4 C
New York
Wednesday, March 25, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 135

Peduli UMKM, PORKOPUM Kabupaten Bekasi Gelar Aksi di PT Hankook





BIN | Kabupaten Bekasi – Perkumpulan Ormas Peduli UMKM (PORKOPUM) Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, GMPI dan Cakra Bekasi gelar aksi damai didepan PT Hankook Tire Indonesia, Jl. Kenari, Kawasan Delta Silicon 2, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (6/10/2022).

Sekretaris Koti Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Moral mengatakan, aksi damai ini merupakan aksi atas nama warga masyarakat Kabupaten Bekasi, yang meminta hak nya agar bisa berkerjasama dengan pengusaha lokal bukan dengan asing.

“Kami mengatasnamakan warga Kabupaten Bekasi menurut PT. Hankook untuk bisa berkerjasama dengan pengusaha-pengusaha lokal, jangan berkerjasama dengan pengusaha asing karena itu sudah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan,” tegas Moral.

Moral yang juga Ketua Koordinator Aksi dari Pemuda Pancasila menjelaskan, jumlah massa yang ikut dalam aksi damai ini sesuai yang dilaporkan ke Pihak Kepolisian, Polres Metro Bekasi sebanyak 3333 orang. Untuk Pemuda Pancasila sendiri sebanyak kurang lebih 2000 kader.

“Kita menyampaikan aksi ke Polres Metro Bekasi sebanyak 3333 massa, yang dari Pemuda Pancasila sendiri ada sekitar 2000 sisanya dari GMPI dan Cakra Bekasi,” terang dia.

“Sesuai instruksi dan himbauan dari orang tua kami yaitu Ketua MPC PP Kabupaten Bekasi H. Apuk Idris, aksi ini harus benar-benar damai dan kita juga sangat menghargai aparat-aparat yang bertugas untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif, tinggal niat baik dari PT. Hankook nya saja,” sambungnya.

Moral mengaku, bahwa aksi ini akan turun sampai aspirasi bisa di terima pihak PT Hankook, sampai kapan pun, karena aksi ini bukan pasukan yang dibayar. Aksi ini murni hanya menyampaikan dan menuntut hak sebagai warga Kabupaten Bekasi.

“Pesan saya sebagai Ketua koordinator aksi di lapangan untuk Pemuda Pancasila menghimbau kepada para kader Pemuda Pancasila dan lainnya yang turun dalam aksi menuntut hak Masyarakat Kabupaten Bekasi, jangan membuat aksi anarkistis atau hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan lingkungan lokasi sekitar,” tandasnya. (Red)

CV Eco Produk Indonesia Berikan Bantuan CSR di Hari Ulang Tahun TNI ke-77 Tahun

BIN | Bogor – Sebagai perusahaan yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat, CV Eco Produk Indonesia selalu berupaya untuk menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan dan kemajuan perseroan.

Yon Pomad Jonggol dan Koramil 0621-06/Cilengsi menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa empat unit motor Honda CB 150 Virza untuk kendaraan operasional dari CV Eco Produk Indonesia. Penyerahan diserahkan langsung pemilik perusahaan sekaligus Direktur CV Eco Produk Indonesia , Erwan Bambang , yang didampingi Legal Corporate Ari Indra David,SH., MH kepada Danyon Pomad Jonggol Letkol Cpm Bram Vidya Krisnayana yang didampingi Danramil 0621-06/Cilengsi Mayor Inf Khusnun Anwar.
Kegiatan berlangsung di halaman CV Eco Produk Indonesia,Jalan Swadarma RT 02/01, Desa Situsari, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor, Kamis (06/10/2022), pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.



“Kami meyakini pentingnya pelaksanaan CSR sebagai bagian dari kelangsungan Perseroan, juga kepentingan masyarakat, kami juga berkomitmen penuh untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan terus memperhatikan masyarakat sekitar dan membentuk kemitraan bersama TNI, Kami bertekad untuk menerapkan prinsip triple bottom line (TBL) yang menegaskan kesuksesan dinilai dari keseimbangan pada tiga aspek yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial,” ujar Erwan kepada media Beksi Indonesia News..

