10.2 C
New York
Monday, October 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 30

Ketua KSPSI Jabar Tolak Azas Dominus Litis dalam RUU KUHP Baru

BIN || Jawa Barat – Ketua Umum Pimpinan Pusat SPTS KSPSI sekaligus Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan sikap tegas menolak penerapan azas Dominus Litis yang direncanakan akan dimasukkan dalam RUU KUHP baru.

Menurutnya, penerapan azas ini akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam proses penyidikan, khususnya terkait tindak pidana ketenagakerjaan.

“Kami menolak azas Dominus Litis karena hal ini akan menciptakan ketidakjelasan dalam proses penyidikan tindak pidana tenaga kerja. Januari lalu, Mabes Polri telah meresmikan Desk Tindak Pidana Ketenagakerjaan, sehingga penyidikan tindak pidana tenaga kerja merupakan domain kewenangan Polri,” tegas Roy Jinto, Minggu (9/2/2025).

Ia mengungkapkan, dengan diberlakukannya azas tersebut, kewenangan mutlak jaksa dalam penyidikan dapat memicu konflik dan tumpang tindih dengan kewenangan Polri yang sudah ada.

“Dengan azas ini, dikhawatirkan akan ada dualisme kewenangan antara Polri dan jaksa, yang pada akhirnya justru merugikan proses hukum dan masyarakat tenaga kerja,” tambahnya.

Atas dasar itu, Roy Jinto bersama keluarga besar SPTS KSPSI dan KSPSI Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak adanya penerapan azas Dominus Litis dalam RUU KUHP yang baru.

“Kami berharap pemerintah dan pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Kepastian hukum dalam kasus ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga keadilan bagi pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.(Red)

Dede Farhan Aulawi Mengapresiasi Penegakan Hukum di Indonesia

BIN – Penegakan hukum di Indonesia mendapatkan sorotan yang positif dari berbagai kalangan salah satunya dari pemerhati hukum Dede Farhan aulawi yang memberikan apresiasi dan juga memberikan kritik dan sarannya untuk proses hukum di Indonesia.

Menurut Dede bahwa penegakan hukum yang berlaku di Indonesia ini sudah berjalan dengan baik mulai dari proses penyidikan dan penyelidikan serta tuntutan di kejaksaan bahkan sampai ke Lapas yang ada di Indonesia.

“Penegakan hukum di Indonesia ini sudah berjalan dengan baik dan ini harus bisa di pertahankan bahkan bisa lebih baik lagi menurutnya, mulai dari proses penyidikan, penyelidikan, proses tuntutan di kejaksaan hingga di dalam lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” Ungkapnya.

Namun Dede juga mengatakan bahwa masih ada kekurangan yang masih berjalan dan itu perlu ditingkatkan kembali agar bisa menjadi lebih baik lagi.

“Tentunya masih ada kekurangan dan jangan menjadi rendah diri serta saling menyalahkan dan tentunya ini bisa kita jadikan komitmen bersama untuk meningkatkan dengan konsep “continuous proses improvement” yaitu perbaikan yang berkelanjutan agar menjadi lebih baik lagi tentunya,” Tambahnya.

Masih kata Dede,” Untuk proses itu tentunya ada beberapa langkah yaitu kekurangan yang ada harus menjadi spirit atau semangat secara bersama sama membenahi secara berkesinambungan agar proses penegakan hukum bisa lebih baik dan seterusnya,” Jelasnya.

Dede juga mengatakan perlu adanya harmonisasi agar bisa menjaga rasa saling menghargai antar institusi sehingga menciptakan penegakan hukum lebih baik lagi kedepannya bukan untuk pribadi atau pun institusi tertentu namun untuk penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red)

Dari Tahapan Tender, Pelaksanaan, Hingga Pengawasan Proyek BPTD Kepri Berpotensi Melanggar Hukum

BIN || Batam – Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau berlokasi di Kota Batam Tahap I tahun anggaran 2024 senilai Rp 14.563.082.457 dengan kontraktor pelaksana konstruksi PT. Triderrick Sumber Makmur dan perusahaan pengawas atau Supervisi PT. Biro Bangunan Selaras senilai Rp. 436.900.000 tak kunjung rampung.

Ada potensi pelanggaran hukum karna tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mulai dari proses tender, pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan pengawasan.

