BIN || Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan aset kendaraan dinas. Sebanyak 196 unit mobil dinas dilaporkan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan hasil apel kendaraan dinas yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, di Sport Center Indramayu.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang menyatakan bahwa dari total 1.066 kendaraan roda empat yang tercatat dalam data aset daerah, 196 unit tidak hadir dan dinyatakan tidak jelas statusnya. Mobil-mobil tersebut diduga hilang, tidak terurus, atau digunakan di luar prosedur resmi.
“Kalau satu mobil dihargai Rp300 juta, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp60 miliar,” ujar Lucky kepada awak media usai apel.
Lucky menekankan bahwa kendaraan dinas tersebut dibeli menggunakan uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui nasib dan penggunaannya. Ia juga menyebut temuan ini mencerminkan potensi kelalaian sistemik dalam tata kelola aset daerah.
Untuk menindaklanjuti, Pemkab Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat tengah melakukan operasi pencarian. Penelusuran dilakukan baik secara administratif maupun investigasi lapangan. Pemerintah daerah juga telah membuka jalur koordinasi dengan Kejaksaan untuk mendalami kasus ini.
“Siapa pun yang terbukti lalai atau menyalahgunakan fasilitas negara akan dikenai sanksi tegas,” tegas Lucky.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran masih berlangsung. Pemerintah daerah mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat kooperatif dalam pengembalian atau pelaporan kendaraan yang belum terdata.(Red)
BIN ||Kabupaten Bekasi – Pemasangan tiang Wifi di Desa Karang sambung RT 01/05 Kecamatan Kedung Waringin menuai kontraversi, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan. Diketahui tiang tersebut memiliki warna hitam terpasang di area tanah milik warga, Selasa ,29/04/2025.
Dalam aturan yang diberlakukan, pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang.
Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pemasangan tiang.
Didalam tanah milik seorang warga terdapat pemasangan tiang Wifi yang diduga pemilik lahan tidak mengetahui.
Saat di wawancara oleh tim media, bahwa pemasangan tiang wifi diduga milik FMI yang belum mendapatkan izin pemilik lahan.
Petugas pemasang wifi saat ditanya awak media, udah ijin sama orang desa!ditanya siapa orang desanya ,itu urusan atasan,saya hanya tugas pasang aja,katanya.
Salah satu keluarga yang pemilik tanah saat di konfirmasi belum ada yang datang, Sani menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut sudah baru dipasang, itu pun pasang tiang Internet tanpa izin pemilik tanah, jadi kami tidak tau apa-apa. Sudah tiba-tiba ada aja itu tiang Internet.
“Sudah terpasang itu tiang Internetnya tetapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya asal tancep aja kaga di cor ,kalo besok roboh kena orang lewat kan jadi masalah,”tuturnya.
Pihak provider itu asal tancap tiang aja di lahan milik orang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu.
“Pihak keluarga berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja, ” Tegasnya.
Tempat terpisah ketua umum jaringan Pemuda Desa Nusantara mengatakan Seperti penyelenggara halnya, telekomunikasi yang memasang tiang internet tak berizin dapat dikenakan sanksi Sanksi ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU X Nomor 36 Tahun 1999 berbunyi: “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian.
Maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” Dengan demikian apabila pemasangan tiang tanpa izin, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.(Red)
BIN || Lingga – Berkaitan dengan Stockpile Bauksit (cadangan atau tumpukan sementara bahan tambang bauksit) milik PT. Hermina Jaya yang berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang saat ini sedang berproses hukum di tingkat Pengadilan dengan pihak PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) menemui jalan buntu.
Melalui Kuasa Hukum PT. KRAP, Roy R.Jack Toar Kuhon melalui sambungan telepon menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan ke-2 kepada pihak PT. Hermina Jaya.
“Ya, didalam surat pemberitahuan tersebut kita sampaikan bahwa tidak ada itikad baik dari Hemina Jaya untuk mencari jalan keluar dan Perdamaian. Kita sudah tunggu selama dua minggu,” terangnya.
Selanjutnya, Jack (sapaan akrab) juga menyayangkan pihak Hermina merubah kesepakatan sebelumnya sehingga pihaknya meminta untuk tidak dilakukan Loading Stockpile Bauksit terlebih dahulu hingga proses hukum di tingkat Pengadilan selesai.
