20.7 C
New York
Monday, June 22, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 30

MWC LAZISNU KECAMATAN CIKARANG TIMUR BERIKAN SANTUNAN DAN KADO UNTUK YATIM

BIN || Kabupaten Bekasi – Lazisnu Kecamatan Cikarang Timur memberikan santunan kado kebahagiaan kepada 20 anak yatim. Pemberian santunan sebagai bentuk perhatian dan sekaligus sosialisasi terhadap beasiswa pendidikan berbasis agama di tingkat Tsanawiah, Aliyah atau pondok pesantren. Acara santunan tersebut di selenggarakan di aula majelis dzikir Madrosah Hanabi, Kampung Kalendroak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur. Minggu, 21 Juli 2024.

“Kegiatan ini kita selenggarakan di bulan Muharram ini untuk memperingati tahun baru Islam dan sekaligus ada momen yang biasa di sebut lebaran yatim, kita undang anak-anak spesial (yatim) ini untuk berbagi kebahagian, kita memberikan santunan dan kado untuk mereka,” ujar Tarmidi selaku Ketua MWC Lazisnu Kecamatan Cikarang Timur.

Ia berharap dengan adanya bantuan uang tunai dan kado lebaran yatim ini, agar mereka juga merasakan ikut diperhatikan. Lazisnu Cikarang Timur berencana mengagendakan program bantuan ini rutin digelar setiap tahun. Sedangkan tahun ini dikemas lewat program “Kado Untuk Yatim Mahabbah Muharram”.

“Kegiatan ini sekaligus sebagai menuntaskan amanah dari para donatur yang mempercayakan sumbangan yang sifatnya infak, sedekah, dan zakat, sehingga penyalurannya tepat sasaran,” tagasnya lagi

Pria yang akrab di sapa Bang Joy ini menegaskan ditengah kegiatan santunan tersebut dirinya dan para pengurus sekaligus menawarkan program beasiswa pendidikan yang menjadi program fokus utama di Lazisnu Cikarang Timur.

Ia juga menerangkan, dirinya, pengurus dan para donatur memang bertujuan agar generasi muda bisa membaca Al-Quran dengan benar. Para yatim kata dia, merupakan anak-anak usia PAUD hingga SMA agar bisa meneruskan sekolah dan berharap menjadi orang yang alim dalam ilmu agama.

Hadir dalam pemberian bantuan tersebut, Ustadz Syarif Bunarif Sekretaris PCNU Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya calon anggota DPRD terpilih Dapil 6 dari partai PKB Kabupaten Bekasi, serta para jamaah Madrosah Hanabi dan perangkat Desa Karangsari.(Goli)

Sekda Kab,Bekasi Dedy Supriyadi Apresiasi Metode RUBUHA Unggulan Dinas Pertanian Dapat Memerangi Hama Tikus

BIN || Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mendukung penuh metode Rumah Burung Hantu (Rubuha) yang menjadi salah satu strategi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi bersama dengan Kelompok Tani di beberapa kecamatan untuk memerangi hama tikus yang akhir-akhir ini meresahkan para petani. 

Dedy menyadari, keresahan yang dihadapi oleh para petani tentang serangan hama tikus terhadap lahan-lahan sawah yang bisa menyebabkan terjadinya gagal panen. Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan mendorong pengembang biakkan burung hantu dan pemasangan Rubuha pada lahan-lahan sawah di Kabupaten Bekasi.

“Penanganan penanggulangan hama tikus melalui metode Rubuha ini akan kita upayakan pengembangbiakan burung hantunya. Insya Allah tahun ini akan dialokasikan anggaran untuk mendukung pengembangbiakan burung hantu hingga penempatan Rubuha ini di lahan-lahan sawah,” ucap Dedy Supriyadi, saat melihat Rubuha di Stand Kecamatan Sukatani pada Gelar Produk Pertanian dan Peternakan di Cibarusah, Rabu (17/07/24).

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Eem Embang Lesmanasari, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah melakukan Germas Rubuha bersama Kementerian Pertanian sejak tahun 2020 lalu. Hingga Sabtu lalu, menurut data yang ada, sebanyak 30 Rubuha telah tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Eem menjelaskan, metode Rubuha merupakan cara yang paling efektif, efisien dan ramah lingkungan dalam mengendalikan hama tikus. 

