BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua Umum Ormas Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin kecam perilaku oknum Kaur Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani seperti preman.
Riden mengatakan ancaman itu sangat tidak patut dilakukan seorang staf pemerintahan desa apalagi kepada wartawan yang sudah jelas dilindungi undang-undang, (16/11).
“Kalo mau jadi preman jangan jadi staf desa, kami meminta Dinas DPMD agar segera menindaklanjuti hal ini,” katanya.
Dia menjelaskan, terkait pemberitaan yang sudah terbit di media online Jurnalindonesiabaru itu adalah dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022.
“Kalau memang tidak merasa bersalah mari kita buktikan di Kejaksaan Negeri Cikarang,” jelasnya.
Oleh sebab itu pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Cikarang agar segera memeriksa Kepala Desa Sukamulya dan Staf Kaur Perencanaan desa tersebut.
“Kenapa pihak pemerintah desa ketika dikritik malah mengancam wartawan Jurnalindonesiabaru ?. Sehingga kami menduga Anggaran Dana Desa tersebut diselewengkan,” ujarnya.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Belum lagi dalam BAB 1 pasal 1 nomor 8 sudah menjelaskan pelaksanaan kegiatan jurnalistik,” pungkasnya (Red).
BIN || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi eksekusi uang pengganti sebesar Rp973.026.000 atas tindak pidana korupsi terkait penggarapan dan pembangunan aset daerah (BMD) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Wilayah Administratif Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati dan disaksikan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hudaya. Rabu, 15/11
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, uang pengganti tersebut bersumber dari kasus korupsi BMD penggunaan tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Pakai no. 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Koperasi Saung Bekasi menyalahgunakan tanah yang terletak di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan itu menyeret nama Abdullah Karim, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Bekasi antara tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan fakta yang disajikan, dugaan korupsi terhadap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Dwi kepada wartawan. Namun menurut Dwi, hakim memvonisnya satu tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider dua bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp973.026.000.
“Pelaksanaan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 973.026.000 terkait dengan putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 20 September 2023,” jelasnya.
Dwi mengatakan terpidana membayar uang pengganti dari hasil perkara korupsi pada 8 Februari 2023. Artinya telah tercapai penghematan 100% dalam pemulihan kerugian keuangan pemerintah.
“Kami tindaklanjuti dengan menyetorkan uang titipan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi,”
Sebagai informasi, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016 hingga 2019 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun hal itu diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 2001 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Proses Bisnis Statistik Sektoral yang diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, di Hotel Swiss Belinn, Kota Jababeka Cikarang Utara, pada Kamis (16/11/2023).
Acara tersebut menghadirkan narasumber Iqbal Abiyoga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rohmat Hidayat dari Jabar Digital Service (JDS) serta Yustina Eva Ariningtyas dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, kegiatan yang digelar oleh Bidang Statistik tersebut bertujuan untuk meningkatkan indeks pembangunan statistik sektoral.
“Dalam kegiatan ini kita memberikan literasi terhadap perangkat daerah terkait dengan bagaimana proses bisnis statistik sektoral,” ujarnya.
Proses bisnis ini sendiri, lanjut Yan Yan, terkait bagaimana perangkat daerah selaku produsen data, dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan penyebarluasan data dengan proses bisnis yang benar.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, kami berharap ada peningkatan kapabilitas dari perangkat daerah, lebih memahami dalam proses bisnis statistik sektoral, hingga penyebarluasannya melalui portal Open Satu Data,” ungkapnya.
Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Intan Komala menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya Pemkab Bekasi melalui Diskominfosantik untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya statistik bagi perangkat daerah dalam pembangunan daerah maupun nasional.
“Serta menjadikan dalam proses pengembangan bisnis statistik sektoral untuk meningkatkan kualitas data di masing-masing perangkat daerah,” terangnya.
Intan mengatakan, proses bisnis ini upaya pemerintah daerah agar lebih cepat dalam mengumpulkan data dari perangkat daerah melalui sistem elektronik.
“Ya, sekarang jamannya digitalisasi, pemerintah daerah melalui Diskominfosantik berupaya untuk mempercepat pengumpulan data agar mudah, pengumpulan data tersebut sudah berbasis digital atau elektronik,” terangnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Muspika Kedungwaringin bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, aparatur desa dan perwakilan partai politik, menggelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 di aula Kecamatan Kedungwaringin, pada Kamis (16/11/2023).
