BIN – Abuya Dimyati Cidahu, ulama kharismatik asal Banten, kerap menjadi perbincangan karena karomahnya yang mengagumkan. Salah satu kisah yang menarik perhatian adalah rutinitas ziarah Abuya ke makam Syekh Abdul Qadir Al-Jilani di Baghdad setiap malam Jumat.
seorang kiai asal Indonesia yang sempat berziarah ke makam Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dan bertemu penjaga makam.
Saat tiba di makam, penjaga makam bertanya kepada kiai tersebut tentang asal usulnya. “Saya dari Indonesia,” jawab sang kiai. Mendengar jawaban itu, penjaga makam terlihat antusias dan mengatakan bahwa ada seorang ulama dari Indonesia yang rutin berziarah setiap malam Jumat.
Penjaga makam pun menceritakan bahwa ulama tersebut sangat dihormati oleh seluruh peziarah. Setiap kedatangannya, suasana di sekitar makam menjadi khidmat dan penuh ketenangan.
Karena penasaran, sang kiai memutuskan untuk menunggu hingga malam Jumat tiba. Ia ingin mengetahui siapa sosok ulama Indonesia yang disebutkan oleh penjaga makam.
Ketika malam Jumat tiba, kiai itu menyaksikan sesuatu yang membuatnya terkejut. Sosok ulama yang dimaksud ternyata adalah Abuya Dimyati Cidahu, seorang tokoh ulama besar dari Banten.
Abuya Dimyati dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Cidahu yang menjadi tempat menimba ilmu para santri dari berbagai daerah. Aktivitasnya di pondok pesantren kerap diwarnai dengan pengajian dan zikir bersama para santri.
Namun, fakta bahwa Abuya rutin berziarah ke makam Syekh Abdul Qadir Al-Jilani setiap malam Jumat menjadi sebuah misteri yang sulit dijelaskan dengan logika. Mengingat, pada malam yang sama, Abuya juga selalu terlihat di pondok pesantrennya di Indonesia.
Karomah Abuya semakin menguatkan keyakinan banyak orang bahwa ia adalah ulama yang memiliki kedekatan luar biasa dengan Allah. Kehadirannya yang tampak di dua tempat berbeda menjadi salah satu tanda kebesaran Allah yang diberikan kepada hamba-Nya yang taat.
Cerita ini menjadi bukti bahwa Allah senantiasa memberikan tanda-tanda kebesaran-Nya melalui hamba-hamba-Nya yang ikhlas. Abuya Dimyati adalah salah satu contoh nyata dari kebesaran Allah yang terus menjadi inspirasi bagi umat Islam.(Sejarah Islam Indonesia)
BIN || Kabupaten Bekasi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa delapan rumah warga di Kampung Tembong, Kecamatan Cikarang Pusat, mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah atau longsor.
“Dari laporan dan analisa, sebanyak delapan bangunan rumah rusak,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.
Dari delapan rumah yang terdampak, tiga diantaranya mengalami rusak berat dan lima lainnya mengalami rusak ringan.
“Kerusakan meliputi jenis rumah permanen,” ucap dia.
Berdasarkan peninjauan di lapangan, fenomena tanah bergerak ini terjadi, diduga akibat curah hujan tinggi.
“Pergerakan tanah sekitar terjadi akibat curah hujan yang tinggi, mengakibatkan pergeseran tanah sehingga mengakibatkan longsor,” katanya.
Untuk penanganan sementara, BPBD Kabupaten Bekasi, telah mengirim bambu serta bronjong di lokasi titik terjadinya longsor.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pengecekan menyeluruh dari badan geologi.
“Untuk penanganan sementara kami telah kirim bantuan bambu dan bronjong,” kata Dodi. (Red)
BIN || BEKASI- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan penggunaan anggaran dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024-2025 yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses oleh KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ujar Gilang Kardinan kepada awak media, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan wujud komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami (DPC XTC Sexyroad Indonesia) berharap KPK segera memproses laporan kami dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terbukti melakukan penyimpangan, “jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan kutipan Media Online Fakta Bekasi tanggal 09 April 2025, telah terjadi penarikan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2025 pada Bank Jabar tertanggal 7 Maret 2025 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) oleh Rosid Jaya Sampurna Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, dengan nomor cek 51111549169, diduga dana tersebut diserahkan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar inisial MS (Muhtada Sobirin), sebagai ucapan terima kasih kepada para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“NPCI Kabupaten Bekasi kembali melakukan penarikan dana Hibah tanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dengan nomor cek 51111549170, sedangkan bulan Januari s/d Maret 2025 NPCI Kabupaten Bekasi belum sama sekali memulai kegiatan pembinaan atlet.
