BIN || Cimahi – Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, Deni Ramdhani, menilai kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Cimahi terus menunjukkan peningkatan. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci semakin cepatnya respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Deni mengakui, selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, ia kerap membantu warga yang menghadapi hambatan administratif seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, ataupun dokumen kependudukan lainnya. “Alhamdulillah, setiap saya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, responsnya selalu cepat dan baik,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menilai, pola komunikasi yang terbangun antara DPRD dan Pemkot Cimahi saat ini berjalan tanpa hambatan berarti. “Mudah-mudahan keharmonisan ini bisa terus menjadi landasan ke depan, sehingga setiap program dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Meski begitu, Deni juga menyoroti tantangan baru dalam pelayanan publik seiring perkembangan digitalisasi, termasuk penerapan layanan KTP online. Ia menjelaskan, dari satu sisi digitalisasi memudahkan masyarakat, namun di sisi lain masih diperlukan pendampingan bagi warga yang belum sepenuhnya menguasai teknologi.
“Ketika saya menjadi ketua RW, saya tahu betul tantangannya. Kita harus punya sistem agar bisa memantau data warga, terutama dalam proses administrasi online. Tidak semua masyarakat paham teknologi, jadi memang butuh adaptasi,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Deni menegaskan DPRD akan terus mendorong agar pelayanan publik di Cimahi semakin cepat, humanis, dan responsif. Menurutnya, pelayanan menjadi indikator utama yang langsung dirasakan masyarakat.
“Meskipun program pemerintah bagus, jika pelayanan publiknya kurang baik, persepsi masyarakat juga akan ikut terpengaruh. Karena itu, aspirasi masyarakat akan selalu kami sampaikan kepada pemerintah agar pelayanan bisa terus ditingkatkan,” tegasnya.
Dengan komitmen pengawasan dan komunikasi yang intens antara DPRD dan Pemkot Cimahi, Deni berharap kualitas pelayanan publik dapat terus mengalami pembenahan demi memberikan kemudahan bagi seluruh warga Kota Cimahi.(Sutrisno)
BIN || Cimahi-Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, Deni Ramdhani, mendorong Pemkot Cimahi untuk memperkuat digitalisasi layanan publik agar masyarakat bisa mengakses berbagai kebutuhan administrasi dengan lebih cepat dan efisien.
Pernyataan ini disampaikan Deni seusai reses di RW 8, wilayah padat yang menurutnya paling terdampak jika layanan masih berjalan secara manual.
“contohnya Di wilayah seperti RW 8, dengan jumlah penduduk lebih dari 3.400 jiwa, layanan manual itu tidak akan efektif. Warga harus bisa mengakses layanan dari HP tanpa harus mengantre,” ujar Deni, Sabtu (22/11/2025).
Ia menilai layanan administrasi seperti KTP, KK, surat keterangan, hingga pengajuan bantuan sosial harus semakin mudah melalui platform digital yang stabil, responsif, dan bebas kendala teknis.
Deni menambahkan, digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal mempercepat hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang layak. “Ini era digital, Cimahi tidak boleh tertinggal,” tegasnya. (Sutrisno)
BIN || CIMAHI-Pendidikan kembali menjadi perhatian utama warga saat Anggota DPRD Kota Cimahi, Indriasari Sih Dewanti, S.T., menggelar reses di Cigugur. Di hadapan ratusan konstituen, warga menyampaikan harapan besar agar pembangunan SMPN 16 dapat dipercepat karena kebutuhan sekolah baru di wilayah tersebut semakin mendesak.
Indri menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong pemerintah daerah agar proyek SMPN 16 segera terealisasi. Menurutnya, ketersediaan fasilitas pendidikan yang memadai merupakan pondasi penting bagi kemajuan kualitas SDM Cimahi.
“Pendidikan adalah investasi masa depan. SMPN 16 harus menjadi prioritas agar anak-anak kita mendapatkan akses pendidikan yang lebih dekat dan layak,” jelas Indri, Sabtu (22/11/2025).
