14.7 C
New York
Saturday, May 2, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 29

Kemenag Kabupaten Bekasi Launching Kampung Moderasi Beragama

BIN || Kabupaten Bekasi – Forum Pemuda Lintas Agama (Formula) Kabupaten Bekasi mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi dalam melaunching Kampung Moderasi Beragama yang berlangsung di Kecamatan Cikarang Timur, pada Kamis (18/7/2024).

Ketua Formula Kabupaten Bekasi, Septa Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi program Kemenag Kabupaten Bekasi, atas di launchingnya Kampung Moderasi Beragama di Berbagai Kecamatan di antaranya Kecamatan Cikarang Timur dan Kecamatan Tambun Selatan.

“Ya, kami dari Formula mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Kemenag, semoga saja kegiatan ini bisa menjadikan hubungan yang harmonis antar umat bergama, serta bisa dijadikan implementasi di lingkungan masyarakat,” ujarnya pada Jumat (19/07/2024).

Sementara ditempat yang sama, Kasi Bimas Islam, Nedi mengatakan, Program Kampung Moderasi Beragama sendiri merupakan program dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membentuk sebuah kampung, desa atau kelurahan. Dengan sifat toleransi umat beragama yang tinggi dan menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat.

“Ya, tujuannya untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman, toleran, memperkokoh sikap beragama yang moderat berbasis desa atau kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia , diresmikannya Kampung Moderasi Beragama ini merupakan upaya guna meminimalisir terjadinya konflik antar lintas agama, dan menjadi harapan dalam upaya-upaya memperbaiki dan menjaga kerukunan umat beragama.

“Moderasi beragama adalah era hidup rukun, saling menghormati, menjaga dan mengimbangkan toleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan yang ada,” terangnya.

Camat Cikarang Timur, Ropi mengapresiasi adanya Kampung Moderasi Beragama di wilayah Kecamatan Cikarang Timur yang digagas oleh Kemenag. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan semangat kerukunan antar umat beragama secara meluas hingga ke rumah tangga.

“Semoga kegiatan ini terus berlanjut di wilayah-wilayah lainnya khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Ropi.

Acara yang diinisiasi oleh Kemenag Kabupaten Bekasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan lintas agama di Kecamatan Cikarang Timur.(Red)

Ini Kata Kadin Disdukcapil; Botram Solusi Terbaik Untuk Pelayanan Masyarakat

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintahan Kabupaten Bekasi memastikan program Berkolaborasi Terus Melayani (Botram) yang digagas Disdukcapil Kabupaten Bekasi merupakan solusi yang efektif dan efisien untuk membantu masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan dengan lebih mudah dan cepat. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, di era teknologi saat ini sebagian besar perangkat daerah dan instansi terkait lainnya sudah menerapkan sistem berbasis digital. 

Namun Carwinda menegaskan, tidak semua masyarakat mengerti dan paham bagaimana cara menggunakan smartphone atau handphone. 

“Tidak semua masyarakat Kabupaten Bekasi melek teknologi untuk layanan secara online, dan program Botram adalah solusi,” kata Carwinda, di acara Botram yang digelar di Lapangan Bola, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, pada Sabtu (20/07/2024).

Dia mencontohkan, masyarakat yang terkendala dengan layanan BPJS Kesehatan tidak harus datang ke Kantor Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, karena memakan waktu lama.

“Tapi dengan datang ke Botram, maka hari ini selesai,” tandasnya. 

Dia menuturkan, apabila warga mengurus dokumen datang langsung ke kantor kecamatan maupun Pemda Kabupaten Bekasi yang jaraknya jauh dari tempat tinggal tentunya memerlukan waktu dan biaya 

“Pemkab Bekasi memberi solusi dengan menyediakan 40 stand pelayanan di acara Botram yang digelar tiga kali seminggu. Hari Sabtu untuk tingkat kecamatan dan setiap Senin dan Rabu untuk Botram tingkat desa,” terangnya. 

Carwinda mengatakan tingginya antuasias warga Muaragembong untuk datang di acara Botram dapat dimaklumi. Warga memanfaatkan kesempatan karena jarak Muaragembong ke Kantor Pemkab Bekasi Cikarang Pusat sekitar 70 kilometer. 

“Terlebih setiap Botram bagaimana camat dan para kepala desa maupun RT/RW menyampaikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Carwinda berharap, program Botram selanjutnya bisa terus berjalan optimal, dengan dukungan seluruh perangkat daerah yang membuka layanan untuk masyarakat. 

