25.9 C
New York
Thursday, June 25, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 68

Pengacara Korban Dugaan Pengeroyokan Tambelang Minta Terlapor Diperiksa

BIN || KABUPATEN BEKASI – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelang, Boni Maruli Tua, meminta Polres Metro (Polrestro) Bekasi untuk memeriksa para terlapor dugaan kasus tersebut yang terjadi di Kampung Balong Ampel Desa Sukarahayu, pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar jam 21.00 WIB.

Hal itu disampaikannya kepada para awak media saat mendatangi Mapolrestro Bekasi, Kamis (6/10/2023), untuk menindaklanjuti hasil dari proses penyelidikan laporan Nomor LP/B/2262/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 13 Agustus 2023.

Boni Pasaribu SH selaku kuasa hukum mengatakan, pasca dilaporkan ke kepolisian, Unit 3 Jatanras Polrestro Bekasi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi termasuk pihak keluarga korban, serta orang-orang yang mengetahui dan yang berada di lokasi kejadian saat itu. Dikatakan dia, semuanya sudah terang benderang ada peristiwa penyerangan, ada TKP, ada korban, bahkan ada ditemukan beberapa buah sajam berupa celurit sedang diamankan oleh penyidik dan dalam hal ini juga sudah pasti ada pelaku.

“Harapan dari keluarga korban setelah semua proses itu dilakukan, seharusnya mengarah kepada pemeriksaan pihak terlapor, maupun saksi dari terlapor. Dan setelah kami bertemu dengan penyidik pemeriksaan terhadap beberapa orang dari saksi yang masih memiliki hubungan keluarga terlapor semua sudah dilakukan, dan proses selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap para terlapor yang kami duga kurang lebih antara tujuh sampai delapan orang bahkan bisa lebih,” ungkapnya.

Boni mengaku, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa para saksi dari pihak terlapor sudah diperiksa semuanya, sehingga agenda dari penyidik kedepan adalah segera memeriksa para terlapor.

Dirinya menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan murni peristiwa kriminal atau kejahatan, karena sudah mengakibatkan seseorang mengalami luka berat, sempat korban itu dirawat di rumah sakit kurang lebih satu minggu. Kata dia, memang harapan kita tahapan selanjutnya adalah proses penyidikan dapat dilakukan secepatnya, karena yang pasti dalam peristiwa ini adalah ada korban yang hak-hak hukumnya harus dipertanggung jawabkan oleh para terduga pelaku. Apalagi sejak dilakukan laporan polisi sampai sekarang sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Seharusnya sudah patut ada tersangka dalam kasus ini tanpa harus menunggu selama dua bulan belakangan, namun walaupun demikian dirinya menghormati teman-teman penyidik di Unit 3 Jatanras yang menangani perkara ini.

Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum korban menceritakan peristiwa tersebut yakni berawal dari dua kelompok anak muda yang akan melakukan aksi tawuran. Ada kelompok yang terdiri dari kurang lebih tiga orang dan kelompok yang terdiri dari kurang lebih tujuh orang. Karena melihat kelompok yang tujuh orang lebih banyak, maka kelompok yang tiga orang ini pun melarikan diri dari lokasi tawuran tersebut.

“Kelompok tiga orang ini lari ke salah satu gang. Mungkin karena ketakutan, pikirannya lagi kacau balau pada saat itu, di tengah jalan gang menabrak si korban yang sedang melintas menuju keluar gang untuk menjemput temannya. Nah setelah terjadi tabrakan antara tiga orang ini dengan si korban yang tidak mengetahui apa-apa, korban terjatuh, enggak lama kemudian yang tujuh orang ini langsung menyusul dan melakukan penyerangan kepada si korban yang tidak ada kaitannya dengan persoalan kedua kelompok pemuda ini, apalagi di tempat kejadian kan gelap, jadi tanpa berpikir panjang mereka melakukan penyerangan,” ungkapnya.

