
BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua Umum DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara ( JPDN ) Angkat bicara soal pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zarkasih tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 35 permendagri no 37 tahun 2018 dan pasal 57 PP no 54 tahun 2017.
Yusup menjelaskan usia minimum untuk dapat menduduki jabatan Direksi PDAM yaitu 35 tahun, sementara Ade Efendi Zarkasih baru 34 tahun saat di angkat menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi saja melalui pernyataannya di media tidak mengetahui adanya pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” ucapnya.
Pihaknya mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk segera melakukan pencabutan SK Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025.
“Kami menilai SK yang telah dikeluarkan ini adalah SK yang inkonstitusional,” katanya.
Menurutnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Bekasi mesti paham bagaimana cara menjalankan dan menggunakan kewenangan dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ada.
“Jangan sampai terkesan memaksakan kehendak sehingga membuat roda pemerintahan Kabupaten Bekasi ini seolah berjalan tidak sesuai aturan, tidak transparansi, dan tidak akuntabel,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menanggapi isu seputar penempatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda PDAM yang sudah di definitifkan terlebih di tuding pengangkatannya cacat hukum.
“Itu kan kewanangan kuasa pemilik modal. Artinya yang bersangkutan ini kan Plt. Kajian dari pada Plt ini kan juga memiliki SK. Itu sudah dikaji secara hukum sebelumnya,” kata Ade Kuswara Kunang, Kamis (24/4).
Ade juga menegaskan bahwa jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk segera menunjuk pejabat definitif yang dinilai layak, loyal, dan profesional.
“Nanti akan saya definitifkan semua. Yang loyal-loyal akan saya tarik jadi kepala dinas dan kepala badan. Kita butuh struktur yang kuat dan solid,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal kelengkapan klasifikasi pengangkatan Dirus Perumda PDAM, Ade menyatakan bahwa seluruh prosedur sudah terpenuhi.
“Sudah, saya itu tidak gegabah. Semua sudah melalui proses yang profesional. Soal usia atau aspek lainnya sudah dikaji,” katanya.
Terkait isu posisi pejabat Dirus PDAM yang pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis, juga Ade mengaku sudah melakukan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan telah mundur dari aktivitas politik.
“Sudah berhenti. Itu saya tanyakan langsung. Tapi kalau nanti ditemukan belum berhenti, ya akan kita tindak. Kita minta untuk segera berhenti,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya Bupati untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, dengan pejabat yang memiliki komitmen penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya. (Red)