21 C
New York
Saturday, August 22, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 66

KPUD Kabupaten Bekasi Umumkan 854 DCT Caleg DPRD Pada Pemilu 2024

BIN || Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 854 Daftar Calon Tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 mendatang.

Diketahui, pengumuman DCT tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPUD Ali Rido berdasarkan surat keputusan Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023 pada Jumat 4 November 2023.

Dalam rapat itu juga dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengataka, dari 854 Caleg yang lolos DCT telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Sedangkan dari 24 Partai Politik itu dengan rincian.

PKB 54 Caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55) Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).

Kemudian, Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).

Untuk nama-nama yang masuk dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang bisa dilihat pada link dibawah ini.(Red)

https://bit.ly/PengumumanDCTKabBekasi

Terduga Pelaku Penganiayaan di Tambak Setrohadi Belum Tertangkap, Pihak Keluarga Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

BIN | Jawa Timur – Keluarga korban dugaan penganiayaan yang terjadi pada Achmad Hasiono (52), mempertanyakan kelanjutan proses hukum kepada pihak Kepolisian Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, Polda Jatim.

Kadi (kakak korban) mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap adiknya tersebut kepada pihak Kepolisian pada tanggal 24 April 2023 lalu dengan No Laporan LP/B/5/IV/2023/SPK/POLSEK DUDUKSAMPEYAN/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR. Namun, sampai saat ini pelaku belum tertangkap.

“Saya akan mempertanyakan ke pihak kepolisian terkait kelanjutan proses hukum adik saya,” ucapnya via WA kepada media. Kamis (02/11/2023).

Sampai saat ini, lanjutnya menerangkan, dugaan pelaku masih berkeliaran.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Duduksampeyan, untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiaya adik saya, dan lakukan penegakan hukum seadil-adilnya,

Sebelumnya, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap Achamd Hasiono (52) warga RT. 002, RW. 001, Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik diduga menjadi korban penganiayaan. Kamis, 02 November 2023.

Achmad Hasiono diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh S saat sedang membendung bobolan miliknya di tambak Setrohadi Persil 50 B, No 145 pada hari Rabu, 26 April 2023.

Akibat penganiayaan tersebut, korban (Achmad Hasiono-red) mengalami luka lebam diwajah dan luka sobek pada pelipis mata sebelah kiri yang mengakibatkan pengelihatan buram. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian dan menjalani visum. (Wati)

Pinta Paksa Uang Sewa Kamar Open BO, Dua Pelaku Kejahatan Di Bekuk Sat Reskrim Polsek Tambun

BIN | Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Pencurian dengan pemberatan menggunakan Senjata Tajam Jenis pedang yang berakibat korban berinisial CDP warga asal Magetan Jawa tengah
harus mendapatkan perawatan intensif rumah sakit akibat luka bacok yang di deritanya.

Peristiwa kekerasan yang menimpa korban (CDP) berawal saat melihat Aplikasi MICHAT OPEN BO kemudian Korban memesan Perempuan yang mengaku Bernama Ayu untuk melakukan OPEN BO.

Keduanya akhirnya sepakat bertemu
di Alamat Rumah Kontrakan Kp Pulo Rt/001 RW 035 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan biaya yang sudah di sepakati sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang langsung di bayar pada ayu.

Dan setelah pembayaran keduanya masuk ke dalam Rumah Kontrakan untuk berhubungan badan, sesaat setelah berhubungan badan tersebut tiba – tiba datang salah satu pelaku AO(22) yang langsung meminta uang dengan dalih untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Kontan permintaan pelaku di tolak korban yang mengaku telah melakukan perjanjian dengan Ayu( wanita open BO) dengan biaya yang di sepakati tanpa ada embel – embel pembayaran lainnya.

Kontan ucapan yang di lontarkan korban membuat marah AO dan satu teman lainnya bersama AR(23) yang langsung
meminta Handphone merk IPHONE 7 (tujuh) plus milik korban untuk sebagai jaminannya.