“PT.Hermina Jaya untuk tidak melaksanakan Loading Bauksit tersebut sampai dengan proses hukum di tingkat Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meskipun proses peradilan berjalan, tapikan kita juga melakukan proses perundingan menuju upaya perdamaian dengan para pihak.
Namun setelah kita tunggu, pihak Hermina tidak mau melaksanakan upaya damai ini. Sampai saat ini tidak terjadi kesepakatan itu untuk mencari jalan keluar. Karna pihak Hermina berubah lagi,” terangnya.
Ditanyakan berkaitan dengan adanya dugaan upaya ingin mengeluarkan stockpile bauksit oleh PT. Hermina Jaya, pengacara PT. KRAP akan bersikap tegas.
“Jika barang sudah tidak ada (Stockpile Bauksit), maka akan ada unsur dugaan penggelapan objek sengketa pekerjaan tambang. Itu pasti ada resiko sanksi hukumnya. Kita akan bertindak tegas jika sampai itu terjadi. Baik Hermina sendiri maupun para pihak yang turut serta dalam proses pekerjaan itu. Karna tidak menghormati proses peradilan,” tegas Jack.
“Harapan kita pihak Hermina harus menunggu proses hukum. Jangan sampai Stockpile bauksit itu dijual tanpa izin para pihak. Termasuk kita dan juga masyarakat. Karna itu akan menimbulkan permasalahan atau polemik yang lebih besar lagi. Jadi harus ada perdamaian dan kesepakatan dulu dengan pihak PT. KRAP dan jangan juga tinggalkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Kuasa hukum PT. KRAP juga berharap persoalan ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum yang berkaitan. “Semua aparat penegak hukum yang berkaitan, baik Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KSOP maupun pemerintah daerah hingga pusat harusnya menjadikan atensi bagi mereka terkait persoalan ini. Demi keadilan bagi PT. KRAP dan juga hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” tutup Jack.(Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara Menyoroti Banyaknya pemberitaan terkait Dana Hibah NPCI, hingga milyaran raib di gondol oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua umum DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara Yusup Akan Segera Bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK) dalam waktu dekat,agar kasus ini terang benderang siapa siapa yang terlibat didalam supaya segera terkuat .Senin 28/4/25.
Seperti yang diberitakan beberapa awak media DANA Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bernilai Milyaran untuk Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2024, karena dalam penggunaanya di duga atau terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah alias diduuga di Korupsi. di peroleh kabar, bahwa Dana hibah NPCI tahun 2024 tersebut, kini sedang dilakukan Penyelidikan oleh Satuan Kriminal Khusus (Satkrimsus) Polres Metro Bekasi. Sejumlah Pengurus NPCI sudah di panggil dan diminta keterangan oleh Penyidik, Demikian Informasi yang di peroleh awak media.
Begitu juga Dana hibah NPCI dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar, juga “Amburadul” pengelolaanya, diduga di jadikan “Bancakan” oleh sejumlah Oknum, sehingga dana Hibah tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 7,5 Milyar itu pun Patut di Curigai, terjadinya Penyelewengan, sehingga perlu di telusuri dan di selidiki lebih mendalam oleh pihak berwenang.
Humas NPCI Kabupaten Bekasi, ketika di Konfirmasi. Rabu (23/04/2025) di kantornya, dia (Humas NPCI Rouf – red), selaku Humas, ia mengaku dirinya mendapat mandat dari Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo, untuk menerima tamu termasuk menjumpai Wartawan, kata dia. Humas Rouf kepada Wartawan, dia membenarkan, bahwa Milyaran Dana Hibah NPCI tahun 2024, benar sedang di lakukan Proses Hukum oleh Penyidik Polres Metro Bekasi. Terang Rouf.
Dikatakan Rouf, surat Panggilan dari Pihak Penyidik Polres Metro Bekasi untuk 5 orang Pengurus NPCI, dirinya yang menerima, dan surat Panggilan Polisi tersebut sudah dia berikan kepada masing masing Pengurus yang di Panggil. Terang humas Rouf.
Ketika ditanyakan Siapa nama nama Pengurus NPCI yang di panggil Polisi, Rouf Keberatan menyebutkan nama. Bahkan, menyebutkan inisial saja, Rouf tidak bersedia. Dia (Humas Rouf-red), hanya menyebutkan Fungsi atau Posisi dari masing masing Terpanggil, yakni, Ketua, Bendahara, Wakil Bendahara, Bidang Administrasi dan Bendahara yang baru. Paparnya.