Dengan mengaktifkan naluri alam hewan yang menjadi puncak rantai makanan dari hama tikus serta kecocokan karakteristik hama tikus yang menyerang lahan sawah pada malam hari, maka metode Rubuha adalah cara yang paling jitu.

“Idealnya satu Rubuha ini untuk lima hektar lahan sawah, jadi misalkan di Kabupaten Bekasi ada 48 ribu hektar luas tanam. Maka kurang lebih dibutuhkan sekitar 1.600 harus terpasang Rumah Burung Hantu tersebut,” kata Eem.

Salah satu wilayah yang berhasil dalam mengelola Rubuha, yakni Kecamatan Sukatani. Dari beberapa daerah yang dilakukan pemasangan Rubuha pada tahun 2020, Rubuha di Kecamatan Sukatani berhasil beranak pinak di dalam Rubuha tersebut. Bahkan anak-anak burung hantu tersebut bisa diberikan ke kecamatan-kecamatan lain yang membutuhkan.

Menurut data dari Dinas Pertanian, serangan hama tikus terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi. Di Kecamatan Karangbahagia dan Kecamatan Cikarang Pusat kurang lebih sekitar 7 hektar lahan diserang oleh hama tikus. Kemudian di Kecamatan Cikarang Timur kurang lebih sekitar 8 hektar, dan Kecamatan Pebayuran kurang lebih sekitar 4 hektar.

“Jadi saat ini kita sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat tidak menembak, tidak mengambil anak-anak burung hantu atau menangkap burung hantu dewasa untuk diperjualbelikan. Jadi burung hantu yang kita harapkan bisa berkembang biak bisa terus lestari berdampingan dengan para petani,” tambahnya.

Adapun jenis burung hantu yang dikembang biakan di Rubuha tersebut merupakan jenis Burung Hantu Tyto Alba yang merupakan makhluk nocturnal dan predator alami hewan tikus.(Red)

Kemenag Kabupaten Bekasi Launching Kampung Moderasi Beragama

BIN || Kabupaten Bekasi – Forum Pemuda Lintas Agama (Formula) Kabupaten Bekasi mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi dalam melaunching Kampung Moderasi Beragama yang berlangsung di Kecamatan Cikarang Timur, pada Kamis (18/7/2024).

Ketua Formula Kabupaten Bekasi, Septa Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi program Kemenag Kabupaten Bekasi, atas di launchingnya Kampung Moderasi Beragama di Berbagai Kecamatan di antaranya Kecamatan Cikarang Timur dan Kecamatan Tambun Selatan.

“Ya, kami dari Formula mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Kemenag, semoga saja kegiatan ini bisa menjadikan hubungan yang harmonis antar umat bergama, serta bisa dijadikan implementasi di lingkungan masyarakat,” ujarnya pada Jumat (19/07/2024).

Sementara ditempat yang sama, Kasi Bimas Islam, Nedi mengatakan, Program Kampung Moderasi Beragama sendiri merupakan program dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membentuk sebuah kampung, desa atau kelurahan. Dengan sifat toleransi umat beragama yang tinggi dan menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat.

“Ya, tujuannya untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman, toleran, memperkokoh sikap beragama yang moderat berbasis desa atau kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia , diresmikannya Kampung Moderasi Beragama ini merupakan upaya guna meminimalisir terjadinya konflik antar lintas agama, dan menjadi harapan dalam upaya-upaya memperbaiki dan menjaga kerukunan umat beragama.

“Moderasi beragama adalah era hidup rukun, saling menghormati, menjaga dan mengimbangkan toleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan yang ada,” terangnya.

Camat Cikarang Timur, Ropi mengapresiasi adanya Kampung Moderasi Beragama di wilayah Kecamatan Cikarang Timur yang digagas oleh Kemenag. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan semangat kerukunan antar umat beragama secara meluas hingga ke rumah tangga.

“Semoga kegiatan ini terus berlanjut di wilayah-wilayah lainnya khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Ropi.

Acara yang diinisiasi oleh Kemenag Kabupaten Bekasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan lintas agama di Kecamatan Cikarang Timur.(Red)

Ini Kata Kadin Disdukcapil; Botram Solusi Terbaik Untuk Pelayanan Masyarakat

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintahan Kabupaten Bekasi memastikan program Berkolaborasi Terus Melayani (Botram) yang digagas Disdukcapil Kabupaten Bekasi merupakan solusi yang efektif dan efisien untuk membantu masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan dengan lebih mudah dan cepat. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, di era teknologi saat ini sebagian besar perangkat daerah dan instansi terkait lainnya sudah menerapkan sistem berbasis digital. 