Mewakili Plt Camat Kedungwaringin, Sekcam Kedungwaringin, Ratna Jatnika menyampaikan, Deklarasi Pemilu Damai ini merupakan komitmen kolektif lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan pada Pemilu 2024 agar berjalan aman, lancar, kondusif dan demokratis.
“Mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, sejuk dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak, sehingga kami berharap agar kita saling mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.
Ketua Panwascam Kedungwaringin, Saepudin Juhri menjelaskan, sebelumnya upaya sosialisasi pengawasan partisipatif telah dilaksanakan dengan melibatkan Ormas, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), tokoh agama dan pemangku kepentingan lainnya agar partisipasi pemilih dapat meningkat.
“Upaya yang telah kami laksanakan agar di tanggal 14 Februari 2024 nanti, jumlah partisipasi pemilih khusus di Kecamatan Kedungwaringin dapat meningkat lebih baik dari pada Pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Menjelang kontestasi Pemilu, Saepudin Juhri meminta para pengurus partai agar senantiasa menaati segala peraturan perundangan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat jangan sampai terjebak dengan manuver-manuver politik yang menggangu ketentraman masyarakat.
Dengan adanya Deklarasi Pemilu Damai, diharapkan mampu menciptakan iklim politik dan demokrasi yang kondusif bagi keseluruhan proses berjalannya Pemilu di tahun 2024. Sehingga dapat menciptakan Pemilu yang sejuk dan berintegritas.
“Harapan besar kami di Pemilu tahun 2024 nanti, semua tahapan bisa dilewati dengan baik dan juga masyarakat dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Yang terpenting bisa berjalan damai, aman, tertib dan bahagia,” tandasnya.(Red)
BIN | Bekasi – Dukungan Aksi akbar bela Palestina di Kabupaten Bekasi terus bergulir mulai dari kalangan Ulama, ASN, Aktivis, Mahasiswa, Buruh hingga kepala daerah setempat.
Adapun aksi tersebut diketahui bakal digelar 19 November 2023 nanti di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi mulai pukul 6:00-10:00 WIB.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh menyampaikan aksi tersebut adalah bentuk aspirasi para ulama atas upaya untuk pembelaan kemerdekaan Palestina.
“Terkait dengan aksi bela Palestina di Kabupaten Bekasi, Ini merupakan semangat dari para ulama yang kemudian menyampaikan aspirasinya kepada pak Pj Bupati. Akhirnya ini pak Pj merespon setiap upaya pembelaan kemerdekaan Palestina,” kata M Nuh kepada awak media pada Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, menurut M Nuh secara sikap bela Palestina ini, Pemerintah Pusat pun udah secara jelas hal yang sama mendukung kemerdekaan Palestina. Sebab, sudah diatur secara konstitusi.
“Sebabkan karena memang sikap Menlu RI kita udah jelas dan konstitusi kita juga udah jelas. Oleh karena itu, semoga acara tanggal 19 November 2023 besok sukses,” ungkapnya.
“Rasanya laporan panitia, masyarakat Bekasi siap turun untuk memenuhi lokasi yang ditetapkan oleh kepantiaan. Semoga menjadi sikap yang lebih tegas, dan Bekasi diperhitungkan di mata dunia dari Indonesia,” pungkas dia.
BIN || Kabupaten Bekasi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Siaga Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
Kegiatan itu digelar dengan mengundang perangkat daerah dan instansi terkait di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/11/2023).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan bahwa dalam rangka persiapan menghadapi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bekasi sangat penting, apalagi saat ini sudah memasuki masa transisi musim dari musim kemarau ke hujan. Pemkab Bekasi tengah bersiap diri membangun klaster logistik sebagai upaya mitigasi penanganan dibidang kebencanaan.
“Jadi sebenarnya klaster logisitik ini sudah diintruksikan dari pusat sudah hampir 5 tahun yang lalu tetapi belum banyak dibentuk. Di Indonesia baru ada 5 provinsi termasuk Jawa barat, sedangan untuk kabupaten/kotanya baru Kabupaten Bekasi untuk revolusi, harapannya tidak hanya kita paling duluan tetapi paling aktif,” kata Dani Ramdan.
