15.2 C
New York
Sunday, March 16, 2025

Buy now

Terbaru

Pembangunan Perumahan Harmoni Sindangmulya Diprotes Warga Sekitar

BIN | Bekasi – Pembangunan perumahan subsidi Harmoni Sindangmulya di Kp. Cikoronjo RT 02/06 Sindangmulya, Cibarusah, diprotes warga sekitar. Pihak pengembang dianggap tak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Permukiman.

Perumahan Harmoni Sindangmulya sendiri telah dibangun sejak 4 bulan belakangan. Sejak awal proses pembangunan perumahan itu, pengembang terkesan cuek mengabaikan keluhan warga sekitar terkait saluran drainase dan jaringan jalan.

“Menurut saya, perumahan Harmoni Sindangmulya telah melanggar ketentuan Perda nomor 9 tahun 2017, di mana semestinya perumahan tersebut memiliki jaringan jalan sendiri, saluran air (drainase), tempat pemakaman dan kemungkinan besar tidak mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” tutur H. Guntur tokoh masyarakat sekitar, Jumat (17/12/2023).

Guntur menilai, ada point dalam peraturan daerah yang tak di taati oleh pengembang Harmoni Sindangmulya. Bahkan hingga saat ini, tak ada itikad baik menjelaskan persoalan itu kepada warga sekitar.

Guntur juga mengutarakan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan.

“Saya berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan jajarannya menegakkan Perda nomor 9, tahun 2017 tentang perumahan dan permukiman tersebut agar tidak merugikan warga sekitar” tegas Guntur.

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang “nakal” yang tujuannya hanya ingin meraup keuntungan.

“Saya harap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan jajarannya tidak berorientasi kepada keuntungan semata, tapi juga mempertimbangkan tentang dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan juga menerapkan sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam peraturan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Guntur juga menyinggung, belum adanya sosialisasi terhadap pembangunan perumahan tersebut. Dirinya pun merasa heran, lantaran pengembang berani tak mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Hingga kini belum ada sosialisasi ataupun mediasi yang di lakukan oleh pihak pemerintahan desa sebagai aparatur wilayah. Pembangunan tersebut akan memicu bom waktu kedepannya,” ucapnya.

Ia juga mengutarakan, kultur wilayah akan berubah sesuai dengan populasi di lingkungan. Terlebih, kondisi jalan yang masih milik warga, dan juga drainase yang belum ada akan menjadi pekerjaan rumah jika dampak yang di khawatirkan benar terjadi.

“Jalan ini masih milik salah satu warga, anehnya pihak pengembang tidak izin dahulu kepada warga pemilik tanah, saya berharap ada penyelesaian agar tidak terjadi masalah kedepannya.” tutupnya. (Wati)

Latest Posts

Baca Juga