BIN || KABUPATEN BEKASI – Para Ketua RT bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Cluster Meadow Green, Perumahan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, mendapati 12 pasangan yang diduga tidak resmi saat kegiatan razia ke sejumlah kos-kosan yang ada di lingkungan RT.01, RT.02 dan RT.05, RW.01, Minggu (15/10/2023) dini hari.
Dalam kegiatan razia kos-kosan tersebut, para Ketua RT dan FKPM didampingi petugas dari Polsek Cikarang Selatan, Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan, Babinsa Desa Cibatu, serta puluhan security Cluster Meadow Green Lippo Cikarang. Ditemukan 12 pasangan tidak resmi dalam razia tersebut, dengan rincian dua pasangan di RT.01, sembilan pasangan di RT.02, dan satu pasangan di RT.05.
FKPM Cluster Meadow Green, Akhmad Syarif mengatakan, pihaknya melakukan razia karena selama ini banyak isu miring yang menyatakan Cluster Meadow Green menjadi tempat berkumpulnya pasangan yang tidak resmi, narkoba dan mabuk-mabukan.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami melakukan pendataan dimana saja tempat kosannya, lalu kami adakan razia di RT.01, RT.02 dan RT.05. Bagi pasangan yang tidak resmi tersebut kami kasi waktu sampai hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 jam 12.00 sudah harus meninggalkan wilayah Meadow Green,” ungkapnya kepada para awak media.
Syarif menegaskan, pasangan yang tidak resmi tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan, bahkan orangtuanya diminta untuk menjemput. Karena dalam razia ditemukan juga anak dibawah umur yang melakukan hal tersebut (hubungan suami istri,red).
“Dalam razia tadi kami juga menyita sejumlah alat kontrasepsi dan minuman keras (miras), ya mungkin nanti dari pihak berwajib yang akan mengamankan itu. Kami pun memberikan surat teguran kepada para pemilik kos-kosan, bahkan penutupan ya, karena ada satu wilayah yang memang isinya ada lima pasangan tidak resmi dan umur mereka masih relatif muda semua,” terangnya.
Untuk menghindari terjadinya hal serupa, Syarif mengaku pihaknya akan kembali melakukan pendataan ulang semua penghuni kos-kosan, kemudian meminta surat keterangan kerja dari pihak HRD masing-masing perusahaannya, sehingga dengan demikian bisa dipastikan para penghuni kosan adalah para pekerja.
“Kedepan kegiatan razia ini akan kita lakukan secara berkala, begitu mendapat laporan dari masyarakat. Kami juga mengecek ulang rumah yang sedang dilakukan renovasi, karena itu kewenangannya ada di RT dan RW. Jadi paling tidak harus ada izinnya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua RT.01 RW.01 Cluster Meadow Green, Siti Nuraisyah, mengaku dari tiga kos-kosan di wilayah RT.01, pihaknya mendapati ada dua pasangan yang tidak resmi. Dan setelah dilakukan pengecekan dua pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Dalam pengecekan tersebut kami meminta tanda pengenalnya. Kami juga meminta mereka membuat surat pernyataan bersedia untuk dikeluarkan dari wilayah Cluster Meadow Green,” ungkapnya.
Dirinya selaku Ketua RT mengaku sudah menempelkan peraturan RT ke seluruh lokasi kos-kosan, agar penghuni kosan dalam waktu 1×24 jam wajib lapor ke Ketua RT setempat. Dan menyerahkan identitas kependudukan. Pasangan yang tidak resmi pun tidak diperbolehkan tinggal di kosan.
“Kedepan kami akan lebih tegas lagi. Tidak ada kompromi lagi kalau aturan yang sudah kita terapkan, tidak dipenuhi oleh pemilik kos. Jadi kita tidak fleksibel dan ada toleransi lagi seperti itu. Pemilik kos juga masalahnya banyak yang tidak tinggal disini. Mereka hanya punya usaha disini. Dimana rumah kos-kosan itupun tidak ada izin usaha, tetapi izin rumah tinggal tunggal,” paparnya.
Sementara itu, Ketua RT.05 RW.01, Mia Silvana Tapran, mengaku dalam kegiatan razia kos-kosan di wilayah RT.05 ditemukan satu pasangan yang tidak resmi. Bahkan, pihak perempuan dalam kondisi mabuk setelah sampai ke lokasi kosan.
“Iya kami kan menegur pihak pemilik dan pengelola kosan, agar kedepannya lebih ketat lagi dalam mengawasi para penghuni kosan, jangan sampai membawa pasangan yang tidak resmi masuk ke kamar kosan,” tandasnya. (red)