25.9 C
New York
Thursday, June 25, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 65

Polres Metro Bekasi Press Rilis Kasus Narkotika

BIN | Bekasi – Polres Metro Bekasi khususnya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika jenis sabu, sinte dan ganja ini selama September dan Oktober 2023.

“Rentang waktunya untuk pengungkapan tanggal 13 September sampai dengan 7 Oktober 2023,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, untuk TKP, Kapolres menjelaskan, yang pertama Apartemen Mutiara Bekasi Tower B. Kemudian di Pekayon, Bekasi Selatan. Lalu, SPBU Coco Daan Mogot, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

Yang ketiga, lanjutnya, Muara Beres RT 01/02, Cibinong, Kabupaten Bogor. Yang keempat kontrakan di Kampung Lembur, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat.

“Untuk tersangka ada 6 orang. Inisial JJ, FJ, IF, JC, MM, dan I. Selanjutnya, untuk barang bukti yang kami sita, adalah Ganja 9.395,18 gram, Sabu 747,74 gram, Tembakau Sinte atau Tembakau Gorilla 657,23 gram, Bahan baku bibit Sintenya 75,90 gram, Tembakau biasa 125,4 gram, Tembakau Aroma 615,8 gram, Timbangan elektrik 6 unit, kemudian handphone genggam 8 unit. Kemudian barang bukti lainnya ada mangkok kaca toples bening, semprotan warna merah dan putih. Kemudian plastik kemasan makanan ringan, plastik bening besar, kertas papir, plastik klip bening, alat mixer, warna putih, lakban hitam, lakban bening lakban coklat. Kemudian sarung tangan warna hitam, botol alkohol ukuran 1 liter dan kardus bekas rice cooker,” sebutnya.

Kapolres menjelaskan, untuk modus operandi yang pertama, pelaku menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah dan memproduksi narkotika jenis sinte untuk siap jual dan menjualnya di media online Instagram.

Kemudian, pelaku menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli lewat media. WhatsApp.

“Selanjutnya, pemasaran penjualan melalui media online yang sudah saya sebut tadi. Barang tersebut ditaruh di titik tertentu sesuaikan dengan map agar pembeli mudah mendapatkannya, dan barangnya tersembunyi,” bebernya.

“Penjualan barang bukti ini menggunakan nomor yang pribadi. Jadi, para pelaku akan mengantar barang kepada pembeli yang sudah memesan. Mereka sangat berupaya untuk rahasia dan hanya diketahui oleh person to person atau orang ke orang saja,” tambah Kapolres.

Di samping itu, Twedi memaparkan, nominal harga barang bukti dan jumlah korban jiwa yang bisa diselamatkan dengan pengungkapan perkara ini. Untuk nominal rupiahnya setara dengan kurang lebih Rp4 miliar atau Rp449.607.000. Kemudian, untuk jumlah jiwa yang kemungkinan bisa diselamatkan kurang lebih 15.155 jiwa.

“Pasal yang akan diterapkan, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111,” kata Kapolres.

Kedua, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

“Demikian untuk yang pengungkapan pertama,” ucapnya.

Selanjutnya, ada 2 perkara yang dikembangkan tertanggal 11 Oktober 2023. TKP Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Sumberjaya, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan. Yang kedua, Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jalan Kampung Asem Sumberjaya, Tambun Selatan.

“Tersangkanya F dan S. Barang bukti yang kami sita, Tramadol 5.147 butir, Eximer 5.307 butir uang Rp600 ribu, Telepon genggam 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2, Buku pembukuan 3 pcs. Modus operandi menjual obat-obat daftar G berkedok toko kosmetik nominal harga barang bukti dan jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dalam pengungkapan ini sebesar kurang lebih Rp78 juta dan kurang lebih 10.454 jiwa,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan Pasal 35 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Tahun 2027, Perumda Tirta Bhagasasi Targetkan Cakupan Pelayanan 70 Persen

BIN || KABUPATEN BEKASI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi menargetkan pada tahun 2027 cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi sudah mencapai 60 sampai 70 persen, dimana sekarang ini cakupan pelayanan baru sekitar 40 persen.

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, saat berdiskusi bersama para LSM dan Ormas di wilayah Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bellin Cibitung, Rabu (25/10/2023).