Dani menjelaskan, klaster logistik adalah himpunan instansi pemerintah, swasta, komunitas, termasuk instansi pusat seperti Basarnas, Bea Cukai.
Selain itu juga lembaga yang terkait dengan manajemen penanggulangan bencana daerah, yang dasarnya adalah Surat Keputusan Bupati untuk berhimpun dalam suatu klaster atau forum.
Kemudian nantinya secara berkala berdiskusi dan menyampaikan data informasi, sumber daya yang dimiliki kemudian mendistribusikan apa saja yang bisa dikontribusikan untuk bencana.
“Dari data itu disusun menjadi rencana aksi dan disesuaikan dengan rencana kontinjensi penanggulangan bencana di Kabupaten Bekasi, harapannya pada saat terjadi bencana itu maka siapa, berbuat apa, dimana, kapan dan bantuan dalam bentuk apa. Ini sudah dipersiapkan sehingga tinggal on cause,” jelasnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi, Muchlis menambahkan, sejauh ini Kabupaten Bekasi telah memiliki sebanyak delapan gudang logistik yang tersebar dibeberapa tempat yang akan diaktifkan kembali dalam rangka memantapkan terbentuknya klaster logistik di Kabupaten Bekasi.
“Sehingga nanti seandainya ada bencana banjir, maka bisa akan lebih sesuai dengan porsinya. Artinya setiap lembaga mempunyai peran masing-masing,” kata Muchlis.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawabarat, Endang Suryana serahkan surat keputusan sekaligus kukuhkan pengurus JPKP Kabupaten Bekasi.
“Saya ucapkan selamat kepada pengurus JPKP Kabupaten Bekasi dan semoga dengan adanya SK yang telah diberikan ini dapat dijalankan sesuai dengan aturan,” ucap Endang Suryana yang biasa disapa Endang Nupo saat serahkan SK, Rabu (15/11).
Sementara, Ketua DPD JPKP Kabupaten Bekasi Deden Guntara mengatakan SK yang diterima ini adalah suatu amanah dan tanggung jawab yang sangat besar.
“Saya minta rekan-rekan pengurus, penasehat maupun pembina DPD Kabupaten Bekasi untuk mensuport kegiatan yang akan dilaksanakan demi berkembangnya organisasi,” kata Deden Guntara.
Untuk kedepannya, Deden berharap akan fokus membentuk pengurus tingkat kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi sekaligus penyediaan tempat sekretariat.
Dia juga berharap kehadiran JPKP di Kabupaten Bekasi bisa ikut andil dalam mensukseskan program pemerintah bahkan bersedia menyukseskan pesta demokrasi pada pemilu 2024 mendatang.
“Bersama JPKP kita perkuat silaturahmi, persatuan dan kesatuan serta menjaga independensi. Jangan sampai kita ditunggangi maupun menunggangi kepentingan tertentu,” harapnya.
Selain itu, kata Deden jangan sampai Ormas atau LSM terjebak radikalisme, karna tujuan utama adalah membantu masyarakat demi terciptanya keadilan ditengah masyarakat. (Bis)
BIN ||Kabupaten Bekasi – Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11/2022) siang. Mereka mempertanyakan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk pihak diluar Desa Sukamahi.
Hendra, salah satu warga Kampung Cimahi yang datang ke kantor desa, mengaku kecewa lantaran Kepala desa (Kades) tidak berkordinasi dengan warga terkait surat yang direkomendasikan tersebut ke pihak perusahaan yang berada di kawasan Industri GGIC.
“Warga pertanyakan kepala desa kenapa buat surat rekomendasi untuk pihak lain diluar Desa Sukamahi, kenapa nggak di utamakan warga dan perusahaan domisili setempat, padahal kami pernah ajukan tapi nggak diterbitkan atau dibuatkan,” kata Hendra di lokasi, Selasa (14/11/2023).
Bahkan, Hendra menyebut saat warga mempertanyakan surat rekomendasi tersebut, Kades terkesan diam dan tidak merasa mengeluarkan surat rekomendasi kepada warga.
“Kami bersama warga lainnya sudah melakukan pertemuan kemarin, cuma dia (Kades) tidak merasa mengeluarkan suara rekomendasi itu ke perusahaan,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Hendra, warga khawatir surat rekomendasi yang dibuat tersebut, dimanfaatkan oleh pihak yang ada didalam surat tersebut, untuk mengintervensi atau memaksa perusahaan agar menggunakan dan bekerjasama dengan pihak tersebut.