Permintaan kedua pelaku langsung di tolak korban yang tentunya tidak mau memberikan handphone miliknya begitu saja kepada kedua pelaku

Imbas penolakan korban membuat kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menarik baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tidak hanya itu pelaku langsung mengayunkan senjata Tajam jenis pedang pendek sebanyak 4 (empat) kali yang menyebabkan korban mengalami luka robek bagian lengan kiri dan luka robek bagian kepala kiri.

Mendapat penganiayaan dan kekerasan dari kedua pelaku membuat korban langsung berteriak meminta tolong temannya yang langsung menyelematkan korban dari dalam rumah kontrakan tempat korban memesan open BO, sedangkan pelaku yang telah menganiaya korban langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.

“Kedua pelaku dapat di amankan setelah melakukan aksinya terhadap korban yang awalnya memesan aplikasi open BO dan dapat kita tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa hari para pelaku buron” ucap Kanit Reskrim Polsek tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. pada 02 November 2023.

Masih kata IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K, Korban sempat di selamatkan kawannya kerana berteriak setelah salah satu pelaku menebaskan senjata tajam sebanyak empat kali yang mengakibatkan korban terluka.

“dari tangan kedua pelaku dapat kita amankan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, 1 Buah Box Handphone merk IPHONE 7 (tujuh) plus warna putih” jelas
IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku
langsung di gelandang ke dalam ruang tahanan mapolsek tambun bersama
dengan barang bukti kejahatan yang di amankan petugas satreskrim Polsek Tambun.

“Kedua pelaku akan kita terapkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan atau di muka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana selama waktu tertentu paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara” Tandes Kapolsek tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.

Satpol PP Tamara Bersama Panwascam Tertibkan Ratusan APS

BIN || KABUPATEN BEKASI – Menjelang kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang, Satpol PP Tambun Utara (Tamara), bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan sejumlah stakeholder, melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Tamara, Rabu (1/11/2023).

Ketua Panwascam Tambun Utara, Yatin mengatakan, sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten Bekasi sekarang ini belum memasuki masa kampanye, sehingga pihaknya menertibkan dan mencopot APS yang mengandung unsur kampanye.

“APS yang ditertibkan adalah APS yang bersifat mengajak, menunjukkan citra peserta pemilu, ada nomor urutnya, dimana sekarang ini belum ada penetapannya, APS seperti itu yang kita copot,” ungkapnya kepada para awak media.

Yatin mengatakan, seminggu sebelum penertiban APS, pihaknya sudah memberikan informasi kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu. Dan menyampaikan instruksi kepada Parpol untuk mencopot sendiri APS tersebut.

Tempat yang dilarang untuk pemasangan APS seperti tempat sarana ibadah, fasilitas negara, pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Itu yang sangat dilarang untuk tempat alat peraga.

“Kami juga rutin melakukan sosialisasi ke seluruh parpol, untuk memasang alat peraga di tempat yang telah ditentukan. Bukan di tempat-tempat yang dilarang. Kami juga selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu,” terangnya.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Tambun Utara, untuk selalu menjaga kolaborasi dan kondusifitas, tidak melakukan black campaign, serta tidak ada persaingan yang menimbulkan kerisauan di tengah masyarakat.

Di tempat yang sama, Camat Tambun Utara, Najmuddin mengatakan, kegiatan penertiban APS ini sesuai surat Sekretariat Daerah Nomor KP. 11.01/9632/Satpol PP/2023 pada tanggal 30 Oktober 2023, yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban APS dalam rangka menjelang Pemilu tahun 2024.

“Kami selalu siap mensupport para penyelenggara agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan aman, lancar dan demokratis,” ungkapnya.