Dikatakan Usep, jumlah pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi sekarang ini sekitar 33 ribu sambungan langganan (SL), meliputi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi. Jika dirata-rata satu pelanggan beranggotakan empat sampai lima anggota keluarga, berarti hampir 1,5 juta jiwa yang sudah menikmati air bersih.

“Kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan air bersih,” ungkapnya.

Sekalipun sudah menjadi Perumda, pelayanan masih meliputi wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Masih ada lima wilayah pelayanan di Kota Bekasi yang dilayani, yakni Cabang Rawalumbu, Cabang Poncol/Kota, Cabang Rawa Tembaga, Cabang Pondok Ungu, dan Cabang Pembantu Setia Mekar.

“Kedepan lima wilayah tersebut akan diserahkan ke Pemkot Bekasi, setelah membayar uang kompensasi atas penyerahan asset yang disepakati bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi sekitar Rp155 miliar,” paparnya.

Usep mengungkapkan, pada pertengahan bulan Agustus 2023 hingga saat ini, wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi terdampak musim kemarau, sehingga sebagian besar masyarakat Kabupaten Bekasi kesulitan air bersih, terutama di Kecamatan Cibarusah dan Bojongmangu.

Menyikapi musibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Keputusan Tanggap Darurat Kekeringan melalui SK Pj Bupati Bekasi. Data terakhir dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, kekeringan meliputi 11 wilayah kecamatan meliputi 47 Pemerintahan Desa.

“Perumda Tirta Bhagasasi bersama instansi lain, sampai saat ini sudah menyalurkan hampir delapan juta liter air bersih kepada masyarakat melalui distribusi mobil tangki. Dibagikan juga alat penampung air, seperti toren, jerigen, galon dan lainnya, untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kekeringan,” terangnya.

Perumda Tirta Bhagasasi sebagai BUMD milik Pemkab Bekasi, wajib menyediakan air bersih dsn ikut mendistribusikannya bagi masyarakat terdampak kekeringan. Air dibagikan secara gratis hingga masyarakat di Kecamatan Muaragembong. Kemudian di wilayah pelayanan Tarumajaya, Babelan dan Pondok Ungu.

“Pelayanan terganggu dampak limbah Kali Bekasi yang menjadi sumber air baku. Kami tidak dapat memproduksi air secara maksimal, bahkan sempat menghentikan produksi, karena air baku yang tidak memenuhi standar baku mutu,” tandasnya.( Rz )

Seorang Warga Bekasi Laporkan PT Bekasi Matra Industrial Estate

BIN || Kabupaten Bekasi – Seorang Warga mendatangi Polres Metro Bekasi bersama kuasa hukumnya melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu atas hak milik tanah yang diduga di klaim oleh PT. Bekasi Matra Industrial Estate. Selasa (24/10/2023).

“Enjum Bin Awi adalah Warga Kp.Cikedokan Kecamatan Setu, Bersama Kuasa Hukumnya Mulyono S.H, Syarifuddin S.H, Margo S.H. M.H, dan Tim melaporkan PT.Bekasi Matra Industrial Estate Dengan Nomer: LP/B/2914/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasal KUHAP 242, sebagaimana Yang Tertuang Didalamnya.

“Mulyono S.H adalah Kuasa Hukum dari Bapak Enjum Bin Awi Mengatakan, dirinya dan Tim dari Kantor Hukum Pak Saleh & Partner siap Berjuang, untuk membela Hak Atas Tanah Milik Bapak Enjum Bin Awi yang menurutnya adalah pemilik Sah Atas Sertifikat Tanah.

“Dalam rangka untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil yang tertindas yaitu pak Enjum Bil Awi, yang dalam hal ini di dzolimi haknya yaitu oleh Bekasi Matra industrial Estate. sebagaimana kita tau bahwa pak enjum ini adalah pemilik sah atas Sertifikat tanah yang berada di cikedokan dari tahun sembilan delapan.” Ucapnya, Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media.

Dia Juaga Menerangkan, Bahwa kliennya itu dilaporkan Oleh pihak PT.Bekasi Matra Industrial Estate yang diduga Telah Mengklaim lahan milik kliennya, Dengan Beraninya PT.Bekasi Matra Industrial melaporkannnya Ke Polda Metro Jaya. Sehingga Kliennya Menjadi Terdakwa dan Di sidang, sudah sampai Tahap Peninjawan Kembali (PK).

