10.6 C
New York
Monday, March 16, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 59

Konflik Perumahan Harmoni Sindangmulya, Polsek Cibarusah Mediasi Semua Pihak

BIN | Bekasi – Konflik antara warga Kampung Cikoronjo Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi mendapat perhatian langsung dari Polsek Cibarusah. Agar konflik tersebut tidak berlanjut, Polsek Cibarusah pun mengundang kedua belah pihak.

“Sudah, kami sudah memanggil baik pengembang maupun warga. Kami mediasi agar konflik tidak berlarut-larut,” Kata Kapolsek Cibarusah, AKP Arie Andhika Silamukti. Jumat (17/11/2023) sore.

Kapolsek mengatakan, pemanggilan itu dilakukan sebagai mediasi pertama dan terkuak duduk persoalan yang sebenarnya.

“Sebetulnya ada kesalahpahaman saja antara pihak warga dan pengembang,” kata Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan kesalahpahaman itu terkait permasalahan jalan pribadi milik salah satu warga yang akan dijadikan akses jalan menuju perumahan, namun belum dipenuhi oleh pengembang.

“Prinsipnya sebagai penegak hukum, kami telah menjalankan fungsi kami. Tujuannya agar konflik tidak berlanjut. Pengembang tetap bekerja dan warga sekitar juga mendapatkan sesuai yang diinginkan,” ungkap Kapolsek Cibarusah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan subsidi Harmoni Sindangmulya di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah mendapat protes warga. Buntutnya warga pun menggelar aksi protes, Jumat (17/11/2023) pagi tadi. Di depan pintu masuk perumahan, warga melakukan aksi tutup jalan akses ke perumahan Harmoni Sindangmulya dengan memasang batako sebagai bentuk penolakan. (Wati)

Diperkirakan Ratusan Ribu Warga Akan Ikut Aksi Damai Bela Palestina di Stadion Wibawamukti

BIN | Bekasi – Panitia penyelenggara Aksi Damai Bela Palestina tengah mempersiapkan kegiatan solidaritas Aksi Bela Palestina yang rencananya akan berlangsung di lingkungan Stadion Wibawamukti pada Minggu (19/11/2023) mulai pukul 06.00 Wib sampai dengan 10.00 Wib.

Dijelaskan Ketua panitia penyelenggara, KH. Ahmad Dahlan, menyebut bahwa kegiatan solidaritas ini muncul seiring tumbuhnya kesadaran untuk membela Palestina di seluruh dunia khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Terlebih lagi, pelanggaran perang level berat yang berulang kali dipertontonkan Israel membuat kepedulian kemanusiaan kepada Palestina tumbuh subur di mana-mana.

“Pada 19 November 2023 nanti juga membuktikan kesadaran kemanusiaan Indonesia khususnya warga Bekasi untuk Palestina,” ujar KH. Ahmad, Jumat (17/11/2023).

Dirinya juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak didasari hal lain melainkan semata-mata karena rasa kemanusiaan terpanggil.

“Tidak perlu tanya agama, tidak perlu tanya ajaran apa, menyaksikan kedzaliman Negara Israel terhadap orang tidak bersalah dibom dibunuh seperti itu, saya rasa rasa kemanusiaan kita pasti terpanggil. Tidak usah pakai alasan apa-apa” tandasnya.

Seruan aksi dari berbagai elemen masyarakat dan agama ini menurutnya adalah bentuk keinginan untuk menyuarakan kepada dunia bahwa masyarakat Indonesia khususnya warga Kabupaten Bekasi menolak dan mengecam segala bentuk penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

Lebih lanjut lagi, pendiri Yayasan Darul Fikri Bekasi itu menyampaikan, sesama muslim, kita semua harus juga merasakan apa yang dialami oleh saudara muslim di Palestina. Sesama muslim ibaratnya satu bangunan dituntut untuk saling menguatkan dan saling membantu.

“Dalam hal ini kita harus melakukan militansi dan fanatisme yang positif, kita harus mendukung kemerdekaan negara Palestina,” jelasnya.

Sementara itu, menurut KH.Dede Sulaeman selaku Ketua Penanggungjawab menyampaikan, sejumlah yang hadir diantaranya pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, MUI, ASN, Majelis-majelis pengajian, Buruh, serta pimpinan ormas dan keagamaan.