Najmuddin mengimbau kepada para peserta pemilu untuk mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, sehingga APS tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

“Dalam kegiatan penertiban tersebut seluruh tenaga Satpol PP kecamatan ikut turun, kemudian linmas, bimaspol dan babinsa turun semua. Alhamdulillah selama ini koordinasi semua lembaga dan stakeholder berjalan dengan baik,” tandasnya. (rzl)

JPU Hadirkan Saksi Ahli  di Sidang Lanjutan Kasus Net89

BIN | Tangerang — Jaksa penuntut umum (JPU) PN Tangerang menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU kasus NET89.

Jaksa menyebut satu saksi yang dihadirkan tersebut adalah ahli hukum pidana yaitu Dr. Chairul Huda, SH, MH untuk dimintai keterangan terkait SEMA No.5/2021 yang mengatur interkoneksi antara perkara Praperadilan dengan pokok perkara.

“Pada hari ini kami menghadirkan satu orang saksi. Dimana kami ingin meminta penjelasan terkait adanya SEMA Nomor 5 tahun 2021 perkara tindak pidana sudah diputuskan dalam perkara Praperadilannya,” kata JPU PN Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang. Rabu, (01/10/2023).

“Terkait putusan kamar MA tahun 2021 tentang pidana, mengatur interkonekasi antara perkara praperadilan dengan pokok perkara, jadi pokok perkara sudah dimulai maka praperadian sudah gugur dimana sudah dilimpahkan ke pengadilan sudah menjadi terdakwa sehingga tidak menghalangi pemeriksaan dipengadilan yang mana ranahnya hakim pengadilan dalam pokok perkara ini,” ujar Chairul Huda, dalam kesaksiannya secara daring di PN Tangerang.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang 3 dimana JPU melanjutkan pertanyaan kepada saksi ahli hukum pidana saat putusan praperadilan hanya satu ditetapkan dimana status tersangka dianulir dan pokok permintaan yang lain tidak dikabulkan oleh hakim Praperadilan sehingga SEMA Nomor 5 tahun 2021 ini bisa diteruskan atau tidak dalam pembuktian.

“Jadi putusan praperadilan mengikat semua pihak tapi jika termohon hanya penyidik jadi hanya ranahnya penyidik saja sehingga tidak mengikat penuntut umum termasuk hakim karena bukan sebagai termohon, oleh karena itu dalam perkara ini masuk dalam ranahnya hakim pengadilan dalam pokok perkara sehingga putusan praperadilan menjadi gugur,” lanjut saksi ahli dalam penjelasannya.

Bionda Johan Anggara, SH, MM. penasehat hukum para korban menyatakan bahwa penjelasan dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum dalam SEMA.

“Jika kita melihat SEMA No.5/2021 pada butir 3 dimana perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP karena sejak dilimpahkan perkara pokok kepengadilan status ke 3 tersangka ini berahli menjadi terdakwa sehingga ini masuk dalam ranahnya hakim pengadilan,” jelas Bionda selaku PH korban Net89.

Lanjutnya, hakim tidak perlu ragu-ragu atau mempertimbangkan dalam putusan nantinya karena sudah jelas praperadilan terdakwa sudah gugur dan hanya mengikat pihak pemohon dan termohon saja dalam hal ini penyidik sehingga jika ada pernyataan yang multi tafsir harus dikesampingkan dengan berpedoman kepada SEMA No.5 tahun 2021, didalam Kuhap 183 hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan juga adanya keyakinan hakim bahwa terdakwa ini memang bersalah.

Oleh karena itu, sambungnya menerangkan, jika dalam pembuktian nanti kurang alat buktinya maka putusan praperadilan bisa selaras dengan putusan nantinya.

“Putusan praperadilan ini merupakan hak bagi terdakwa tapi kami selaku kuasa hukum para korban mempunyai keyakinan bahwa dalam pengadilan ini JPU sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP 184 untuk menjerat terdakwa yang telah merugikan banyak korban dan kasus ini sudah menjadi perhatian publik sehingga alat buktinya pasti yang berkualitas untuk menjerat para tersangka dan mengembalikan dana korban,” pungkasnya.