“Akan tetapi Bekasi Fajar/Bekasi Matra Industrial Estate Tersebut mengklaim, Tanah tersebut adalah miliknya, dan dengan arogansinya melaporkan pak enjum ini telah melakukan tindakan pidana yaitu dengan memalsukan, keterangan palsu, atau menyuruh memasukan ketereangan palsu kedalam akte autentik yang di laporkan ke Polda Metro Jaya. Sehingga pak Enjum ini menjadi terdakwa dan akhirnya di sidang, dan sekarang tahapannya sudah sampai ke PK atau peninjauan kembali.” Tegasnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, “Kenapa, kami katakan ini sebagai dzolim, karena pak Enjum ini adalah rakyat kecil yang tidak mengenyam pendidikan, sekolahpun tidak. Baca gak bisa, nulis gak bisa. Tapi di sangkakan apa, pemalsuan surat-surat itu, seperti itu. Padahal pak Enjum Ini masih pemilik yang Sah. Sertifikatnya ada, digarapun masih, PBB pun masih di bayar, Seperti itu.” Tandasnya

Masih Kata Mulyono S.H “Jadi yang kita lakukan disini adalah, bahwa bekasi matra ini mengklaim, bahwa dia telah menguasai secara fisik tanah yang menurut mereka, mereka klaim telah di beli. Padahal sejatinya tanah itu masih atas nama enjum bin Awi sampai tahun 2015. Sehingga berubah kepemilikan karena di jual kepada Haji Asep Saipulloh, dari tahun 2015 hingga tahun 2023 masi di bayar PBB nya dan di garap oleh H.Asep.” Paparnya

“Sehingga itulah mereka mengklaim, mereka menguasai dari fisik sedari SHGB mereka yaitu di tahun 2021 sampai sekarang. Makanya itulah yang kita katakan sebagai mereka memberikan, keterangan palsu, di bawah sumpah, dihadapan persidangan, yang memberatkan terdakwa sebagaimana, dalam ancaman KUHAP pidana pasal 242.”

“Bukti kepemilikan dari bekasi matra menurut mereka, klaim mereka, mereka telah mendapatkan SPH yaitu Surat Pelepasan Hak.” Jelasnya

Tetapi setelah kita chek di PPAT Kecamatan SPH itu tidak terdaftar dan dengan nomor dan tahun itu terdaftar dengan nama orang lain,”pungkasnya( SR )

Satu Orang Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Akibat Kecelakaan Tunggal di Bekasi

BIN | Bekasi – Kecelakaan tunggal yang melibatkan pengemudi sepeda motor di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya didepan Perum Central Park Kp. Kali Ulu Rt. 01 / 03 Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/10/2023) sekitar jam 12.30 WIB, menelan korban.

Korbannya adalah Agus Setiawan (45), warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka dan dilarikan ke RS Annisa Cikarang.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban mengendarai motor melaju dari arah barat menuju arah timur. Setibanya ditempat kejadian (TKP) , pengemudi kendaraan tersebut tergelincir dan jatuh

“Mengalami Out Of Control, akhirnya pengendara sepeda motor Honda Vario No.Pol B-4108-FXF tergelincir dan jatuh, saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit,” kata Hotma.

Saat ini kasus laka lantas tersebut ditangani oleh Unit Laka lantas Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut. (Wati)

Makna Sumpah Pemuda, Ini Kata Aji Aria Wiguna Caleg Partai Ummat

BIN ||KABUPATEN BEKASI – Setiap tanggal 28 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda juga erat kaitannya dengan pergerakan para pemuda dalam meraih Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Peringatan Hari Sumpah Pemuda memiliki makna tersendiri bagi Tokoh Muda Kabupaten Bekasi, Aji Aria Wiguna. Perlu diketahui bersama bahwa bang Aji sapaan akrab Aji Aria Wiguna ini adalah salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Ummat untuk Dapil 3 meliputi Kecamatan Tambun Selatan (Tamsel).

