4.8 C
New York
Friday, March 13, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 29

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Kembali Sosialisasikan Lomba Kampung Bersih Desa Simpangan

BIN || Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kembali mensosialisasikan Lomba Kampung Bersih Makin Berani dan Prestasi di tingkat RT dan RW dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang ke-74 tahun yang digelar di Lapangan Pasos Graha Cikarang, Desa Simpangan pada Senin (15/07/2024).

Lomba ini digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat hidup sehat dan bersih dalam kehidupan sehari-hari.

“Ya, karena tujuan kita adalah bukan juaranya, tetapi bagaimana kegotongroyongan itu bisa hidup kembali lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Dani menilai jika hadiah atau juara hanya stimulus saja untuk memberikan semangat kepada RT/RW agar memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana hidup menjadi bersih di setiap lingkungan.

“Saya sudah tiga tahun di sini, secara bertahap kita kembangkan metodenya, yang tadinya antar perumahan dan antar RW, sekarang antar RT, sehingga dengan cara itu lebih banyak masyarakat yang tergerak,” tambahnya.

Dani Ramdan juga menjelaskan, pemenang lomba ini triknya adalah banyak gotong royong, masyarakat terlibat serta adakan sarana sampah yang memadai.

“Ya, jadi ada tiga trik dalam memenangkan lomba ini, di antaranya gotong royong, publikasikan di media sosial serta sarana tempat sampah yang memadai,” jelasnya.

Camat Cikarang Utara, Enop Can menambahkan, dengan ditinjau oleh Pj Bupati Bekasi ke Kecamatan Cikarang Utara, Khususnya di Perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan diharapkan bisa menjadikan Juara di tingkat Kabupaten Bekasi.

“Ya, mudah-mudahan dengan indikator-indikator untuk penilaian lomba kampung bersih ini, sudah ada di sini, dengan harapkan Desa Simpangan menjadi juara pertama, karena dari masyarakat ini banyak berbagai inovasi, di antaranya budidaya magot, budidaya ternak ikan serta ceropong sampah,” tutupnya.(Red)

Lagi…!!! Kades Di Bekasi Dibui

BIN || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tanggal 09 Juli 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan seorang tersangka inisial “IH” (INO HERMAWATI
Alias INO selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan Alat Bukti yang cukup.

Kasi intelijen Rahmadhy seno mengatakan, Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka “I H” yaitu menjabat selaku Kepala Desa Karang Rahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Tersangka “I H tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes nya, melainkan Tersangka “I H” gunakan untuk keperluan pribadinya.

Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan :

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RJ No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa Perbuatan Tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal :

  • Primair
    Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Subsidair
    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
    2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka “I H” ini adalah sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-
    2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
  • Dalam perkara ini Tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
  • Bahwa terhadap Tersangka “IH” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.(Red)

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas SDABMBK; DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi Angkat Bicara

BIN || Kabupaten Bekasi – Menyikapi kejanggalan dalam pekerjaan, sehingga Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bekasi  angkat bicara, Karena kinerja Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diduga lemah dalam pengawasan.

Dugaan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas SDABMBK mengakibatkan beberapa proyek pembangunan yang dikerjakan oleh pihak pelaksana/kontraktor diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, kejadian ini di kampung Kendayakan , Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya , Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Lembaga Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bekasi  dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan di beberapa lokasi proyek pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi 2024.

Sangat menyesalkan kinerja Dinas (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, pasalnya dalam melakukan pengawasan diduga lemah, sehingga menyebabkan proyek-proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya sesuai aturan.

Lebih lanjut, sekretaris  DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap temuan ini dengan bukti yang sudah dikemas untuk dijadikan dasar acuan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Kami mendesak agar ada audit menyeluruh dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.