“Saya mewakili CV Eco Produk Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun TNI ke-77 tahun, semoga semakin jaya TNI dan saya berharap bantuan CSR ini dapat bermanfaat untuk operasional TNI khususnya di Yon Pomad Jonggol dan Koramil Cilengsi, mudah-mudahan kemitraan ini lebih erat dan dapat memberikan manfaat untuk semuanya,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Danyon Pomad Jonggol, Letkol Cpm Bram Vidya Krisnayana, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak CV Eco Produk Indonesia yang telah membantu memberikan kendaraan roda dua untuk kendaraan operasional melalui bantuan CSR tersebut.



“Terimakasih atas bantuannya dan ini sangat mendukung kami untuk operasional di Batalyon dan ini sangat bermanfaat bagi anggota kami agar menambah motivasi,dedikasi dan kinerja anggota,” ujar Danyon Pomad.

Danyon Pomad Jonggol, Letkol Cpm Bram Vidya Krisnayana juga menyampaikan ucapan terima kasih dari kesatuan Korps Batalion Pomad kepada CV Eco Produk Indonesia. Letkol Cpm Bram Vidya Krisnayana berharap kerjasama kedepannya lebih baik lagi.

“Kami berharap, ini adalah awal kerjasama yang baik dan akan terjalin lebih baik lagi kedepannya.” pungkas Danyon Pomad Jonggol, Letkol Cpm Bram Vidya Krisnayana. (Wati)

Pemkab Bekasi Bentuk Team Untuk Tindak THM Yang Bandel



BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi serius dan tidak main – main menindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Saat ini Pemkab Bekasi sedang dibentuk Team Terpadu untuk menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel beroperasi meskipun dilarang Perda tersebut.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi kepada awak media menegaskan, bahwa hari ini pihaknya mengundang Forkopimda Kabupaten Bekasi untuk membentuk Teem Terpadu.

Diantaranya, Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi. Team Terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 jelas melarang THM yang meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.

“Hasilnya, kita akan bentuk tim terpadu untuk menegakkan perda 3 yang melibatkan semua instansi terkait,”Kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, Kamis (06/10/22).

Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Seperti dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam. Ia mengatakan, sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial.

“Ya itu bagus, artinya ketika kita buat perda itu harus diterapkan,”tukasnya.

Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu tidak taat lanjut ia, terhadap apa yang sudah menjadi prodak hukum wajib ditindak. Kendati begitu, penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif.

“Yang menegakkan Perda adalah eksekutif,”pungkasnya.(Red)

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Menghadiri Langsung Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri langsung penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada 133 yayasan yang telah diverifikasi dan layak secara legal formal untuk mendapatkan hibah tahun anggaran 2022.

Pemberian hibah dari Pemkab Bekasi ini sebagai bentuk apresiasi Pemkab Bekasi kepada pengelola yayasan yang telah membantu tugas pemerintah dalam kegiatan sosial, pendidikan, maupun keagamaan di masyarakat.

“Hibah ini sebagai bentuk apresiasi karena telah menjalankan sebagian dari tugas-tugas pemerintah di bidang sosial, keagamaan, di bidang pendidikan. Meskipun memang undang-undang mengamanatkan tugas pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan itu dalam tanggung jawab bersama,” ujar Dani Ramdan pada kegiatan penandatanganan itu yang diselenggarakan di lantai 4 ruang KH. Noer Alie, Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, pada Kamis (06/10).

Dani menjelaskan Pemkab telah melakukan seleksi dalam pemberian hibah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seleksi ini dilakukan tim khusus yang profesional memeriksa pemberkasan dari rangkaian awal sampai dengan pelaporan penggunaannya.

Diharapkan para pengelola yayasan agar dana hibah yang telah disalurkan ini dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. “Agar ini semua sesuai dengan tujuan yaitu mendukung pembangunan pemberdayaan masyarakat, dan legalitasnya baik dari sisi kami pemerintah, maupun bapak ibu,” tambahnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) Sri Enny Mainiarti menyampaikan proses hibah yang diajukan ini merupakan hasil seleksi proposal yang diajukan dari pengelola yayasan di tahun 2021 sebanyak 145 pengajuan.

“Setelah melakukan uji dan ditelaah maka diperoleh 134 yang lolos administrasi berdasarkan survei yang dilakukan Tim profesional,” ungkapnya.

