BIN – Subang Larang, yang bernama asli Kubang Kencana Ningrum, adalah tokoh perempuan berpengaruh dalam sejarah Tatar Sunda dan Cirebon. Ia dikenal sebagai istri kedua Prabu Siliwangi (Sri Baduga Maharaja) dari Kerajaan Pakuan Pajajaran. Lahir pada tahun 1404, Subang Larang adalah putri dari Ki Gedeng Tapa, seorang syahbandar pelabuhan Muara Jati dan penguasa Kerajaan Singapura, sebuah kerajaan kecil di wilayah yang kini dikenal sebagai Cirebon.
Silsilah dan Keturunan Subang Larang
Dari pernikahannya dengan Prabu Siliwangi, Subang Larang memiliki tiga orang anak yang memainkan peran penting dalam sejarah penyebaran Islam di Jawa Barat:
Raden Walangsungsang (Pangeran Cakrabuana) Lahir pada tahun 1423, ia menjadi pendiri Kesultanan Cirebon dan dikenal sebagai tokoh penting dalam penyebaran Islam di wilayah tersebut.
Nyai Rara Santang Lahir pada tahun 1426, ia adalah ibu dari Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah), salah satu Wali Songo yang terkenal dalam sejarah Islam di Indonesia.
Raden Kian Santang (Rajasengara) Lahir pada tahun 1428, ia dikenal sebagai tokoh legendaris yang juga berperan dalam penyebaran Islam di wilayah Pasundan.
Peran dalam Penyebaran Islam
Subang Larang dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan yang berperan dalam penyebaran Islam di wilayah Pajajaran. Ia belajar Islam kepada Syekh Quro (Syekh Hasanuddin), seorang ulama dari Campa yang mendirikan pesantren di Karawang. Pendidikan Islam yang diperolehnya kemudian diturunkan kepada anak-anaknya, yang menjadi tokoh penting dalam Islamisasi di Jawa Barat.
Akhir Hayat
Subang Larang wafat sekitar tahun 1441 di Keraton Pakuan. Jenazahnya kemudian dibawa oleh abdi dalemnya untuk dimakamkan di Muara Jati, sebuah daerah yang kini berada di wilayah Cirebon.
Kisah dan keteladanan Subang Larang tetap hidup dalam memori kolektif masyarakat, terutama di wilayah Subang dan Cirebon, sebagai simbol perjuangan dan penyebaran Islam di Tatar Sunda.
Sumber Tertulis dan Manuskrip Sejarah
Carita Purwaka Caruban Nagari (CPCN) Naskah ini ditulis oleh Pangeran Arya Carbon pada tahun 1720 dan merupakan salah satu sumber utama mengenai sejarah Cirebon. Dalam naskah ini, diceritakan bahwa Subang Larang adalah anak dari Ki Gedeng Tapa dan istri dari Prabu Siliwangi. Ia juga disebut sebagai murid dari Syekh Quro, seorang ulama asal Campa yang mendirikan pesantren di Karawang.
Babad Cirebon Carub Kandha Naskah Tangkil Naskah ini menyebutkan bahwa Prabu Siliwangi menikahi Subang Larang setelah mendengar tentang kecantikan seorang santriwati di pesantren Karawang yang diasuh oleh Syekh Quro. Santriwati tersebut adalah Subang Larang dari Negara Singapura.
Babad Tanah Sunda dan Naskah Wangsakerta Kedua naskah ini juga memuat kisah tentang Subang Larang, termasuk peranannya dalam penyebaran Islam di Tatar Sunda dan keturunannya yang menjadi tokoh penting dalam sejarah Islam di Jawa Barat.
BIN || Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan meniru langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer. Ia menilai bahwa pendekatan semacam itu tidak bisa disamaratakan di semua wilayah.
“Setiap wilayah kan berbeda-beda. Wajib militer istilahnya mungkin tidak, kalau ekstrakurikuler mungkin iya,” ujar Rano kepada wartawan saat menghadiri kegiatan pendidikan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (2/5/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kebijakan kontroversial yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi. Dedi sebelumnya menginstruksikan agar siswa yang dianggap “nakal” atau bermasalah dikirim ke barak militer sebagai bentuk pembinaan disiplin.