“Diperkirakan, perkiraan massa yang hadir sekitar seratus ribu orang, Insyaa Allah akan hadir.” tutupnya. (Wati)

Pembangunan Perumahan Harmoni Sindangmulya Diprotes Warga Sekitar

BIN | Bekasi – Pembangunan perumahan subsidi Harmoni Sindangmulya di Kp. Cikoronjo RT 02/06 Sindangmulya, Cibarusah, diprotes warga sekitar. Pihak pengembang dianggap tak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Permukiman.

Perumahan Harmoni Sindangmulya sendiri telah dibangun sejak 4 bulan belakangan. Sejak awal proses pembangunan perumahan itu, pengembang terkesan cuek mengabaikan keluhan warga sekitar terkait saluran drainase dan jaringan jalan.

“Menurut saya, perumahan Harmoni Sindangmulya telah melanggar ketentuan Perda nomor 9 tahun 2017, di mana semestinya perumahan tersebut memiliki jaringan jalan sendiri, saluran air (drainase), tempat pemakaman dan kemungkinan besar tidak mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” tutur H. Guntur tokoh masyarakat sekitar, Jumat (17/12/2023).

Guntur menilai, ada point dalam peraturan daerah yang tak di taati oleh pengembang Harmoni Sindangmulya. Bahkan hingga saat ini, tak ada itikad baik menjelaskan persoalan itu kepada warga sekitar.

Guntur juga mengutarakan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan.

“Saya berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan jajarannya menegakkan Perda nomor 9, tahun 2017 tentang perumahan dan permukiman tersebut agar tidak merugikan warga sekitar” tegas Guntur.

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang “nakal” yang tujuannya hanya ingin meraup keuntungan.

“Saya harap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan jajarannya tidak berorientasi kepada keuntungan semata, tapi juga mempertimbangkan tentang dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan juga menerapkan sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam peraturan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Guntur juga menyinggung, belum adanya sosialisasi terhadap pembangunan perumahan tersebut. Dirinya pun merasa heran, lantaran pengembang berani tak mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Hingga kini belum ada sosialisasi ataupun mediasi yang di lakukan oleh pihak pemerintahan desa sebagai aparatur wilayah. Pembangunan tersebut akan memicu bom waktu kedepannya,” ucapnya.

Ia juga mengutarakan, kultur wilayah akan berubah sesuai dengan populasi di lingkungan. Terlebih, kondisi jalan yang masih milik warga, dan juga drainase yang belum ada akan menjadi pekerjaan rumah jika dampak yang di khawatirkan benar terjadi.

“Jalan ini masih milik salah satu warga, anehnya pihak pengembang tidak izin dahulu kepada warga pemilik tanah, saya berharap ada penyelesaian agar tidak terjadi masalah kedepannya.” tutupnya. (Wati)

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Lantik 138 Pejabat Fungsional

BIN || Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 138 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bekasi, di Aula KH Noer Alie, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemda Cikarang Pusat, pada Kamis (16/11/2023). 

Dari 138 pejabat fungsional yang dilantik, 135 orang merupakan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru, 2 orang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional pengawas kemetrologian dan 1 orang pengangkatan ke jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengingatkan, agar para guru yang sudah dilantik bisa meningkatkan kompetensi, sehingga bisa menjadi ahli di bidang pendidikan. 

“Peningkatan kompetensi sangat penting, supaya mereka menjadi ahli-ahli di bidang pendidikan. Karena yang namanya japung (jabatan fungsional) itu, basisnya adalah keahlian. Jadi kalau japung gak punya keahlian, ya bukan japung namanya,” ujarnya. 

Lebih lanjut, kata dia, guru akan membawa perubahan bagi bangsa, karena fungsi pendidikan. Oleh karena itu, tugas guru harus dijalani dengan sepenuh hati, penuh keteguhan dan juga tanggung jawab. 

Ia berpesan kepada para guru yang dilantik, saat mengajar harus mengedepankan kesabaran dan berinovasi memberikan terobosan baru . Setelah dilantik sebagai pejabat fungsional, guru dapat melaksanakan tugas dengan profesional, penuh tanggung jawab dan berdedikasi tinggi.

“Ketika mereka memilih fungsi guru, ada konsekuensi harus dijalankan. Di balik kemuliaannya itu,” katanya. (Red

Diduga Terpeleset, Pria Asal Bekasi Tewas di Kamar Mandi

BIN | Bekasi – Seorang pria ditemukan tewas di kamar mandi Cyber Cafe Emperor Game Center, Ruko Roxy, Jalan Kasuari Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

Salah seorang saksi, Uda Rowi mengatakan, dirinya mendengar suara seperti jatuh dan minta tolong, lalu saksi menghampiri korban yang sudah tergeletak dilantai kamar mandi dengan mulut mengeluarkan darah.