“Stand-stand layanan kolaborasi Botram menyediakan segmentasi yang berbeda-beda sehingga dapat mencakup kebutuhan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya. 

Dia menandaskan, seluruh perangkat daerah terkait wajib mendukung program Botram yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi. 

“Karena Botram merupakan program kolaborasi yang mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Red)

ASAL-USUL MARTABAK MANIS (TERANG BULAN)

BIN – Martabak legit, ada juga yang menyebut Martabak manis tentu tidak muncul tiba-tiba, sebagian orang percaya bahwa jenis martabak ini mula-mula lahir di Pulau Bangka, sebelum kemudian menyebar ke seluruh Indonesia.

Lahirnya Martabak jenis ini rupanya didahului oleh drama kesengsaraan yang panjang dimana dari drama kesengsaraan para penciptanya itu kemudian lahirlah “Martabak”.

Elvian Akhmad sebagai budayawan provinsi Bangka Belitung mengungkapkan martabak pertama kali dibuat oleh suku imigran Tionghoa yang didatangkan oleh Penjajah Belanda ke Indonesia untuk mengatasi eksplotasi timah di pulau Bangka dan dijadikan kuli tambang timah pada masa itu.

Orang Tionghoa yang dikirim adalah laki-laki miskin didaerah Guang Dong dan tergiur untuk datang ke pulau Bangka karena di Tiongkok sendiri waktu itu sedang terjadi ketidak setabilan politik dan Ekonomi.

Ada beberapa suku yang dikirim langsung dari Cina salah satunya adalah suku Hok lo dan suku Hakka, dan menurut bapak Mie Khiong seorang penjual martabak Bangka pada saat itu mayoritas adalah suku Hakka (khek).

Sekian lama imigran Tiongkok dijadikan kuli tambang dengan bayaran yang minim membuat mereka banyak terlilit hutang dan orang Tiongkok terbiasa dengan judi, prostitusi dan candu.

Dengan keadaan yang serba kekurangan karena kesalahan sendiri membuat imigran Tiongkok pada saat itu tidak bisa kembali lagi ke tanah mereka dan untuk menanggulangi kelaparan pada saat itu imigran dari suku Hokian atau khek memanfaatkan gandum yang banyak tersedia pada saat itu untuk dijadikan bahan pembuat kue dengan tekstur kenyal, legit dan tebal dengan rasa manis lalu dipanggang diatas loyang atau wadah untuk memanggang martabak sebagai makanan pokok pengganti untuk kalangan kuli tambang pada masa itu.

Pada mulanya martabak dinamakan “Kue Hok Lo” diambil dari nama salah satu suku yang waktu itu ikut menjadi Kuli Timah di Bangka, meskipun kue itu diciptakan pertama kali oleh suku Hakka dan tidak sama sekali ada campr tangan suku Hok Lo.

Penggunaan nama Kue Hok Lo untuk menamai kue Martabak ini, menurut Elvian Evendi, sebagai strategi marketing dari orang-orang suku Hakka untuk mempopulerkan ciptaannya, sebab waktu itu tingakat kewibawaan atau strata sosial suku Hok lo lebih bonafid dibandingkana suku lainnya yang bermigrasi di Bangka pada saat itu.

Sehingga untuk menaikan status sosial pada kue, suku Hokian atau khek memanfaatkan kondisi semacam itu untuk menaikan strata sebuah jajanan dengan harapan kue itu menjadi kue kelas atas.

Pada perkembanganya, Kue Hok Lo ini kemudian cepat merambat popular, digemari oleh banyak orang, ketika Kue ini tembus ke Pulau Jawa dan dipasarkan di Bandung , Kue ini belakangan dikenal dengan nama Martabak Bandung. Entah alasan apa kue ini kemudian disebut “Martabak”.

Selanjutnya, selain dikenal dengan sebutan Martabak ketika eksistensinya mulai menyebar di Bandung, kue ini juga belakangan dikenal dengan nama “ Kue Terang Bulan” menurut Mie Khiong karena dulu martabak selalu dibuat pada saat bulan sedeang terang atau pada saat bulan purnama selain itu juga ia menambahkan bahwa disebut terang Bulan karena kue ini dibuat bulat menyerupai bulan sedangkan rasa manisnya dianggap sebagai penerangan, dari itulah kue itu disebut terang Bulan.