Namun Carwinda menegaskan, tidak semua masyarakat mengerti dan paham bagaimana cara menggunakan smartphone atau handphone. 

“Tidak semua masyarakat Kabupaten Bekasi melek teknologi untuk layanan secara online, dan program Botram adalah solusi,” kata Carwinda, di acara Botram yang digelar di Lapangan Bola, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, pada Sabtu (20/07/2024).

Dia mencontohkan, masyarakat yang terkendala dengan layanan BPJS Kesehatan tidak harus datang ke Kantor Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, karena memakan waktu lama.

“Tapi dengan datang ke Botram, maka hari ini selesai,” tandasnya. 

Dia menuturkan, apabila warga mengurus dokumen datang langsung ke kantor kecamatan maupun Pemda Kabupaten Bekasi yang jaraknya jauh dari tempat tinggal tentunya memerlukan waktu dan biaya 

“Pemkab Bekasi memberi solusi dengan menyediakan 40 stand pelayanan di acara Botram yang digelar tiga kali seminggu. Hari Sabtu untuk tingkat kecamatan dan setiap Senin dan Rabu untuk Botram tingkat desa,” terangnya. 

Carwinda mengatakan tingginya antuasias warga Muaragembong untuk datang di acara Botram dapat dimaklumi. Warga memanfaatkan kesempatan karena jarak Muaragembong ke Kantor Pemkab Bekasi Cikarang Pusat sekitar 70 kilometer. 

“Terlebih setiap Botram bagaimana camat dan para kepala desa maupun RT/RW menyampaikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Carwinda berharap, program Botram selanjutnya bisa terus berjalan optimal, dengan dukungan seluruh perangkat daerah yang membuka layanan untuk masyarakat. 

“Stand-stand layanan kolaborasi Botram menyediakan segmentasi yang berbeda-beda sehingga dapat mencakup kebutuhan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya. 

Dia menandaskan, seluruh perangkat daerah terkait wajib mendukung program Botram yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi. 

“Karena Botram merupakan program kolaborasi yang mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Red)

ASAL-USUL MARTABAK MANIS (TERANG BULAN)

BIN – Martabak legit, ada juga yang menyebut Martabak manis tentu tidak muncul tiba-tiba, sebagian orang percaya bahwa jenis martabak ini mula-mula lahir di Pulau Bangka, sebelum kemudian menyebar ke seluruh Indonesia.

Lahirnya Martabak jenis ini rupanya didahului oleh drama kesengsaraan yang panjang dimana dari drama kesengsaraan para penciptanya itu kemudian lahirlah “Martabak”.

Elvian Akhmad sebagai budayawan provinsi Bangka Belitung mengungkapkan martabak pertama kali dibuat oleh suku imigran Tionghoa yang didatangkan oleh Penjajah Belanda ke Indonesia untuk mengatasi eksplotasi timah di pulau Bangka dan dijadikan kuli tambang timah pada masa itu.

Orang Tionghoa yang dikirim adalah laki-laki miskin didaerah Guang Dong dan tergiur untuk datang ke pulau Bangka karena di Tiongkok sendiri waktu itu sedang terjadi ketidak setabilan politik dan Ekonomi.

Ada beberapa suku yang dikirim langsung dari Cina salah satunya adalah suku Hok lo dan suku Hakka, dan menurut bapak Mie Khiong seorang penjual martabak Bangka pada saat itu mayoritas adalah suku Hakka (khek).

Sekian lama imigran Tiongkok dijadikan kuli tambang dengan bayaran yang minim membuat mereka banyak terlilit hutang dan orang Tiongkok terbiasa dengan judi, prostitusi dan candu.

Dengan keadaan yang serba kekurangan karena kesalahan sendiri membuat imigran Tiongkok pada saat itu tidak bisa kembali lagi ke tanah mereka dan untuk menanggulangi kelaparan pada saat itu imigran dari suku Hokian atau khek memanfaatkan gandum yang banyak tersedia pada saat itu untuk dijadikan bahan pembuat kue dengan tekstur kenyal, legit dan tebal dengan rasa manis lalu dipanggang diatas loyang atau wadah untuk memanggang martabak sebagai makanan pokok pengganti untuk kalangan kuli tambang pada masa itu.