Rano menekankan pentingnya pendekatan yang sesuai dengan kondisi sosial dan karakteristik daerah masing-masing. Ia menyarankan agar pembinaan karakter dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang lebih edukatif dan membangun nilai positif bagi pelajar.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menolak untuk mengadopsi pendekatan militeristik tersebut. Menurutnya, DKI Jakarta lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam dunia pendidikan, yang melibatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan tenaga pendidik.
“Kita tidak ingin membentuk ketakutan, tapi membangun kesadaran dan tanggung jawab. Bukan soal keras, tapi tepat sasaran,” ujar Pramono dalam pernyataan terpisah.
Program pengiriman siswa ke barak militer yang dijalankan di Jawa Barat telah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk pengamat pendidikan dan organisasi perlindungan anak. Sementara itu, pendekatan alternatif seperti yang diusulkan Rano Karno dinilai lebih sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis karakter dan non-kekerasan.(Red)
Camat Tambun Selatan Bersama Dan Ramil Serta Jajaran Desa Setiadarma
BIN || Kabupaten Bekasi – Dalam rangka penertiban kios pasar yang berdiri dibahu jalan yang tidak sesuai tempatnya hingga melebihi sepadan jalan bahkan ada yang berdiri diatas saluran air sepanjang jalan setiadarma Kecamatan Tambun selatan Kabupaten Bekasi.
Drs.Sopian Hadi, MM. Camat Tambun Selatan didampingi Danramil Tambun serta perwakilan Desa Setiadarama turun langsung lakukan sosialisi kepada para pedagang yang kiosnya berdiri diatas saluran air. Sabtu, 02/5/2025.
Sopian hadi mengatakan penertiban ini sesuai intruksi Bupati betdasarkan surat Edaran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang SH, tertanggal 17 Maret 2025, mengenai bangunan liar dibantaran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Untuk selanjutnya saya serahkan kepihak Desa untuk membuat surat teguran apabila ada yang belum melakukan pembongkaran, berharap kepada para pemilik kios punya kesadaran sendiri untuk melakukan pembongkaran” Ucapnya.
Ditanya rencana kedepan setelah pembokaran selesai, Camat berencana akan bersurat ke Pemerintahan kabupaten bekasi untuk menata pinggirran sepanjang jalan agar supaya tertata rapih.
Ditempat yang sama perwakilan Desa Setiadarma Hendra menuturkan kepada awak media
“Saya bersyukur dalam kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif serta para pemilik kios juga penuh kesadaran untuk melakukan pembongkaran sendiri” terangnya.(Red)
BIN ||Kabupaten Bekasi – Bertepatan dengan hari buruh kamis tanggal 1 Mei 2025 menjadi momentum penting bagi buruh untuk bersatu mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh pekerja,pasalnya masih banyak pekerja yang belum merasakan yang sama, seperti gaji UMR,punya jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan juga yang lainnya.
Yusup Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) mengatakan, Hari Buruh bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga panggilan untuk berjuang. “Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergandengan tangan mewujudkan keadilan sosial bagi para buruh.
Menurutnya, keadilan sosial bagi buruh merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan pengusaha. Hal ini mencakup kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kesempatan yang sama bagi semua buruh.
Mewujudkan keadilan sosial bagi buruh adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, pengusaha harus bersatu untuk menciptakan dunia kerja penuh kenyamanan ,adil dan sejahtera.
Masih kata yusup, saatnya hak-hak buruh menjadi nyata, bukan sekadar wacana. “Selamat Hari Buruh! Saatnya hak menjadi nyata, bukan sekadar wacana,”katanya , Kamis (1/5/2025).
DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara berkomitmen untuk selalu mengawal kebijakan pemerintah untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi buruh, karena buruh adalah penyuplai devisa negara terbesar salah satunya.
Kesadaran dan partisipasi pekerja sangat penting dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja. Jadikan momen hari buruh harus bersatu untuk menuntut hak-hak dan menciptakan dunia kerja yang lebih nyaman aman adil dan sejahtera.
Ia menghimbau pemerintah dan pengusaha untuk selalu saling menghargai dan menghormati hak-hak buruh. “Pemerintah dan pengusaha harus bersungguh-sungguh dalam memenuhi hak-hak buruh.
Dirinya juga menekankan pentingnya bergandengan tangan dalam mewujudkan keadilan sosial. “Mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan sejahtera,” ujarnya.