Lebih Lanjut Humas Rouf mengatakan, bahwa untuk Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025, dikatakan sebesar Rp 7,5 Milyar. Namun Rouf tidak bersedia menjelaskan secara rinci terkait Teknis Penggunaan Anggaran Hibah tersebut. Dirinya hanya bisa Menjelaskan secara garis besar saja. Soal teknis Penggunaan Anggaran, di katakan Rouf, bukan menjadi Kewenangan dirinya untuk menjelaskan.
“Iya saya tau, dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024, memang sedang berproses Hukum di Polres Metro Bekasi. Surat Panggilan dari Penyidik Polres Metro Bekasi, untuk para Pengurus NPCI terkait dana Hibah tahun 2024 itu, memang saya yang menerima, untuk selanjutnya Surat panggilan Polisi itu saya berikan kepada masing masing Pengurus yang di panggil. yang di antaranya, Ketua, Bendahara, Wakil Bendahara, Bidang Administrasi dan Bendahara yang baru.
Adapun dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar. Tetapi Saya tidak bisa Memberikan keterangan secara rinci terkait penggunaan dana hibah tersebut, karena terkait Teknis bukan wilayah saya untuk menjelaskan. Saya selaku Humas hanya bisa memberikan penjelasan secara garis besar saja. Untuk teknis penggunaan anggaran hibah itu menjadi kewenangan ketua dan bendahara,” Pungkas Rouf.
Informasi yang di peroleh dari Sumber Internal NPCI tetapi keberatan di sebutkan Namanya, Dia mengatakan, Dana hibah tahun anggaran 2025 sebesar 7,5 Milyar itu, sampai Bulan April ini, sudah di serap sekitar Rp 3 Milyar. dengan kode rekening sekian.. sekian.. Akan tetapi menurut sumber, pada bulan Maret belum ada kegiatan yang di lakukan oleh NPCI. Terus uang yang di serap atau di cairkan itu di kemanakan..? Tanya Sumber itu. Dikatakan Sumber, ada Pemberian sebesar Rp. 500 juta kepada Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Beber sumber itu.
Bahkan kata sumber berita yang merupakan orang dalam atau Internal itu, mengatakan ada pelatih pendamping baru mendapat SK di bulan April abis lebaran, akan tetapi menerima gaji 2 bulan, pada bulan Meret dan April 2025, itu kan aneh. Sedangkan bulan Maret belum ada kegiatan. Terangnya. Bahkan kata sumber itu, ada Pemberian THR satu bulan gaji kepada para Pengurus. Padahal kata dia, Tidak ada aturan Pemberian gaji. Jadi menurut Sumber, Pemberian THR itu merupakan bagi bagi ancak. Kata Sumber itu lagi. Sumber berita yang merupakan Orang Internal NPCI ini, dia juga Membenarkan bahwa hingga saat sudah 11 Orang Pengurus NPCI di Panggil Penyidik Polres Metro Bekasi Terkait Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2024. Imbuhnya.
Sementara itu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Beberapa kali menjanjikan waktu mau ketemu dengan wartawan untuk Konfirmasi, tetapi dia (Kardi Leo) selalu menghindar tidak jadi menjumpai Wartawan. Dia (Kardi Leo) mengundang Wartwan datang ke kantornya untuk Konfirmasi Rabu (23/04/2025) jam 2 siang. tetapi Wartawan sudah datang tepat waktu sesuai yang dia janjikan, Akan tetapi lagi lagi Kardi Leo tidak berada di kantornya alias “BURON” tidak Berani di Wawancara atau di Konfirmasi Wartawan soal Penggunaan dana hibah tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar yang di Duga “AMBURADUL” dalam Penggunaanya tersebut. Konfirmasi Wartawan melalui WhatsApp (WA) juga tidak di balas. Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi Rosid Jaya Sampurna ketika hendak di Konfirmasi, Juga tidak berada di kantornya.
Tim dari Media Fokus Berita Nasional (FBN) dan Media Hotnet News , akan segera mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menjumpai Penyidik, guna Konfirmasi atau meminta Penjelasan Terkait Penanganan atau Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2024 Senilai Milyaran tersebut.