Dewan pimpinan cabang lembaga pemberantasan korupsi kabupaten Bekasi akan berkirim surat kepada  Bupati,Dinas (SDABMBK) , insfektorat,Kajari dan Polres metro bekasi agar bisa ditindaklanjuti, tegasnya.(Tim)

Kadin DPMD Rahmat Atong; Perpanjangan BPD Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Diubah ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

BIN || Kabupaten Bekasi – Kegembiraan Terpancar dari raut wajah BPD se-Kabupaten Bekasi , pasalnya masa perpanjangan akhirnya terlaksana dengan baik dari 179 desa sebanyak 1.539 orang, Selasa,9/7/24.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, penyesuaian masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa, yang merupakan hasil dari Undang-Undang terbaru semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

Penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dengan kinerja yang bisa dikenang oleh masyarakat. 

Atong menuturkan dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, ada 7 penjabat kepala desa, karena yang sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jumlah BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan akan diperpanjang sampai dengan 2 tahun mendatang yaitu sampai Juli 2026,” .

BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Karena saya juga pejabat Provinsi sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis,” ungkapnya dalam sambutan pengukuhan.

Rahmat Atong  mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD dan Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

“Ini karena kepemimpinan ketua Forum dan Apdesi selalu kompak. Jadi luar biasa saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kekompakannya,katanya.(Red)

Kisah Akhir Hidup Jaka Tingkir Perang dengan Anak Angkatnya Sutawijaya

BIN – RAJA Pajang Jaka Tingkir yang bergelar Sultan Hadiwijaya di akhir hidupnya berseteru dan perang dengan anak angkatnya, Sutawijaya, Raja Mataram bergelar Panembahan Senopati. Jaka Tingkir sewaktu kecil dipanggil dengan nama Mas Karebet.

Dalam kitab Babad Tanah Jawi disebutkan bahwa saat lahir ada pertunjukan wayang di rumahnya yang berada di kawasan Pengging, Lereng Gunung Merapi. Dia merupakan cucu dari Sunan Kalijaga yang berasal dari daerah Kadilangun.

Jaka Tingkir yang memiliki ilmu beladiri dan kesaktian kemudian memutuskan untuk mengabdi ke Kerajaan Demak yang saat itu dipimpin Sultan Trenggono. Dalam perjalanan menuju Demak, Jaka Tingkir menggunakan rakit dari bambu dan harus menyeberangi sungai yang salah satu daerahnya disebut Kedung Srengenge.

Saat itu Jaka Tingkir dihadang sekawanan buaya penghuni Kedung Srengege yang jumlahnya kurang lebih 40 eko. Namun berkat kesaktian dan kekuatan gaib dari timang ikat pinggang Kiai Bajulgiling pemberian Ki Buyut Banyubiru, Jaka Tingkir berhasil mengalahkan kawanan buaya tersebut.

Buaya yang semula buas beringas seketika menjadi lemah dan akhirnya tunduk pada Jaka Tingkir. Bahkan empat puluh buaya ekor buaya itu menjadi pengawal perjalanan Jaka Tingkir selama menyebrangi Kedung Srengenge dengan berenang di kiri-kanan, depan dan belakang rakitnya.

Hingga akhirnya Jaka Tingkir mengabdi kepada Raja Demak, Sultan Trenggono. Setelah mengabdi yang penuh dengan lika-liku dan berbagai kejadian yang dialami serta sejumlah prestasi, maka Jaka Tingkir kemudian diangkat menjadi Adipati Pajang dengan gelar Hadiwijaya.

Pajang merupakan daerah yang sekarang menjadi kawasan Kartasura, Sukoharjo, Surakarta di Jawa Tengah. Saat Sultan Trenggono wafat pada 1546, terjadi kekacauan setelah Adipati Jipang (daerah Cepu), Aryo Penangsang membunuh putra mahkota Kerajaan Demak, Sunan Prawoto yang merupakan saudara sepupunya.

Arya Penangsang membunuh Sunan Prawoto untuk balas dendam karena ayahnya Pangeran Sekar Seda Lepen dibunuh sewaktu ia menyelesaikan salat Ashar di tepi Bengawan Sore.