Hari Buruh 2025 menjadi momentum penting bagi para buruh untuk bersatu mewujudkan keadilan sosial. “Mari kita manfaatkan momentum ini untuk menciptakan iklim perubahan yang lebih baik.
Kami berharap, Hari Buruh 2025 merupakan panggilan untuk bertindak, bukan sekadar ucapan. Mari kita bersatu mewujudkan keadilan sosial bagi buruh dan menciptakan dunia kerja yang lebih aman,nyaman,adil dan sejahtera, katanya.(Red)
BIN || Lingga – Polemik Stockpile Bauksit (cadangan atau tumpukan sementara bahan tambang bauksit) milik PT. Hermina Jaya yang berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga makin meruncing hingga adu fisik.
Dari rekaman video yang dikirimkan oleh salah satu warga Kecamatan Singkep Barat kepada awak media ini, kejadian tersebut terjadi pada Rabu Sore (30/04/2025).
Tampak warga mencoba menghentikan aktifitas Loading (mengisi muatan) Bauksit keatas tongkang yang bersandar di lokasi Tersus PT. Hermina Jaya. Namun disambut dengan lemparan batu dan pemukulan.
“Kami sangat menyayangkan gara-gara aktifitas tambang yang dilakukan oleh PT.Hermina Jaya sampai terjadi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota PT. Hermina Jaya yang bernama AC kepada masyarakat tempatan Putra Daerah.
Sebagai masyarakat kami meminta ini diproses hukum seadilnya. Kalau tidak, kami akan melakukan aksi besar-besaran diberbagai titik agar suara kami didengar,” terang warga yang tak mau namanya disebutkan.
Melalui sambungan telepon, Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik belum mengetahui terkait kejadian tersebut. “Saya belum tau, jadi belum bisa kasi komentar. Saya coba tanyakan dulu,” jawabnya singkat, Kamis (01/05/2025).
Perwakilan PT. Hermina Jaya, Salmizi saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi Humasnya. “Saya kebetulan tidak didabo. Bisa hubungi humas Pak Afdal. Biar clear,” balasnya.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi humas PT. Hermina Jaya, namun sampi berita ini ditanyangkan, belum mendapatkan tanggapan sama sekali.(Ed)
BIN ||JAKARTA – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Nurchaidir menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, dihadiri jajaran Kepala Daerah baik secara virtual maupun langsung, serta stakeholder terkait.
Bupati Bekasi Ade Kunang menyampaikan, rapat tersebut membahas Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi oleh Kementerian PKP. Menurutnya, Pemkab Bekasi telah menjalankan program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang sesuai dengan Program 3 Juta Rumah dari pemerintah pusat.
“Jadi program ini sudah sejalan dengan program kita yaitu Rutilahu. Kita memperbaiki rumah yang tadinya tidak layak huni menjadi layak huni,” ucapnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Nurchaidir mengatakan, Pemkab Bekasi akan meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian PKP dalam mempermudah penyediaan Program 3 Juta Rumah sehingga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bekasi bisa segera memiliki hunian yang layak dan memadai.
“Hambatannya banyak masyarakat kita yang hak milik tanahnya belum jelas. Harapannya dari pemerintah pusat bisa berkolaborasi dengan kami dalam mengupayakan program tersebut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menuturkan bahwa Program 3 Juta Rumah ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dengan tujuan untuk membenahi persoalan perumahan dan kawasan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan.
Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan beberapa langkah yang dapat mendukung pembangunan perumahan, salah satunya dengan memanfaatkan lahan milik negara.
Nantinya pada kawasan perkotaan pemerintah akan memfokuskan untuk membangun rumah vertikal karena adanya keterbatasan lahan, sementara pada daerah pedesaan akan berfokus pada renovasi rumah dengan melibatkan Koperasi dan BUMDes.
“Salah satu solusinya adalah menggunakan tanah-tanah negara yang ada di dalam kota. Kita minta para pengembang bangun untuk menghitung harga tanahnya, izinnya bersih, hitung biayanya, hingga keuntungannya,” jelasnya. (Prokopim Pemkab Bekasi).
BIN || Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan aset kendaraan dinas. Sebanyak 196 unit mobil dinas dilaporkan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan hasil apel kendaraan dinas yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, di Sport Center Indramayu.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang menyatakan bahwa dari total 1.066 kendaraan roda empat yang tercatat dalam data aset daerah, 196 unit tidak hadir dan dinyatakan tidak jelas statusnya. Mobil-mobil tersebut diduga hilang, tidak terurus, atau digunakan di luar prosedur resmi.