Pertama, PT. Biro Bangunan Selaras selaku konsultan pengawas atau Supervisi, melakukan pengawasan hanya 69 hari kalender. Sementara PT. Triderrick Sumber Makmur melaksanakan pekerjaan konstruksi selama 120 hari kalender, artinya ada 51 hari kalender tanpa pengawasan.

Kedua, ada kelebihan pembayaran temin pada saat bobot pekerjaan di bulan akhir kontrak pelaksanaan yaitu Desember 2024. Hasil investigasi dan informasi di lapangan, pada akhir Desember 2024, bobot pekerjaan diperkirakan 40 hingga 50 persen, namun pencarian termin mencapi 80% dari total nilai kontrak.

Ketiga, tidak ditemukan Kondisi khusus atau Force Majeure yang memungkinkan proyek pengawasan atau supervisi dengan nilai 400 juta untuk ditunjuk langsung tanpa lelang.

Keempat, tidak adanya transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip pengadaan yang baik serta tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi terjadinya praktik yang merugikan seperti kongkalikong, monopoli, atau bahkan pelanggaran hukum terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari tahapan tender, pengerjaan konstitusi dan pengawasan hingga keterlambatan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dari hasil konfirmasi tim media ini kepada pihak BPTD Kepulauan Riau, Dinda yang merupakan salah satu pejabatnya membenarkan adanya keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Saya jawab secara umum aja ya pak. Untuk keterlambatan pembangunan gedung itu dikarenakan faktor cuaca pak, ijin bapak ini memang masuk rPata pak. Kena denda keterlambatan,” terang Dinda memalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (23/01/2025).

Namun ada kejanggalan dalam penjelasan pihak BPTD dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri. Perbedaan tersebut pada penjelasan terkait pendampingan dari pihak Kejati pada proyek ini.

“InsyAllah Aman. Sudah diliat juga dengan Kejaksaan Tinggi (pendampingan),” terang Dinda lagi.

Namun berbeda dengan Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri.

“Kejati Kepri tidak ada melakukan pengamanan atau pendampingan terhadap pekerjaan ini,” terangnya.

Sampai berita ini ditayangkan, tim media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan.(Ed)

Bapenda Cetak Massal 1.264.713 Lembar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Tahun 2025

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencetak massal 1.264.713 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) untuk tahun 2025.

Pencetakan ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, bersama Kepala Bapenda, Ani Gustini, di Kantor Bapenda, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bekasi juga meluncurkan Bjb Digital Lounge, sebuah sistem pajak online yang bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (Bjb).

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, pajak daerah, khususnya PBB P2, merupakan salah satu sumber pendapatan utama Pemkab Bekasi yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Cetak massal SPPT ini dilakukan di awal tahun agar surat tersebut dapat segera disampaikan ke wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Harapannya, wajib pajak dapat membayar tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi,” ujar Dedy.

Selain itu, Dedy menjelaskan, kehadiran Bjb Digital Lounge bertujuan mempermudah layanan pajak secara digital. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengakses informasi PBB P2, melakukan pembayaran barang dan jasa tertentu, hingga memanfaatkan layanan QRIS dan Virtual Account.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menambahkan bahwa pencetakan SPPT tahun 2025 naik sebesar 48.164 lembar dibandingkan tahun 2024. Dari sisi potensi pajak, PBB P2 diproyeksikan menyumbang Rp981 miliar, meningkat Rp143 miliar dari tahun sebelumnya.

“Potensi PBB P2 tahun ini sekitar Rp825,5 miliar. Kami optimistis realisasinya bisa tercapai, terutama dengan kemudahan pembayaran berbasis digital,” jelas Ani.

Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Bekasi telah meraih penghargaan atas inovasi dalam pembayaran pajak berbasis digital.

“Pembayaran PBB P2 kini lebih mudah karena wajib pajak dapat melakukannya melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.

Ani berharap, dengan adanya peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah, target PAD dari sektor PBB P2 tahun 2025 dapat tercapai.(Red)

Pemkab Bekasi Alokasikan Lahan Seluas 70 Hektare Dukung Program Swasembada Pangan 2025

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan lahan seluas 70 hektare untuk mendukung program swasembada pangan 2025 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Lahan tersebut digunakan untuk penanaman jagung serentak satu juta hektare, bekerja sama dengan Polri.

Pencanangan program ini digelar di Kebun Jagung Yoyo, Kota Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (21/1/2025). Acara ini dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, dan sejumlah unsur Forkopimda.

