BIN || Batam – Tim kuasa hukum Kapten Kapal KM Rizki Laut IV, Muhammad Fahyumi bin Syarbini (MF), secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/06/2025).
Langkah hukum ini dilakukan karena tim hukum menilai adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap MF. Kapten MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Kepri selama 20 hari, dengan surat perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
Tim hukum menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum tersebut.
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim hukum yang dipimpin Yanuarius Nahak, bersama anggota tim lainnya. Mereka mewakili Muhammad Fahyumi, kapten KM Rizki Laut IV. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula perwakilan media dan pihak keluarga.
Konferensi pers digelar pada Kamis sore, 19 Juni 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure Batam Centre. Permohonan praperadilan telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A.
Menurut Yanuarius Nahak, penangkapan dan penahanan terhadap MF dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dari pimpinan kepolisian atau surat penetapan dari pengadilan. Selain itu, tidak ada bukti terjadinya tindak pidana lingkungan ataupun kerugian negara.
Karena kapal dalam keadaan parkir saat peristiwa terjadi. Mereka menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bukan pidana, serta menganggap tindakan kepolisian terlalu represif dan menghambat dunia usaha.
Tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan praperadilan dan sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan dalam waktu tujuh hari ke depan. Mereka juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang belum mendapat respons resmi.
Selain itu, mereka menyebut bahwa saat kapal MF dikendalikan oleh pihak kepolisian, kapal sempat melewati jalur dangkal dan kandas, namun tanpa menimbulkan pencemaran atau kerugian lingkungan.
Tim hukum meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam untuk memeriksa keabsahan status tersangka MF. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, mereka mendesak agar status tersangka dicabut dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diterbitkan dalam waktu tujuh hari.
Mereka menekankan bahwa perlawanan hukum ini merupakan hak konstitusional warga negara dan merupakan bagian dari penegakan keadilan.(Ed)
BIN || Jawa Barat – Memasuki peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, berbagai ucapan dan apresiasi datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat publik. Salah satunya dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, M.Ag.
Dalam pernyataannya, Aa Abdul Rozak menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas dedikasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia berharap Polri terus meningkatkan profesionalisme dan semakin dicintai oleh rakyat.
“Dirgahayu Polri Ke-79, semoga seiring bertambahnya usia Polri semakin profesional, maju dan dicintai masyarakat,” ujar Aa Abdul Rozak, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Polri dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kota Bandung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polri yang telah melaksanakan tugas menjaga suasana kondusif dan kamtibmas di masyarakat. Semoga pengabdian ini menjadi amal ibadah dan terus mendapat kepercayaan dari rakyat,” terangnya.
Ucapan dan harapan tersebut menjadi bagian dari dukungan moril bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Red)
BIN || Jawa Barat – Menjelang Hut Bhayangkara ke 79 koordinator forum ormas Jawa Barat, R Hendra Mulyana mengucapkan selamat ulang tahun kepada Polisi Republik Indonesia, “Semoga Polri semakin kuat, sehat dan kondusif.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat yang telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polri tetap jaya, jaya, jaya, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci terciptanya lingkungan yang harmonis dan kondusif.
Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, menjadi momen refleksi bagi Polri dalam meningkatkan pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat. Tema peringatan tahun ini, meski belum dirilis secara resmi oleh Mabes Polri, diperkirakan masih akan menekankan pada profesionalisme, transformasi, serta sinergi dengan masyarakat.
Rendra berharap momentum ini dapat semakin mempererat hubungan antara organisasi Masyarakat se jawa Barat dengan aparat kepolisian dalam membangun wilayah yang aman, nyaman, dan sejahtera.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Kepala Desa (Kades) Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Harun Zein, melaporkan salah satu Anggota BPD Desa Pantai Sederhana, Mulyadi, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolsek Muaragembong, dengan nomor laporan LI/1/VI/RES.4.2/2025/Sek.Mg tanggal 12 Juni 2025.