“Kalau satu mobil dihargai Rp300 juta, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp60 miliar,” ujar Lucky kepada awak media usai apel.
Lucky menekankan bahwa kendaraan dinas tersebut dibeli menggunakan uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui nasib dan penggunaannya. Ia juga menyebut temuan ini mencerminkan potensi kelalaian sistemik dalam tata kelola aset daerah.
Untuk menindaklanjuti, Pemkab Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat tengah melakukan operasi pencarian. Penelusuran dilakukan baik secara administratif maupun investigasi lapangan. Pemerintah daerah juga telah membuka jalur koordinasi dengan Kejaksaan untuk mendalami kasus ini.
“Siapa pun yang terbukti lalai atau menyalahgunakan fasilitas negara akan dikenai sanksi tegas,” tegas Lucky.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran masih berlangsung. Pemerintah daerah mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat kooperatif dalam pengembalian atau pelaporan kendaraan yang belum terdata.(Red)
BIN ||Kabupaten Bekasi – Pemasangan tiang Wifi di Desa Karang sambung RT 01/05 Kecamatan Kedung Waringin menuai kontraversi, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan. Diketahui tiang tersebut memiliki warna hitam terpasang di area tanah milik warga, Selasa ,29/04/2025.
Dalam aturan yang diberlakukan, pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang.
Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pemasangan tiang.
Didalam tanah milik seorang warga terdapat pemasangan tiang Wifi yang diduga pemilik lahan tidak mengetahui.
Saat di wawancara oleh tim media, bahwa pemasangan tiang wifi diduga milik FMI yang belum mendapatkan izin pemilik lahan.
Petugas pemasang wifi saat ditanya awak media, udah ijin sama orang desa!ditanya siapa orang desanya ,itu urusan atasan,saya hanya tugas pasang aja,katanya.
Salah satu keluarga yang pemilik tanah saat di konfirmasi belum ada yang datang, Sani menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut sudah baru dipasang, itu pun pasang tiang Internet tanpa izin pemilik tanah, jadi kami tidak tau apa-apa. Sudah tiba-tiba ada aja itu tiang Internet.
“Sudah terpasang itu tiang Internetnya tetapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya asal tancep aja kaga di cor ,kalo besok roboh kena orang lewat kan jadi masalah,”tuturnya.
Pihak provider itu asal tancap tiang aja di lahan milik orang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu.
“Pihak keluarga berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja, ” Tegasnya.
Tempat terpisah ketua umum jaringan Pemuda Desa Nusantara mengatakan Seperti penyelenggara halnya, telekomunikasi yang memasang tiang internet tak berizin dapat dikenakan sanksi Sanksi ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU X Nomor 36 Tahun 1999 berbunyi: “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian.
Maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” Dengan demikian apabila pemasangan tiang tanpa izin, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.(Red)
BIN || Lingga – Berkaitan dengan Stockpile Bauksit (cadangan atau tumpukan sementara bahan tambang bauksit) milik PT. Hermina Jaya yang berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang saat ini sedang berproses hukum di tingkat Pengadilan dengan pihak PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) menemui jalan buntu.
Melalui Kuasa Hukum PT. KRAP, Roy R.Jack Toar Kuhon melalui sambungan telepon menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan ke-2 kepada pihak PT. Hermina Jaya.
“Ya, didalam surat pemberitahuan tersebut kita sampaikan bahwa tidak ada itikad baik dari Hemina Jaya untuk mencari jalan keluar dan Perdamaian. Kita sudah tunggu selama dua minggu,” terangnya.
Selanjutnya, Jack (sapaan akrab) juga menyayangkan pihak Hermina merubah kesepakatan sebelumnya sehingga pihaknya meminta untuk tidak dilakukan Loading Stockpile Bauksit terlebih dahulu hingga proses hukum di tingkat Pengadilan selesai.
“PT.Hermina Jaya untuk tidak melaksanakan Loading Bauksit tersebut sampai dengan proses hukum di tingkat Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meskipun proses peradilan berjalan, tapikan kita juga melakukan proses perundingan menuju upaya perdamaian dengan para pihak.