“Kita khawatir dimanfaatkan oleh pihak di luar dari warga kita, dan kita takut melarang perusahaan tidak boleh menggunakan pihak lain selain rekomendasi. Karena rekomendasi hanya ajuan saja, semua keputusan itu tergantung perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, surat rekomendasi yang dibuat untuk pihak lain diluar warga Desa sukamahi, diduga oknum Desa ada main untuk menguntungkan pihak tertentu karena, kata Dia, dibuktikan tidak diterbitkannya surat rekomendasi tersebut untuk warga sendiri.
Diketahui, Desa Sukamahi yang terletak di Cikarang Pusat masuk dalam kawasan Industry GGIC yang terdapat banyak pabrik besar, karena terdapatnya pabrik besar maka banyak peluang usaha yang bisa didapatkan oleh warga sekitar salah satunya warga desa sukamahi sendiri.
Hendra menuturkan, seharusnya pemerintah desa sukamahi mendukung warga di desa nya tersebut untuk mendapatkan peluang usaha, namun tidak demikian. Ternyata ada oknum di desa yang diduga mengambil kesempatan dari peluang tersebut untuk diberikan kepada pihak diluar desa sukamahi dengan cara mengeluarkan dan memberikan surat rekomendasi yang berisi dukungan desa terhadap perusahaan dari luar desa nya tersebut.
“Beberapa warga desa sukamahi dengan legalitas perusahaan yang berdomisili di desa sukamahi, ernah meminta untuk diterbitkan surat rekomendasi untuk bisa menikmati dan mengambil peluang usaha tersebut namun ditolak dengan cara tidak diterbitkan surat rekomendasi dari desa,” paparnya.
Menurutnya, yang seharusnya sesuai dengan nama surat yaitu surat rekomendasi isi surat tersebut bahwa desa merekomendasikan pihak tertentu untuk bisa bekerja di perusahaan dalam Kawasan GIIC Sukamahi.
Namun yang terjadi, kata Hendra, kebanyakan dengan adanya surat tersebut maka pihak yang mendapatkan surat rekomendasi itu menyalahgunakan surat untuk menekan atau mengintervensi perusahaan untuk menggunakan perusahaan sesuai isi rekomendasi dan melarang untuk tidak menggunakan pihak lain diluar surat rekomendasi.
“Dari hal tersebut maka ada dugaan bahwa terdapat oknum di desa Sukamahi yang mengeluarkan surat hanya untuk menguntungkan diri sendiri Maupun pihak tertentu,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Hendra, warga pertanyakan untuk pembuat surat rekomendasi dari Kepala Desa. Apakah surat dengan nomor 400/36/VIII/SKM/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dikeluarkan oleh pak kepala desa.
“Apakah pak kepala desa bisa menjelaskan, apa sih pengertian surat rekomendasi yg dikeluarkan tersebut,” katanya.
Selain itu, Hendra menuturkan, warga mempertanyakan, siapa saja pihak yang bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut. Apa syarat agar bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut.
Bagaimana prosedur untuk bisa mendapat surat rekomendasi tersebut. Apa maksud dan tujuan pak kepala desa mengeluarkan surat tersebut.
“Dalam surat dengan nomor 400/36/VIII/SKM/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tertulis bahwa surat ditujukan kepada PT Frisian Flag Indonesia, apakah surat tersebut sudah dikirim oleh kepala desa atau staf kantor desa kepada PT frisian flag?. Kapan surat tersebut dikirim?,” ucapnya.
Selanjutnya, tambah Hendra, siapakah yang menerima surat tersebut. Sedangkan pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, PT Frisian Flag belum berjalan dan belum beroperasi karena masih dalam proses pembangunan.
“Dalam surat tersebut kepala desa merekomendasikan pak Yadi Handini dengan pelaksana lapangan pak Asep Jambi dengan perusahaan yang bernama, yaitu PT Tiga Mitra Gemilang. Apakah pak kepala desa bisa menjelaskan Pak yadi dan pak asep adalah warga desa sukamahi?,” tegasnya.