Namun dalam prosesnya 1 yayasan tidak melengkapi pemberkasan selanjutnya, sehingga dihasilkan 133 yayasan yang sah menerima bantuan.

Kegiatan penandatanganan NPHD ini juga dihadiri langsung Asisten Daerah I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dr. Sri Enny Mainiarti, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Hudaya, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bennie Yulianto Iskandar.(Red)

Kejagung Diminta Bongkar Kasus Impor Besi dan Baja



BIN | Jakarta – Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Rabu (5/10/2022), berdiri di depan gerbang Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya tersebut, ratusan anggota PB KAMI membongkar kasus impor besi atau baja pada jajaran petinggi di Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag).

“KAMI mendukung Kepala Kejaksaan Agung dalam penegakkan hukum. Berani tegakkan hukum ke atas jangan kebawah,” kata Ketua Umum PB KAMI, Sultoni, dalam orasinya darinatas mobil komando.

Diapun mempertanyakan slogan Kepala Kejagung yang menyebutkan, Tajam Keatas dan humanis kebawah. Sultoni juga merasa ada kejanggalan antara Jampidsus dengan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono.

“Ada hubungan apa Veri Anggrijono dengan Jampidsus. Bukankah bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam menangani perkara akan tajam ke atas, humanis ke bawah. Lalu mana buktinya ?? Ayo pak Jaksa Agung buktikan di kasus impor besi atau baja ini. Buktikan dengan menetapkan Veri Anggijono sebagai tersangka,” katanya dalam press rilis yang diterima awak media.

Dalam rilisnya PB KAMI menyatakan Veri yang menandatangani izin impor besi atau baja pada tujuh perusahaan importir (PT BES, PT ISBS, PT PAS, PT PMJ, PT JAK, dan PT GAJ). Yang akhirnya bermasalah secara hukum. Surat perjanjian impor besi atau baja ditandatangani Veri Anggrijono antara lain pada 13 April 2017 (kepada PT DSS), dst.

“Pada 24 Februari 2022, Veri telah dipanggil resmi jaksa penyidik untuk diperiksa pada Selasa 1 Maret 2022 di Lantai 3 kamar no 1 Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik), Supardi, yang kini menjabat Kajati Kepualauan Riau,” katanya. “Kekebalan hukum terhadap Veri jelas melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asa persamaan dihadapan hukum,” tambahnya. (Red)

Polres Metro Bekasi Ungkap dan Tangkap Pelaku Begal di Jalan Pelangi Delta

BIN | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap
pelaku tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang diawali dengan adanya laporan dari korban, Senin (26/09/2022) sekira pukul 04.30 WIB pagi, korban akan hendak berbelanja sayur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy No.Pol. AD-5818-ID dan pada saat akan melintas di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ada empat orang yang tidak dikenal dimana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis Clurit.

Setelah itu korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian salah satu pelaku menyabetkan clurit ke arah korban dan mengenai bahu kirinya hingga robek. Korban sempat lari dan keempat pelaku tersebut membawa sepeda motor korban.

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yang diduga keras sebagai pelaku, yaitu AK (20), BS (21), YS (19), dan SF (22).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku AK mengajak para pelaku lainnya untuk membegal sepeda motor.

“Setelah itu, pelaku AK dan pelaku SF bilang ke teman-temannya untuk ambil clurit di rumah pelaku YS. Setelah para pelaku mengambil dua (2) bilah Clurit, para pelaku berangkat dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, dimana pelaku BS dan YS yang memegang clurit dengan posisi dibonceng. Kemudian jalan berkeliling untuk mencari target untuk dbegal. Sekitar jam 04.30 WIB, para pelaku sampai di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, di situ SF melihat ada sepeda motor yang akan melintas seorang diri, kemudian SF bilang ke pelaku lainnya dengan mengatakan “Depan, depan ada motor”. Lalu, pelaku SF dan AK langsung memberhentikan motor korban,” beber Gidion kepada awak media saat ungkap kasus di TKP, Rabu (05/10/2022) pagi.