Seharusnya setiap penarikan dana hibah harus berdasar pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun, demi untuk meminimalisir potensi penyelewengan dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya, Diduga pencairan tersebut digunakan sebagian untuk membayar kerja sama terhadap pihak ketiga, “tukasnya.
Berdasarkan temuan yang kami dapatkan ada 3 (tiga) SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara NPCI Kabupaten Bekasi dan Pihak ketiga, yang kami duga fiktif dan menyalahi aturan yaitu SPK Kegiatan Pelaksanaan Penjaringan atau Seleksi Atlet untuk Peparda 2025, adapun rincian SPK tersebut adalah:
SPK No 10/NPCI/Kab. Bekasi/VI/2024 dengan nilai Rp. 910.000.000,- yang pembayarannya tgl 16 Februari 2025. (terlampir)
SPK No: /NPCI/Kab. Bekasi/XII/2024 dengan nilai Rp. 335.000.000,- yang pembayarannya tgl 08 Januari 2025. (terlampir)
SPK No: 01/NPCI/Kab. Bekasi/ 2025 dengan nilai Rp. 650.000.000,- yang pembayarannya tgl 10 maret 2025 (terlampir).
Sementara mutasi rekening dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi periode Februari s/d mei 2024, yang kami duga banyak kejanggalan, penyelewengan dan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Penarikan tanggal 12 Februari 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549152 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Penarikan tgl 13 Februari 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549153 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Penarikan tanggal 19 Februari 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549154 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Penarikan tanggal 04 Maret 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549155 sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah). Penarikan tanggal 01 April 2024 dengan nomor cek 51111549156 sebesar Rp, 1,020,000,000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah). Penarikan tanggal 18 April 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111004925 sebesar Rp. 390,000,000,-(tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) Penarikan tanggal 03 Mei 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549157 sebesar Rp. 930,000,000,- (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). Sehingga penarikan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi bulan Februari hingga Mei 2024 adalah sebesar Rp. 6.285.000.000, padahal dalam kurun waktu sampah dengan pertengahan bulan April 2024 belum ada kegiatan pembinaan atlet, kami menduga anggaran tersebut banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan tujuan dari pemberian dana hibah terutama pencairan di tanggal 12 dan 13 Februari 2024, Kami menduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pencalegan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi sebagai anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), “ungkapnya.(Red)
BIN || Bintan – Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan PT Hansa Megah Pratama (HMP), diduga telah mencederai hukum serta peraturan pertanahan dan rasa keadilan sosial terhadap masyarakat Desa Kelong yang lahan garapannya secara tidak sadar telah masuk dalam plotingan PT. HMP yang saat ini akan atau sudah dialihkan ke PT. GBKEK.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kelong, Umar Husen pada media ini. “Sepemahaman kami, merunut UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tanah terlantar.
Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mengelola tanah sesuai dengan tujuan HGU. Jika tanah di terlantarkan, HGU akan hapus karena hukum dan tanah kembali menjadi milik Negara tanpa ganti rugi,” ungkap Umar.
Umar Husen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi BPD Bintan ini juga mengungkapkan sejarah kepemilikan dan pengelolaan lahan oleh PT. HMP yang susah puluhan tahun diterlantarkan.
“PT HMP mulai bergerak di Pulau Poto pada tahun 2000. Bergerak di bidang pertanian sayur-sayuran, cabe, tomat dan semangka. Dengan luas lahan yang di olah lebih kurang 10 hektar saja. Pada tahun 2001, PT HMP mulai berkurang produksi dan akhirnya tutup pada tahun 2001.
Pada tahun 2002 segala bentuk alat berat dan ringan di angkut ke luar dari Pulau Poto. Dan mulai saat itu, sudah puluhan tahun lahan yang memiliki dua Sertifikat HGU tersebut, di terlantarkan hingga saat ini,” terang Umar Husen.
Lebih lanjut, Umar Husen yang juga sebagai Wakil Ketua LPPNU Bintan ( Lembaga Pengembangan Pertanian dan Nelayan Nahdatul Ulama ) menerangkan terkait kepemilikan dan sejarah penggarapan lahan kebun di Pulau Poto ini berdasarkan surat tahun 1957. Namun masyarakat Desa Kelong sudah berkebun sejak sekitar tahun 1920an.