Jadi warga juga pertanyakan. Apakah PT Tiga Mitra Gemilang berdomisili di Sukamahi atau setidak tidaknya berdomisili di Kecamatan Cikarang Pusat. Perlu diketahui, kata Hendra, PT. Tiga mitra gemilang bukan domisili di sukamahi melainkan domisili di Cibatu Cikarang Selatan. Apakah PT Tiga Mitra Gemilang sahamnya dimiliki oleh warga Sukamahi. Saham atau pemilik sama sekali tidak ada warga Sukamahi
“Apakah kepala desa menyadari bahwa surat rekomendasi yang dibuat tersebut bisa menjadi sebuah keputusan yang dapat menguntungkan pihak tertentu, terlebih pihak yang diuntungkan tersebut bukan perusahaan milik warga desa sukamahi,” tandasnya. (Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana pada lokasi khusus (lokus) Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Desa Ridogalih, Senin (13/11/23).
Nurchaidir mengatakan, dalam rangka mendukung program P2WKSS, Dinas Perkimtan bersama dinas terkait melakukan peninjauan dari sisi prasarana untuk memastikan prasarana yang ada telah sesuai untuk menunjang program tersebut.
“Jadi kami meninjau progres pembangunan prasarana dalam program P2WKSS di antaranya, pembangunan jalan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan P2WKSS, drainase lingkungan, taman bermain dan Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL),” ujar Nurchaidir.
Dia menjelaskan, progres pembangunan prasarana yang berkaitan dengan program P2WKSS telah selesai dilakukan. Sehingga tahap selanjutnya adalah pemeliharaan prasarana yang ada, baik sebelum maupun sesudah penilaian.
“Alhamdulillah per hari ini sudah 100 persen, tinggal nanti pemeliharaan secara rutin sebelum penilaian supaya lebih maksimal lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurchaidir juga menambahkan, untuk memaksimalkan potensi yang ada nantinya, bersama dengan Koramil Cibarusah, akan melaksanakan karya bakti. Di antaranya dengan melakukan pembangunan prasarana pendukung lainnya.
“Iya nanti akan dilaksanakan karya bakti dengan melakukan pembangunan turap tanah agar dinding tanah lebih kokoh dan tidak mudah longsor, termasuk juga pembenahan lahan parkirnya,” kata dia.
Dia juga menilai bahwa pembangunan prasarana yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan beserta dinas terkait lainnya dalam program P2WKSS ini dapat menjadi pendorong agar desa mampu memperluas jangkauan potensi desa.
“Dengan demikian maka desa akan memiliki tambahan potensi, yaitu sebagai desa wisata dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada sebagai rekreasi bagi masyarakatnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurchaidir didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Kecamatan Cibarusah, Koramil Cibarusah, dan Pemerintah Desa Ridogalih.(Adv)
BIN | Bekasi – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Metro Bekasi melaksanakan Patroli sambang Pos Kamling di wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/11/2023) malam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, langsung memimpin sambang Pos Kamling tersebut di Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolres, patroli kamtibmas ke Pos Kamling merupakan silaturahmi sambang warga untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar ikut membantu Polri dalam mewujudkan situasi yang aman di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya Kecamatan Cibarusah.
“Kami berharap kegiatan Siskamling ini aktif dilaksanakan untuk membantu Polri menjaga situasi kamtibmas agar aman dan tidak ada gangguan kamtibmas yang menonjol,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tugas dan tanggung jawab keamanan adalah tugas Polri. Tetapi tanpa bantuan dan partisipasi masyarakat maka hasilnya tidak akan maksimal.
Menyampaikan amanat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kapolres meminta warga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), untuk mencegah kejahatan hingga tawuran. Kapolres juga meminta Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan ikut aktif menjaga lingkungan masyarakat.
“Jadi disini saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing dan mengaktifkan kembali Pos Kamling yang memang dijadikan salah satu program Kapolda Metro Jaya,” terangnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan antar warga. Karena kerukunan antar warga merupakan salah satu bentuk kamtibmas yang kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan sambang Pos Kamling Kasat Binmas Polres Metro Bekasi, Kompol Bowo Lesmono, Kapolsek Cibarusah, AKP Arie Andhika Silamukti dan jajarannya, Kepala Desa Cibarusah Kota, Iwan Setiawan, RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. (Wati)