Dalam memaknai sumpah pemuda, bang Aji memberi penekanan dua makna dasar yang harus direfleksikan, yaitu tentang kepemudaan dan kebangsaan. Menurutnya, terdapat lima makna fundamental yang harus diingat dan ingatkan kepada kita semua sebagai sebuah bangsa, terutama bagi kalangan muda.

Pertama pentingnya menyadari bahwa generasi muda adalah asset bangsa yang tak ternilai, karena ditangan generasi mudalah masa depan bangsa ini dipertaruhkan

Kedua pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, karena hanya dengan kesadaran berbangsa yang mendalam segalanya dapat terwujud dan diwujudkan.

“Ketiga pentingnya memberi ruang, waktu, dan juga pendanaan bagi generasi muda untuk mengkreasikan cipta, rasa, dan karsanya semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Keempat pentingnya membangun kesadaran tentang keberagaman dikalangan generasi muda sebagai manusia yang hidup dan menjalani kehidupan di bumi nusantara yang sangat multikultural.

Kelima pentingnya pendidikan terhadap generasi muda untuk menjadi pribadi yang memiliki daya guna atas diri, bangsa, dan juga menghadapi tantangan dunia di masa depan.

“Berdasarkan lima makna dasar sumpah pemuda inilah, simpul-simpul kebangsaan akan tetap terjaga dan terpelihara, serta kita berkeyakinan akan dapat menghantarkan bangsa yang besar ini menjadi bangsa yang gemah ripah loh jinawi, dihormati dan mampu memainkan peranan penting di dunia internasional,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, “kekuatan” generasi muda menjadi salah satu faktor penentu kemajuan dan eksistensi sebuah bangsa. Peringatan sumpah pemuda ini, harus dijadikan sebagai momentum sekaligus batu pijakan dalam merefleksikan kedirian sebagai pribadi, bangsa, dan warga dunia untuk mereposisi juga mengkreasikan segala sesuatu yang belum optimal menjadi optimal, sehingga sejalan/selaras sebagaimana keinginan para pencetus dan deklarator sumpah pemuda pada 28 oktober 1928.

“Jadi saya berharap generasi muda bisa terus memaksimalkan setiap potensi pada dirinya, sehingga keberadaan bangsa ini dapat diakui oleh dunia,” pungkas Aji Aria Wiguna. (rzl)

Aktivis JMPD Soroti Ketidakmampuan Pemkab Bekasi Dalam Menghadapi Lahan Pertanian Yang Gagal Panen

BIN | Bekasi – Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Zuli Zulkifli mengkritik ketidakmampuan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dalam menghadapi sejumlah lahan pertanian yang mengalami puso atau gagal panen. Seharusnya, gagal panen ini bisa di antisipasi dengan normalisasi aliran sungai yang maksimal.

“Ya kalua normalisasi aliran sungainya maksimal dan dipastikan airnya dapat mengalir secar keseluruhan lahan pertanian, kemungkinan masyarakat Kabupaten Bekasi tidak akan mengalami gagal panen,” ujar Zuli Zulkifli yang dihubungi pada Senin (23/10/2023).

Dia meminta agar Pj Bupati Bekasi bertanggungjawab atas gagal panen yang terjadi dibeberapa wilayah Kabupaten Bekasi. Pertama, Pemkab Bekasi dapat mengganti bibit padi baru agar masyarakat bisa menanam kembali lahan pertaniannya.

Kedua, dapat memastikan pasokan air dilahan pesawahan dapat terairi dengan baik. Dengan begitu, Zuli yakin kasus puso atau gagal panen bisa diminiamalisir di Kabupaten Bekasi.

“Ya intinya asal ada kemauan dari pemerintah daerah untuk memperbaikin saluran air buat pertanian, tida ada yang tidak mungkin,” katanya.

Selain itu, terkait kekurangan suplai air untuk area lahan pertanian.Pemda wajib mempunyai terobosan yang sifatnya jangka panjang agar hal ini tidak terulang, Misalnya saja dengan pembuatan embung yang bisa didanai oleh pemerintah daerah dan desa melalui dana desa.

“Kedua perbaiki saluran sekunder dan tersier dan kerjasama dengan pihak PJT Agar bisa memberikan manfaat jangka Panjang,” sarannya.