Namun setelah kita tunggu, pihak Hermina tidak mau melaksanakan upaya damai ini. Sampai saat ini tidak terjadi kesepakatan itu untuk mencari jalan keluar. Karna pihak Hermina berubah lagi,” terangnya.
Ditanyakan berkaitan dengan adanya dugaan upaya ingin mengeluarkan stockpile bauksit oleh PT. Hermina Jaya, pengacara PT. KRAP akan bersikap tegas.
“Jika barang sudah tidak ada (Stockpile Bauksit), maka akan ada unsur dugaan penggelapan objek sengketa pekerjaan tambang. Itu pasti ada resiko sanksi hukumnya. Kita akan bertindak tegas jika sampai itu terjadi. Baik Hermina sendiri maupun para pihak yang turut serta dalam proses pekerjaan itu. Karna tidak menghormati proses peradilan,” tegas Jack.
“Harapan kita pihak Hermina harus menunggu proses hukum. Jangan sampai Stockpile bauksit itu dijual tanpa izin para pihak. Termasuk kita dan juga masyarakat. Karna itu akan menimbulkan permasalahan atau polemik yang lebih besar lagi. Jadi harus ada perdamaian dan kesepakatan dulu dengan pihak PT. KRAP dan jangan juga tinggalkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Kuasa hukum PT. KRAP juga berharap persoalan ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum yang berkaitan. “Semua aparat penegak hukum yang berkaitan, baik Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KSOP maupun pemerintah daerah hingga pusat harusnya menjadikan atensi bagi mereka terkait persoalan ini. Demi keadilan bagi PT. KRAP dan juga hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” tutup Jack.(Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara Menyoroti Banyaknya pemberitaan terkait Dana Hibah NPCI, hingga milyaran raib di gondol oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua umum DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara Yusup Akan Segera Bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK) dalam waktu dekat,agar kasus ini terang benderang siapa siapa yang terlibat didalam supaya segera terkuat .Senin 28/4/25.
Seperti yang diberitakan beberapa awak media DANA Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bernilai Milyaran untuk Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2024, karena dalam penggunaanya di duga atau terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah alias diduuga di Korupsi. di peroleh kabar, bahwa Dana hibah NPCI tahun 2024 tersebut, kini sedang dilakukan Penyelidikan oleh Satuan Kriminal Khusus (Satkrimsus) Polres Metro Bekasi. Sejumlah Pengurus NPCI sudah di panggil dan diminta keterangan oleh Penyidik, Demikian Informasi yang di peroleh awak media.
Begitu juga Dana hibah NPCI dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar, juga “Amburadul” pengelolaanya, diduga di jadikan “Bancakan” oleh sejumlah Oknum, sehingga dana Hibah tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 7,5 Milyar itu pun Patut di Curigai, terjadinya Penyelewengan, sehingga perlu di telusuri dan di selidiki lebih mendalam oleh pihak berwenang.
Humas NPCI Kabupaten Bekasi, ketika di Konfirmasi. Rabu (23/04/2025) di kantornya, dia (Humas NPCI Rouf – red), selaku Humas, ia mengaku dirinya mendapat mandat dari Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo, untuk menerima tamu termasuk menjumpai Wartawan, kata dia. Humas Rouf kepada Wartawan, dia membenarkan, bahwa Milyaran Dana Hibah NPCI tahun 2024, benar sedang di lakukan Proses Hukum oleh Penyidik Polres Metro Bekasi. Terang Rouf.
Dikatakan Rouf, surat Panggilan dari Pihak Penyidik Polres Metro Bekasi untuk 5 orang Pengurus NPCI, dirinya yang menerima, dan surat Panggilan Polisi tersebut sudah dia berikan kepada masing masing Pengurus yang di Panggil. Terang humas Rouf.
Ketika ditanyakan Siapa nama nama Pengurus NPCI yang di panggil Polisi, Rouf Keberatan menyebutkan nama. Bahkan, menyebutkan inisial saja, Rouf tidak bersedia. Dia (Humas Rouf-red), hanya menyebutkan Fungsi atau Posisi dari masing masing Terpanggil, yakni, Ketua, Bendahara, Wakil Bendahara, Bidang Administrasi dan Bendahara yang baru. Paparnya.