“Pelaku BS dan YS langsung mengacungkan clurit ke arah korban sambil mengatakan “BERHENTI BERHENTI”, saat korban ingin kabur, korban pada saat itu langsung menabrak pelaku BS dan AK hingga korban terjatuh dari motomya. Kemudian, YS mendekati korban sambil membacok dan mengenai baju kiri korban. Kemudian korban bangun dan pelaku BS mendekati korban sambil berkata ” AYU LO – AYU LO”. Korban langsung lari dengan meninggalkan motornya. Motor korban diambil oleh pelaku YS, dan para pelaku mengecek bawah jok sepeda motor korban dan ditemukan 1 (satu) unit Handpon Vivo Y17 warna Pink. Para pelaku menjual sepeda motor korban di daerah Cabang Bungin kepada penadah bernama Gilang (DPO) dengan harga sebesar Rp4 juta, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor korban dibagi berempat oleh pelaku, sedangkan 1 (satu) unit Handpone di pegang oleh pelaku SF,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK, BS, YS, dan SF pada hari Jum’at (30/09/2022) di Apartemen River View Kalimalang Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (Red)

Wali Murid SDN 02 Cibarusah Laporkan Dugaan Pungli

BIN | Kabupaten Bekasi – Diduga adanya Praktek pungutan liar dengan adanya pungutan biaya administrasi oleh pihak Sekolah Dasar Negeri 02 Cibarusah. Iskandar, orang tua siswa di SDN Cibarusah Kota 02 telah melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh sekolah. Hal itu dilakukannya agar pihak sekolah SDN Cibarusah Kota 02 tidak melakukan pungli, di antaranya dari kas sekolah untuk pembelian kipas angin, AC, uang kebersihan dan penjualan buku LKS dan buku paket tema.

“Karena untuk pembelian kipas angin, AC serta uang kebersihan semuanya anggaran tersebut bisa dari Dana BOS, sedangkan untuk penjualan buku LKS dan buku itu dilarang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Karena dari Dana BOS ada anggaran buat pembelian buku paket 20 persen dari Dana BOS,” tegas Iskandar.

“Laporan yang pertama saya selaku orang tua siswa ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan Disdik dilakukan agar pihak sekolah terutama Kepala Sekolah SDN Cibarusah Kota 02 tidak melakukan hal itu. Karena hal itu sudah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun pihak sekolah masih tetap melakukannya termasuk menjualbelikan seragam sekolah kepada siswa sebesar 500 ribu lebih dan seragam untuk siswa aja sekarang belum jadi,” uangkapnya.

Mendapatkan laporan dari Iskandar selaku orang tua siswa, pihak Inspektorat telah memanggil kepala sekolah dan guru serta Iskandar selaku orang tua siswa. Pada pelaporan itu Kepala Sekolah Ahmad Sartono dan Iskandar mencabut laporannya.

“Namun dengan tegas saya selaku orang tua siswa mencabut laporan itu setelah pihak sekolah yaitu Kepala Sekolah Ahmad Sartono berjanji akan melarang semua pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket di sekolah,” tegas Iskandar.

Setelah tercapai kesepakatan kedua belah pihak di Inspektorat Pemda Kabupaten Bekasi, Iskandar selaku orang tua siswa kembali melaporkan lagi yang kedua kalinya karena menurut Iskandar kepala sekolah Ahmad Sartono masih tidak jera dan mengingkarinya, sehingga masih ada pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sehingga Iskandar pun melaporkan lagi untuk yang kedua kalinya kepada pihak Kejaksaan, Disdik Kabupaten Bekasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi, dan tembusan kepada Presiden Jokowi, Ketua Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Iskandar melaporkan ke Disdik Kabupaten Bekasi melalui Kabid Bidang SD dan Sekdin Disdik H Asep Saefullah. Dalam laporannya, Iskandar didampingi istrinya serta membawa bukti-bukti buku paket LKS dan buku paket tema serta pungli.

H Asep Saefullah selaku Sekdin melihat buku- buku LKS dan paket tema. Setelah menerima laporan itu, Asep berjanji akan melakukan investigasi ke sekolah.

“Bahkan kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran apa yang dilaporkan oleh saudara Iskandar selaku orang tua siswa, pihak Kepala Sekolah Ahmad Sartono akan kami berikan sanksi tegas yaitu sanksinya mutasi dari SDN Cibarusah Kota 02. Begitu pun kalau nanti ada intimidasi dari pihak sekolah terhadap siswa dari orang tua Iskandar atau sampai dikeluarkan dari sekolah, saya jaminannya karena kalau siswa anaknnya Pak Iskandar dikeluarkan dari sekolah itu sudah pelanggaran,” tegas Asep Saefullah.