Diketahui Pangeran Sekar Seda Lepen merupakan kakak kandung Sultan Trenggana serta murid pertama Sunan Kudus. Arya Penangsang juga membunuh Pangeran Hadiri, yang merupakan suami dari Ratu Kalinyamat, penguasa Jepara.

Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan keris sakti Kiai Setan Kober. Selanjutnya Arya Penangsang ingin membunuh Jaka Tingkir di Pajang. Namun upaya pembunuhan ini mengalami kegagalan.

Ratu Kalinyamat, adik Sunan Prawoto yang marah karena suaminya (Pangeran Hadiri) dibunuh kemudian meminta Jaka Tingkir agar menghabisi Arya Penangsang. Hal itu lantaran Jaka Tingkir memiliki kesaktian yang seimbang dengan Arya Penangsang.

Dengan cerdik, Jaka Tingkir yang menjadi Adipati Pajang mengadakan sayembara, siapa pun yang dapat mengalahkan Arya Penangsang akan mendapatkan hadiah tanah di Pati dan alas Mentaok.

Sayembara itu akhirnya diikuti kedua cucu Ki Ageng Sela, yaitu Ki Ageng Pemanahan dan Ki Panjawi. Saat perseteruan dengan Arya Penangsang, Ki Juru Martani (kakak ipar Ki Ageng Pemanahan) berhasil menyusun siasat cerdik.

Hingga akhirnya Sutawijaya (anak Ki Ageng Pemanahan) dapat menewaskan Arya Penangsang setelah menusukkan tombak Kyai Plered. Tombak ditusukkan ke tubuh Aryo Penangsang yang saat itu mengendarai kuda jantan Gagak Rimang dan tengah menyeberang Bengawan Sore.

Usai perang saudara yang berakhir dengan terbunuhnya Arya Penangsang pada 1549, pusat kerajaan Demak dipindah ke Pajang. Jaka Tingkir kemudian menjadi rapa pertama Pajang dengan gelar Sultan Hadiwijaya.

Sedangkan Demak berubah menjadi kadipaten dengan anak Sunan Prawoto diangkat menjadi adipati. Sultan Hadiwijaya tak melupakan janjinya dalam sayembara. Ki Ageng Pemanahan diberi hadiah tanah alas Mentaok di daerah Mataram, sedangkan Ki Penjawi juga diberi hadiah di daerah Pati.

Sutawijaya (putra Ki Ageng Pemanahan) yang berhasil mengalahkan Arya Penangsang kemudian diangkat sebagai anak angkat Sultan Adiwijaya dan menjadi saudara Pangeran Benawa yang merupakan putera mahkota Kesultanan Pajang.

Ki Ageng Pemanahan berhasil membangun hutan Mentaok itu menjadi desa yang makmur, bahkan lama-kelamaan menjadi kerajaan kecil yang bersaing dengan Pajang. Setelah Ki Ageng Pemanahan meninggal pada tahun 1575 ia digantikan putranya, Sutawijaya yang juga sering disebut Pangeran Ngabehi Loring Pasar.

Suatu hari, Raden Pabelan yang menjadi keponakan Sutawijaya akan dihukum mati karena kedapatan menyelinap ke Keputren. Hal itu ia lakukan untuk bertemu dengan Ratu Sekar Kedaton atau putri bungsu Sultan Hadiwijaya.

Sultan Hadiwijaya pun merasa disepelekan. Raden Pabelan ditangkap dan dihukum mati. Kondisi makin memanas setelah Sutawijaya yang menguasai Mataram sudah lama tidak sowan kepada ayah angkatnya Sultan Hadiwijaya.

Kasultanan Pajang yang dipimpin Sultan Hadiwijaya bersiap menyerang Mataram dengan ibu kota di Kotagege (kawasan Jogjakarta) karena dianggap makar. Perang antara Kasultanan Pajang dan Mataram tidak bisa dihindarkan. Sultan Hadiwijaya naik gajah memimpin pasukannya menyerbu Mataram.