Zuli juga menyindir kinerja anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 5 dan Dapil 6. Menurutnya anggota DPRD itu memiliki kewenangan pengawasan terhadap kinerja ekskutif. Menurunya, kinerja DPRD Kabupaten Bekasi masih jauh dari harapan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Nah sudah saatnya momentum masyarakat memilih wakil rakyat yang dapat membawa apsirasi masyarakat dengan baik, sebagai wakil rakyat juga harus dapat memperjuangkan nasib masyarakat,” tandasnya.

KPUD Bekasi Ajak Santri Pondok Daarunnadwah Nobar Film Kejarlah Janji

BIN || Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi gelar nonton bareng film ‘Kejarlah Janji’ di Pondok Pesantren Modern Daarunnadwah Kecamatan Kedungwaringin.

Diketahui Nobar tersebut bertepatan pada Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Khalid menyampaikan film ‘Kejarlah Janji’ mempunyai pesan dan kesan demokrasi tentang pemilihan umum 2024 mendatang.

“Film ini banyak narasi yang memberikan edukasi kepada kita semua, khususnya para santri yang ada di pesantren,” ucapnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada pemilih pemula yang dirangkai dalam program “KPU Goes to Pesantren”.

“Ini merupakan upaya untuk mengajak pemilih pemula untuk lebih peduli terhadap politik dan ikut menunaikan hak pilih pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

Ia menyebut film ‘Kejarlah Janji’ merupakan produksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Asta Jaya Centra Cinema, Padi Padi Creative, dan Garin Workshop untuk menyambut Pemilu 2024.

“Pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. Kita berharap dengan sosialisasi ini pemilih pemula bisa terpacu untuk memberikan hak suaranya,” tandasnya (Bisri)

Dikegiatan Pembinaan Kapasitas, Ondang Donal Ingatkan BPD Harus Melaksanakan Tupoksi Sesuai Regulasi

BIN | Pangandaran – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, menggelar kegiatan Pembinaan kapasitas untuk meningkatkan kapasitas peran serta BPD dalam Pemerintah desa, di Hotel Horison Palma Pangandaran Jawa Barat,Jum’at, (13/10/2023).

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari dari hari Jumat tanggal 13 sampai 14 Oktober 2023, di bantu oleh PT Eky Persada International, yang di ikuti oleh ketua dan anggota BPD se – kecamatan Bojongmangu dan dibuka secara resmi oleh Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro, dengan narasumber kepala DPMD kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Ketua F- BPD kecamatan Bojongmangu, Ondang Donal, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota BPD Se-Kecamatan Bojongmangu yang begitu kompak mengikuti kegiatan Pembinaan Kapasitas BPD Se Kecamatan Bojongmangu.

“BPD harus melaksanakan tupoksi sesuai regulasi dan semua anggota BPD semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar rancangan peraturan desa dapat terselenggara secara maksimal”, Ungkap Ondang Donal

Sementara itu, Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro, kegiatan pembinaan tersebut untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi BPD terkait Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, agar BPD dapat menjalankan fungsi legislatif tingkat desa sebagai pengawas kinerja Kepala Desa.

Melalui kegiatan ini, anggota BPD diingatkan kembali akan tugas-tugasnya. Bagaimana bersama dengan kepala desa, Misalnya terkait penyerapan aspirasi masyarakat dan pengesahan RAPBDes, dan BPD harus menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan di tingkat desa agar roda pemerintah desa dapat terkontrol.

Sapto, juga berharap, kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh semua anggota BPD di Kecamatan Bojongmangu sehingga terjalin sinergitas yang baik antara BPD dan pemerintah desa. 

“Ya, adanya BPD dan pemerintahan desa dengan berbagai fungsi dan kewenangannya diharapkan mampu mewujudkan sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga sebagai mitra pemdes. Diharapkan dengan adanya pembinaan ini, BPD akan meningkatkan kinerjanya dan berperan aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa,”pungkasnya.

Kemudian, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, dan juga sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan BPD, berpesan, agar BPD memiliki Gagasan,Inisiatif dan Kolaborasi yang mengedepankan kepentingan Masyarakat desa

“Ya, ada 4 (empat) strategi untuk BPD, pertama melaksanakan dan memaksimalkan kapasitas dalam membantu Pemerintah Desa dan elemen lain, kedua melakukan penguatan fungsi organisasi BPD, ketiga mengembangkan daya inisiatif, responsive , imajinati, kolaborasi dan inovatif, Terakhir keempat merencanakan program kerja yang jelas dan terarah Bersama pemerintah desa serta bermanfaat bagi Masyarakat”, Ungkapnya. (Ahim)

Diduga Akibat Permasalahan Keluarga, Seorang Guru Tewas Gantung Diri di Serang Baru

BIN | Bekasi – Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai guru di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, ditemukan tewas gantung diri.