“Dari keterangan korban, korban sempat melarikan diri, sehingga kami melihat sudah ada tindakan aktif dari para terlapor, karena sempat melakukan pengejaran dan menyerang, dan ada juga teriakan-teriakan “bacok”, nah kebetulan ada salah seorang anak muda yang mendengar teriakan-teriakan tersebut dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa sebagai saksi,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di lutut, pinggang, pundak, dan pelipis pipi kanan, sehingga langsung dibawa oleh saksi R ke rumah sakit. “Kami akan terus mengawal proses penyelidikan dan atau penyidikan kedepan. Kami tegaskan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di republik ini, oleh karena itu kami sudah sampaikan kepada penyidik agar para terlapor secepatnya diperiksa, semata-mata bukan hanya untuk mempidanakan orang namun demi tegaknya supremasi hukum di negara ini harus ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (Rz)

Sebanyak 12 Klub Ikuti Turnamen Bola Volly Karang Sambung Cup 2023

BIN | Bekasi – Sebanyak 12 klub mengikuti Turnamen Bola Volly Karang Sambung (KSB) 08 Cup 2023 yang diadakan dilapangan Kp. Karang Sambung RT 08/04, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Minggu (8/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Nagasari Nurdin, Ketua BPD Yusuf Mulyadi, Ketua Karangtaruna Isam Mulyana dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1 dari Partai PDI Perjuangan Savira Ayu Arsita,S,E,M,HAN.Sidik Jayadi(sodok) ketua DPRT Garda Pasundan desa nagasari,Dian Rahman Staff desa Nagasari,Latief Wijaya ketua pp ranting desa nagasari dan tamu undangan lain nya.

Ketua Panitia H. Ade Bayu sekaligus tokoh pemuda karang sambung mengatakan, turnamen voli ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Nagasari yang diikuti oleh 12 klub voli putra.

“Alhamdulillah hari ini pemuda karang sambung telah mensukseskan Turnamen Bola Volly KSB 08 Cup 2023 yang diikuti oleh 12 klub voli putra, turnamen ini sebagai bentuk silaturahmi antar pemuda yang ada di Kecamatan Serang Baru, khususnya Desa Nagasari,” kata Ade.

Ade juga mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan Pemerintah Desa (Pemdes) Nagasari, Karangtaruna dan Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil I dari Partai PDI Perjuangan Ibu Savira Ayu Arsita,S,E,M,HAN.

“Atas nama keluarga besar KSB 08 saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Savira Ayu Arsita,S,E,M,HAN (bacaleg PDIP dapil 1) yang sudah mendukung penuh Turnamen Volly Ball KSB 08 CUP 2023, semoga apa yang dicita-citakan beliau bisa terwujud, aminnn,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Karangtaruna Nagasari Isam Mulyana, menyampaikan bahwa olahraga voli juga menjadi olahraga yang digemari masyarakat Serang Baru, khususnya Desa Nagasari sehingga atas nama Karangtaruna dirinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia yang telah mengadakan turnamen ini.

“Semoga Turnamen Voli ini yang diadakan oleh para pemuda karang sambung dapat menjadi event tahunan sehingga bisa dilaksanakan setiap tahun,” ungkapnya.

Isam Mulyana juga berharap dengan diadakannya turnamen ini bisa memunculkan bibit atlet Cabang Olahraga Voli yang bisa membaw nama baik Kecamatan Serang Baru, khusuy Desa Nagasari dan Kp. Karang Sambung.

“Kita juga berharap melalui turnamen voli ini muncul bibit-bibit atlet voli yang bisa bermain di even atau turnamen untuk di tingkat nasional maupun internasional,” tutup dia.(Red)

Program KIE BKKBN Jawa Barat, drg Putih Sari Berikan Edukasi di Cibarusah

BIN | Bekasi – Anggota komisi IX DPR- RI drg. Putih Sari, bersama BKKBN Propinsi Jawa Barat melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kemasyarakat guna mengatasi Stunting.

Lokasi yang dipilih di lapangan Salsa Futsal, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (08/10/2023).

Anggota komisi IX DPR – RI drg Putih Sari, menjelaskan bagaimana caranya supaya anak bayi tidak mengalami Stunting. Si Bayi benar-benar harus mengkonsumsi makanan bergizi dan para ibu tidak malas mendatangi posyandu. Karena posyandu pada saat ini sangat berperan penting , untuk mengetahui perkembangan tubuh balita dan pertumbuhan sang balita terkontrol.

Menurut drg Putih Sari, Stunting di Kabupaten Bekasi masih menjadi perhatiannya. Oleh karena itu, dirinya bersama BKKBN provinsi Jabar tak henti memberikan edukasi ke masyarakat Kabupaten Bekasi.