Saat perang terjadi, tiba-tiba Gunung Merapi yang letaknya tidak jauh dari posisi mereka, tiba-tiba meletus. Laharnya turun melewati Sungai Opak dan menghantam tenda-tenda milik prajurit Kerajaan Pajang. Banyak prajurit Sultan Hadiwijaya yang menjadi korban letusan Gunung Merapi.

Melihat hal itu, Sultah Hadiwijaya atau Jaka Tingkir menarik mundur para pasukannya. Dalam perjalanan pulang ke Pajang, Sultan Hadiwijaya mampir ke makam Sunan Tembayat di Gunung Jabalkat Klaten.

Anehnya, gerbang makam tersebut tidak bisa dibuka. Karena kejadian itu, Sultan Hadiwijaya merasa ajalnya sebentar lagi. Ternyata hal itu terbukti saat Sultan Hadiwijaya terjatuh dari gajah yang ditumpanginya. Setelah kejadian itu kesehatan Sultan Hadiwijaya menurun.

Sultan Hadiwijaya memanggil anak-anaknya, termasuk Pangeran Benowo. Jaka Tingkir berpesan kepada anak-anaknya untuk tidak menaruh dendam kepada Sutawijaya atau Panembahan Senapati.

Sebab Sutawijaya merupakan anak angkat dari Sultan Hadiwijaya. Tak lama kemudian, Sultan Hadiwijaya atau Jaka Tingkir wafat dan dimakamkan di Desa Butuh, Sragen, Jawa Tengah.(Red)

Hari Jadi Purwakarta ke-193 Dan Kabupaten Purwakarta ke-56 Bersamaan Tahun Baru Islam Adakan Pawai Obor Dan Doa Bersama

BIN || Jawa Barat- Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar doa bersama dan pawai obor dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriah pada Sabtu 6 Juli 2024.

Selain menyambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, pawai obor dan doa bersama juga dilaksanakan guna memeriahkan peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-193 dan Kabupaten Purwakarta ke-56 di tahun 2024.

Pelaksanaan doa bersama menyambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriah digelar di Masjid Agung Baing Yusuf sedangkan untuk pawai obor peserta mulai berjalan kaki dari depan MPP Bale Madukara hingga ke perempatan Pemda Kabupaten Purwakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan doa bersama dan pawai obor merupakan agenda tahunan Pemkab Purwakarta dalam menyambut Tahun Baru Islam.

“Selain menyambut tahun baru Islam 1446 Hijriah, doa bersama dan pawai obor yang kita laksanakan hari ini juga untuk memeriahkan Hari Jadi Purwakarta ke-193 dan Kabupaten Purwakarta ke-56,” kata Norman, Sabtu malam, 6 Juli 2024.

Norman mengatakan, hari ini tepatnya setelah Salat Ashar, Pemkab Purwakarta melaksanakan doa akhir tahun dan setelah Salat Magrib menggelar doa awal tahun. Lalu pada malam hari melaksanakan pawai obor.

“Kita menyambut tahun baru Islam ini diakhiri dengan doa dan diawali dengan doa dengan harapan memberikan keberkahan bagi masyarakat di Kabupaten Purwakarta,” ucap Norman.

Pada momen Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-193 dan Kabupaten Purwakarta ke-56, Pemkab Purwakarta berkomitmen memaksimalkan fungsi pelayanan kepada seluruh masyarakat.

“Itu harapan utamanya, sehingga kami mohon dukungan dari semua masyarakat Kabupaten Purwakarta agar bisa bekerjasama dengan kami ikut membangun dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal,” jelas Norman.