Pada mulanya martabak dinamakan “Kue Hok Lo” diambil dari nama salah satu suku yang waktu itu ikut menjadi Kuli Timah di Bangka, meskipun kue itu diciptakan pertama kali oleh suku Hakka dan tidak sama sekali ada campr tangan suku Hok Lo.

Penggunaan nama Kue Hok Lo untuk menamai kue Martabak ini, menurut Elvian Evendi, sebagai strategi marketing dari orang-orang suku Hakka untuk mempopulerkan ciptaannya, sebab waktu itu tingakat kewibawaan atau strata sosial suku Hok lo lebih bonafid dibandingkana suku lainnya yang bermigrasi di Bangka pada saat itu.

Sehingga untuk menaikan status sosial pada kue, suku Hokian atau khek memanfaatkan kondisi semacam itu untuk menaikan strata sebuah jajanan dengan harapan kue itu menjadi kue kelas atas.

Pada perkembanganya, Kue Hok Lo ini kemudian cepat merambat popular, digemari oleh banyak orang, ketika Kue ini tembus ke Pulau Jawa dan dipasarkan di Bandung , Kue ini belakangan dikenal dengan nama Martabak Bandung. Entah alasan apa kue ini kemudian disebut “Martabak”.

Selanjutnya, selain dikenal dengan sebutan Martabak ketika eksistensinya mulai menyebar di Bandung, kue ini juga belakangan dikenal dengan nama “ Kue Terang Bulan” menurut Mie Khiong karena dulu martabak selalu dibuat pada saat bulan sedeang terang atau pada saat bulan purnama selain itu juga ia menambahkan bahwa disebut terang Bulan karena kue ini dibuat bulat menyerupai bulan sedangkan rasa manisnya dianggap sebagai penerangan, dari itulah kue itu disebut terang Bulan.

Belakangan, nama Martabak yang mula-mula tercipta di Bandung itu lebih popular dari nama, Kue Hok Lo maupun Kue Terang Bulan. Begitulah memang keadannya sekarang.

(Artikel)

Erpin Kabid Pemberantasan Korupsi dan Narkotika PD KAMI Kabupaten Bekasi; Komisioner KPU Diduga Belum Laporan LHKPN

BIN || Kabupaten Bekasi– Terkait dimintanya laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) para anggota DPRD Kabupaten terpilih masa jabatan 2024-2029 oleh KPUD Kabupaten Bekasi, PD KAMI Kabupaten Bekasi soroti kebijakan tersebut.

Erpin selaku kepala Bidang Pemberantasan Korupsi dan Narkotika PD KAMI Kabupaten Bekasi katakan bahwa ini merupakan suatu kebijakan yang baik akan tetapi harus terlebih dahulu dicontohkan.

“Ini sih sebenarnya nya bagus untuk bisa melihat seberapa baik untuk transparansi kekayaan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih masa jabatan 2024 -2029, karena ini menjelang Pilkada dan sebagai bentuk kontroling terhadap para penyelenggara pemerintahan ataupun negara,” Terangnya.

Erpin juga mengatakan bahwa KPUD harusnya memberikan contoh sebagaimana mestinya, karena mereka (Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi) sendiri diduga belum melakukan pelaporan terkait LHKPN nya sendiri.

“Ya kalau mau membuat kebijakan seharusnya dicontohkan kepada para yang akan menerima kebijakan nya, kalau Ternyata para Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi diduga belum melakukan pelaporan, karena setelah kami cek belum ada data atas nama beberapa komisioner, kenapa harus meminta para anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih terlebih dahulu, ya minimal mereka lebih awal laporkan LHKPN nya lah, jangan hanya membuat kebijakan,” Tambahnya.

Masih lanjut Erpin,”Saya berharap kepada Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi bisa segera melakukan pelaporan LHKPN nya baru meminta kepada para anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih, ya minimal berkaca dulu dah,” Pungkasnya.

Sebelumnya pihak KPU telah memperingatkan bahwa caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN dapat menghadapi konsekuensi tidak dilantik, sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk semua DPRD Kabupaten/Kota.

Namun ketua Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi diduga tidak atau belum melaporkan LHKPN nya ke KPK.