Belakangan, nama Martabak yang mula-mula tercipta di Bandung itu lebih popular dari nama, Kue Hok Lo maupun Kue Terang Bulan. Begitulah memang keadannya sekarang.

(Artikel)

Erpin Kabid Pemberantasan Korupsi dan Narkotika PD KAMI Kabupaten Bekasi; Komisioner KPU Diduga Belum Laporan LHKPN

BIN || Kabupaten Bekasi– Terkait dimintanya laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) para anggota DPRD Kabupaten terpilih masa jabatan 2024-2029 oleh KPUD Kabupaten Bekasi, PD KAMI Kabupaten Bekasi soroti kebijakan tersebut.

Erpin selaku kepala Bidang Pemberantasan Korupsi dan Narkotika PD KAMI Kabupaten Bekasi katakan bahwa ini merupakan suatu kebijakan yang baik akan tetapi harus terlebih dahulu dicontohkan.

“Ini sih sebenarnya nya bagus untuk bisa melihat seberapa baik untuk transparansi kekayaan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih masa jabatan 2024 -2029, karena ini menjelang Pilkada dan sebagai bentuk kontroling terhadap para penyelenggara pemerintahan ataupun negara,” Terangnya.

Erpin juga mengatakan bahwa KPUD harusnya memberikan contoh sebagaimana mestinya, karena mereka (Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi) sendiri diduga belum melakukan pelaporan terkait LHKPN nya sendiri.

“Ya kalau mau membuat kebijakan seharusnya dicontohkan kepada para yang akan menerima kebijakan nya, kalau Ternyata para Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi diduga belum melakukan pelaporan, karena setelah kami cek belum ada data atas nama beberapa komisioner, kenapa harus meminta para anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih terlebih dahulu, ya minimal mereka lebih awal laporkan LHKPN nya lah, jangan hanya membuat kebijakan,” Tambahnya.

Masih lanjut Erpin,”Saya berharap kepada Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi bisa segera melakukan pelaporan LHKPN nya baru meminta kepada para anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih, ya minimal berkaca dulu dah,” Pungkasnya.

Sebelumnya pihak KPU telah memperingatkan bahwa caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN dapat menghadapi konsekuensi tidak dilantik, sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk semua DPRD Kabupaten/Kota.

Namun ketua Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi diduga tidak atau belum melaporkan LHKPN nya ke KPK.

(Red)

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,BN Holik Qodratulloh Hadiri Hari Jadi Koprasi ke-77 Tingkat Kabupaten

BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh menghadiri peringatan Hari Koperasi Ke-77 Tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2024. Digelar di Hotel Primebiz, Cikarang Selatan, pada Rabu, (17/07/2024) malam.

Berikut ini daftar Koperasi peraih penghargaan, Koperasi Makin Berani Award 2024 dari 5 segmentasi:

JUARA 1

1. Kelas Koperasi Masyarakat

Koperasi Konsumen Bendera Usaha Mandiri

2. Koperasi Karyawan

Koperasi Konsumen Karyawan Salam Mandiri

3. Koperasi Pegawai

Koperasi Konsumen Mitra Sejati Mandiri

4. Koperasi Sekolah dan Guru

Koperasi Konsumen Guru dan Pegawai Maju Mandiri

5. Koperasi Jasa dan KSP

Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Mitra Sejahtera

JUARA 2

1. Koperasi Masyarakat

Koperasi Konsumen Makmur Sejahtera Bersinergi

2. Koperasi Karyawan

Koperasi Konsumen Karyawan Yamazaki Mandiri

3. Koperasi Sekolah dan Guru

Koperasi Guru dan Karyawan SMAN 1 Tambun Selatan

4. Koperasi Pegawai

Koperasi Konsumen Kartika Delta

5. Koperasi Jasa dan KSP

Koperasi Jasa Karyawan Mulia Industri

JUARA 3

1. Koperasi Masyarakat

Koperasi Unit Desa Setu

2. Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan PT Indomobil Suzuki International Tambun 2

3. Koperasi Sekolah dan Guru

Koperasi KGK SMPN 2 Sukatani Kabupaten Bekasi

4. Koperasi Pegawai

Koperasi Mina Mandiri Sejahtera Bekasi

5. Koperasi Jasa dan KSP

Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Artha Makmur Mandiri

15 Koperasi ini diberikan piagam dan hadiah dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi.

(redaksi)

Atlit Renang Kecamatan Cikarang Timur Menjadi Juara Umum Dalam Popda XII 2024 Kabupaten Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – Kontingen Kecamatan Cikarang Timur berhasil meraih juara umum pada Cabang Olahraga (Cabor) Renang, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Kabupaten Bekasi 2024, dengan meraih 12 medali emas.