Guru berinisial SS (32) itu ditemukan gantung diri di dalam rumahnya tepatnya di pintu kamar. Sabtu (21/10/2023) pagi hari.

Saat ditemukan, SS dalam posisi tergantung tali tambang, menggunakan ember Cat tembok sebagai pijakan kaki.

SS ditemukan sudah tidak bernyawa oleh Ibu korban sekitar pukul 06.00 Wib, berdasarkan keterangan pihak keluarga, SS diduga bunuh diri karena ada masalah keluarga.

“Semenjak ada masalah keluarga dia pindah rumah yang baru selesai di bangun. Orangnya terlihat murung dan jadi pendiam, tidak pernah cerita apa-apa,” terang salah satu kerabat korban.

Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

“Ya benar seorang laki-laki berinisial SS ditemukan meninggal akibat bunuh diri di dalam rumahnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan ditemukan pada tubuh SS. Kami cek TKP dan membawa korban ke RSUD Cileungsi. Kemudian pihak keluarga langsung membawa SS untuk dikebumikan.” pungkas Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja. (Wati)

Dampak Positif Proyek Tol Japek II Selatan, Warga Berangkatkan Keluarga Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah

BIN | Bekasi – Proyek nasional pembangunan Tol Japek II Selatan telah memberikan dampak positif bagi sejumlah warga di tiga desa yang berada di Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sebagai kompensasi atas pengaruh proyek tol tersebut, beberapa warga memutuskan untuk membeli tanah dan mendirikan usaha.

Salah satu warga yang mendapat manfaat dari proyek tol ini adalah H. Sani, yang berasal dari Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Ia menerima ganti rugi dari proyek nasional, yakni Jalan Tol Japek II Selatan seksi 3 Taman Mekar – Sadang. Sebagai akibat dari dampak pembangunan tol, H. Sani harus mengalihkan dua rumah dan lahan miliknya dengan total luas mencapai 3 hektare. Dalam bentuk ganti rugi, H. Sani menerima dana sebesar Rp 15 miliar.

H. Sani, memanfaatkan dana ganti rugi tersebut untuk membangun rumah baru. Selain itu, ia juga menggunakan sebagian dana untuk membeli tanah dan mobil yang akan digunakan untuk usaha.

“Saya juga berharap, semoga dengan pembangunan tol bisa berdampak positif untuk ekonomi masyarakat Desa Wibawamulya dan memberikan peluang pekerjaan bagi warga,” ungkapnya.

Tak hanya H. Sani, salah satu tokoh masyarakat desa Wibawamulya, H. Soleh, juga merasakan manfaat serupa dari proyek tol ini. Ia menerima ganti rugi hampir mencapai Rp 10 miliar setelah lahan seluas 12.500 meter dan bangunanya yang terletak di Kp Tegal Panjang Wibawamulya terkena dampak proyek Tol Japek II Selatan.

“Selain ganti tanah, tanaman yang ada di sekitar lahan juga diganti, saya sudah 30an tahun lebih memiliki tanah tersebut untuk usaha pembuatan batu bata. Saat ini saya dapat membeli lahan sawah kembali dan lebih luas,kemudian saya dapat membiayai anak cucu 9 orang untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.” ujar H. Soleh

Diketahui, proyek jalan tol Japek II Selatan seksi 3 Taman Mekar – Sadang. Secara konstruksi, jalan tol ini akan memiliki tujuh buah Gerbang Tol (GT) yaitu, GT Jati Asih, GT Bantar Gebang, GT Setu, GT Sukaragam, GT Taman Mekar, GT Kutanegara, dan GT Sadang memiliki panjang sekira 24,85 kilometer dan saat ini masih dalam proses pengerjaan. Dengan adanya proyek tol ini, diharapkan akan memberikan manfaat lebih lanjut bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah proyek. (Wati)