Tim Media FBN dan Hotnet News juga akan Mengawal kasus Dana Hibah NPCI ini sampai adanya Kepastian Hukum. Kira kira Siapa siapa saja Orang yang di Duga Terlibat dan bakal di BUI atau di Jebloskan ke Penjara dalam kasus Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI anggaran tahun 2024 ini jika Terbukti..? Kita Tunggu hasil Kerja Penyidik. (Tim Redaksi)
BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua Umum DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara ( JPDN ) Angkat bicara soal pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zarkasih tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 35 permendagri no 37 tahun 2018 dan pasal 57 PP no 54 tahun 2017.
Yusup menjelaskan usia minimum untuk dapat menduduki jabatan Direksi PDAM yaitu 35 tahun, sementara Ade Efendi Zarkasih baru 34 tahun saat di angkat menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi saja melalui pernyataannya di media tidak mengetahui adanya pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” ucapnya.
Pihaknya mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk segera melakukan pencabutan SK Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025.
“Kami menilai SK yang telah dikeluarkan ini adalah SK yang inkonstitusional,” katanya.
Menurutnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Bekasi mesti paham bagaimana cara menjalankan dan menggunakan kewenangan dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ada.
“Jangan sampai terkesan memaksakan kehendak sehingga membuat roda pemerintahan Kabupaten Bekasi ini seolah berjalan tidak sesuai aturan, tidak transparansi, dan tidak akuntabel,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menanggapi isu seputar penempatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda PDAM yang sudah di definitifkan terlebih di tuding pengangkatannya cacat hukum.
“Itu kan kewanangan kuasa pemilik modal. Artinya yang bersangkutan ini kan Plt. Kajian dari pada Plt ini kan juga memiliki SK. Itu sudah dikaji secara hukum sebelumnya,” kata Ade Kuswara Kunang, Kamis (24/4).
Ade juga menegaskan bahwa jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk segera menunjuk pejabat definitif yang dinilai layak, loyal, dan profesional.
“Nanti akan saya definitifkan semua. Yang loyal-loyal akan saya tarik jadi kepala dinas dan kepala badan. Kita butuh struktur yang kuat dan solid,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal kelengkapan klasifikasi pengangkatan Dirus Perumda PDAM, Ade menyatakan bahwa seluruh prosedur sudah terpenuhi.
“Sudah, saya itu tidak gegabah. Semua sudah melalui proses yang profesional. Soal usia atau aspek lainnya sudah dikaji,” katanya.
Terkait isu posisi pejabat Dirus PDAM yang pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis, juga Ade mengaku sudah melakukan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan telah mundur dari aktivitas politik.
“Sudah berhenti. Itu saya tanyakan langsung. Tapi kalau nanti ditemukan belum berhenti, ya akan kita tindak. Kita minta untuk segera berhenti,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya Bupati untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, dengan pejabat yang memiliki komitmen penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya. (Red)
BIN – Jakarta – Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal TNI Djon Afriandi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah beredar luas foto sejumlah prajurit Kopassus berpose bersama Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum DPP GRIB Jaya.27/4/25.
Insiden tersebut terjadi dalam sebuah acara internal yang bersifat kekeluargaan. Dalam momen tersebut, beberapa prajurit Kopassus tampak mengenakan seragam dinas lengkap saat berfoto dengan Hercules, sosok yang dikenal memiliki latar belakang dunia premanisme Tanah Abang di masa lalu. Foto-foto itu kemudian viral di media sosial dan memicu polemik di tengah publik.
Mayjen Djon Afriandi menegaskan bahwa foto tersebut diambil secara spontan tanpa ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kontroversi. Ia mengakui, tindakan anak buahnya itu kurang mempertimbangkan sensitivitas sosial yang melekat dalam setiap gerak-gerik prajurit TNI, khususnya Kopassus.
“Kami memahami bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi. Atas nama satuan, saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga besar Kopassus,” ujar Mayjen Djon dalam keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut, Kopassus akan memperkuat pembinaan internal agar seluruh prajurit lebih berhati-hati dan bijaksana dalam berinteraksi di ruang publik. Danjen Kopassus juga menegaskan komitmennya menjaga kehormatan dan citra korps baret merah di mata masyarakat.