(Red)

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,BN Holik Qodratulloh Hadiri Hari Jadi Koprasi ke-77 Tingkat Kabupaten

BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh menghadiri peringatan Hari Koperasi Ke-77 Tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2024. Digelar di Hotel Primebiz, Cikarang Selatan, pada Rabu, (17/07/2024) malam.

Berikut ini daftar Koperasi peraih penghargaan, Koperasi Makin Berani Award 2024 dari 5 segmentasi:

JUARA 1

1. Kelas Koperasi Masyarakat

Koperasi Konsumen Bendera Usaha Mandiri

2. Koperasi Karyawan

Koperasi Konsumen Karyawan Salam Mandiri

3. Koperasi Pegawai

Koperasi Konsumen Mitra Sejati Mandiri

4. Koperasi Sekolah dan Guru

Koperasi Konsumen Guru dan Pegawai Maju Mandiri

5. Koperasi Jasa dan KSP

Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Mitra Sejahtera

JUARA 2

1. Koperasi Masyarakat

Koperasi Konsumen Makmur Sejahtera Bersinergi

2. Koperasi Karyawan

Koperasi Konsumen Karyawan Yamazaki Mandiri

3. Koperasi Sekolah dan Guru

Koperasi Guru dan Karyawan SMAN 1 Tambun Selatan

4. Koperasi Pegawai

Koperasi Konsumen Kartika Delta

5. Koperasi Jasa dan KSP

Koperasi Jasa Karyawan Mulia Industri

JUARA 3

1. Koperasi Masyarakat

Koperasi Unit Desa Setu

2. Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan PT Indomobil Suzuki International Tambun 2

3. Koperasi Sekolah dan Guru

Koperasi KGK SMPN 2 Sukatani Kabupaten Bekasi

4. Koperasi Pegawai

Koperasi Mina Mandiri Sejahtera Bekasi

5. Koperasi Jasa dan KSP

Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Artha Makmur Mandiri

15 Koperasi ini diberikan piagam dan hadiah dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi.

(redaksi)

Atlit Renang Kecamatan Cikarang Timur Menjadi Juara Umum Dalam Popda XII 2024 Kabupaten Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – Kontingen Kecamatan Cikarang Timur berhasil meraih juara umum pada Cabang Olahraga (Cabor) Renang, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Kabupaten Bekasi 2024, dengan meraih 12 medali emas.

Bertanding berlangsung di Kolam Renang Aquatic Centre, Komplek Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur, (Selasa, 16 Juli 2024). Perenang dari Cikarang Timur berhasil memboyong 26 medali, diantaranya 12 emas, 8 perak dan 6 perunggu.

Di urutan kedua yakni Kecamatan Cikarang Utara, dengan perolehan 24 medali yaitu 7 emas, 8 perak dan 9 perunggu. Sementara di urutan ketiga yakni Kecamatan Tarumajaya dengan raihan 14 medali yaitu 6 emas, 4 perak dan 4 perunggu.

“Alhamdulillah ini merupakan pencapaian yang membanggakan, ini artinya bahwa atlit renang wakil Cikarang Timur memiliki talenta yang luar biasa dan sangat layak untuk bertanding ke level yang lebih tinggi lagi,” ujar Aris Asnawi Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur.

Pria yang akrab di sapa Haji Aris itu menghadiri dan ikut menyerahkan medali pada atlit renang wakil Cikarang Timur di pagi hari. Kemudian pada siang sampai sore harinya Haji Aris menghadiri atlit cabang sepak bola di Lapangan BJS, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

“Atas Intruksi Pak Camat saya diminta hadir untuk memberikan semangat, menyambung kata Pak Camat saya mengucapkan terimakasih pada para atlit yang berjuang dari semua cabang olahraga (cabor), dan saya ucapkan selamat kepada yang telah meraih medali, bagi yang belum tetap semangat dalam berlatih, kedepan kita maksimalkan kembali untuk kemajuan semua atlit Cikarang Timur.” Ungkapnya.

Di lokasi kolam renang, Manajer Renang Kecamatan Cikarang Timur Darsum mengakui keunggulan atlet Cikarang Timur. Ia berharap, capaian prestasi tersebut bisa dipertahankan, dan selanjutnya, bisa membawa nama baik daerah Kabupaten Bekasi di ajang yang lebih bergengsi dari mulai Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke depan, atau event bergengsi lainnya.