Dari hasil yang dilaporkan oleh Iskandar selaku orang tua siswa SDN Cibarusah Kota 02 tentang dugaan adanya pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket oleh pihak sekolah, mascipol.id mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Ahmad Sartono.

Dijelaskan Ahmad Sartono, apa yang dilaporkan oleh oleh orang tua siswa Iskandar tentang adanya dugaan pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket semuanya itu tidak ada. Namun menurut Ahmad Sartono tentang musyawarah dari komite sekolah untuk mengumpulkan uang kas di antaranya untuk pembelian kipas angin, AC di sekolah serta uang kebersihan itu urusannya orang tua siswa melalui komite sekolah.

“Kami selaku Kepala Sekolah SDN Cibarusah Kota 02 dengan guru tidak ikut campur, karena itu ranahnya komite sekolah,” kata Sartono. Bahkan diakui Sartono, untuk pembelian buku LKS dan buku paket, dirinya tidak tahu sama sekali. “Ini mungkin ada oknumnya, saya benar-benar tidak tahu,” elaknya.

“Namun untuk pembelian seragam sekolah, kami selaku kepala sekolah tidak memaksa kepada siswa untuk membeli seragam,” katanya. Untuk pembelian seragam diakui Sartono memang dikenakan 500 ribu lebih per siswa.

“Namun memang untuk seragam sekolah sekarang belum jadi, tapi kami sudah menghubungi lagi kepada yang membuat seragam sekolah untuk secepatnya diselesaikan pakaian seragam sekolahnya karena orang tua siswa sudah menanyakan seragam itu,” terangnya lagi.

Sartono mengakui bahwa Iskandar selaku orang tua siswa telah melaporkannya tentang pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket. Namun menurut Sartono, tidak ada pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket.

“Tentang pungli saya selaku kepala sekolah tidak ikut campur dalam uang kas,” jelasnya.

Bahkan diakui Sartono, laporan Iskandar itu suatu koreksi bagi dirinya selaku kepala sekolah.

“Namun kini saya melarang segala bentuk yang namanya pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket, bahkan ada imbauan bahwa sekolah gratis sejak adanya Dana BOS artinya tidak boleh dan dilarang segala pungutan apa pun bentuknya,” tegas Sartono.

Editor : Wati

Diduga Adanya Pungli dan Sunat Bantuan KIP SDN Karang Mukti 01, Kabid Tegaskan Hal Itu Tidak Dibenarkan



BIN | Kabupaten Bekasi – Diduga adanya Praktek pungutan Liar baik dilakukan melalui dipotongnya Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan adanya dugaan Dipungutnya biaya administrasi Oleh pihak Sekolah Dasar Negeri Karang Mukti 01 sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi murid yang menerima Dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Yudi saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut tidak dibenarkan.

“Gak boleh itu di potong-potong dan gak ada biaya – biaya adminitrasi, semua hak siswa. SD mana itu bang nanti akan coba di kroscek dan dievaluasi, terima kasih informasinya”, ujar Kabid SD, Yudi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (04/10/2022″,

Dikatakan Yudi, Bantuan itukan langsung kerekening penerima artinya kalau sampai ada potongan dan biaya administrasi itu tidak benarkan, Semua hak penerima.

“Gak ada potong-potongan maupun biaya administrasi”, tegas kabid Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Temuan ini berawal dari keluhan wali murid SDN Karang Mukti 01 yang beralamat di Jln Lintas Proklamator Kp Jarakosta Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Wali murid mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan Oleh oknum Pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 pada saat pengambilan Dana PIP melalui KIP yang Diduga dilakukan oleh oknum pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01.

Wali murid SDN Karang Mukti 01 yang berinisial AB menyampaikan keluhan tersebut kepada wartawan dan memaparkan bahwa sejak setahun lalu hanya menerima uang bantuan KIP sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) yang harusnya diterima Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).

