15.7 C
New York
Thursday, May 15, 2025

Buy now

Terbaru

Pemilik Lahan Geram; Pemasangan Tiang Wifi  Asal Tancap

BIN ||Kabupaten Bekasi – Pemasangan tiang Wifi di Desa Karang sambung RT 01/05 Kecamatan Kedung Waringin menuai kontraversi, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan. Diketahui tiang tersebut memiliki warna hitam  terpasang di area tanah milik warga, Selasa ,29/04/2025.

Dalam aturan yang diberlakukan, pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang.

Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pemasangan tiang.

Didalam tanah milik seorang warga terdapat pemasangan tiang Wifi yang diduga pemilik lahan tidak mengetahui.

Saat di wawancara oleh tim media, bahwa pemasangan tiang wifi diduga milik FMI yang belum mendapatkan izin pemilik lahan.

Petugas pemasang wifi saat ditanya awak media, udah ijin sama orang desa!ditanya siapa orang desanya ,itu urusan atasan,saya hanya tugas pasang aja,katanya.

Salah satu keluarga yang pemilik tanah saat di konfirmasi belum ada yang datang, Sani menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut sudah baru dipasang, itu pun pasang tiang Internet tanpa izin pemilik tanah, jadi kami tidak tau apa-apa. Sudah tiba-tiba ada aja itu tiang Internet.

“Sudah terpasang itu tiang Internetnya tetapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya asal tancep aja kaga di cor ,kalo besok roboh kena orang lewat kan jadi masalah,”tuturnya.

Pihak provider itu asal tancap tiang aja di lahan milik orang  tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu.

“Pihak keluarga berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja, ” Tegasnya.

Tempat terpisah ketua umum jaringan Pemuda Desa Nusantara mengatakan Seperti penyelenggara halnya, telekomunikasi yang memasang tiang internet tak berizin dapat dikenakan sanksi Sanksi ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU X Nomor 36 Tahun 1999 berbunyi: “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian.

Maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” Dengan demikian apabila pemasangan tiang tanpa izin, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.(Red)

Latest Posts

Baca Juga