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan dukungan penuh dari Pemkab Bekasi untuk program ini. “Di Kabupaten Bekasi, lahan yang dikerjasamakan dengan Polri mencapai 70 hektare, tersebar di 23 kecamatan dengan luas 1-4 hektare per lokasi,” katanya.

Dedy berharap luas lahan tanam akan terus bertambah dengan memanfaatkan lahan yang belum digunakan. Selain itu, Pemkab Bekasi melalui Dinas Pertanian memberikan dukungan berupa alat mesin pertanian (alsintan), benih, pupuk, dan pompa air untuk petani.

“Kami mengalokasikan 150 pompa air untuk mengantisipasi musim kekeringan. Dari 70 hektare lahan, kami targetkan hasil panen mencapai 280 ton jagung. Program ini sesuai arahan Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa program ini melanjutkan inisiatif pemanfaatan lahan produktif yang dimulai sejak November 2024. “Program ini merupakan kontribusi aktif Polda Metro Jaya mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Ia menjelaskan, empat program besar dijalankan, yaitu pekarangan pangan bergizi, pemanfaatan lahan produktif, pengawasan distribusi, dan rekrutmen Bakomsus Pertanian. Di Bekasi, sebanyak 16,5 hektare lahan telah ditanami secara serentak, termasuk 11,5 hektare di Kabupaten Bekasi.

“Pemanfaatan lahan juga dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya seluas 2,1 hektare. Kami bekerja sama dengan kelompok tani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.(Red)

Kadin Budpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, 2025 Fokus Perbaikan Atap Stadion Wibawa Mukti

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan perbaikan Stadion Wibawa Mukti akan dilaksanakan pada tahun 2025. Perbaikan ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyatakan bahwa fokus perbaikan akan berada pada bagian atap stadion yang rusak akibat diterpa angin kencang pada Oktober 2024.

“Kami sudah memulai pembersihan puing atap, baik di atas maupun di bawah. Untuk perbaikan atap stadion, alhamdulillah sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk penanganan secara menyeluruh, sehingga ke depan lebih kokoh,” ujar Iman pada Selasa (21/1/2025).

Iman menjelaskan, estimasi anggaran tersebut mengacu pada hasil komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Anggaran Rp15 miliar ini merujuk pada estimasi awal dari Kementerian PUPR, dan mudah-mudahan cukup sesuai perencanaan. Pelaksanaan perbaikan akan dimaksimalkan tahun ini,” katanya.

Saat ini, tahapan perbaikan memasuki proses lelang konsultan perencana. Diharapkan, hasil perencanaan selesai pada akhir Maret 2025, sehingga perkuatan konstruksi atap stadion dapat segera dimulai.

“Jika sesuai rencana, lelang fisik akan dilakukan pada April 2025, dan perbaikan atap stadion dapat dimulai pada Mei 2025. Semoga ini dapat mengurangi dampak jika terjadi angin besar lagi,” jelasnya.

Iman juga menyoroti bahwa kejadian angin kencang pada Oktober 2024 merupakan fenomena yang tidak biasa berdasarkan pengamatan BMKG. Oleh karena itu, perbaikan atap stadion akan dirancang agar lebih kokoh dan tahan terhadap cuaca ekstrem.

“Dari kejadian tersebut, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan perbaikan atap Stadion Wibawa Mukti ke depan lebih kuat,” terangnya.(Red)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Gelar Launching  Aplikasi Jaksa Garda Desa kepada Kepala Desa, Lurah, dan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

BIN || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar launching sekaligus sosialisasi aplikasi Jaksa Garda Desa kepada Kepala Desa, Lurah, dan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dilaksanakan secara daring, di ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Senin (20/01/2025).

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Pj Bupati Dedy Supriyadi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.

Dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong turut mendampingi.

Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan aplikasi Jaksa Garda Desa ini memiliki beberapa keunggulan. Misalnya sisi akses informasi secara real time mengenai Keuangan yang dikelola oleh pemerintah desa.

“Kemudian, dengan aplikasi ini masyarakat bisa mengetahui aliran penggunaan dananya, aliran keuangannya, ini sangat penting mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan keuangan pengelolaan dana desa,” terangnya saat sambutan sekaligus pengarahan.

Aplikasi ini bisa meningkatkan kapasitas seluruh jajaran perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan. Melalui sosialisasi dan pelatihan ini sambung Dedy akan mendorong perangkat desa lebih siap menghadapi tantangan yang ada.