Terlihat hadir dalam persidangan, Bionda Johan Anggara, SH, MM. selaku kuasa hukum para korban didampingi Muhammad Zainul Arifin, SH, MH dan Medioni Anggari, SH, MM. yang tergabung dalam MZA Lawfirm & Partners. (**)

Warga Minta Kepolisian Tindak Toko-toko Menjual Obat Golongan G

BIN || KABUPATEN BEKASI – Sejumlah warga masyarakat di wilayah Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, mengeluhkan keberadaan toko-toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G. Pihak kepolisian diminta untuk melakukan tindakan tegas dengan menutup operasional toko-toko yang telahTelajung. meresahkan warga masyarakat tersebut.

Salah satu warga masyarakat Desa Telajung, Vicky Setiawan, mengaku pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Telajung sudah menerima aspirasi dan keluhan warga masyarakat, dengan mengeluarkan surat edaran kepada toko yang menjual obat keras berkedok counter dan toko kosmetik.

“Sesuai surat edaran dari Kades Telajung, kami sudah menembuskan via wa messenger ke Kapolsek Cikarang Barat, Intelkam, Kanit Reskrim, dan Reserse, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian,” ungkapnya kepada para awak media.

Dirinya mengaku jika warga masyarakat mempunyai bukti foto dan video jika toko-toko counter dan kosmetik tersebut, trlah menjual obat-obatan golongan G kepada anak muda dan anak sekolah, sehingga dapat membahayakan masa depan mereka.

Vicky mengatakan jika toko-toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut, tidak menggubris surat teguran dari Kepala Desa Telajung, serta para Ketua RW dan RT sekitar.

“Kami berharap agar pihak kepolisian dari Polsek Cikarang Barat menindak tegas untuk menutup operasional toko-toko tersebut. Kami menghormati pihak kepolisian yang bertugas mengayomi dan melayani masyarakat untuk menindaklanjuti pengaduan kami,” tandasnya. (Rzl)

Bandar Obat Berkedok Warung Kelontong Diduga Cabuli Gadis Belia


BIN | Bekasi – Bunga (13) nama samaran gadis belia warga kampung
Cilampayan RT012/007 Desa pasir tanjung,Kecamatan Cikarang pusat, Kabupatem Bekasi,menjadi korban pelecehan seksual bandar obat tremadol dan excimer berkedok warung kelontong.aksi bejat pelaku langsung di laporan orang tua korban ke unit PPA polres metro Bekasi.

Peristiwa memilukan yang di alami korban terjadi saat korban yang usai sekolah membantu mencuci piring di salah satu rumah makan yang di ketahui tidak jauh dari tempat pelaku menjual obat jenis excimer dan tremadol.

Di rumah makan tersebut korban berkenalan dengan pelaku Naca(25), yang tanpa curiga memberikan nomer hendphone miliknya,hingga keduanya kerap kali berkomunikasi yang akhirnya dengan iming – iming akan di berikan uang jajan, korban bersedia di ajak keluar Korban dengan alasan untuk berjalan – jalan.

Bukanya di ajak jalan, dengan di bonceng sepeda motor,pelaku membawa korban ke tempat kosnya dengan dalih mengambil barang yang tertinggal.

Saat berada di dalam kamar kos tersebut dan di bawah ancaman pelaku langsung melakukan pelecehan dan
menyetubuhi korban ,usai menyetubuhi dan melecehkannya pelaku langsung mengantar korban ke tempat tinggalnya.

“saya curiga melihat perubahan putrinya usia di ajak jalan pelaku,karena kerap murung dan takut bertemu dengan orang laki -laki” ucap Hamdani orang tua korban dengan nada sedih.

Di jelaskan Hamdani, putrinya langsung di tanya dan mengaku bahwa telah di lecehkan dan di setubuhi pelaku saat berada di dalam rumah kosnya.