Selain itu, warga juga mengeluhkan kendala terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan pengurusan Program Indonesia Pintar (PIP). Banyak orang tua berharap proses administrasi dapat lebih dipermudah, sehingga bantuan pendidikan bisa tepat sasaran dan tidak menghambat kebutuhan sekolah anak.
Indri memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan dinas terkait. Ia menegaskan bahwa peningkatan layanan pendidikan dan sosial menjadi bagian penting dari komitmennya sebagai wakil rakyat. (SUTRISNO)
BIN || Tanjungpinang — Polemik penunjukan Panglima Besar Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau secara langsung tanpa melalui proses pemilihan terbuka menuai beragam respons dari masyarakat adat dan pegiat organisasi sosial bernuansa Melayu.
Ketua Umum CINDAI Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto, turut angkat suara dan menyampaikan dukungan penuh kepada Panglima Hulubalang LAM Kota Tanjungpinang, Dato’ Yudi Irawan, yang disebutnya sebagai sosok tepat dan strategis dalam menjaga marwah adat dan kehormatan Melayu di Kepri.
Edi Cindai (sapaan akrab) menyayangkan proses penunjukan Panglima Besar Hulubalang LAM Kepri yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan unsur Hulubalang LAM Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri dan organisasi-organisasi pemuda bernuansa Melayu. Menurutnya, jabatan strategis tersebut seharusnya melalui mekanisme pemilihan terbuka, musyawarah adat, serta memperhatikan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan adat dan Belia Melayu. “Kami dari CINDAI Kepri memberikan dukungan penuh kepada Panglima Hulubalang LAM Kota Tanjungpinang, Dato’ Yudi Irawan. Beliau figur yang memahami adat, dekat dengan masyarakat, pegiat seni dan budaya Melayu dan selama ini menjaga marwah Melayu dengan tindakan nyata. Kami mendesak Ketua LAM Kepri, H. Raja Al Hafiz, untuk membuka ruang dialog dan melakukan pemilihan ulang secara terbuka sesuai adat dan aturan kelembagaan,” tegas Edi.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam pemilihan Panglima Besar sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman, menjaga soliditas internal LAM, serta memperkuat posisi lembaga adat di tengah dinamika sosial politik di Kepri. “LAM adalah rumah besar bagi masyarakat Melayu. Sangat penting memastikan setiap keputusan strategis dilakukan secara musyawarah mufakat. Pemilihan ulang secara terbuka bukan hanya solusi, tetapi langkah terbaik menjaga kehormatan lembaga,” ujar Edi.
Di tengah arus kritik dan desakan dari berbagai pihak, Edi berharap LAM Kepri dapat segera mengambil langkah bijak demi menjaga persatuan dan wibawa adat Melayu. Ia juga menyatakan bahwa CINDAI siap menjadi bagian dari proses pengawalan agar mekanisme pemilihan ulang dapat berjalan secara terbuka, jujur, dan sesuai tata adat.(Ed)
BIN || Tanjungpinang _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dengan saudara Sukrisman alias Deis yang sedang marak-maraknya diberitakan dibeberapa media online serta mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, melalui Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP Kanwil BPN Kepri memberikan tanggapannya melalui press release yang diterima awak media ini.
Berawal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI mendapatkan aset barang milik negara eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dari Kementerian Keuangan RI berupa tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di komplek pertokoan bukit barisan nomor: 35, 36, dan 37 RT.001/RW 004 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.
Saat ini aset tersebut telah bersertipikat dengan status: Sertipikat Hak Pakai nomor NIB Elektronik: 32.05.000000013.0 An. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kel. Tanjung Ayun Sakti, dengan luas: 217 m2. Berdasarkan berita acara serah terima barang milik negara tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor: 14/BA-100.3.KU.04.02/IX/2023 tanggal 15 September 2023.
