21.5 C
New York
Saturday, June 20, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 5

Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin bersama Forkopimda Giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

BIN || Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin bersama unsur Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Kamis (11/12/2025). 

“Ya, kita apresiasi terutama pada Kajari beserta jajaran yang hari ini melaksanakan kegiatan untuk pemusnahan barang bukti yang sudah mengandung kekuatan hukum tetap. Ini salah satu bukti bahwa aparat keamanan dan APH ini bekerja dengan sangat serius,” ujar Sekda Endin usai acara pemusnahan.

Ia menyampaikan, beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di masyarakat. Endin menilai pemusnahan tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Ia berharap pemusnahan barang bukti dapat mengurangi potensi terjadinya tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

“Mudah-mudahan ke depan ini tidak ada lagi yang namanya tawuran dan lain sebagainya. Apalagi tadi juga ada pemusnahan sabuk dan lain-lain, ini diharapkan bisa mengurangi bahkan kalau bisa kita hilangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini untuk menghindarkan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian masih layak digunakan, namun sifatnya sebagai hasil kejahatan mengharuskan semuanya dimusnahkan. Kejaksaan telah menyediakan data lengkap jumlah barang yang dimusnahkan.

“Jadi barang bukti yang sebenarnya masih bisa digunakan, karena itulah hasil melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan di masyarakat,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 674,29 gram dari 19 perkara, serta ganja seberat 5.939,55 gram dari 14 perkara. Selain itu dimusnahkan juga 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, dan 6 butir Paracetamol yang merupakan obat tanpa izin edar.

Kejaksaan juga memusnahkan 2.522.000 batang rokok ilegal dari satu perkara, serta 41 unit handphone dari 28 perkara. Terdapat pula 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan satu korek api berbentuk senjata api dari satu perkara.(Red)

BPBD Kabupaten Bekasi Kirim Bantuan Kemanusiaan Tahap Ketiga untuk warga Terdampak Banjir Sumatera

BIN || Kabupaten Bekasi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengirimkan bantuan kemanusiaan tahap ketiga untuk warga terdampak banjir bandang dan longsor di Sumatera, pada Kamis (11/12/2025).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari 71,9 ton logistik yang dikirim Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk korban bencana Sumatera yang nilainya lebih dari Rp 1,6 miliar.

Berbeda dengan bantuan sebelumnya yang disalurkan melalui Lanud Halim Perdanakusuma, pengiriman bantuan tahap ketiga ini menggunakan jalur darat langsung menuju lokasi bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ya, hari ini pengiriman terakhir atau tahap tiga. Satu truk besar kita kirim langsung menuju Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan wilayah bencana terparah, dengan menggunakan satu truk logistik berkapasitas besar,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi.

Dodi menyebutkan, pengiriman bantuan lewat jalur darat tersebut dilakukan karena Posko BNPB di Lanud Halim Perdanakusuma sangat padat melayani penyaluran bantuan dari wilayah Jabodetabek.

“Kami ingin bantuan kemanusiaan dari Kabupaten Bekasi bisa cepat sampai ke lokasi bencana dan segera diterima oleh warga terdampak yang pastinya sangat membutuhkan, dan kami bersyukur ada bantuan dari donatur yang memfasilitasi kendaraan logistik,” ujarnya.

Dodi menambahkan, Untuk kelancaran pengiriman bantuan lewat darat, BPBD Kabupaten Bekasi telah melakukan koordinasi lintas daerah guna memitigasi kendala logistik dan memastikan keamanan tim di lapangan.

Selain itu, setiap pengemudi truk yang membawa bantuan, dibekali surat jalan resmi dan telah dilakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan BNPB di wilayah yang dilalui.

“Untuk memastikan kelancaran hingga sampai di lokasi, kami berkoordinasi langsung dengan Pemda setempat yang akan menerima donasi. Setiap bantuan yang kami kirim akan diterima langsung di wilayah yang membutuhkan. Dengan bekal surat jalan dan koordinasi yang solid, proses distribusi dapat berjalan lancar,” jelas Dodi.

Bantuan yang dikirimkan meliputi berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, sarden, biskuit, makanan siap saji, mie instan, air mineral, serta perlengkapan lainnya seperti selimut, matras, obat-obatan, alat kesehatan dan perlengkapan kebersihan.(Red)

KABAPJ kembali Demo Meminta Bupati Menindak Maladmintrasi BAPENDA dan Penggunaan Material Ilegal

BIN || ‎Muara Enim – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat pada Selasa, 9 Desember 2025, di depan Kantor Bupati Muara Enim. Massa aksi yang dipimpin Koordinator Aksi, H. Adriansyah dan Koordinator Lapangan Muhammad Akbar, menyuarakan desakan kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemerintahan daerah.