Sementara itu, hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai sanksi terhadap prajurit yang terlibat dalam foto tersebut, namun proses evaluasi internal dikabarkan sedang berjalan.(Tim)
BIN || Bintan – Dari hasil investigasi LSM Cindai Provinsi Kepri, terkait persoalan lahan milik Alm. Katiran yang diwakili oleh ahli warisnya Pringgo Dekdo, baik melalui pengumpulan data, bukti dan keterangan hasil wawancara dan sudah dilakukan verifikasi, diduga banyak terdapat nama-nama pejabat aktif dan mantan pejabat Bintan. Baik yang terlibat langsung, maupun menggunakan tangan pihak lain.
Bukan hanya nama LN yang sebagai mantan Kepala Desa Gunung Kijang pada masa itu, dalam pusaran dugaan permasalahan lahan milik Alm. Katiran yang terletak di Jalan Bukit Piatu, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan tersebut, ternyata disinyalir ada nama pejabat dan mantan pejabat Bintan lainnya yang menginginkan lahan tersebut.
“Dari hasil temuan kami, dari beberapa dokumen dan informasi, muncul nama-nama pejabat dan mantan pejabat Bintan yang disinyalir terlibat dalam proses penerbitan dan kepemilikan lahan Alm. Katiran yang luasnya sekitar 120 hektar tersebut,” uangkap Edi Susanto (Edi Cindai), Ketua Umum LSM Cindai Kepri ini.
Data berkaitan nama-nama pejabat Bintan dan mantan pejabat Bintan yang diduga terlibat dalam proses penerbitan hingga kepemilikan tanah Alm. Katiran tersebut, Edi Cindai (sapaan akrab) enggan menyebutkan dan menyatakan dokumen dan informasi tersebut akan mereka sampaikan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diteliti lebih lanjut.
“Yang jelas ada nama mantan Wakil Bupati Bintan yang memiliki lahan beberapa hektar, kemudian pada saat diproses oleh LN, ada nama istri LN dan mantan Camat Gunung Kijang. Semuanya itu akan kita sampaikan ke pihak APH bersama tim hukum Cindai yang juga memegang kuasa dari ahli waris Alm. Katiran,” terangnya.
Cindai Kepri mengapresiasi kinerja Polres Bintan karna sampi saat ini proses pelaporan dari ahli waris Alm. Katiran yang didampingi oleh tim Hukum Cindai berjalan sesuai jalur dan Cindai akan terus membantu dan mengawal kinerja pihak Polres Bintan.
“Sudah ada beberapa pihak yang kita ketahui sudah dimintai keterangan. Baik pelapor, terlapor dan para saksi. Kita apresiasi kinerja teman-teman penyidik Polres Bintan dan Kasar Reskrim Bintan secara personal proaktif dalam komunikasi.
Kita akan terus kawal dan terus membantu Polres Bintan untuk lakukan pengumpulan bukti dan keterangan serta saksi-saksi yang menguatkan,” tutup Ketua Umum Cindai Kepri ini.
Dapat diketahui persoalan tumpang tindih, sengketa hingga penyerobotan lahan di Kabupaten Bintan marak akhir-akhir ini dibicarakan diruang-ruang publik. Baik itu dalam proses mediasi, persoalan atau pelaporan hukum hingga sudah ditetapkan menjadi tersangka bahkan sudah ditahan.
Jika dilihat dari proses maupun tahapan persoalan lahan di Bintan, tidak jauh-jauh dari peran andil Oknum Kepala Desa, Lurah, Camat, Anggota DPRD bahkan melibatkan nama Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah.(Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat sinergi dengan sektor industri besar guna mendorong investasi dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam kunjungan kerjanya ke PT Yili Indonesia Dairy dan PT Maxxis International Indonesia, dua perusahaan besar yang ada di wilayah tersebut, pada Senin (21/4/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari program roadshow Pemkab Bekasi untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan dunia industri, dengan tujuan utama memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Asep Surya Atmaja menyampaikan, keberhasilan tenaga kerja lokal yang berhasil berkarir di perusahaan-perusahaan besar ini menjadi bukti bahwa SDM Kabupaten Bekasi memiliki potensi yang besar dan mampu bersaing di industri modern.
“Keberhasilan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan besar ini menunjukkan bahwa SDM Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar dan mampu bersaing di industri modern,” ujar Asep.
Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja, Pemkab Bekasi menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris dan Mandarin.
Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan nasional maupun multinasional yang berinvestasi di wilayah Bekasi, serta mempersiapkan generasi pekerja yang tidak hanya siap kerja secara teknis, tetapi juga kompetitif di pasar global.
“Kami ingin membentuk generasi pekerja yang siap bersaing di pasar global, selain memiliki keterampilan teknis,” tambah Asep.
Selain pelatihan, Pemkab Bekasi juga memperluas akses kerja melalui penyelenggaraan Job Fair, pelatihan keterampilan, dan penyediaan informasi lowongan kerja secara transparan melalui kanal resmi. Pemkab mengimbau seluruh perusahaan untuk lebih aktif menyerap tenaga kerja dari wilayah sekitar.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan sektor industri agar perekrutan tenaga kerja lokal semakin masif dan terorganisir,” tegas Asep.
Pemkab Bekasi juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan kontribusi sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kehadiran industri harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga, baik secara ekonomi maupun sosial,” kata Asep.
Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, Pemkab Bekasi memastikan proses perizinan usaha berlangsung cepat, transparan, dan bebas pungli. Praktik percaloan dalam perizinan dan rekrutmen tenaga kerja akan diberantas.
“Seluruh layanan pemerintah kami pastikan gratis dan terbuka. Kami ingin menciptakan iklim usaha yang profesional dan penuh kepercayaan,” tutup Wakil Bupati.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Kartini tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberikan penghargaan kepada 25 perempuan inspiratif yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam pemberdayaan perempuan dan pembangunan masyarakat di tingkat lokal.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin (21/04/2025) ini sekaligus menjadi momentum penguatan peran perempuan di tengah tantangan zaman dan kemajuan teknologi.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi, Marlynda Ade Kuswara Kunang. Dalam sambutannya, Marlynda menyampaikan apresiasi atas kontribusi para perempuan yang dinilai telah menjadi inspirasi dan teladan di lingkungannya masing-masing.
“Terima kasih kepada ibu-ibu dan perempuan hebat yang telah berkontribusi membangun masyarakat. Penghargaan ini menjadi bukti nyata kiprah perempuan dalam memberdayakan dan memberi dampak positif bagi sesama,” ujarnya.
Marlynda juga mendorong para perempuan untuk terus maju dan berkarya sesuai bidangnya, serta tidak berkecil hati dalam menghadapi tantangan zaman dan dinamika sosial.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bekasi telah menjalankan Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) sebagai upaya mendukung ekonomi perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Ani juga mengajak Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Bekasi untuk terus berkolaborasi dalam kegiatan yang mendorong pemberdayaan perempuan, seperti pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.
“Program seperti pelatihan tata rias pengantin diharapkan dapat berkelanjutan dan memberi manfaat ekonomi bagi para perempuan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendukung peran strategis perempuan sebagai agen perubahan di berbagai bidang kehidupan.
Diharapkan, penghargaan yang diberikan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi pemicu semangat bagi perempuan lainnya untuk terus berkarya, berdaya saing, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi.(Red)
BIN || Jakarta – Lagi jadi perbincangan di semua kalangan, Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali menjadi sorotan publik akibat berbagai tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan evaluasi terhadap ormas-ormas yang dinilai melanggar hukum dan menimbulkan keresahan.
Aria menegaskan bahwa kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan aksi premanisme. “Kebebasan itu harus dijalankan dalam koridor hukum dan nilai kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah terhadap ormas yang justru menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/4/2024).
Menurutnya, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang menyimpang. Ia merujuk pada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 dan Front Pembela Islam (FPI) pada 2020 sebagai preseden hukum.
“Undang-Undang Ormas jelas mengatur bahwa negara bisa mengambil langkah hukum hingga pembubaran bila ormas bertentangan dengan Pancasila atau mengganggu ketertiban umum,” tambah Aria.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah ormas dilaporkan terlibat dalam praktik pemalakan, pungutan liar, penganiayaan, hingga perusakan fasilitas umum. Hal ini memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan tentang peran negara dalam menertibkan kelompok-kelompok tersebut.
Aria berharap pemerintah bertindak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan ketertiban tidak luntur. “Kita tidak boleh membiarkan oknum menggunakan label ormas untuk bertindak sewenang-wenang,” terangnya.(Tim)