Pada bulan September 2023, Kanwil BPN Kepri melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas aset dimaksud, didapatkan pada lokasi tanah dan bangunan (ruko) tersebut telah ditempati dan dikuasai oleh perorangan atas nama Sukrisman alias Deis (terdakwa).
Sebelumnya Sukrisman alias Deis telah diperingati pada tahun 2022 oleh Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk segera mengosongkan ruko dimaksud melalui surat nomor: S-1194/KNL.0304/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal pemberitahuan/ peringatan untuk pengosongan aset negara, namun tidak ada respon atas peringatan tersebut.
Atas dasar Sukrisman alias Deis telah menempati dan menguasai atas ruko tersebut, dalam rentang waktu bulan September 2023 s.d. Desember 2023, Kanwil BPN Kepri melakukan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sukrisman alias Deis untuk melakukan pengosongan ruko dimaksud, namun belum mendapatkan respon dari Sukrisman alias Deis.
Sebagai bentuk pengamanan terhadap aset negara serta tidak adanya respon positif dari Sukrisman alias Deis, pihak Kanwil BPN Kepri berinisiatif melakukan pemasangan tanda nama/plang nama sebagai aset barang milik negara milik Kanwil BPN Kepri pada objek ruko dimaksud, namun setelah lewat beberapa waktu tanda nama/plang nama tersebut Kembali dirusak oleh Sukrisman alias Deis dengan cara melakukan pengelasan dengan menimpa tanda nama/plang nama bengkel motor dan teralis milik Sukrisman alias Deis.
Kanwil BPN Kepri berusaha untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak Sukrisman alias Deis, namun tidak ada upaya positif dari pihak Sukrisman alias Deis. Upaya pendekatan secara kekeluargaan telah dilakukan ketika petugas Kanwil BPN Kepri datang turun ke lokasi ruko tersebut untuk menjumpai Sukrisman alias Deis, dari pihak Sukrisman alias Deis berusaha untuk menghalang-halangi petugas yang datang dan melakukan penutupan akses masuk ke dalam ruko tersebut dengan mengunci pintu ruko dan akses masuk petugas, sehingga petugas Kanwil BPN Kepri mendapatkan kesulitan atas tindakan tersebut.
Bahwa atas tindakan tersebut, Kanwil BPN Kepri kembali melakukan Somasi/peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sukrisman alias Deis untuk melakukan pengosongan ruko dimaksud.
Upaya mediasi telah dilakukan Kanwil BPN Kepri bersama pihak-pihak terkait pada tanggal 04 Oktober 2024 dan tanggal 07 Oktober 2024, dengan dihadiri Sukrisman alias Deis. Dalam 2 (dua) kali pertemuan mediasi tersebut, pihak Sukrisman alias Deis menuntut agar dilakukan ganti rugi dalam bentuk uang senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas ruko tersebut, dan mediasi berakhir dengan hasil tidak tercapainya kesepakatan.
Bahwa dalam rangka pengamanan dan perlindungan hukum atas aset barang milik negara berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada lokasi ruko tersebut, Kanwil BPN Kepri melaporkan ke Polresta Tanjungpinang Sukrisman alias Deis atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan yang bersangkutan pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui surat nomor: B/UP.03.02/634-21.300/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024.