Bertanding berlangsung di Kolam Renang Aquatic Centre, Komplek Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur, (Selasa, 16 Juli 2024). Perenang dari Cikarang Timur berhasil memboyong 26 medali, diantaranya 12 emas, 8 perak dan 6 perunggu.

Di urutan kedua yakni Kecamatan Cikarang Utara, dengan perolehan 24 medali yaitu 7 emas, 8 perak dan 9 perunggu. Sementara di urutan ketiga yakni Kecamatan Tarumajaya dengan raihan 14 medali yaitu 6 emas, 4 perak dan 4 perunggu.

“Alhamdulillah ini merupakan pencapaian yang membanggakan, ini artinya bahwa atlit renang wakil Cikarang Timur memiliki talenta yang luar biasa dan sangat layak untuk bertanding ke level yang lebih tinggi lagi,” ujar Aris Asnawi Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur.

Pria yang akrab di sapa Haji Aris itu menghadiri dan ikut menyerahkan medali pada atlit renang wakil Cikarang Timur di pagi hari. Kemudian pada siang sampai sore harinya Haji Aris menghadiri atlit cabang sepak bola di Lapangan BJS, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

“Atas Intruksi Pak Camat saya diminta hadir untuk memberikan semangat, menyambung kata Pak Camat saya mengucapkan terimakasih pada para atlit yang berjuang dari semua cabang olahraga (cabor), dan saya ucapkan selamat kepada yang telah meraih medali, bagi yang belum tetap semangat dalam berlatih, kedepan kita maksimalkan kembali untuk kemajuan semua atlit Cikarang Timur.” Ungkapnya.

Di lokasi kolam renang, Manajer Renang Kecamatan Cikarang Timur Darsum mengakui keunggulan atlet Cikarang Timur. Ia berharap, capaian prestasi tersebut bisa dipertahankan, dan selanjutnya, bisa membawa nama baik daerah Kabupaten Bekasi di ajang yang lebih bergengsi dari mulai Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke depan, atau event bergengsi lainnya.

“Kita sangat optimis, ada banyak atlet Kecamatan Cikarang Timur umumnya Kabupaten Bekasi yang lahir dari Popda Kabupaten Bekasi ini, mampu bersaing ke ajang bergengsi yang lebih tinggi lagi,” katanya.

Darsum memberikan contoh seperti Vanessa Mutiara Larasatya, gadis cantik yang biasa di panggil Anes asal kp. Rawabangkong, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur ini pernah meraih juara ketiga dalam ajang olahraga bergengsi di Malaysia.

“Anes contohnya, gadis cantik ini pernah meraih juara tiga renang di negri jiran Malaysia, itu artinya kita mampu ke level yang lebih tinggi lagi jika kita serius,” ungkapnya.

Cikarang Timur menurunkan 13 Atlit Renang yang terdiri dari 7 Putra dan 6 Putri ;

Atlit Putra ;

  1. Moza Ramadhan Setiabudi
  2. Faisal Khalifatul Rahman
  3. Giri Vabian Avicena
  4. Justin Giovanni Rafael bratakusumah
  5. Fabian Radditya Ramadhan
  6. Tyaga anargya Seto
  7. Kresnandharu Raditya Wisnu

Atlit Putri ;

  1. Elizabeth Valencia Kurniawan
  2. Vanessa Mutiara LARASATY
  3. Febyola Putri Christiani kale Piga
  4. Adiva Zahara Vanya
  5. Tsalsabila Khoirunnisa Nugraha
  6. Amirah luthfiyah.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Kembali Sosialisasikan Lomba Kampung Bersih Desa Simpangan

BIN || Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kembali mensosialisasikan Lomba Kampung Bersih Makin Berani dan Prestasi di tingkat RT dan RW dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang ke-74 tahun yang digelar di Lapangan Pasos Graha Cikarang, Desa Simpangan pada Senin (15/07/2024).

Lomba ini digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat hidup sehat dan bersih dalam kehidupan sehari-hari.

