BIN | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap
pelaku tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang diawali dengan adanya laporan dari korban, Senin (26/09/2022) sekira pukul 04.30 WIB pagi, korban akan hendak berbelanja sayur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy No.Pol. AD-5818-ID dan pada saat akan melintas di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ada empat orang yang tidak dikenal dimana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis Clurit.
Setelah itu korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian salah satu pelaku menyabetkan clurit ke arah korban dan mengenai bahu kirinya hingga robek. Korban sempat lari dan keempat pelaku tersebut membawa sepeda motor korban.
Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yang diduga keras sebagai pelaku, yaitu AK (20), BS (21), YS (19), dan SF (22).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku AK mengajak para pelaku lainnya untuk membegal sepeda motor.
“Setelah itu, pelaku AK dan pelaku SF bilang ke teman-temannya untuk ambil clurit di rumah pelaku YS. Setelah para pelaku mengambil dua (2) bilah Clurit, para pelaku berangkat dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, dimana pelaku BS dan YS yang memegang clurit dengan posisi dibonceng. Kemudian jalan berkeliling untuk mencari target untuk dbegal. Sekitar jam 04.30 WIB, para pelaku sampai di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, di situ SF melihat ada sepeda motor yang akan melintas seorang diri, kemudian SF bilang ke pelaku lainnya dengan mengatakan “Depan, depan ada motor”. Lalu, pelaku SF dan AK langsung memberhentikan motor korban,” beber Gidion kepada awak media saat ungkap kasus di TKP, Rabu (05/10/2022) pagi.
“Pelaku BS dan YS langsung mengacungkan clurit ke arah korban sambil mengatakan “BERHENTI BERHENTI”, saat korban ingin kabur, korban pada saat itu langsung menabrak pelaku BS dan AK hingga korban terjatuh dari motomya. Kemudian, YS mendekati korban sambil membacok dan mengenai baju kiri korban. Kemudian korban bangun dan pelaku BS mendekati korban sambil berkata ” AYU LO – AYU LO”. Korban langsung lari dengan meninggalkan motornya. Motor korban diambil oleh pelaku YS, dan para pelaku mengecek bawah jok sepeda motor korban dan ditemukan 1 (satu) unit Handpon Vivo Y17 warna Pink. Para pelaku menjual sepeda motor korban di daerah Cabang Bungin kepada penadah bernama Gilang (DPO) dengan harga sebesar Rp4 juta, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor korban dibagi berempat oleh pelaku, sedangkan 1 (satu) unit Handpone di pegang oleh pelaku SF,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK, BS, YS, dan SF pada hari Jum’at (30/09/2022) di Apartemen River View Kalimalang Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (Red)