“Itu terjadi sejak setahun lalu, saya menerima hanya Rp 400ribu rupiah, yang seharusnya memang dari pemerintah 450ribu rupiah. Parahnya lagi, ini kan lagi pandemi Covid-19, Mereka juga kan sudah digaji, masa hak masyarakat masih disunat juga”, keluh AB kepada wartawan.

Tak hanya itu kata AB, Bahkan ada permintaan uang administrasi Rp 50ribu rupiah untuk proses pencairan yang di ucapkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01. Jika tidak memberikan uang administrasi, silahkan urus sendiri.

“Iya, Kepala Sekolah yang minta uang administrasi langsung Rp 50rbu, Jika tidak memberikan silahkan urus sendiri. Artinya jika tidak memberikan Uang Rp 50rbu dengan dalih adminstrasi maka kami suruh urus sendiri, Lantas tugas pihak sekolah hanya ngurus yang bayar? kan itu tidak diwajibkan untuk bayar, dan sudah kewajiban Sekolah untuk mengurus itu semua”, Kata AB.

Ia pun meminta kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegewaian Daerah (BKD), Kabupaten Bekasi untuk tidak diam dan segera memberikan sanksi. Ia pun siap melaporkan hal ini Kepada Disdik, BKD bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan efek jera dan meberikan contoh selaku tenaga pendidik.

Wali murid yang berinisial AB pun dengan tegas siap dikonfrontir jika pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 tidak mengakui, bahkan Ia memegang rekaman percakapan yang ia siap pertanggung jawabkan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01, Hj Lilis saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022) berkilah tidak melakukan hal tersebut dan bahkan meminta untuk tidak dipublikasikan dan akan memperbaiki hal tersebut dan memberikan ucapan terima kasih atas informasinya.

Untuk diketahui, Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.(AA)

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

BIN | Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Selasa (04/10/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan tersebut dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, SH.MH, Dandim 0509 Letkol Inf. M.Horison Ramadhan, Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejakasaan Kabupaten Bekasi Sudiarso, ST.,SH.,MH , Wakil Kepala Lapas kelas II Cikarang Supriyanto , Kasat Tahti Polres Metro Bekasi Mewakili Kapolres Metro Bekasi AKP Abdul Rasyid, SH. MH dan
para pejabat Kepala Seksi/bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Sabu – sabu (100 Gram), Ganja (4,8 kg), obat – obatan (3426 Butir), Handphone (16 unit), senjata tajam (12 bilah) dan Senjata api/Rakitan (4 pucuk).

Barang-barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi. (Wati)

Kabid Bapenda Kabupaten Bekasi : Tidak Semua THM Dipungut Pajak

BIN | Kabupaten Bekasi – Pernyataan absurd Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Baru-baru ini, Kepala Bidang Pengelola Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca mengatakan tempat hiburan tidak semua dipungut pajak hiburan, meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Tempat hiburan yang tidak dipungut pajak kata Jenal, tempat karaoke, live musik dan lainya, meskipun usaha tersebut jelas-jelas tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

“Pajak hiburan untuk THM tidak di pungut kecuali kolam renang dan bioskop kang. Kan perda THM yang dikeluarkan Dispora,” papar Jenal saat dihubungi potretjabar.com, Senin (03/10/22).

Jenal mengatakan, saat ini pihaknya mengaku kesulitan untuk memberlakukan pajak pada tempat hiburan malam. Karena, lanjut dia, selagi masih ada Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya melarang THM beroperasi, pihaknya masih tetap tak memungut pajak ke wilayah tersebut.

“Selama perda itu belum di cabut Mendagri kita tidak bisa memungut pajak dari THM,” imbuh Jenal.

Yang dipaparkan Jenal mencuat. Apalagi pernyataannya dibandingkan dengan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan yang justru menekan pemerintah daerah agar memungut pajak pada pelaku usaha meski belum memiliki izin.

“Apapun itu yang berupa kegiatan, aktivitas, barang yang sudah memenuhi unsur yang tertuang pada undang-undang, berlakukan pajak, walaupun tidak berizin tetap tarik pajak,” ujar Hendriwan dikutip dari DDTC.

Hendriwan mengatakan, dalam hal ini pemerintah darah harus berperan aktif untuk menerbitkan izin pada pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

“Apapun itu usaha yang tidak ada izinnya ataupun ada izinnya, pajak tetap harus dipungut,” ujarnya. (Red)