Ketua BPD Kelong ini juga menyampaikan harapan dan kemauan masyarakat agar tanah Negara ini jangan di perjual belikan oleh PT. HMP kepada PT.GB KEK hingga ada kesepakatan dengan masyarakat terlebih dahulu. “Lahan garapan Masyarakat serta Lahan kebun pribadi masyarakat harus di selesaikan urusannya dahulu. Mari kita duduk bersama mencari solusi agar tercapai mufakat sesuai dengan Adat Budaya dan Tradisi Warge Kampong Kite, Desa Kelong,” terangnya.
Ditanyakan berkaitan perkembangan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembebasan lahan dari PT. HMP ke PT. GBKEK, belum ada perkembangan informasi lebih lanjut.
“Pihak GBKEK sudah bayar separuh (tak tau berapa harga) kepada PT HMP dengan luas lahan kurang lebih 830 an Ha. AMDAL di Aula Desa Kelong, sampai saat ini sudah tak ada tindak lanjutnya atau kabar berita,” tutupnya.(Ed)
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Terima Aduan Masyarakat Terdampak Banjir
BIN || Kabupaten Bekasi – Hujan deras mengguyur kampung rengas bandung desa karang sambung kecamatan kedung Waringin pada malam rabu tanggal 6 mei 2025 jam 17.00 sampai selesai kurang lebih satu jam , ada beberapa rumah terendam air dengen ketinggian rata-rata 40-50 cm di duga dari gorong-gorong PT Platinum yang tersumbat meluap ke permukiman masyarakat.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, banyak perabotan rumah tangga milik warga seperti lemari dan kasur yang rusak,keluhan masyarakat sekitar sudah sampai di meja anggota DPRD kabupaten Bekasi pasalnya ini yang dua kali terjadi.
Pada hari Rabu tanggal 7 mei 2025 masyarakat mendatangi kantor DPRD kabupaten Bekasi untuk mengadukan permasalahan banjir ,agar di monitor,jangan sampai diabaikan kembali oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya masyarakat sudah laporkan kejadian ini pada bulan April lalu kepada camat kedung waringin,ketua BPD karang sambung,kejadian lagi malam Rabu kemarin lebih parah yang kedua ini.
Dalam jejak pendapat dengan anggota DPRD kabupaten komisi IV diterangkan bahwa pengaduan ini harusnya ke komisi 111 (tiga ) tapi kami terima dan akan di rapatkan kembali dengan komisi 1 dan 111 karena saling berkaitan.
Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Komisi IV Heriyanto Mengatakan itu dapil saya besok akan saya sambangi Perusahaan tersebut agar menjadi atensi dan sungguh-sungguh mau memperbaiki saluran drainase agar tidak lagi menjadi keluhan masyarakat sekitar.
Masih kata Heryanto, harusnya perusahaan peka terhadap lingkungan,dan mudah saja solusinya dengan CSR perbantukan masyarakat sekitar untuk padat karya agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat tegasnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Lagi dan lagi perkara Air masuk kedalam rumah warga,padahal hujan cuma sebentar, dahsyat nya Air sampai 50cm di jalanan hingga masuk rumah warga.
Diduga Saluran gorong-gorong PT platinum yang sudah lama tidak di bersihin atau di keruk, menyebabkan pendangkalan dan air berbalik arah hingga masuk rumah warga kampung rengas Bandung RT 01 05 desa karang sambung kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi, selasa 6/5/25.
Salah satu warga mengunggah vidio dalam durasi beberapa menit ,air naik siaga satu katanya ,dalam unggahan vidio tersebut jelas air menggenang hingga naik kerumah warga .
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan ,hal ini terulang lagi, padahal hampir dua bulan lalu sudah saya sampaikan kepada pak camat Kedung Waringin , langsung direspon,dengen menurunkan satpol PP sidak kelapangan,pak camatpun sudah sampaikan ke pemerintahan desa setempat.
Masih kata warga, saya minta Anggota Dewan Komisi IV sidak langsung Agar perusahaan melek dan mau dengar keluhan masyarakat sekitar, yang hanya kebagian Bising ,debu, dan banjirnya saja ,terangnya.
Ketua BPD Desa Karang sambung saat di konfirmasi via WhatsApp beliau sudah berkoordinasi dan dalam waktu dekat akan ada Normalisasi dengan pihak perusahaan dan Pemerintah (Insya Alloh minggu ini akan di normalisasi ) katanya .