‎Hasil pantauan awak media dilapangan Gelombang protes ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa pada tanggal 04, 20, 27 November 2025 lalu, yang dinilai belum menghasilkan respons memadai dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Aksi unjuk rasa di mulai pukul 10.00 WIB di halaman Pemkab Muara Enim dengan estimasi peserta sebanyak belasan orang.

‎Isu utama yang diangkat meliputi maladministrasi penarikan pajak galian C kepada para penyedia jasa proyek. Kelompok ini menilai pungutan galian C oleh BAPENDA kepada penyedia jasa merupakan maladministrasi karena penyedia jasa bukan merupakan objek pajak galian C.

Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat juga melayangkan surat desakan resmi kepada Bupati Muara Enim. Dalam surat itu, mereka kembali mengingatkan kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim pada tahun 2019 sebagai pelajaran penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Namun, menurut mereka, berbagai persoalan serius masih terus terjadi hingga kini. ‎Apabila hal ini tidak terselesaikan oleh BUPATI, maka Bupati merupakan derigen orkestrasi pembentukan rezim koruptif di pemerintahan membara.
Peserta unjuk rasa ini akhir nya di temui oleh assisten 1 Pemkab Muara Enim Drs. H. Andy wijaya [ red ]

Grecep Dinas BPBD Kabupaten Bekasi Bantu Evakuasi Warga Terkena Banjir

BIN || Kabupaten Bekasi – Debit air Sungai Citarum dan sungai cibeet begitu cepat hingga merendam beberapa area di sepanjang bantaran sungai, masyarakat dihimbau agar tetap siaga.sabtu6/24.

Masyarakat Desa Laban sari kecamatan Cikarang Timur dan Desa Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin sudah berbenah naik ke permukaan yg lebih tinggi,untuk menghindari air susulan.

Kesigapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bermukim di daerah rawan banjir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.

Pemerintah dari tingkat desa sampe kecamatan ikut membantu evakuasi dan terus menginformasi agar  memantau  kondisi saat ini dilapangan.

Dedi Supriadi  Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik   dinas BPBD kabupaten Bekasi mengatakan; Kemaren kita fokus penggalangan donasi untuk bantuan ke Sumatera, namun tetap monitor kondisi wilayah.

Pagi tadi dapat laporan banjir di wilayah Laban sari kecamatan Cikarang Timur dan Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin dan Huripjaya Babelan langsung ditugaskan personil untuk asessment dan kirim bantuan logistik untuk warga yg terdampak, tegasnya.(Red)

Lagi dan lagi Dua Desa Di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir Dadakan

BIN || Kabupaten Bekasi – Lagi dan lagi kembali masyarakat desa Laban sari kecamatan Cikarang Timur dan desa Bojong sari kecamatan Kedung Waringin kembali di terjang banjir karena luapan kali Citarum dan cibeet.

Informasi yang terpantau media pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, terlihat adanya peningkatan debit air yang signifikan di aliran Sungai Citarum dan Sungai Cebeet. Arus air di kedua sungai tersebut dilaporkan telah meluap, memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.

Debit air begitu cepat hingga merendam beberapa area di sepanjang bantaran sungai. Pihak berwenang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bermukim di daerah rawan banjir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Masyarakat diimbau untuk memantau terus informasi terkini mengenai kondisi cuaca dan ketinggian air.

Warga sekitar disarankan untuk mempersiapkan dokumen penting, menyusun rencana evakuasi mandiri, dan mengunggah barang berharga ke tempat yang lebih aman jika curah hujan terus meningkat dalam beberapa jam ke depan. Kesiapan dini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerugian akibat potensi banjir yang mengancam.(Red)

Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal

BIN || Muara Enim – Pendampingan hukum kejaksaan pada proyek adalah dukungan hukum yang diberikan oleh kejaksaan untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah penyimpangan, memastikan integritas, dan kelancaran pelaksanaan proyek, terutama pada proyek strategis daerah atau nasional.

Namun Ironisnya Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim bukannya untuk mencegah supaya pekerjaan proyek sesuai hukum dan peraturan yang berlaku malah membiarkan proyek tersebut tetap berjalan walaupun terjadi pembangkangan hukum.