Untuk diketahui, peserta pawai obor berasal dari unsur perangkat daerah, kecamatan, desa, kelurahan, dan keluarga Kementerian Agama serta pondok pesantren se-Kabupaten Purwakarta. (Red)

Kades Karangsari Bao Umbara Bersama BPD Tasyakuran Perpanjangan Masa Jabatan Dengan Menyantuni Anak Yatim

BIN || Kabupaten Bekasi – Wujud kegembiraan atas Perpanjangan Jabatan Kepala Desa (Kades) Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintahan Desa (Pemdes) Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Menggelar acara Tasyakuran, dan Pemberian Santunan kepada 100 Orang anak yatim dan yatim piatu yang berasal dari desa Setempat, berlangsung di halaman Kantor Desa Karangsari pada Jum’at (05/07/2024).

Jabatan Kepala Desa dan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk Periode Jabatan dari tahun 2018 dan akan berakhir pada tahun 2026 Mendatang.

Acara Tasyakuran Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD, yang di isi dengan Santunan anak yatim dan yatim piatu yang di laksanakan Pemerintahan Desa (Pemdes) Karangsari tersebut berlangsung Meriah, Hikmad, dan di sambut suka cita oleh Warga Masyarakat Desa Setempat.

Acara Tasyakuran Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD serta Santunan anak yatim dan yatim piatu tersebut, di hadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) H.ARIS SADIKIN ASNAWI mewakili Camat Cikarang Timur, Babinsa, Bimaspol, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Karang taruna, LPM, Dan ikuti oleh Seluruh Jajaran Pegawai Pemerintahan Desa Karangsari dari Kepala Desa, seluruh Anggota BPD, Sekdes, Para Kaur, Stap, Kasus, RW, RT, Linmas.

Tasyakuran Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD Pemdes Desa Karangsari itu, selain di lakukan santunan anak yatim dan yatim piatu, juga di isi siraman Rohani Oleh Kyai dari Sukatani.

Ketua BPD Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, AHMAD, mengatakan Pihaknya merasa bersyukur dan berterima kasih Kepada Pemerintah Pusat atas Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD tersebut.

Jabatan merupakan amanah, maka harus di laksanakan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai Mitra kerja Kepada Desa, BPD akan terus Mendorong kinerja Kepala Desa dan Jajaran agar lebih baik ke depan. Papar Ketua BPD Karangsari AHMAD.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, H.ARIS SADIKIN ASNAWI, mewakili Camat, dalam kata sambutanya mengatakan, atas nama pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, pihaknya ikut Mendukung atas Perpanjangan Masa jabatan Kades dan BPD tersebut.

Masih kata Sekcam H.ARIS SADIKIN ASNAWI berharap, agar Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut, dapat Memotivasi dan meningkatkan kinerja agar ke depan bisa lebih baik, Tutup Sekcam H.ARIS SADIKIN ASNAWI

Kepala Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, BAO UMBARA dalam kata sambutanya, Mengatakan, dirinya menyambut gembira atas Perpanjangan masa Jabatan Kades dan BPD tersebut.

Perpanjangan masa Jabatan selama 2 tahun itu, akan di manfaatkan dengan sebaik baiknya, untuk melaksanakan berbagai Pembangunan infrastruktur di Wilayah Desanya. Kades Karangsari BAO UMBARA mengajak kepada semua Unsur dan Masyarakat, untuk bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan Pembangunan sehingga ke depan Desa Karangsari semakin baik dan semakin sejahtera.

Kepala Desa Karangsari BAO UMBARA yang di kenal sangat dekat dengan Masyarakat itu, dirinya beserta Jajaran akan selalu bekerja keras Untuk Memberikan yang terbaik bagi Masyarakat.(Red)

Anne Ratna Mustika Dapat Dukungan Kuat Masyarakat Purwakarta

BIN || Purwakarta – Beragam pendapat masyarakat purwakarta berikan dukungan kepada Anne Ratna Mustika, Mantan Bupati Purwakarta yang menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.

Kepopulerannya terus bertahan bahkan setelah masa jabatannya berakhir, karena dianggap sebagai pemimpin yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat dengan baik.