Setelah di konfirmasi salah satu HRD,belum ada jawaban,sampai berita ini di turunkan.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Camat Tambun Selatan Sopian Hadi bersama unsur Muspika Kecamatan Tambun Selatan pasca penertiban bangunan liar melakukan peninjauan kelokasi di Desa Sumberjaya. Senin (05/05/2025). Siang.
Pada peninjuan tersebut, turut hadir juga Unit Reaksi Cepat Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Rio. Sekdes Sumberjaya Sain Junaedi, Bhabinkaktibmas Aipda Tri Harjuno Sakti serta Babinsa Desa Sunberjaya.
Dalam kesempatan itu, Sopian Hadi mengatakan bahwa peninjauan ini merupakan balasan surat yang di kirimkan pihak Kecamatan Tambun Selatan ke Pemkab Bekasi pasca penertiban bangunan liar di Desa Sumberjaya.
“Kemarin saya kirim surat ke Bupati, hari ini di jawab dengan mengirimkan Tim dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) untuk melakukan pengukuran batas jalan,” ujar Sopian Hadi di lokasi penertiban.
Menurutnya, langkah kedepan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu penataan. Namun demikian, Sopian Hadi belum dapat memastikan terkait kapan penataan itu akan di lakukan.
“Tentunya Pemda ada alurnya, kalau untuk saat ini, menggunakan anggaran murni tidak mungkin juga. Saya berharap mungkin bisa menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT, red). Itu juga kalau memungkinkan, kalau gak bisa ya nunggu anggaran Tahun 2026,” sambungnya.
Sopian Hadi tetap berharap setidaknya Anggaran Belanja Tambahan bisa di realisasikan walau tidak semua area yang terdampak. “Ya paling tidak 500 meter bisa dirapihkanlah, agar bisa mencontohkan bahwa ini akan di bangun dengan Pemda. Jangan sampai nanti masyarakat bertanya-tanya, kenapa kali udah di obrak abrik, tapi tidak ada penyelesaian,” imbuhnya.
Terkait kendala yang dihadapi dari awal penertiban hingga proses perapihan, Sopian Hadi mengungkapkan bahwa hal itu sudah bisa di atasi melalui ruang mediasi. “Pro kontra itu selalu ada di setiap kebijakan, namun hal itu sudah kita selesaikan semua. Karena perintah Bupati harus kondusif dilapangan,”terangnya.(Red)
BIN || Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Jakarta, Senin (05/05). Kunjungan membahas penguatan kerja sama antara Indonesia-Australia perihal pemberantasan IUU Fishing di wilayah perbatasan kedua negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Pemerintah Australia di bidang pengawasan perikanan ini telah berlangsung sejak 2007, melalui Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF). “Kami menyampaikan apresiasi kepada AFMA atas kerja sama yang berkelanjutan di bidang pengawasan perikanan dan upaya untuk memerangi Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUU fishing) di perbatasan kedua negara selama ini,” ungkapnya saat menyambut CEO AFMA di Jakarta, Senin (05/05).
Ipunk, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh mendorong praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab, terutama dalam pemberantasan illegal fishing dan mencegah nelayan tradisional yang melintas batas. Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih atas kerja sama penyelenggaraan public information campaign (PIC) atau penyadartahuan masyarakat, yang pada tahun 2024 lalu dilaksanakan di Provinsi NTT yaitu Kupang dan Rote serta di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu di Bau Bau, Muna Barat dan Konawe Selatan.
Sementara itu, CEO AFMA, Wez Norris menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan Ditjen PSKDP dalam penanganan nelayan pelintas batas, khususnya di wilayah perbatasan Australia-Indonesia. Selanjutnya, Australia berkomitmen akan tetap melakukan kerja sama di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan Indonesia. “Kerja sama antara Indonesia dan Australia telah melalui payung IASFS. Semoga kemitraan dalam pengawasan perikanan antara pemerintah Indonesia dan Australia dapat terus diperkuat ke depannya,” ungkapnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, General Manager AFMA, Senior Manager AFMA, serta Counsellor of Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), Australian Embassy Jakarta, Sekretaris Ditjen PSDKP, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktur Prasarana dan Sarana Pengawasan, serta perwakilan dari Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen penuh untuk mendorong praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab serta akan terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara mitra, termasuk Australia.(Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi kembali menggelar program pelayanan publik bertajuk Botram di halaman Kantor Kecamatan Pebayuran, Sabtu (3/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara langsung di wilayahnya.