”Sebagai wakil masyarakat Kabupaten Bekasi, saya terus melakukan KIE soal Stunting, sesuai program yang sudah disepakati dengan BKKBN,” jelas drg Putih Sari.

Kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) diikuti lebih dari 300 peserta yang merupakan warga setempat.

“Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari warga. Mudah-mudahan kedepannya semakin banyak warga yang faham tentang masalah stunting,” tutupnya. (Wati)

Warga Kandang Comal Akan Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polisi Atas Dugaan Pengrusakan Lahan Dengan Dalih Proyek Jalan

BIN | Jawa Tengah – Seorang Warga Dusun Dua Rt 22 Rw 04, Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, murka lantaran lahannya diduga dirusak dan tanaman miliknya ditebang, dengan dalih pelebaran jalan umum.

Agustian, pemilik lahan seolah dilangkahi lantaran sejumlah warga yang diduga atas perintah dari Kepala Desa dengan dalih melakukan kerja bhakti justru melakukan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan. Peristiwa ini terjadi pada 4 agustus 2023 lalu pada hari Jumat pagi.

Agustian, anak kandung dari pemilik lahan menceritakan, jika aksi pemotongan sejumlah pohon itu tanpa adanya izin sebelumnya dari pemilik sah dari tanah tersebut.

“Status tanah sah bersertifikat, namun oknum kades yang bersangkutan tidak ada permisi atau izin dari pemilik sah tanah tersebut, bahkan saat pemilik tanah sampai dilokasi semua semua sudah dirusak “, ungkap Agustian.

Hingga saat ini tambah Agustian, dari pihak desa atau Kepala Desa yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk membicarakan hal tersebut kepada pemilik tanah.

Atas kejadian dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan, pihak pemilik menilai telah terjadi kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa tersebut. Pemilik tanah berencana akan melaporkan dugaan perusakan dan penyerobotan tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara Kepala Dusun dua bernama Hirtanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, membenarkan adanya kerja bhakti saat itu, yang diperintahkan oleh Kepala desa.

“benar waktu itu ada kerja bakti, tapi kalau itu masuk kedalam penyerobotan tanah atau pengrusakan aku kurang paham, jalau kerja bakti atas perintah kepala desa”, terang Hirtanto.

Hirtanto juga mengakui jika pemotongan ( pengrusakan pohon) belum mengantongi izin kepada pemilik pohon sebelumnya. Namun Kepala dusun dua seakan menumbalkan masyarakat, dirinya justru menyebut untuk pengrusakan pohon itu atas inisiatif masyarakat, bukan perintah kepala desa.

“Sebelumnya kalau untuk pemotongan itu sih kayaknya belum ijin, kalau kerja bakti atas perintah kepala desa, semengerti saya kejadiannya itu inisiatif warga sendiri , karena saya dateng sudah pada tumbang”, imbuh Hirtanto

Kepala Dusun 2, Hirtanto menambahkan bahwa seharusnya ijin dilakukan jauh-jauh hari disampaikan kepada pemilik lahan.

” Jadi gak waktu itu juga, jadi kemarin saya sebelumnya sudah menyarankan ke pak kades untuk mengundang para pemilik tapi kata pak kades gak usah, nanti bareng kerja nantinya saja ,” terang Hirtanto. (Wati)

Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru Salurkan 42 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga

BIN | Bekasi – Krisis air bersih dampak kemarau panjang di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, belum berakhir dan semakin meluas warga yang terdampak.

Mengurangi beban warga, Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru Peduli membantu pendistribusian air bersih di empat desa yang berada di wilayah Kecamatan Serang Baru.

Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru, Ila Kurnia.S.E mengungkapkan, pendistribusian air bersih di empat desa merupakan hasil penjaringan permintaan warga.

“Kami distribusikan 42 ribu liter air bersih. Kali ini kami lakukan dengan cara survei lokasi dan skala proiritas wilayah yang benar-benar membutuhkan,” urainya. Sabtu (07/10/2023)

Ila Kurnia menyatakan, bantuan air bersih masih menggunakan mobil tangki dengan mendatangi wilayah yang terdampak.

“Kami mendatangi langsung ke empat titik atau empat desa, karena tidak semua warga atau si kampung tersebut memiliki penampungan air. Semoga bermanfaat untuk warga,” terangnya.