“Keberhasilan ini juga ditentukan dari kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, lembaga hukum dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan aplikasi ini terintegrasi dengan Kejaksaan Agung RI dengan seluruh Kejaksaan di Kabupaten dan kota lainnya. Karena itu dalam sosialisasi ini para lurah, kepala desa maupun perangkatnya untuk bisa mengikutinya.

“Aplikasi ini terintegrasi dengan Kejaksaan Agung nanti fitur aplikasinya juga sudah ada. Nah teman-teman nanti dari intelijen yang akan memandu lurah maupun perangkat desa, se-Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Nantinya aplikasi ini akan memantau sekaligus membantu mengelola dana desa, cagar budaya serta seluruh administrasi yang akan diupload oleh perangkat desa. Data ini sebagai awal pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada kepala desa dan lurah dalam pengelolaan dana desa.

“Terutama dana desa ya. Masih ada fitur-fitur lain yang harus dimasukkan. Nah itu nanti bagi kepala desa yang tidak tahu aplikasi nanti dibantu operator masing-masing, nanti dari kita Kejaksaan yang memandu maupun sosialisasi,” jelasnya.

Selain aplikasi ini, Kejari Kabupaten Bekasi juga tetap melakukan pendampingan seperti yang sudah berjalan yaitu road show pendampingan ke desa-desa di Kabupaten Bekasi. 

“Jadi tidak perlu resah. Nanti kita akan turun termasuk menjelaskan aplikasi yang hari ini kita launching,”Pungkasnya.(Red)

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meminta; Seluruh Tenaga Non-ASN Yang Telah Lulus Seleksi ASN-PPPK, Tingkatkan Kinerja 

BIN || Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meminta kepada seluruh Tenaga Non-ASN yang telah lulus mengikuti seleksi ASN-PPPK untuk meningkatkan kinerjanya ketika sudah berstatus ASN. Status sebagai ASN, menurutnya tidak boleh membuat kinerja mereka malah menurun.

Hal tersebut disampaikan pada Apel Korpri bagi Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin, (20/01/2025).

“Karena namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada masanya evaluasi dan jika tidak baik kinerjanya berhak pimpinan memberikan penjatuhan jika pimpinan menilai tidak kompeten, maupun berkinerja secara baik,” tegasnya dalam amanat Apel.

Poin kinerja ini, jelas Dedy, akan menjadi perhatiannya secara khusus. Dia meminta para kepala perangkat daerah memperhatikan dan memonitoring aspek kinerja Calon ASN-PPPK yang sudah lulus tes seleksi.

“Saya meminta kepala perangkat daerah untuk memantau terus kinerja teman-teman yang kemarin baru lulus PPPK di tahap pertama,” tuturnya.

Sementara, bagi Tenaga Non-ASN yang masih berproses di tahap kedua, saat ini pendaftaran masih dibuka. Dia mendorong BKPSDM untuk menjalankan tugas dengan memverifikasi secara benar untuk mencegah adanya pelanggaran yang sudah ditetapkan aturannya.

“Seleksi PPPK tahap 2 telah diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kesempatan ini terbuka bagi Tenaga Non-ASN yang aktif selama 2 tahun terakhir dan digaji Pemerintah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Dia menegaskan semua persyaratan harus dipenuhi dengan benar, dengan tidak menoleransi pelamar yang memalsukan serta perangkat daerah yang memanipulasi data agar bisa masuk.

“Bagi pelamar yang gugur dalam seleksi namun memiliki kinerja yang baik agar dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.(Red)

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

BIN || Kota Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua pelaku pengeroyok wartawan di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya beberapa waktu lalu.

“Ini bukti keseriusan pihak Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, dalam menangani kasus pelaku pengeroyokan wartawan di depan sekretariat PWI Bekasi Raya,” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (2/1/2025).

Menurut Ade, kinerja Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota patut diapreasiasi, karena pelaku pengeroyokan wartawan yang di polisikan telah diproses serius dan masuk jeruji besi.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satreskrim, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang telah menahan dua pelaku, karena kasus pengeroyokan awak media masuk bui, ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi,” ungkap Ade.

Sementara itu, Kompol Audy Joize Oroh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam insiden pengeroyokan wartawan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap Kompol Audy dalam keterangannya kepada awak media.

Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 22 November 2024 tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

“Insiden tersebut menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama PWI dan komunitas jurnalis lainnya. Korban adalah wartawan aktif, dari hasil visum bahwa korban mengalami luka-luka di sekitar kepala,” ujar Kasatreskrim.

Ia juga menegaskan Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan adil. Kedua pelaku terancam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (***)