BIN || Kabupaten Bekasi – Keberadaan baleho gambar Arnaen yang terpampang dan berdiri di dalam Gedung Juang 45 Tambun dan sempat menuia kritikan pedas sang pembuat gambar,berujung somasi yang di lakukan kuasa hukum sang pembuat gambar Arnaen ke Disbudpora Kabupaten Bekasi
Hal tersebut di ungkapkan Gilang sebagai kuasa hukum Blangko alias Robi Indra Maulana Adam, saat berada di kantor
Hukum GBN & Partners.
“kita hari ini (selasa) memberikan somasi pada Disbudpora Kabupaten Bekasi atas keberatan klain kami Robi Indra Maulana Adam alias Blanco, atas di pasangnya Baleho gambar Arnaen yang Gedung Juang 45 Tambun,” tutur Gilang.
“Adapun somasi yang kami layangkan ke Disbudpora Kabupaten Bekasi di antaranya, Bahwa klien kami yang bernama Robi Indra Maulana Adam dan sering dikenal dengan nama blanco adalah pegiat seni atau berprofesi sebagai pelukis dan tidak pernah memperjual belikan hasil lukisan tersebut (red: Arnaen) yang hari ini terpampang di gedung juang 45,” jelasnya.
Di jelaskan Gilang, berawal pada tanggal 24 Juni 2024, klien nya melihat di salah satu sudut di Gedung Juang 45 terpasang baliho dengan menampilkan gambar Arnaen, yang diakuinya gambar Arnaen tersebut dilukis oleh nya secara imajiner bukan dibuat karena melihat foto yang kemudian di rubah sedikit demi sedikit.
“Bahwa visualisasi dari Arnaen tersebut dibuat oleh klien kami melalui karya lukisan yang dibuat oleh klien kami pada tahun 2021. Sampai sekarang lukisan dari Arnaen tersebut ada dirumah klien kami tersimpan dengan baik dan belum pernah di perjual belikan dan klien kami mengetahui hasil karya seninya digunakan dan terpampang di gedung juang 45 tanpa izin dan sepengetahuan klien kami, dan klien kami juga tidak mengetahui entah sudah berapa lama hasil karyanya tempampang atau digunakan sejak kapan dan sudah berapa lama” tuturnya.
Di jelaskan Gilang bahwa Lukisan merupakan contoh hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas salah satunya karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
“Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sehingga, dapat dipahami bahwa lukisan merupakan suatu ciptaan yang memiliki hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta,” jelasnya.
“Dengan Kejadian ini,klien kami merasa sangat dirugikan atas hal tersebut. Hal ini dikarenakan Pencipta suatu karya berhak atas perlindungan berupa pencegahan atau larangan kepada pihak lain untuk memanfaatkan ciptaan tanpa izin dari pemegang hak. Sebab Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya, sehingga Pencipta berhak untuk mempertahankan hak atas ciptaannya” Paparnya.
“klien kami menuntut permohonan maaf dari Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan/atau Disbudpora Kabupaten Bekasi yang disampaikan pada media massa serta kompensasi kepada klien kami, dan apabila tidak ada respon dari maka kami klien kami akan menempuh upaya hukum guna mempertahankan hak-hak nya,”tutupnya.(Tim )