
BIN || Kabupaten Bekasi – Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua kali masa sidang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU tersebut dilanjutkan pada Masa Sidang I tahun sidang 2026–2027.
Guna menyerap aspirasi publik serta memenuhi asas partisipasi bermakna (meaningful participation), Komisi III mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan revisi UU KUHAP maupun UU Polri.
Hal ini dikarenakan RUU Perampasan Aset mengusung konsep dan konstruksi hukum baru yang belum pernah diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia.(Red)