Sejak pagi, ratusan warga dari Kecamatan Pebayuran dan sekitarnya memadati lokasi untuk memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, yang hadir mewakili Bupati Bekasi, menyampaikan bahwa Botram merupakan bentuk kolaborasi antarpihak dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Program ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sri Enny juga berharap kolaborasi lintas sektor seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menyampaikan bahwa masyarakat memberikan respons positif terhadap Botram. Evaluasi internal menunjukkan tingginya partisipasi warga dan meningkatnya permintaan terhadap layanan dokumen kependudukan.
“Masyarakat antusias, karena pelayanan langsung di wilayah ini memang sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua setelah sukses digelar pada 2024. Ia menilai Botram tidak hanya sebagai ajang pelayanan, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi.
Pada kesempatan tersebut, Asda 1 bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Pebayuran serta pejabat lainnya meninjau langsung stan pelayanan dan menyapa warga yang sedang mengakses layanan.(Red)
BIN – Subang Larang, yang bernama asli Kubang Kencana Ningrum, adalah tokoh perempuan berpengaruh dalam sejarah Tatar Sunda dan Cirebon. Ia dikenal sebagai istri kedua Prabu Siliwangi (Sri Baduga Maharaja) dari Kerajaan Pakuan Pajajaran. Lahir pada tahun 1404, Subang Larang adalah putri dari Ki Gedeng Tapa, seorang syahbandar pelabuhan Muara Jati dan penguasa Kerajaan Singapura, sebuah kerajaan kecil di wilayah yang kini dikenal sebagai Cirebon.
Silsilah dan Keturunan Subang Larang
Dari pernikahannya dengan Prabu Siliwangi, Subang Larang memiliki tiga orang anak yang memainkan peran penting dalam sejarah penyebaran Islam di Jawa Barat:
Raden Walangsungsang (Pangeran Cakrabuana) Lahir pada tahun 1423, ia menjadi pendiri Kesultanan Cirebon dan dikenal sebagai tokoh penting dalam penyebaran Islam di wilayah tersebut.
Nyai Rara Santang Lahir pada tahun 1426, ia adalah ibu dari Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah), salah satu Wali Songo yang terkenal dalam sejarah Islam di Indonesia.
Raden Kian Santang (Rajasengara) Lahir pada tahun 1428, ia dikenal sebagai tokoh legendaris yang juga berperan dalam penyebaran Islam di wilayah Pasundan.
Peran dalam Penyebaran Islam
Subang Larang dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan yang berperan dalam penyebaran Islam di wilayah Pajajaran. Ia belajar Islam kepada Syekh Quro (Syekh Hasanuddin), seorang ulama dari Campa yang mendirikan pesantren di Karawang. Pendidikan Islam yang diperolehnya kemudian diturunkan kepada anak-anaknya, yang menjadi tokoh penting dalam Islamisasi di Jawa Barat.
Akhir Hayat
Subang Larang wafat sekitar tahun 1441 di Keraton Pakuan. Jenazahnya kemudian dibawa oleh abdi dalemnya untuk dimakamkan di Muara Jati, sebuah daerah yang kini berada di wilayah Cirebon.
Kisah dan keteladanan Subang Larang tetap hidup dalam memori kolektif masyarakat, terutama di wilayah Subang dan Cirebon, sebagai simbol perjuangan dan penyebaran Islam di Tatar Sunda.
Sumber Tertulis dan Manuskrip Sejarah
Carita Purwaka Caruban Nagari (CPCN) Naskah ini ditulis oleh Pangeran Arya Carbon pada tahun 1720 dan merupakan salah satu sumber utama mengenai sejarah Cirebon. Dalam naskah ini, diceritakan bahwa Subang Larang adalah anak dari Ki Gedeng Tapa dan istri dari Prabu Siliwangi. Ia juga disebut sebagai murid dari Syekh Quro, seorang ulama asal Campa yang mendirikan pesantren di Karawang.
Babad Cirebon Carub Kandha Naskah Tangkil Naskah ini menyebutkan bahwa Prabu Siliwangi menikahi Subang Larang setelah mendengar tentang kecantikan seorang santriwati di pesantren Karawang yang diasuh oleh Syekh Quro. Santriwati tersebut adalah Subang Larang dari Negara Singapura.
Babad Tanah Sunda dan Naskah Wangsakerta Kedua naskah ini juga memuat kisah tentang Subang Larang, termasuk peranannya dalam penyebaran Islam di Tatar Sunda dan keturunannya yang menjadi tokoh penting dalam sejarah Islam di Jawa Barat.