Amy (35) salah satu warga Kp Campaka RT 07/04 Desa Nagacipta yang ikut antre mendapatkan air bersih, mengucapkan terima kasih kepada Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru yang sudah bergerak cepat memberikan bantuan air bersih kepada warga yang mengalami kesulitan karena dampak kemarau panjang.

“Terima kasih kepada Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru, yang telah memberikan bantuan air bersih kepada kami. Kami harap bantuan ini dapat terus dilakukan selama kami masih kesulitan mendapatkan air bersih, karena selama kekeringan ini kami ambil air di kampung Kojengkang yang jaraknya 2 kiloan,” katanya.

Hingga malam hari, pendistribusian air bersih masih berlangsung. Lokasi disalurkannya air bersih hasil penjaringan permintaan warga berada di Desa Sukasari, Desa Cilangkara, Desa Nagacipta dan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (Wati)

Diduga Alami Kelelahan dan Kram Saat Berenang di Danau, Seorang Remaja di Serang Baru Tewas Tenggelam

BIN | Bekasi – Seorang remaja di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas tenggelam di danau Akong bekas galian pasir. Danau itu sudah enam tahunan belakangan dijadikan lokasi pemancingan oleh warga. Sabtu sore (06/10/2023) sekira pukul 16.40 Wib.

Tim SAR gabungan yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya pencarian.

Ketua tim Brimob Batalyon D Polda Metro Jaya, Ipda Evan, menjelaskan, remaja berumur 17 tahun tersebut berasal dari Kp Leungsir Serang Baru. Ia bersama empat temannya berenang di danau tersebut.

“Kami SAR Brimob Batalyon D Polda Metro Jaya dengan Basarnas Kabupaten Bekasi, telah mencari korban tenggelam di Danau Akong Desa Jayasampurna. Menurut keterangan saksi, korban tersebut berenang dan mengalami kram kemudian kelelahan sehingga tenggelam,” ungkap Ipda Evan. Jumat malam (06/10/2023)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Basarnas Bekasi, Rizky Dwi Anto, memaparkan, Tim SAR gabungan yang diterjunkan 60 personel dan dibagi menjadi dua tim untuk pencarian korban.

“Tim dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tim melakukan pencarian dengan menggunakan Aqua Eye, selanjutnya setelah Aqua Eye menemukan objek dibawah permukaan air kita lakukan penyelaman. Kemudian tim kedua, kita melakukan pencarian darat dengan alat bantu penerangan,” papar Rizky.

Rizky mengatakan, setelah melakukan pencarian selama lima jam, Jenazah EM ditemukan petugas gabungan pada kedalaman enam meter dan Jasad dibawa ke Polsek Serang Baru untuk dilakukan identifikasi korban.

“Alhamdulillah, pukul 22.50 Wib korban ditemukan dalam keadaan terlentang dan sudah meninggal dunia. Kemudian Jenazah kami bawa ke Polsek Serang Baru untuk identifikasi.” tutupnya. (Wati)

Dugaan Perundungan Pada Siswi MTs di Kabupaten Bekasi, Kuasa Hukum Terlapor Upayakan Jalan Mediasi

BIN | Bekasi – Kasus bullying atau perundungan viral di media sosial yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dalam video amatir yang tersebar di media sosial mempertontonkan aksi perundungan terhadap dua siswi MTs di sebuah lapang terbuka di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi hingga viral.

Kasus dugaan perundungan antar pelajar di Cibarusah tersebut kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi setelah orang tua korban melakukan pelaporan ke PPA Polres Metro Bekasi.

Menanggapi pelaporan kasus dugaan perundungan tersebut, kuasa hukum terlapor, Imbran B.H, SH, mengatakan jika kliennya tidak melakukan perundungan.

“Sejauh ini yang kami temukan, peristiwa itu tidak ada perundungan, klien kami mengatakan itu pyur kesepakatan dua lawan dua tidak seperti yang dituduhkan pelapor,” kata Imbran. Jumat (06/10/2023)

Sebagai kuasa hukum terlapor, Imbran masih menggunakan jalan mediasi untuk penyelesaian kasus dugaan perundungan yang terjadi pada kliennya.