Salah satu pencapaian utama Anne Ratna Mustika yang diapresiasi adalah kebijakannya dalam menangani pandemi COVID-19.

Warga Purwakarta merindukan kehadiran beliau yang mampu memberikan ketenangan dan kekuatan bagi masyarakat di tengah-tengah krisis kesehatan yang melanda.

Anne berhasil memimpin dengan bijak, menggalang kerjasama semua pihak, dan mengimplementasikan langkah-langkah yang efektif untuk memperkuat ketahanan masyarakat.

Menurut sejumlah warga, kepemimpinan Anne Ratna Mustika memberikan dampak positif yang signifikan dalam membangun semangat gotong-royong dan kemandirian lokal.

Harapan masyarakat Purwakarta pun kini mengarah pada potensi Anne untuk kembali memimpin, karena keyakinan akan kemampuannya dalam menghadapi tantangan masa depan.

Anne sendiri belum memberikan pernyataan terkait rencana politiknya ke depan, namun dukungan masyarakat terhadapnya semakin menguat.

Bagi sebagian besar warga, kehadiran Anne Ratna Mustika di panggung politik lokal masih dianggap penting untuk meneruskan visi dan misi pembangunan yang telah diwariskannya.

Purwakarta, yang dikenal dengan pluralitas budaya dan kearifan lokalnya, menunjukkan bahwa sosok seperti Anne Ratna Mustika masih diharapkan untuk memimpin dan mewujudkan cita-cita bersama bagi kemajuan daerah ini.(Red)

Sekda Jabar Herman Suryatman; ASN Pemprov Jabar Komitmen Pada  Percepatan Pembangunan

BIN || Jawa Barat – Sekda Jabar Herman Suryatman mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemdaprov Jabar komitmen pada target percepatan pembangunan untuk kesejahteraan warga.

Sekda merujuk pada pakta integritas yang telah ditandatangani ASN di perangkat daerah bersama Penjabat Gubernur Bey Machmudin, Sekda Jabar, di Taman Hutan Raya r. H. Juanda di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024) lalu.

“Tentu target progresif yang sudah disepakati semata -mata untuk meningkatkan kinerja provinsi Jabar,” ujar Herman Suryatman saat memimpin apel pagi di Gedung Sate Bandung, Senin (1/7/2024).

Komitmen pada target yang sifatnya progresif, kata Herman, dikoridori Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jabar tahun 2005- 2025.“Visinya adalah mewujudkan Jabar menjadi provinsi termaju di tahun 2025. Waktu tinggal 1,5 tahun lagi, sangat singkat, pendek, dan kita harus melakukan lompatan,” ucap Herman.

“Visinya adalah mewujudkan Jabar menjadi provinsi termaju di tahun 2025. Waktu tinggal 1,5 tahun lagi, sangat singkat, pendek, dan kita harus melakukan lompatan,” ucap Herman.

Untuk itu, perlu dilakukan sejumlah langkah agar visi pembangunan ini tercapai. Pertama, kata Herman, perlu pendekatan saintifik. “Dengan pendekatan saintifik harus logik,  untuk melakukan lompatan bukan hanya lompatan tapi lakukan kajian yang cermat,” katanya.

“Persoalan yang kita hadapi seperti apa, kemudian rumuskan, bagaimana kita mengatasinya dan kuncinya ada di data,” tambah Herman.

Menurutnya, kebijakan pembangunan harus dilahirkan berbasis data, kalau datanya baik pasti pengambilan keputusan akan baik dan pasti hasilnya akan baik pula. Maka jika ingin melakukan lompatan, maka diperlukan data yang valid dan akurat.

Kedua, diperlukan langkah kolaborasi dengan berbagai pihak. Perangkat daerah perlu melangkah bersama kabupaten /kota hingga kecamatan bahkan desa/kelurahan.

“Kita harus orkestrasi semuanya termasuk dengan _private sector_ perguruan tinggi, juga warga masyarakat,” ucapnya.