“Kita sangat optimis, ada banyak atlet Kecamatan Cikarang Timur umumnya Kabupaten Bekasi yang lahir dari Popda Kabupaten Bekasi ini, mampu bersaing ke ajang bergengsi yang lebih tinggi lagi,” katanya.

Darsum memberikan contoh seperti Vanessa Mutiara Larasatya, gadis cantik yang biasa di panggil Anes asal kp. Rawabangkong, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur ini pernah meraih juara ketiga dalam ajang olahraga bergengsi di Malaysia.

“Anes contohnya, gadis cantik ini pernah meraih juara tiga renang di negri jiran Malaysia, itu artinya kita mampu ke level yang lebih tinggi lagi jika kita serius,” ungkapnya.

Cikarang Timur menurunkan 13 Atlit Renang yang terdiri dari 7 Putra dan 6 Putri ;

Atlit Putra ;

  1. Moza Ramadhan Setiabudi
  2. Faisal Khalifatul Rahman
  3. Giri Vabian Avicena
  4. Justin Giovanni Rafael bratakusumah
  5. Fabian Radditya Ramadhan
  6. Tyaga anargya Seto
  7. Kresnandharu Raditya Wisnu

Atlit Putri ;

  1. Elizabeth Valencia Kurniawan
  2. Vanessa Mutiara LARASATY
  3. Febyola Putri Christiani kale Piga
  4. Adiva Zahara Vanya
  5. Tsalsabila Khoirunnisa Nugraha
  6. Amirah luthfiyah.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Kembali Sosialisasikan Lomba Kampung Bersih Desa Simpangan

BIN || Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kembali mensosialisasikan Lomba Kampung Bersih Makin Berani dan Prestasi di tingkat RT dan RW dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang ke-74 tahun yang digelar di Lapangan Pasos Graha Cikarang, Desa Simpangan pada Senin (15/07/2024).

Lomba ini digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat hidup sehat dan bersih dalam kehidupan sehari-hari.

“Ya, karena tujuan kita adalah bukan juaranya, tetapi bagaimana kegotongroyongan itu bisa hidup kembali lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Dani menilai jika hadiah atau juara hanya stimulus saja untuk memberikan semangat kepada RT/RW agar memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana hidup menjadi bersih di setiap lingkungan.

“Saya sudah tiga tahun di sini, secara bertahap kita kembangkan metodenya, yang tadinya antar perumahan dan antar RW, sekarang antar RT, sehingga dengan cara itu lebih banyak masyarakat yang tergerak,” tambahnya.

Dani Ramdan juga menjelaskan, pemenang lomba ini triknya adalah banyak gotong royong, masyarakat terlibat serta adakan sarana sampah yang memadai.

“Ya, jadi ada tiga trik dalam memenangkan lomba ini, di antaranya gotong royong, publikasikan di media sosial serta sarana tempat sampah yang memadai,” jelasnya.

Camat Cikarang Utara, Enop Can menambahkan, dengan ditinjau oleh Pj Bupati Bekasi ke Kecamatan Cikarang Utara, Khususnya di Perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan diharapkan bisa menjadikan Juara di tingkat Kabupaten Bekasi.

“Ya, mudah-mudahan dengan indikator-indikator untuk penilaian lomba kampung bersih ini, sudah ada di sini, dengan harapkan Desa Simpangan menjadi juara pertama, karena dari masyarakat ini banyak berbagai inovasi, di antaranya budidaya magot, budidaya ternak ikan serta ceropong sampah,” tutupnya.(Red)

Lagi…!!! Kades Di Bekasi Dibui

BIN || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tanggal 09 Juli 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan seorang tersangka inisial “IH” (INO HERMAWATI
Alias INO selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan Alat Bukti yang cukup.

Kasi intelijen Rahmadhy seno mengatakan, Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka “I H” yaitu menjabat selaku Kepala Desa Karang Rahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Tersangka “I H tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes nya, melainkan Tersangka “I H” gunakan untuk keperluan pribadinya.

Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan :

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RJ No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa Perbuatan Tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal :

  • Primair
    Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Subsidair
    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
    2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka “I H” ini adalah sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-
    2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
  • Dalam perkara ini Tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
  • Bahwa terhadap Tersangka “IH” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.(Red)