“saya sangat kaget dan sedih setelah putirnya mengaku telah di lecehkan dan di setubuhi pelaku tanpa kenal bekas kasihan padahal anaknya masih di bawah umur” beber Hamdani dengan nada terbata – bata menahan rasa sedihnya.

Sampai saat ini korban masih nampak trauma dan takut untuk keluar rumah akibat kejadian yang menimpanya, dan keluarga berharap pada pihak kepolisian polres metro Bekasi khususnya bagian Perlindungan perempuan dan anak,untuk segera menangkap pelakunya karena kwatir akan ada korban lainnya.

“yang saya ketahui pelaku masih berjualan obat – obatan berkedok warung kelontong, dan saya takut pelaku akan melarikan diri” Tandes Hamdani yang kondisinya berjalan dengan menggunakan tongkat.

Muspika Serang Baru Giat Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

BIN | Bekasi – Kapolsek Serang Baru Polres Metro Bekasi, AKP Josman Harianja, menghadiri acara deklarasi Pemilu damai yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Rabu (01/11/2023) pagi.

Acara tersebut dihadiri Muspika Serang Baru, Kepala Desa se-Kecamatan Serang Baru, perangkat desa, PPK Serang Baru, Panwascam, PPS, PPL, perwakilan Partai peserta pemilu Kecamatan Serang Baru, para Ketua RW, tokoh Agama, tokoh masyarakat, Ormas dan tokoh pemuda. 

Kapolsek Serang Baru mengatakan, pemilu damai bisa  diwujudkan dengan baik apabila stakeholder dan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkannya. 

“Kita semua bersaudara, jangan gara-gara beda pilihan, beda warna, kita saling sikut-sikutan, ini tidak bagus, mari kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek. 

Dirinya menambahkan, situasi saat ini jangan sampai terhasut dengan beredarnya pemberitaan yang belum tentu kebenarannya, terlebih dalam persiapan pemilu 2024 nanti. 

“Mari kita bangun kebersamaan ini, mari kita bangun keberagaman ini, agar nantinya Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan kondusif berkat kerjasama semua stakeholder di Serang Baru.,” tambahnya. 

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Serang Baru Tarsan Hermawanto mengatakan, dirinya berharap seluruh yang menghadiri agenda deklarasi pemilu damai dapat memahami peranannya masing-masing di dalam masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam menjaga proses pemilu agar berjalan dengan lancar dan kondusif. 

Tarsan juga berharap, agar para tokoh dapat membantu mensosialisasikan pelaksanaan Pileg dan Pilpres, guna meningkatnya partisipasi pemilih di Kecamatan Serang Baru.

“Hari ini sudah dilaksanakan deklarasi damai, berharap semuanya dapat bersinergi agar pemilu 2024 bisa berjalan dengan damai. Peran serta para tokoh juga sangat penting untuk membantu mensosialisasikan pemilu agar partisipasi masyarakat pemilih meningkat.” pungkasnya. (Wati

Bapenda Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Perbup Tentang Retribusi

BIN || Kabupaten Bekasi – Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Hotel Sakura, Kecamatan Cikarang Pusat Selasa, 31/10/2023.

Kegiatan rapat itu bertujuan untuk Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tentunya dengan empat pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja di daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Maman firmansyah mengatakan, “Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ini juga harus ditransmisikan serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui APBD”, ujarnya saat membuka acara.

Berdasarkan, Maman melanjutkan, Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

“Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah. Digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat”, Jelas Maman.

Menurutnya, Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu”, Ujarnya.

Maman menjelaskan, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

“Selain itu, kata dia, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah”.

Maka, lanjut Maman, berdasarkan hal tersebut maka Pemda Kabupaten Bekasi menyampaikan Raperbup tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan evaluasi bersama.