Pada hari Kamis 4 Desember 2025, Ahmad Raminto salah satu Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Muara Enim melalui Surat Resmi yang dikirimkan Ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mempertanyakan Kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang Problematik membiarkan Proyek Pemerintah menggunakan material ilegal yang tetap berjalan, “Dengan ini meminta penjelasan terhadap temuan dilapangan atas proyek di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan oleh KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM karena temuan kami dilapangan proyek-proyek tersebut menggunakan material batuan tak berizin atau ilegal,” ujar Ahmad Raminto.

Adapun Proyek yang dimaksud yakni :

  1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu Kec Tanjung Agung 

•Penyedia Jasa : CV. OSA 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 846 M³

•Nilai Proyek : Rp. 2.969.123.000,00

  1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung 

•Penyedia Jasa : PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.732,58 M³

•Nilai Proyek : Rp. 7.162.400.000,00 

  1. Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam 

•Penyedia Jasa : CV. JUDA 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST., MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.362 M³

•Nilai Proyek : Rp. 2.424.463.319,36 

  1. Pembangunan Bronjong di Kecamatan Benakat 

•Penyedia Jasa : CV. Nine Nine Jaya 

•Alamat : Jl. KH. Azhari No. 1082 RT 035 RW 002 Kel. 9-10 Ulu Kec. Jakabaring 

Kota Palembang 

•Penggunaan Material Batuan : 479,50 M³

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST.,MM 

•Nilai Proyek : Rp. 983.778.000,00 

  1. Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim 

•Penyedia Jasa : CV. TUAH TETAP SEJAHTERA 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ARIE JONATHAN MULYANTHARA, ST. MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL :1.278 M³

•Nilai Proyek : Rp. 1.971.500.000,00 

Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan yang dilakukan KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM terhadap temuan dilapangan atas proyek tersebut karena sepengetahuan saya penggunaan material tak berizin tidak diperbolehkan dalam proyek pemerintah Karena berpotensi melawan hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan ke 4 atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

“Surat ini juga saya tembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung , Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”, tutupnya dengan nada Membara.(SL)

Terlibatnya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan, GBR-JPDN : Kita Kawal Sampai Diproses Hukum

BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara Kabupaten Bekasi berkirim surat ke Kapolres Metro Bekasi untuk audiensi perihal kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY, dari praksi PDI Perjuangan.

Ketua LSM GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut demi penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Saya berharap Kapolres Metro Bekasi menerima audensi kami dan memberikan penjelsan terkait kasus yang sedang viral ini,” harapnya, Selasa (2/12/2025).

Hal senada dikatakan Yusuf, Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), dirinya datang ke Polres Metro Bekasi tak lain ingin mengadu dan beraudensi dengan Kapolres Metro Bekasi.

“Tentunya kami sebagai masyarakat ingin tahu sebarapa jauh proses hukum yang sudah dilakukan, oleh karna itu kami berharap Kapolres segera menerima surat audensi serta memberikan ruang untuk kami mengadu,” katanya.

Sebelumnya, ​desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai lambannya penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di mata hukum.

Kasus pengeroyokan yang menimpa warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang harus ditangani secara profesional dan transparan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan belasan orang lainnya.

​”Dalam hal ini polisi memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik atau pejabat sekali pun,”ucap Yusup.

Dia menegaskan LSM GBR dan JPDN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.(Red)

LSM GBR Dan JPDN Akan Kawal Kasus Pengeroyokan Yang Melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – LSM di Kabupaten Bekasi Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) secara tegas mendesak Kapolres Metro
Bekasi, Kombes Pol Mustofa untuk segera memproses tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Praksi PDI Perjuangan.

​Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai lambannya penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di mata hukum.

​Ketua GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang harus ditangani secara profesional dan transparan.

​”Keterlibatan anggota dewan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengaburkan proses hukum. Semua warga negara sama dimata hukum,” ucap Idhay. Senin (1/12/2025) di Sekretariat GBR.

Ditempat terpisah, ​Hal senada dikatakan Ketua Umum JPDN, Yusup juga menyoroti proses pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi. Mereka meminta agar pelimpahan ini tidak menjadi celah untuk memperlambat penetapan tersangka.

Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan belasan orang lainnya.

​”Dalam hal ini polisi memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik atau pejabat sekali pun,” kata Yusup.