Dikonfirmasi para awak media usai memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik Polsek Muaragembong, Senin (16/6/2025), terlapor mengakui telah membuat status di whatsapp messenger pribadinya yang menyebut kinerja dari Kades Pantai Sederhana.
Sebagai warga negara yang baik, dirinya pun menegaskan akan patuh terhadap panggilan pihak Mapolsek Muaragembong. Dan telah menjelaskan semuanya kepada pihak penyidik terkait status WA tersebut, dan hasil pengawasannya sebagai salah satu Anggota BPD Desa Pantai Sederhana.
“Iya saya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Sebagai Anggota BPD saya melihat tidak adanya keterbukaan terkait anggaran di Pemdes (Pemerintahan Desa,red) Desa Pantai Sederhana. Saya juga tidak pernah diberikan salinan RKPDes atau APBDes,” ungkapnya kepada para awak media.
Sebagai anggota lembaga pengawas desa, Mulyadi mengaku kerap mendapat pengaduan dan keluhan dari masyarakat Desa Pantai Sederhana, baik persoalan infrastruktur jalan dan sebagainya. Dirinya pun merasa jengah karena Kades tidak merespon aspirasi dirinya sebagai Anggota BPD.
“Bisa saya buktikan dengan data dari tahun 2023 sampai 2024, banyak anggaran yang diduga fiktif. Dan selama ini saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggaran desa. Saya tidak dilibatkan dalam pembahasan APBDes dan tidak menandatangani,” jelasnya.
Dirinya menegaskan jika Kades harus membangun desa, karena anggaran desa itu bukan milik kades tetapi milik masyarakat untuk pembangunan. Mulyadi pun mengaku siap jika kedepannya mendapat panggilan kembali dari Polsek Muaragenbong. Dan dirinya mengaku akan mengungkap semuanya kepada penyidik.
Menanggapi laporan pidana pencemaran nama baik dari Kades Pantai Sederhana kepada Anggota BPD, warga masyarakat Desa Pantai Sederhana, Suheru, mengaku sangat kecewa karena Kades sampai melaporkan Anggota BPD atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Padahal BPD merupakan tempat kami menyampaikan aspirasi terkait pembangunan di Desa Pantai Sederhana. Dan wajar saja mungkin BPD selama ini tidak diajak bicara dan musyawarah terkait anggaran dana desa,” ungkapnya.
Dirinya pun menilai selama ini Pemdes Pantai Sederhana diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Bahkan, infrastruktur jalan di Desa Pantai Sederhana tertinggal dibandingkan desa yang lainnya. Ironisnya, masyarakat sampai swadaya untuk memperbaiki Jalan Kampung Muara Kuntul, sehingga seolah-olah tidak ada pemerintahan di Desa Pantai Sederhana.
“Saya sebagai masyarakat berharap agar Pemdes bisa lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Pantai Sederhana. Hal itu supaya masyarakat tahu. Sudah bukan zamannya lagi main petak umpet, masyarakat harus tahu, karena desa itu dari rakyat untuk rakyat,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Harun Zein, belum berhasil dikonfirmasi awak media terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Polsek Muaragembong.(Zl)
BIN || Jakarta – Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.dan IWO Indonesia (IWOI)
Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.
Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).
“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahardian dihubungi terpisah menyatakan dukungan atas upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan jurnalis tersebut. IWO Indonesia akan turut mengawal pelaporan kasus pelecehan ini, pungkas Ketua Umum IWO Indonesia N.R Icang Rahardian.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Warga kampung Pagadungan dan Rawa Bangkong Baru RW 005 Kelurahan Sertajaya mendambakan saluran irigasi yang baik. Apabila irigasi kurang baik atau mampat maka akan menjadi kerugian bagi warga karena bisa berdampak banjir.