“Ya, karena tujuan kita adalah bukan juaranya, tetapi bagaimana kegotongroyongan itu bisa hidup kembali lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Dani menilai jika hadiah atau juara hanya stimulus saja untuk memberikan semangat kepada RT/RW agar memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana hidup menjadi bersih di setiap lingkungan.

“Saya sudah tiga tahun di sini, secara bertahap kita kembangkan metodenya, yang tadinya antar perumahan dan antar RW, sekarang antar RT, sehingga dengan cara itu lebih banyak masyarakat yang tergerak,” tambahnya.

Dani Ramdan juga menjelaskan, pemenang lomba ini triknya adalah banyak gotong royong, masyarakat terlibat serta adakan sarana sampah yang memadai.

“Ya, jadi ada tiga trik dalam memenangkan lomba ini, di antaranya gotong royong, publikasikan di media sosial serta sarana tempat sampah yang memadai,” jelasnya.

Camat Cikarang Utara, Enop Can menambahkan, dengan ditinjau oleh Pj Bupati Bekasi ke Kecamatan Cikarang Utara, Khususnya di Perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan diharapkan bisa menjadikan Juara di tingkat Kabupaten Bekasi.

“Ya, mudah-mudahan dengan indikator-indikator untuk penilaian lomba kampung bersih ini, sudah ada di sini, dengan harapkan Desa Simpangan menjadi juara pertama, karena dari masyarakat ini banyak berbagai inovasi, di antaranya budidaya magot, budidaya ternak ikan serta ceropong sampah,” tutupnya.(Red)

Lagi…!!! Kades Di Bekasi Dibui

BIN || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tanggal 09 Juli 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan seorang tersangka inisial “IH” (INO HERMAWATI
Alias INO selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan Alat Bukti yang cukup.

Kasi intelijen Rahmadhy seno mengatakan, Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka “I H” yaitu menjabat selaku Kepala Desa Karang Rahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Tersangka “I H tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes nya, melainkan Tersangka “I H” gunakan untuk keperluan pribadinya.

Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan :

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RJ No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa Perbuatan Tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal :

  • Primair
    Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Subsidair
    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
    2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka “I H” ini adalah sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-
    2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
  • Dalam perkara ini Tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
  • Bahwa terhadap Tersangka “IH” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.(Red)

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas SDABMBK; DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi Angkat Bicara

BIN || Kabupaten Bekasi – Menyikapi kejanggalan dalam pekerjaan, sehingga Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bekasi  angkat bicara, Karena kinerja Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diduga lemah dalam pengawasan.

Dugaan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas SDABMBK mengakibatkan beberapa proyek pembangunan yang dikerjakan oleh pihak pelaksana/kontraktor diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, kejadian ini di kampung Kendayakan , Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya , Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Lembaga Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bekasi  dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan di beberapa lokasi proyek pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi 2024.

Sangat menyesalkan kinerja Dinas (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, pasalnya dalam melakukan pengawasan diduga lemah, sehingga menyebabkan proyek-proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya sesuai aturan.

Lebih lanjut, sekretaris  DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap temuan ini dengan bukti yang sudah dikemas untuk dijadikan dasar acuan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Kami mendesak agar ada audit menyeluruh dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.

Dewan pimpinan cabang lembaga pemberantasan korupsi kabupaten Bekasi akan berkirim surat kepada  Bupati,Dinas (SDABMBK) , insfektorat,Kajari dan Polres metro bekasi agar bisa ditindaklanjuti, tegasnya.(Tim)

Kadin DPMD Rahmat Atong; Perpanjangan BPD Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Diubah ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

BIN || Kabupaten Bekasi – Kegembiraan Terpancar dari raut wajah BPD se-Kabupaten Bekasi , pasalnya masa perpanjangan akhirnya terlaksana dengan baik dari 179 desa sebanyak 1.539 orang, Selasa,9/7/24.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, penyesuaian masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa, yang merupakan hasil dari Undang-Undang terbaru semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

Penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dengan kinerja yang bisa dikenang oleh masyarakat. 

Atong menuturkan dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, ada 7 penjabat kepala desa, karena yang sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jumlah BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan akan diperpanjang sampai dengan 2 tahun mendatang yaitu sampai Juli 2026,” .

BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Karena saya juga pejabat Provinsi sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis,” ungkapnya dalam sambutan pengukuhan.

Rahmat Atong  mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD dan Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

“Ini karena kepemimpinan ketua Forum dan Apdesi selalu kompak. Jadi luar biasa saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kekompakannya,katanya.(Red)