Dia menegaskan LSM GBR dan JPDN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.(BR/YN)

KH Enjuk Marjuki Terpilih Sebagai Ketua PCNU Masa Khidmat 2025–2030

BIN || Kabupaten Bekasi – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan KH Enjuk Marjuki sebagai Ketua PCNU masa khidmat 2025–2030. Penetapan berlangsung dalam Sidang Pleno IV Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-10 PCNU Kabupaten Bekasi yang digelar di Pondok Pesantren Siraajul Ummah, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Sabtu (29/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, KH Enjuk Marjuki terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) yang hadir sebagai pemilik suara sah. Proses pemilihan berjalan tertib, transparan, dan penuh kekeluargaan sesuai tradisi organisasi.

Sidang Pleno IV dipimpin langsung oleh pimpinan sidang KH Aceng Amrullah sebagai ketua dan KH Ahmad Dasuki sebagai sekretaris sidang Konfercab Ke-10 PCNU. Suasana sidang berlangsung khidmat serta mendapat antusias tinggi dari para peserta konferensi yang datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Kiai Haji Enjuk Marjuki ditetapkan sebagai Ketua Umum PCNU masa khidmat 2025–2030,” ujar KH Aceng Amrullah saat membacakan keputusan, kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Pernyataan tersebut disambut gemuruh takbir serta doa dari seluruh peserta.

Usai menetapkan keputusan, KH Aceng Amrullah mengajak seluruh peserta untuk membaca Surah Al-Fatihah sebagai bentuk syukur dan harapan agar kepemimpinan baru dapat membawa keberkahan bagi warga Nahdliyin di Kabupaten Bekasi.

Pemilihan ketua dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara dari 20 MWCNU yang hadir. Adapun rincian perolehan suara yaitu KH Enjuk Marjuki memperoleh 12 suara, dan KH Atok Romli Mustofa 4, Samsul Bahri mendapatkan 3 suara dan Saepul Bahri 1 suara.

Dengan capaian suara memenuhi ketentuan 30 persen , KH Enjuk Marjuki ditetapkan aklamasi sebagai ketua terpilih tanpa perlu dilanjutkan ke putaran kedua. Mekanisme ini sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati bersama oleh panitia dan peserta Konfercab.

Sebelum pelaksanaan sidang, nama KH Enjuk Marjuki dan petahana KH Atok Romli Mustofa sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan Nahdliyin. Keduanya dinilai sebagai tokoh berpengaruh yang memiliki dedikasi besar dalam menggerakkan organisasi di tingkat cabang.

Pada rangkaian kegiatan sebelumnya, masih di lokasi yang sama, telah ditetapkan pula Rais Syuriah PCNU Kabupaten Bekasi. KH Mustofa Torfi dipercaya memimpin struktur syuriah setelah dipilih oleh lima kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yaitu KH Fakhruddin, KH Nurhayadi, KH Mustofa Torfi, KH Ismail R, dan KH Jamaludin Nawawi.

Dengan telah ditetapkannya Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah untuk masa khidmat 2025–2030, PCNU Kabupaten Bekasi berharap menjalankan amanah organisasi dengan soliditas, semangat khidmat, dan komitmen kuat dalam memperkuat layanan keummatan bagi masyarakat luas. (*)

Pengeroyokan Melibatkan Oknum Anggota DPRD, Kuasa Hukum Sambangi Polres Metro Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N beserta 14 orang rekannya, terus bergulir. Sejak laporan diajukan oleh kuasa hukum korban, proses penyidikan intensif masih berlangsung di bawah penanganan Polres Metro Bekasi.

Tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memastikan perkembangan penanganan perkara setelah proses perlimpahan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi, hal tersebut sebagai dorongan agar penegakan hukum berjalan secara transparan, jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum pelapor, Dr. Hj Lucita Toha SH,MH., memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan sesuai prosedur, termasuk memanggil para saksi dua waiters Restoran Shao Kao dan dua security untuk dimintai keterangan, ujarnya.

Dengan alat bukti yang ada, terutama keterangan korban yang menjadi bukti utama dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan Udang undang Pasal 170 dan 351 KUHP, ungkapnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan trauma mendalam.

“Keadaan korban saat ini mengalami teroma yang sangat mendalam sehingga keluarganya saat ini dipindahkan ke manado untuk menenangkan diri,” ujarnya

Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap kasus ini bisa segera menemui titik terang dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya, memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.(YN/Red)