Mencegah hal itu terjadi, maka Solihin Ketua Rukun Warga (RW) bersama tokoh masyarakat dan puluhan warga kampung Pagadungan dan Rawabangkong Baru RW 05, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur bergotong royong normalisasi saluran irigasi kali Pagadungan dan Rawabangkong baru. Mereka menggali, memperlebar dan menguras endapan tanah juga membobol gorong-gorong yang mampet. (Sabtu, 7 Juni 2025).
Aksi peduli warga tersebut dilakukan secara swadaya yang di inisiasi oleh perangkat Kelurahan Sertajaya yang sudah di sepakati berdasarkan hasil musyawarah warga Rukun Warga dan tokoh masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada tokoh masyarakat dan sekalian warga yang mau perduli terhadap lingkungan hingga bersedia melakukan bergotong royong normalisasi saluran irigasi yang sudah berjalan sejak hari kamis semoga hari ini (Sabtu) selesai” kata Solihin Ketua RW 005
Menurut Solihin, hampir selama 20 tahun saluran irigasi tersier tersebut mampet akibat ada endapan dan tak terawat hingga nyaris tidak tampak lagi. Dengan kesadaran bersama antara aparat setempat, tokoh masyarakat dan warga untuk menormalkan irigasi agar bisa berfungsi kembali sebagaimana mestinya.
“Kita akan mulai lakukan penataan sedikit demi sedikit untuk menciptakan lingkungan yang nyaman,indah khusus untuk normalisasi irigasi kami mendatangkan beko agar bisa dikeruk sepenuhnya dan mempercepat pengerjaan, melihat curah hujan beberapa minggu terakhir ini cukup besar,” ungkap Solihin.
Abah Juna tokoh masyarakat setempat merasa senang dengan upaya menata kampung ini. Dirinya mengatakan sudah sepatutnya dilakukan karena banyak saluran yang bebel agar bisa mendodos dan memperlancar air irigasi.
Atas nama warga, Abah Juna juga berterima kasih kepada aparat setempat RT/RW serta jajarannya yang sudah mempelopori kerja bakti warga. Dia berharap, warga bisa menikmati aliran air irigasi tersier yang sudah 20 tahun mampet karena pendangkalan.
“Mudah-mudahan, Masyarakat bisa lebih nyaman, terbebas dari banjir dan tentunya kampung menjadi rapi. Alhamdulillah, semoga pagadungan dan Rawabangkong Baru RW 05 makin maju dan lebih Indah,” pungkasnya.(Rahman)
BIN || Kabupaten Bekasi – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 menyalurkan Rumah Gotong Royong sebanyak 1.670 unit, dan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) sejumlah 1.652 unit, serta 1.246 Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL) yang tersebar di masing-masing kecamatan Se-Kabupaten Bekasi.
Upaya ini sebagai komitmen Pemkab Bekasi dalam percapatan pembangunan daerah melalui program yang menyentuh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan hunian layak dan perbaikan sanitasi lingkungan. Program ini menjadi bagian dari realisasi 100 hari kerja kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja.
“Program ini menjadi bagian dari 100 hari kerja pak Bupati Bekasi agar masyarakat khususnya bagi warga tidak mampu bisa memiliki rumah layak hal ini sesuai asta cita Presiden RI, dan tagline Kabupaten Bekasi Bangkit Maju Sejahtera sementara program Rutilahu bertransformasi menjadi Rumah Gotong Royong,” ujar Kadis Perkimtan pada Senin (02/06/2025).
Kepala (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan, pihaknya menyalurkan program rumah gotong royong sebanyak 1.670 unit rumah dari kondisi yang sebelumnya memprihatinkan diperbaiki menjadi hunian layak. Program tersebut menyentuh berdasarkan kriteria warga beridentitas Kabupaten Bekasi kemudian memiliki alas hak atas tanah tidak berdiri di tanah negara atau irigasi maupun tanah kas desa (TKD).
“Penerima rumah gotong royong tersebar di 18 kecamatan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin ekstrim sebagai persyaratan utama, program ini diusulkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di tingkat desa/kelurahan,” katanya.