Kemudian laporan Kanwil BPN Kepri diterima melalui surat laporan Polisi nomor: LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU TANGGAL 13 DESEMBER 2024.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, upaya pendekatan telah dilakukan Polresta Tanjungpinang untuk mendamaikan para pihak antara Sukrisman alias Deis dengan Kanwil BPN dengan melaksanakan proses mediasi dalam upaya Restorative Justice para pihak dengan pihak penyidik sebagai mediator dalam proses perdamaian. Namun tidak ditemukan adanya perdamaian, dikarenakan Sukrisman alias Deis masih menuntut hak berupa kompensasi 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selanjutnya tahap penyidikan dilanjutkan sampai kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk pelimpahan berkas perkara. Pada tahapan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan upaya mediasi kembali melalui Restorative Justice (RJ) kepada Sukrisman alias Deis dan Kanwil BPN Kepri, dalam proses mediasi tersebut, Sukrisman alias Deis masih bersikeras akan hak kepemilikan atas ruko tersebut dan menuntut adanya kompensasi 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Proses mediasi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak tercapai kesepakatan, selanjutnya berkas perkara dilanjutkan ke tahap persidangan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan register perkara nomor Perkara: 213/PID.B/2025/PN.TPG TGL. 7 AGUSTUS 2025, yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Dalam tahap persidangan Sukrisman alias Deis melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Segantang Lada menyampaikan maksud mediasi kembali kepada Kanwil BPN Kepri melalui surat nomor: 01/P.PERTANAHAN/LBH-SGL/X/2025 Tanggal 3 November 2025 perihal permohonan mediasi/perdamaian dalam perkara pasal 407 KUHP.
Kemudian Kanwil BPN merespon surat tersebut dengan mengundang Sukrisman alias Deis dan kuasa hukum ke Kanwil BPN Kepri dengan agenda pertemuan pada tanggal 6 November 2025. Pada pokok pertemuan tersebut, Kanwil BPN Kepri menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan, dan terhadap kompensasi tidak wajar yang pernah diminta oleh Sukrisman alias Deis senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) belum dapat dipenuhi oleh Kanwil BPN Kepri karena berkaitan dengan anggaran negara dan konsekuensi hukum. Pada prinsipnya meminta agar Sukrisman alias Deis dapat mengosongkan bangunan yang menjadi aset milik negara tersebut, agar segera pemanfaatan aset Negara milik Kementrian ATR/BPN RI dapat terlaksana.
Atas pernyataan yang disampaikan oleh Sukrisman alias Deis secara sepihak dibeberapa media online, karna terindikasi merugikan pihak Kanwil BPN Kepri direncanakan selanjutnya akan dilaporkan kembali ke Polresta Tanjungpinang karna mengandung unsur pencemaran nama baik. (Ed)
BIN | Kabupaten Bekasi – Beredar luas di sosial media Facebook info lowongan pekerjaan PT Platinum sangat menggiurkan,pasalnya percakapan di Facebook “masuk kerja tidak di pungut biyaya cuma daftar ada uang rokonya 100 ribu,dan kalo masuk baru.jum’at 15/11/25.
HRD PT Platinum Ibu Sisil saat di konfirmasi media beksiindonesianews.co.id mengatakan,
Kami tidak mengutus orang untuk melakukan share lowongan di FB pak
Mungkin itu issue yg beredar bapak bisa klarifikasi dengan bapak lurah terlebih dahulu, katanya.
Begitu juga Kepala Desa karang Tri Ruli Lesmana saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Itu Oknum penipuan, karna kita ga nyuruh siapapun untuk share di fb dan apa lagi pake pendaftaran itu sangat bohong, tegasnya.
Ditempat berbeda, aktivis Jaringan Pemuda Desa Nusantara kabupaten bekasi mengatakan,kalo memang itu Hoak laporkan saja karena sudah bikin gaduh masyarakat karang sambung dan mengatas namakan Bos yang di atas,berarti ada oknum yang bermain.
Selain itu saya pegang bukti lain yang meminta kepada salah satu yang menyebarkan info lowongan pekerjaan PT Platinum,katanya banyak butuh loker.
Saya berharap PT Platinum bertindak tegas atas oknum yang mengatasnamakan Perusahaan,dan lebih teliti dalam memberi info lowongan pekerjaan untuk masyarakat karang sambung.
Kami masyarakat karang sambung akan aksi nyata bila benar ada oknum PT Platinum yang bermain dengan para calo tenaga kerja, geramnya.(Red)
BIN || CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan langkah rasionalisasi anggaran tahun 2025 tidak akan mengganggu program-program prioritas daerah.