“Kami masih menghargai UPTD,PPA dan Kepala Sekolah, barangkali masih bisa dimusyawarahkan atau di mediasikan dengan baik-baik. Tapi bilamana jalan musyawarah ini tidak bisa ditempuh, maka kami pasti akan melaporkan balik.” tukasnya. (Wati)

Pemecatan Tanpa Mekanisme, DPP Partai Demokrat di Gugat di Tanjungpinang

BIN || Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, M Najib melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat, Jumat (06/10).

Keputusan pemecatan dirinya tersebut tertuang melalui SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat tertanggal 4 September.

Selain menggugat SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/23 tersebut, M. Najib melalui Kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan terhadap SK nomor: 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas nama Muhamad Najib kepada saudara Azman SE tertanggal 13 September 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh M Najib melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan, SH dan Tri Wahyu SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register nomor: 58/pdt.g/2023/PN Tpg tertanggal 06 Oktober 2023

Agung Ramadhan, S.H, didampingi Tri Wahyu, S.H kepada awak media menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan disebabkan keputusan DPP Partai Demokrat dalam proses pemecatan kliennya dinilai melanggar UU Partai Politik dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Demokrat.

Padahal dua norma hukum tersebut, menjadi pedoman dan landasan bagi partai politik di republik ini dalam hal melakukan sebuah tindakan petinggi partai politik dalam proses pemberhentian anggota partai itu sendiri.

“Kami telah mencermati bahwa kedua SK yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat tersebut nyata-nyata melanggar AD/ART Partai Demokrat, salah satunya ada peran dari Dewan Kehormatan ataupun Mahkamah Partai dalam proses pemecatan tersebut.

Menurut kami, dibentuknya Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai sebagai instrumen agar terkait dengan pemberhentian atau sanksi lainnya tidak dapat lakukan karena faktor egosentris individu dalam Partai tersebut.

Hingga detik ini DPP Partai Demokrat maupun DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan tidak pernah melakukan sebuah mekanisme pemberhentian M. Najib dari keanggotaan Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat,”jelas Agung didamping Tri Wahyu,S.H.

Secara garis besar dalam sengketa keperdataan di Indonesia bagi lembaga peradilan itu wajib untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak atau disebut audito et alteram partem.

Tujuan diberlakukannya asas tersebut agar setiap sengketa diselesaikan dengan cara yang berimbang. Bayangkan saja jika dalam hal pemberhentian anggota Partai politik ini tidak menerapkan asas tersebut, siapa yang dirugikan ?.

Usai mendaftarkan gugatan tersebut, Agung Ramadhan selanjutnya akan menyurati pihak-pihak terkait untuk tidak menindaklanjuti proses PAW kliennya tersebut untuk sementara, sepanjang belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.

“Setelah proses gugatan ini kami akan langsung menyurati Pemerintah Kabupaten Bintan, DPRD Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW tersebut untuk sementara,”jelasnya.

Sementara Tri Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (UU MD3) didalam Pasal 239 ayat 2 Huruf d tentang anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 241 ayat 1 ialah dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya

Masa pengajuan pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) terhitung tanggal 24 September hingga tanggal 3 Oktober.

“Tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap di umumkan pada tanggal 4 Oktober. Sehingga Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang memecat klien kami dengan alasan bahwa klien kami telah diumumkan menjadi calon anggota DPRD Kepri pada tanggal 4 September tersebut merupakan keputusan yang tidak berdasar,”tutupnya.

Sementara terpisah M Najib membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya tersebut. Ia mengutarakan kenapa dirinya menguji SK DPP Partai Demokrat tersebut kepada Pengadilan, dirinya bukan tidak menerima keputusan tersebut, namun ia menginginkan adanya sebuah proses yang adil

“Pemecatan itu tanggal 4 september berdasarkan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara berdasarkan pengumuman hasil pleno tanggal 19 September saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus digantikan oleh orang lain.

Kita bukan bicara tidak ikhlas dipecat , tapi prosesnya harus taat hukum , harus ada proses pencerahan, agar masyarakat tau kita bukan takut di pecat tapi semua tindakan harus berdasarkan aturan,”tutup anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan yang juga peraih suara terbanyak pada pileg 2019 lalu di Dapil 2 Kabupaten Bintan tersebut.( Edi )

Sidang Isbat Nikah Terpadu Program P2WKSS Tahun 2023 Desa Ridogalih, 120 Pasutri Daftarkan Pernikahan

BIN | Bekasi – Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023 yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi dihadiri oleh DP3, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023, bertempat di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Jumat (06/10/2023) pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian Program P2WKSS untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bukti otentik dan pencatatan perkawinan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.