Dia menjelaskan, jumlah penerima manfaat program rumah gotong royong setiap tahunnya akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain dari APBD Kabupaten, bedah Rutilahu juga bersumber dari anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat yang pelaksananya dimulai pertengahan tahun.
“Tahun 2024 kemarin jumlahnya 1.600 unit dan pada tahun 2025 ini 1.670 unit jadi setiap tahun kita menyesuaikan anggaran, sementara program rutilahu dari Provinsi Jabar kegiatannya masih menghimpun data-data. Dengan Rumah Gotong Royong masyarakat tinggal tidak was-was bocor atau takut roboh dan lainnya,” kata Nur Chaidir.
Selain rumah gotong royong, dalam program 100 hari kerja Bupati Bekasi juga terdapat pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat serta menekan angka stunting. Pembiayaan kegiatan SPALD-S bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat agar setiap rumah memiliki sanitasi berbasis masyarakat.
“SPALD-S ada dua sumber dana melalui APBD Kabupaten Bekasi sejumlah 765 unit dan dari (DAK) APBN 887 unit jadi total 1.652, kita mendorong masing-masing rumah memiliki sanitasi, SPALD-S tahun ini 10 kecamatan dari APBD dan empat kecamatan (DAK), dalam rangka penurunan angka stunting dengan menciptakan lingkungan rumah yang bersih,” tambahnya.
Nur Chaidir menerangkan, realisasi program (SPALD-S) sebagai komitmen pemerintah daerah untuk mencegah perilaku buang air besar sembarangan (BABS), pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bekasi dalam melakukan survei serta intervensi.
“Program ini sebagai salah satu untuk mengurangi dan menurunkan angka stunting dengan pembuatan sanitasi yang baik bersih menjadi bagian dari kesehatan dan kebersihan, kami mendapatkan data dari dinas kesehatan melalui fasiltator dilapangan dan dinas DPPKB selama masyarakat masih ada BABS sembarangan terus program ini terus berlanjut,” Terangnya.
Nur Chaidir menambahkan, pihaknya melalui Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada tahun 2025 merealisasikan sebanyak 1.246 titik Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL), baik kawasan permukiman perumahan dan perkampungan, pemasangan lampu jalan untuk mendukung aktifitas maupun mobilitas masyarakat saat malam hari demi mencegah tindakan kejahatan.
“Penerangan jalan ada dua kewenangan pertama jalan kabupaten dan provinsi termasuk jalan negara itu Dinas Perhubungan. Sementara untuk jalan lingkungan ada di Disperkimtan, kami hanya di lingkungan permukiman dan perumahan tahun 2025 ini kita membangun PJUL 1.246 titik penerangan jalan umum lingkungan,” ungkapnya.
Menurutnya, Disperkimtan akan menampung aspirasi dan aduan masyarakat terkait penerangan jalan serta memonitoring melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Dengan bertambahnya jumlah (PJUL) diberbagai wilayah perdesaan diharapkan kedepan perputaran ekonomi masyarakat juga terus meningkat.
“Mudah-mudahan program pembangunan ini berjalan lancar sesuai harapan kita, rumah gotong royong progresnya hingga bulan Mei mencapai 50 persen, SPALD-S masih berlangsung pelaksanaanya termasuk drainase dan PJUL,” terangnya.(Red)
BIN || Anambas – Edi Susanto turut angkat bicara berkaitan dengan mutasi salah satu personil Polres Anambas, tepatnya di Polsek Jemaja yang terkesan digiring menjadi kontroversi ditengah-tengah masyarakat Jemaja bahkan sampi ada pernyataan sikap beberapa kelompok dan tokoh masyarakat meminta agar proses mutasi ini di tunda bahkan dibatalkan.