Dikutip dari bentennews.co.id, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan kebijakan penyesuaian tersebut justru bertujuan menjaga efisiensi dan fokus pada pelayanan publik yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
“Dampaknya pasti ada, tapi tidak signifikan. Rasionalisasi dilakukan karena adanya koreksi dari dana transfer ke daerah (TKD). Dari total sekitar Rp312 miliar yang terkoreksi, daerah menyesuaikan sekitar Rp236 miliar hingga Rp76 miliar. Insya Allah program prioritas kita tidak terganggu,” kata Robinsar di Kantornya, Senin (27/10/2025).
Meski terjadi penyesuaian, Robinsar memastikan APBD Cilegon masih berada di kisaran Rp1,9 triliun, dan tetap mengedepankan belanja untuk sektor-sektor utama seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
“Kita tetap utamakan pelayanan dasar masyarakat. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jadi prioritas utama. Yang kita kurangi itu kegiatan seremonial. Tahun depan rapat-rapat tidak lagi makan besar, cukup snack saja,” ujarnya.
Menurutnya, hampir 80 persen kegiatan sudah dievaluasi dan disesuaikan tanpa mengganggu program prioritas yang sudah tertuang dalam RPJMD.
BIN – Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT. Cakra Radha Mustika (CRM) perusahaan yang menyediakan layanan Omni-channel Healthcare Customer Relationship Management, yang merupakan bagian dari Kalbe Group digugat terkait pajak penghasilan terhadap Mitra kerjasamanya.
digugat oleh PT. Geo Data Indonesia (GDI) dan Geo Neto Indonesia (GNI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
CRM digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum berkaitan pajak penghasilan terhadap mitra kerjasamanya PT. GDI dan PT. GNI.
Melalui kuasa hukumnya Tri Wahyu. S.H, dan Arie Chayadi, S.H, PT. GDI dan GNI melalui sambungan telpon menyampaikan kepada awak media ini.
“Iya benar, kami melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. CRM atas dasar adanya perbuatan yang merugikan klien kami terkait pajak dan lain sebagainya,” terang Pengacara asal Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri ini pada Kamis (23/10/2025).
Pengacara muda ini juga menambahkan terkait kerugian yang dialami prinsipalnya ditaksih hampir 2 (dua) milyar rupiah.
“Terkait kerugian yang dialami klien saya itu hampir dua milyar. Dan kerugian-kerugian immateriil lainnya yang tidak bisa saya sebutkan nominalnya disini,” lanjut Tri Wahyu.
Wahyu menambahkan pada 6 November 2025 nanti pihaknya akan mempersiapkan sidang mediasi di PN Jakarta Selatan.(Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – Keluarga korban kasus pembunuhan yang tengah menjalani persidangan ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menyatakan harapannya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal kepada para terdakwa.
Salah satu keluarga mendiang Fauzan, Raehan Fajri mengatakan tuntutan ini didasarkan pada rasa keadilan atas hilangnya nyawa anggota keluarganya secara tragis.
”Kami meminta Hakim PN Cikarang memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa kasus pembunuhan saudara saya,” ucapnya, (16/10).
Raehan berharap yang mulia hakim dapat melihat penderitaan keluarga yang ditinggalkan. Hukuman yang setimpal, bahkan kalau bisa hukuman mati hal itu adalah bentuk keadilan atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa adiknya.
“Bagi kami hukuman mati bagi terdakwa adalah bentuk keadilan, hal itu agar keluarga terdakwa juga merasakan kehilangan anggota keluarganya seperti apa,” harapnya.
Pihak keluarga sangat menghargai keputusan pengadilan, namun desakan kita untuk hukuman mati adalah menjadi perhatian utama karna menurut kita itu hukuman yang setimpal.
“Saya berharap hukuman yang setimpal dapat memberikan efek jera dan keadilan yang sesungguhnya bagi korban dan keluarga saya yang ditinggalkan,” tandasnya. (BS)