Terakhir, program atau kebijakan bisa didorong agar lebih progresif dengan langkah repetitif, di antaranya dengan menggencarkan atau merepetisi program kebijakan sampai bisa menyentuh target sasaran.

“Salah satunya dengan mengulang-ulang, karena kalau tidak mengulang-ulang teman-teman di kabupaten/kota banyak urusan, di kecamatan banyak urusan, di desa bahkan dalam kehidupan rumah tangga juga banyak urusan, rumusnya adalah mengulang-ulang,” pungkas Herman. (Red)

Kuasa Hukum Pembuat Gambar Arnaen Ajukan Somasi Ke Disbudpora Kab Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – Keberadaan baleho gambar Arnaen yang terpampang dan berdiri di dalam Gedung Juang 45 Tambun dan sempat menuia kritikan pedas sang pembuat gambar,berujung somasi yang di lakukan kuasa hukum sang pembuat gambar Arnaen ke Disbudpora Kabupaten Bekasi

Hal tersebut di ungkapkan Gilang sebagai kuasa hukum Blangko alias Robi Indra Maulana Adam, saat berada di kantor
Hukum GBN & Partners.

“kita hari ini (selasa) memberikan somasi pada Disbudpora Kabupaten Bekasi atas keberatan klain kami Robi Indra Maulana Adam alias Blanco, atas di pasangnya Baleho gambar Arnaen yang Gedung Juang 45 Tambun,” tutur Gilang.

“Adapun somasi yang kami layangkan ke Disbudpora Kabupaten Bekasi di antaranya, Bahwa klien kami yang bernama Robi Indra Maulana Adam dan sering dikenal dengan nama blanco adalah pegiat seni atau berprofesi sebagai pelukis dan tidak pernah memperjual belikan hasil lukisan tersebut (red: Arnaen) yang hari ini terpampang di gedung juang 45,” jelasnya.

Di jelaskan Gilang, berawal pada tanggal 24 Juni 2024, klien nya melihat di salah satu sudut di Gedung Juang 45 terpasang baliho dengan menampilkan gambar Arnaen, yang diakuinya gambar Arnaen tersebut dilukis oleh nya secara imajiner bukan dibuat karena melihat foto yang kemudian di rubah sedikit demi sedikit.

“Bahwa visualisasi dari Arnaen tersebut dibuat oleh klien kami melalui karya lukisan yang dibuat oleh klien kami pada tahun 2021. Sampai sekarang lukisan dari Arnaen tersebut ada dirumah klien kami tersimpan dengan baik dan belum pernah di perjual belikan dan klien kami mengetahui hasil karya seninya digunakan dan terpampang di gedung juang 45 tanpa izin dan sepengetahuan klien kami, dan klien kami juga tidak mengetahui entah sudah berapa lama hasil karyanya tempampang atau digunakan sejak kapan dan sudah berapa lama” tuturnya.

Di jelaskan Gilang bahwa Lukisan merupakan contoh hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas salah satunya karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.

“Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sehingga, dapat dipahami bahwa lukisan merupakan suatu ciptaan yang memiliki hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta,” jelasnya.

“Dengan Kejadian ini,klien kami merasa sangat dirugikan atas hal tersebut. Hal ini dikarenakan Pencipta suatu karya berhak atas perlindungan berupa pencegahan atau larangan kepada pihak lain untuk memanfaatkan ciptaan tanpa izin dari pemegang hak. Sebab Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya, sehingga Pencipta berhak untuk mempertahankan hak atas ciptaannya” Paparnya.

“klien kami menuntut permohonan maaf dari Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan/atau Disbudpora Kabupaten Bekasi yang disampaikan pada media massa serta kompensasi kepada klien kami, dan apabila tidak ada respon dari maka kami klien kami akan menempuh upaya hukum guna mempertahankan hak-hak nya,”tutupnya.(Tim )