Edi Cindai (sapaan akrab) yang merupakan Ketua Umum Cindai Kepri dan juga putra asli Jemaja ini sangat menyayangkan terkait penggiringan persoalan mutasi ini sampai-sampai melibatkan dan mengatasnamakan masyarakat Jemaja. “Berkaitan mutasi salah satu personil Polsek Jemaja, yang hari ini saya pantau cukup masif dan digiring memunculkan video tanggapan beberapa kelompok dan tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Warga Jemaja hingga video tersebut juga dikirim secara pribadi ke saya. Kita sangat menyayangkan persoalan ini kenapa harus terjadi seperti ini,” terangnya, Sabtu (31/05/2025).
“Terkait beredarnya video dukungan mengatasnamakan Masyarakat Jemaja, agar tidak dimutasinya salah satu personil Polsek Jemaja tersebut, memicu saya untuk mengkonfirmasi langsung ke beberapa kenalan dan rekan di Polres Anambas,” terang Edi Cindai.
Lebih lanjut Edi menjelaskan dari hasil konfirmasi yang dilakukannya kepada beberapa rekannya di Polres Anambas, terdapat beberapa keterangan dan fakta serta pertimbangan kenapa harus dilakukan mutasi terhadap personil Polsek Jemaja tersebut. “Dari keterangan yang saya dapatkan, yang bersangkutan hanya dimutasi dari Polsek Jemaja ke Polres Anambas, bahkan masih mendapatkan Jabatan di Polres Anambas (Ka SPKT Polres). Jadi masih bisa berbuat dan berbakti untuk masyarakat Jemaja. Kan tidak jauh itu, artinya dia masih bisa bolak balik Jemaja jika diperlukan masyarakat. Lagian, Polri punya mekanisme untuk mutasi. Dengan segala macam pertimbangan dan analisa jabatan,” terang Edi mengulangi hasil konfirmasinya.
“Kita sebagai masyarakat harus lebih bijaksana, jangan mau digiring, diprovokasi, sebaiknya jangan terlalu mencampuri Kebijakan Polri. Kalau boleh saya berikan masukan kepada, Pak Cik, Mak Cik, Kades, abang-abang, saudara-saudara serta adek-adek saya yang ada di Jemaja, sebaiknya sampaikan masukan dan pandangan secara langsung kepada Pimpinan personil yang akan dimutasi tersebut,” tambah putra asli kelahiran Letung Kecamatan Jemaja ini.
Berkaitan video yag sudah beredar tersebut, Edi berharap ini murni dari masyarakat karna kecintaan dan kedekatannya dengan personil Polri tersebut. Bukan karna ada suruhan atau setingan maupun provokasi dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. “Ada Kapolsek dan ada Kapolres. Sampaikan secara langsung, tentunya ada pertimbangan mereka melakukan mutasi terhadap perseonil ini. Bukan malah membuat video yang mohon maaf, terkesan seperti dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu. Karna terkesan hanya mendengar dan melihat dari satu sisi saja,” sambungnya.
“Sudah banyak contoh di beberapa daerah lain yang kejadiannya hampir-hampir mirip seperi ini. Ada juga tanggapan para tokoh nasional dan pengacara kondang yang turut mengkritisi terkair adanya raja-raja kecil di daerah. Dengan mohon maaf, pangkat kecil namun penghasilan seperti Pengusaha Besar, hal ini juga perlu diperhatikan & jangan sampai dibiarkan. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi di Polres Anambas, terkhusus Polsek Jemaja,” tegas Edi Cindai.
Edi yang juga baru-baru ini juga mengkritisi terkait pembangunan pelabuhan Roro Jemaja timur yang berpotensi mangkrak ini juga berharap kedepan, dengan adanya mutasi personil Polsek Jemaja ini, akan lahir lagi personil Polri yang juga bisa menjadi pengayom dan pelindung masyarakat Jemaja dengan cara berbaur dan berdampingan dengan masyarakat secara langsung.(Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – Job Fair Kabupaten Bekasi sangat dinantikan masyarakat,yang akhirnya membludak hingga ribuan para pencari kerja memadati lokasi President University Convention Center, Jababeka, Kabupaten Bekasi.