Pelaksanaan isbat nikah tahun 2023 ini sudah mulai tinggi antusias masyarakatnya. sebanyak 120 pasangan dari Desa Ridogalih berdasarkan hasil verifikasi sudah didaftarkan mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama sesuai dengan regulasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disdukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi sudah menandatangani kesepakatan bersama dalam hal pelayanan terpadu untuk pengesahan dan pencatatan perkawinan, serta administrasi kependudukan.

Dr. H. Carwinda M.Si mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta seluruh Camat, Kepala Desa dan petugas yang telah berkolaborasi dan berperan aktif atas terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.

“Semoga program ini dapat berkelanjutan dan bertahap pada tahun berikutnya, dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait pernikahan (pasangan suami istri) dan dokumen kependudukan,” ujar Carwinda.

Di sela kegiatan sidang isbat nikah, Kepala Desa Ridogalih, Komarudin, mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kegiatan Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi yang telah membantu dalam hal sidang isbat melalui program P2WKSS.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, yang telah membantu warga kami yang belum memiliki buku nikah resmi. Semoga program ini bisa membantu warga Desa Ridogalih ini,” tutur Komarudin.

Selanjutnya, Deni Mulyadi dan Siti Nurlinda, pasutri asal Kp. Cijambe, Desa Ridogalih, usai mengikuti sidang isbat terpadu menuturkan, mereka sangat terbantu dengan adanya program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

“Terima kasih kepada Pemkab Bekasi dan Pemdes Ridogalih, kami menikah sudah hampir enam tahun, namun belum punya buku nikah. Alhamdulillah berkat adanya program itsbat nikah ini kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali dan bisa memiliki buku nikah untuk mengurus administrasi,” tutur Deni.(Wati)

Kapolsek Cibarusah Datangi Koramil 09 Berikan Surprise di HUT TNI ke 78

BIN | Bekasi – Kapolsek Cibarusah AKP Arie Andhika Silamukti S.T.K, S.I.K, M.SI, didampingi Waka Polsek Iptu Indradi, S.H dan Anggota Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi mendatangi Koramil 09/Cibarusah Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan berikan Surprise mengucapkan HUT TNI ke -78. Kamis (05/10/2023) jam 16.00 Wib.

Kadatangan Kapolsek Cibarusah bersama rombongan diterima langsung oleh Danpos Koramil 09/Cibarusah Peltu R. Tyo DP A. Md.SS.BA beserta anggota. Selanjutnya, Kapolsek Cibarusah menyerahkan nasi tumpeng dan diterima langsung Danpos Koramil 09.

Kegiatan tersebut sebagai bukti kekompakan dan kesolidan yang secara nyata mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Cibarusah, mengingat selama ini berbagai macam kegiatan kerap digelar bersama oleh dua institusi ini (Polsek Cibarusah dan Koramil 09). Disamping itu, juga sebagai bentuk sinergitas TNi – Polri dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Dalam sambutannya Danpos Koramil 09 Cibarusah Peltu R. Tyo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolsek Cibarusah dan Jajarannya serta berharap hubungan TNI-POLRI dapat semakin baik dan harmonis sehingga dapat terjalin sinergitas yang baik dalam bertugas.

“Saya mewakili Danramil yang saat ini masih ada tugas diluar, mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cibarusah dan jajarannya. Semoga TNI – POLRI semakin harmonis dan bersinergi dalam tugas dilapangan,” ucap Peltu R. Tyo.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cibarusah AKP Arie Andhika Silamukti mengucapkan HUT TNI ke-78 tahun. Kapolsek berharap, di ulang tahun yang ke-78 ini hubungan TNI dan Polri semakin erat, TNI semakin profesional dan menjadi kebanggaan rakyat, hubungan antara TNI-POLRI kedepan lebih solid.

“Diharapkan kedepannya kita lebih erat lagi dan lebih solid lagi dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di Kecamatan Cibarusah.” ujar Kapolsek.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolsek Cibarusah yang diberikan kepada Danpos Koramil serta pemberian tumpeng kepada Anggota Koramil dan ditutup dengan acara makan dan photo bersama.(Wati)