Lebih Lanjut Humas Rouf mengatakan, bahwa untuk Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025, dikatakan sebesar Rp 7,5 Milyar. Namun Rouf tidak bersedia menjelaskan secara rinci terkait Teknis Penggunaan Anggaran Hibah tersebut. Dirinya hanya bisa Menjelaskan secara garis besar saja. Soal teknis Penggunaan Anggaran, di katakan Rouf, bukan menjadi Kewenangan dirinya untuk menjelaskan.
“Iya saya tau, dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024, memang sedang berproses Hukum di Polres Metro Bekasi. Surat Panggilan dari Penyidik Polres Metro Bekasi, untuk para Pengurus NPCI terkait dana Hibah tahun 2024 itu, memang saya yang menerima, untuk selanjutnya Surat panggilan Polisi itu saya berikan kepada masing masing Pengurus yang di panggil. yang di antaranya, Ketua, Bendahara, Wakil Bendahara, Bidang Administrasi dan Bendahara yang baru.
Adapun dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar. Tetapi Saya tidak bisa Memberikan keterangan secara rinci terkait penggunaan dana hibah tersebut, karena terkait Teknis bukan wilayah saya untuk menjelaskan. Saya selaku Humas hanya bisa memberikan penjelasan secara garis besar saja. Untuk teknis penggunaan anggaran hibah itu menjadi kewenangan ketua dan bendahara,” Pungkas Rouf.
Informasi yang di peroleh dari Sumber Internal NPCI tetapi keberatan di sebutkan Namanya, Dia mengatakan, Dana hibah tahun anggaran 2025 sebesar 7,5 Milyar itu, sampai Bulan April ini, sudah di serap sekitar Rp 3 Milyar. dengan kode rekening sekian.. sekian.. Akan tetapi menurut sumber, pada bulan Maret belum ada kegiatan yang di lakukan oleh NPCI. Terus uang yang di serap atau di cairkan itu di kemanakan..? Tanya Sumber itu. Dikatakan Sumber, ada Pemberian sebesar Rp. 500 juta kepada Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Beber sumber itu.
Bahkan kata sumber berita yang merupakan orang dalam atau Internal itu, mengatakan ada pelatih pendamping baru mendapat SK di bulan April abis lebaran, akan tetapi menerima gaji 2 bulan, pada bulan Meret dan April 2025, itu kan aneh. Sedangkan bulan Maret belum ada kegiatan. Terangnya. Bahkan kata sumber itu, ada Pemberian THR satu bulan gaji kepada para Pengurus. Padahal kata dia, Tidak ada aturan Pemberian gaji. Jadi menurut Sumber, Pemberian THR itu merupakan bagi bagi ancak. Kata Sumber itu lagi. Sumber berita yang merupakan Orang Internal NPCI ini, dia juga Membenarkan bahwa hingga saat sudah 11 Orang Pengurus NPCI di Panggil Penyidik Polres Metro Bekasi Terkait Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2024. Imbuhnya.
Sementara itu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Beberapa kali menjanjikan waktu mau ketemu dengan wartawan untuk Konfirmasi, tetapi dia (Kardi Leo) selalu menghindar tidak jadi menjumpai Wartawan. Dia (Kardi Leo) mengundang Wartwan datang ke kantornya untuk Konfirmasi Rabu (23/04/2025) jam 2 siang. tetapi Wartawan sudah datang tepat waktu sesuai yang dia janjikan, Akan tetapi lagi lagi Kardi Leo tidak berada di kantornya alias “BURON” tidak Berani di Wawancara atau di Konfirmasi Wartawan soal Penggunaan dana hibah tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar yang di Duga “AMBURADUL” dalam Penggunaanya tersebut. Konfirmasi Wartawan melalui WhatsApp (WA) juga tidak di balas. Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi Rosid Jaya Sampurna ketika hendak di Konfirmasi, Juga tidak berada di kantornya.
Tim dari Media Fokus Berita Nasional (FBN) dan Media Hotnet News , akan segera mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menjumpai Penyidik, guna Konfirmasi atau meminta Penjelasan Terkait Penanganan atau Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2024 Senilai Milyaran tersebut.
Tim Media FBN dan Hotnet News juga akan Mengawal kasus Dana Hibah NPCI ini sampai adanya Kepastian Hukum. Kira kira Siapa siapa saja Orang yang di Duga Terlibat dan bakal di BUI atau di Jebloskan ke Penjara dalam kasus Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI anggaran tahun 2024 ini jika Terbukti..? Kita Tunggu hasil Kerja Penyidik. (Tim Redaksi)