Ribuan para pencari kerja dari 23 kecamatan mulai memadati dari pagi hingga siang, ironisnya tempat tidak sesuai dengan kebutuhan,hingga berdesakan yang pada akhirnya timbul gesekan antar para pencari kerja,selasa27/5/23.
Tempat terpisah Sekretaris umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Amin (Jawa) angkat bicara,saya menyayangkan atas insiden yang terjadi baku hantam antara para pencari kerja .
Kami berharap kepada Bupati bekasi pecat kepala dinas tenaga kerja kabupaten bekasi yang tidak bisa mempersiapkan acara job fair ini.
Banyak lewat di beranda sosial media saya di FB,Tik tok dan juga media online terjadinya baku hantam antar pencari kerja,miris kalo sudah begini, tandasnya.
Dirinya juga berharap, Job fair agar bisa dilakukan di setiap kecamatan.
“Kami berharap Job Fair bisa dilakukan di setiap kecamatan, agar masing-masing calon tenaga kerja tidak usah jauh datang di satu titik, dan itu juga bisa menjadikan kondusifitas yang aman dan damai,”tutupnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 ini merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan sebanyak 265 titik. Program pembangunan Jaling tersebut untuk menunjang mobilitas masyarakat antar desa maupun permukiman perumahan dan perkampungan.
Kepala Dinas (Perkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menjelaskan, dalam rangka mendukung konektivitas warga antar wilayah di permukiman pedesaan, pihaknya melalui Bidang Permukiman memiliki program pembangunan jalan lingkungan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Pada tahun 2025 ini, Disperkimtan membangun jalan lingkungan di perumahan non kumuh sebanyak 258 titik dan di permukiman kumuh ada tujuh kegiatan,” katanya pada Senin (26/05/2025).
Nur Chaidir melanjutkan jika kewenangan jalan lingkungan dari Disperkimtan Kabupaten Bekasi pada akses jalan-jalan penghubung antar RT/RW maupun antar desa yang terkoneksi satu sama lain. Sementara ruas jalan Kabupaten Bekasi nomenklaturnya pada Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi.
“Kriteria objek jalan di lingkungan perumahan dan permukiman yang tidak masuk kedalam SK jalan kabupaten, ketiga aksesnya sebagai penghubung antar desa, perumahan atau permukiman. Kami terus mendata mana saja kewenangan Dinas SDA-SMBK dan mana kewenangan kami Disperkimtan,” jelas Nur Chaidir.
Bidang Permukiman pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi, selain melakukan kegiatan pembangunan jalan lingkungan juga termasuk pembangunan saluran drainase pada ruas jalan perkampungan. Sementara untuk pembangunan (Jaling) dan saluran drainase lingkungan permukiman perumahan terdapat di Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
“Bidang permukiman itu pembangunan drainase permukiman diluar perumahan supaya saluran air di pemukiman tidak kumuh, nanti dikoneksikan dengan saluran pembuang, Bidang PSU termasuk juga infrastruktur drainase di perumahan supaya air di sekitar perumahan untuk memperlancar air agar tidak tergenang bahkan banjir,” paparnya.
Saluran drainase di kawasan perkampungan maupun perumahan yang dibangun oleh Perkimtan Kabupaten Bekasi, kata Nur Chaidir, melibatkan masyarakat untuk menjaga serta merawat secara berkelanjutan. Dengan begitu, diharapkan agar saluran air terus terjaga dengan baik.
“Kegiatan pembangunan saluran drainase di kawasan permukiman perkampungan ada 28 kegiatan dan 43 titik pembangunan drainase di lingkungan perumahan tersebar diberbagai wilayah desa dan kecamatan se-Kabupaten Bekasi, kami berharap kolaborasi warga sampai pemerintah desa untuk merawat saluran air agar tidak terhambat bahkan jangan sampai mendirikan bangunan dan area parkir mobil,” terangnya.(Red)