“Saya mengantarkan pesanan mie untuk kasir, kemudian saya mendengar ada yang minta tolong. Ketika pintu kamar dibuka, ternyata orang itu posisi tergeletak dengan mulut mengeluarkan darah dan kami langsung minta bantuan ke warga untuk menghubungi Polisi,” kata Uda Rowi pemilik kedai kopi.

Belum diketahui penyebab kematian korban. Kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan saksi.

Jenazah korban yang bernama Iwan (40) yang beralamat di Durenjaya Bekasi Kota tersebut kemudian dibawa ke RSUD Cibitung guna pemeriksaan lebih lanjut. (Wati)

Buntut Sikap Arogan Oknum Staf Desa, Ketum GMI Desak Kejaksaan Periksa ADD Sukamulya

BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua Umum Ormas Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin kecam perilaku oknum Kaur Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani seperti preman.

Riden mengatakan ancaman itu sangat tidak patut dilakukan seorang staf pemerintahan desa apalagi kepada wartawan yang sudah jelas dilindungi undang-undang, (16/11).

“Kalo mau jadi preman jangan jadi staf desa, kami meminta Dinas DPMD agar segera menindaklanjuti hal ini,” katanya.

Dia menjelaskan, terkait pemberitaan yang sudah terbit di media online Jurnalindonesiabaru itu adalah dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022.

“Kalau memang tidak merasa bersalah mari kita buktikan di Kejaksaan Negeri Cikarang,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Cikarang agar segera memeriksa Kepala Desa Sukamulya dan Staf Kaur Perencanaan desa tersebut.

“Kenapa pihak pemerintah desa ketika dikritik malah mengancam wartawan Jurnalindonesiabaru ?. Sehingga kami menduga Anggaran Dana Desa tersebut diselewengkan,” ujarnya.

Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Belum lagi dalam BAB 1 pasal 1 nomor 8 sudah menjelaskan pelaksanaan kegiatan jurnalistik,” pungkasnya (Red).

Mantan Kadis Terseret Tindak Pidana Korupsi BMD

BIN || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi eksekusi uang pengganti sebesar Rp973.026.000 atas tindak pidana korupsi terkait penggarapan dan pembangunan aset daerah (BMD) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Wilayah Administratif Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati dan disaksikan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hudaya. Rabu, 15/11

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, uang pengganti tersebut bersumber dari kasus korupsi BMD penggunaan tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Pakai no. 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Koperasi Saung Bekasi menyalahgunakan tanah yang terletak di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan itu menyeret nama Abdullah Karim, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Bekasi antara tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan fakta yang disajikan, dugaan korupsi terhadap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Dwi kepada wartawan. Namun menurut Dwi, hakim memvonisnya satu tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider dua bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp973.026.000.

“Pelaksanaan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 973.026.000 terkait dengan putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 20 September 2023,” jelasnya.

Dwi mengatakan terpidana membayar uang pengganti dari hasil perkara korupsi pada 8 Februari 2023. Artinya telah tercapai penghematan 100% dalam pemulihan kerugian keuangan pemerintah.

“Kami tindaklanjuti dengan menyetorkan uang titipan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi,”

Sebagai informasi, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016 hingga 2019 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun hal itu diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 2001 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.(Red)

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Proses Bisnis Statistik Sektoral Perangkat Daerah

BIN || Kabupaten Bekasi – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Proses Bisnis Statistik Sektoral yang diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, di Hotel Swiss Belinn, Kota Jababeka Cikarang Utara, pada Kamis (16/11/2023).

Acara tersebut menghadirkan narasumber Iqbal Abiyoga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rohmat Hidayat dari Jabar Digital Service (JDS) serta Yustina Eva Ariningtyas dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi. 

Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, kegiatan yang digelar oleh Bidang Statistik tersebut bertujuan untuk meningkatkan indeks pembangunan statistik sektoral. 

“Dalam kegiatan ini kita memberikan literasi terhadap perangkat daerah terkait dengan bagaimana proses bisnis statistik sektoral,” ujarnya. 

Proses bisnis ini sendiri, lanjut Yan Yan, terkait bagaimana perangkat daerah selaku produsen data, dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan penyebarluasan data dengan proses bisnis yang benar. 

“Setelah mengikuti kegiatan ini, kami berharap ada peningkatan kapabilitas dari perangkat daerah, lebih memahami dalam proses bisnis statistik sektoral, hingga penyebarluasannya melalui portal Open Satu Data,” ungkapnya. 

Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Intan Komala menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya Pemkab Bekasi melalui Diskominfosantik untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya statistik bagi perangkat daerah dalam pembangunan daerah maupun nasional. 

“Serta menjadikan dalam proses pengembangan bisnis statistik sektoral untuk meningkatkan kualitas data di masing-masing perangkat daerah,” terangnya. 

Intan mengatakan, proses bisnis ini upaya pemerintah daerah agar lebih cepat dalam mengumpulkan data dari perangkat daerah melalui sistem elektronik. 

“Ya, sekarang jamannya digitalisasi, pemerintah daerah melalui Diskominfosantik berupaya untuk mempercepat pengumpulan data agar mudah, pengumpulan data tersebut sudah berbasis digital atau elektronik,” terangnya.(Red)

Muspika Kedungwaringin, PPK, Panwascam, Aparatur Desa dan Perwakilan Partai Politik, Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

BIN || Kabupaten Bekasi – Muspika Kedungwaringin bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, aparatur desa dan perwakilan partai politik, menggelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 di aula Kecamatan Kedungwaringin, pada Kamis (16/11/2023).

Mewakili Plt Camat Kedungwaringin, Sekcam Kedungwaringin, Ratna Jatnika menyampaikan, Deklarasi Pemilu Damai ini merupakan komitmen kolektif lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan pada Pemilu 2024 agar berjalan aman, lancar, kondusif dan demokratis. 

“Mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, sejuk dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak, sehingga kami berharap agar kita saling mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.

Ketua Panwascam Kedungwaringin, Saepudin Juhri menjelaskan, sebelumnya upaya sosialisasi pengawasan partisipatif telah dilaksanakan dengan melibatkan Ormas, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), tokoh agama dan pemangku kepentingan lainnya agar partisipasi pemilih dapat meningkat.

“Upaya yang telah kami laksanakan agar di tanggal 14 Februari 2024 nanti, jumlah partisipasi pemilih khusus di Kecamatan Kedungwaringin dapat meningkat lebih baik dari pada Pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Menjelang kontestasi Pemilu, Saepudin Juhri meminta para pengurus partai agar senantiasa menaati segala peraturan perundangan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat jangan sampai terjebak dengan manuver-manuver politik yang menggangu ketentraman masyarakat.

Dengan adanya Deklarasi Pemilu Damai, diharapkan mampu menciptakan iklim politik dan demokrasi yang kondusif bagi keseluruhan proses berjalannya Pemilu di tahun 2024. Sehingga dapat menciptakan Pemilu yang sejuk dan berintegritas.

“Harapan besar kami di Pemilu tahun 2024 nanti, semua tahapan bisa dilewati dengan baik dan juga masyarakat dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Yang terpenting bisa berjalan damai, aman, tertib dan bahagia,” tandasnya.(Red)

Pemkab Bekasi Bersama Masyarakat Akan Adakan Aksi Dukung Bela Palestina

BIN | Bekasi – Dukungan Aksi akbar bela Palestina di Kabupaten Bekasi terus bergulir mulai dari kalangan Ulama, ASN, Aktivis, Mahasiswa, Buruh hingga kepala daerah setempat.

Adapun aksi tersebut diketahui bakal digelar 19 November 2023 nanti di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi mulai pukul 6:00-10:00 WIB.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh menyampaikan aksi tersebut adalah bentuk aspirasi para ulama atas upaya untuk pembelaan kemerdekaan Palestina.

“Terkait dengan aksi bela Palestina di Kabupaten Bekasi, Ini merupakan semangat dari para ulama yang kemudian menyampaikan aspirasinya kepada pak Pj Bupati. Akhirnya ini pak Pj merespon setiap upaya pembelaan kemerdekaan Palestina,” kata M Nuh kepada awak media pada Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut, menurut M Nuh secara sikap bela Palestina ini, Pemerintah Pusat pun udah secara jelas hal yang sama mendukung kemerdekaan Palestina. Sebab, sudah diatur secara konstitusi.

“Sebabkan karena memang sikap Menlu RI kita udah jelas dan konstitusi kita juga udah jelas. Oleh karena itu, semoga acara tanggal 19 November 2023 besok sukses,” ungkapnya.

“Rasanya laporan panitia, masyarakat Bekasi siap turun untuk memenuhi lokasi yang ditetapkan oleh kepantiaan. Semoga menjadi sikap yang lebih tegas, dan Bekasi diperhitungkan di mata dunia dari Indonesia,” pungkas dia.