Kehadiran Raperbup ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan retribusi daerah.(Adv)

Kembangkan Bidang Kesehatan, Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Korea Selatan

BIN | Jakarta – Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Lee Sang-deok, Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA), CEO Yoo Jeong-yeol, dan Korea Health Industry Development Institute
(KHIDI) Direktur Cha Sun-do, menyelenggarakan “Indonesia-Korea Medical Roadshow 2023” guna mendukung ekspansi produk unggulan Korea ke Indonesia dalam bidang alat kesehatan, layanan medis, dan produk kosmetik. Selasa (31/10/2023)

Indonesia-Korea Medical Roadshow 2023, adalah kolaborasi antara Kedutaan Besar Republik Korea, KOTRA, dan KHIDI yang dimulai sejak tahun 2018 untuk mendukung perusahaan-perusahaan Korea yang berminat untuk menjadi investor di Indonesia dalam bidang kesehatan dan kosmetik

Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar keempat di dunia (sebanyak lebih dari 270 juta jiwa), namun tenaga dan infrastruktur kesehatannya masih terbatas. Menurut data WHO, Indonesia baru memiliki tujuh tenaga kesehatan aktif untuk tiap 10.000 penduduknya. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand yang memiliki sembilan tenaga kesehatan tiap
10.000 penduduk, Australia 41 tenaga kesehatan tiap 10.000 penduduk (berdasarkan data Reuter), dan Korea 25 tenaga kesehatan untuk tiap 10.000 penduduknya (berdasarkan data Statista).

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana reformasi di bidang kesehatan pada tahun 2023 ini. Adapun yang menjadi poin utama adalah, mengizinkan tenaga kesehatan asing untuk membuka praktek di Indonesia. Walaupun masih diperlukan peraturan pelaksanaan yang lebih terperinci, diperkirakan bahwa kehadiran tenaga kesehatan asing di Indonesia akan meningkat dalam waktu dekat.

Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Lee Sang-deok menyatakan, Indonesia dan Korea sudah 50 tahun hubungan diplomatik pada tahun ini, dan juga satu-satunya negara anggota G20 di Asia Tenggara dan mitra ekonomi penting bagi Korea.

“Kedutaan Besar Korea akan terus mendukung Indonesia dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan dan medisnya, agar dapat bersaing secara global.” tegas Kedubes Korea, Lee Sang-deok.

Di sela-sela acara, Direktur Jenderal KOTRA Jakarta, Lee Jang-hee, menyatakan, dengan acara Medical Roadshow tahun ini, dapat membuktikan sinergitas nyata antara Kedutaan Besar Republik Korea dan KHIDI.

“Kami akan melanjutkan berbagai bentuk program dukungan untuk mempromosikan pelayanan medis dan alat kesehatan Korea di Indonesia, serta memperluas kehadiran Korea di pasar Asia Tenggara. Indonesia-Korea Medical Roadshow tahun ini mempromosikan dunia medis Korea dan mengadakan forum terkait industri Kesehatan dan kosmetik, dan memfasilitasi kurang lebih 300 kali pertemuan B2B antara
rumah sakit dan perusahaan Korea dengan rumah sakit dan perusahaan Indonesia,” kata Lee Jang-hee.

Hal senada diucapkan oleh Kim Young-ok, selaku Direktur Perencanaan KHIDI, acara Indonesia-Korea Medical Roadshow 2023 juga sekaligus dalam rangka perayaan 50 tahun hubungan diplomatik antara Korea dan Indonesia dan juga tindak lanjut dari kunjungan para pengusaha dan para medis pada bulan September lalu untuk berinvestor, dengan harapan perusahaan-perusahaan Korea dapat bekerjasama dengan Indonesia.

“KHIDI juga akan terus mendukung perluasan pasar global industri biomedis
domestik, serta berharap bahwa Korea-Indonesia Medical Roadshow 2023 kali ini akan menjadi sukses dan menarik bagi para pengusaha-pengusaha lainnya untuk menanam modal atau mendirikan perusahaan di Indonesia.” pungkas Kim Young-ok. (Wati)