BIN | Cilegon – Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana kategori high risk ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng). Kali ini, Selasa (25/01), giliran 58 narapidana kategori High Risk Lapas Kelas IIA Cilegon dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu.
Sebanyak 55 di antaranya merupakan bandar narkoba, beberapa dari mereka adalah narapidana yang dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pemindahan yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB ini, kembali mempertegas komitmen dan keseriusan Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno mengatakan, pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 Tanggal 19 Januari 2022, perihal Persetujuan Pemindahan 58 Orang Narapidana atas Nama Jn als MT, dkk.
“Malam ini kita pindahkan narapidana dari wilayah Banten ke lapas di Nusakambangan secara khusus. Tentu saja ini sebagai salah satu bentuk komitmen kita untuk terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di lapas, karena mayoritas yang kita kirim adalah bandar-bandar narkoba,” tutur Masjuno.
Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
“Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana yang kami (red-Kanwil Kemenkumham Banten) lakukan di tahun 2022 ini.
Namun ke depan kegiatan semacam ini akan terus berlanjut,” tegasnya,”kami terus berkomitmen mendukung segala upaya pemberantasan dan pembumihangusan narkoba”ucapnya
Masjuno menambahkan, dalam kegiatan pemindahan narapidana ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Sementara itu, untuk pengawalan, pihaknya dibantu oleh Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) dan tenaga pengamanan internal Pemasyarakatan wilayah Banten. (Red)
BIN | Bandung – Pemerintah Kabupaten Bekasi dinobatkan sebagai Kabupaten/Kota Paling Inspiratif dalam Lomba Kinerja Kabupaten/Kota Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan diterima secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi.
Penghargaan diberikan pada saat acara Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Peringatan Hari Gizi Nasional ke-62 Tingkat Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/1).
Dalam wawancara terpisah, Pj. Sekda Herman Hanapi mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti adanya sinergitas yang terjalin antar para perangkat daerah, untuk menjadikan pencegahan stunting sebagai fokus utama.
“Alhamdulillah, kami dari Pemkab Bekasi menghadiri peringatan Hari Gizi, dan juga mendapat juara kategori inspiratif. Ini bisa menjadi motivasi kami kedepannya. Kita juga fokus terhadap pencegahan stunting dan obesitas ini karena adanya kolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk hasil yang terbaik kedepannya,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan mampu belajar untuk mengetahui cara pemenuhan gizi yang baik juga untuk menghindari adanya peningkatan kasus stunting ataupun obesitas.
“Kami berikan penyuluhan, sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat. Saya yakin bahwa kalau semua mengerti tentang pemenuhan gizi, kurang gizi, dan kelebihan gizi itu harus diperhatikan.” ujarnya.
Dalam acara yang mengusung tema “Aksi Bersama Cegah Stunting dan Obesitas” tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, penghargaan yang diberikan sangat penting guna memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah, untuk mengaplikasikan ilmu-ilmu yang didapatkan dari program-program yang diluncurkan.
“Kami mengundang para kepala dinas di Jawa Barat, laporan program-program yang sudah diluncurkan dan melalui penghargaan ini ilmu yang didapatkan bisa diterapkan kepada masyarakat, dan itu yang diharapkan oleh semua masyarakat.” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, menerangkan bahwa kesehatan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat. Sehingga bersama-sama mendukung perwujudan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif guna mendorong percepatan penurunan stunting dan obesitas.
“Kita ketahui bahwa kesehatan ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan kualitas kesehatan masyarakat, dimana kita mendukung untuk mewujudkan sumber daya manusia yang hebat, guna mendorong percepatan penurunan stunting.” katanya. (Red)
BIN | Lampung – Dandim 0424/Tanggamus Letnan Kolonel Arm Micha Arruan, S.E., MM, bersama Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i, kembali meninjau vaksinasi anak sekolah di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Al Khairiyah di Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung, Selasa (25/01).
Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i dalam kesempatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi kepada sekolah-sekolah, serta tenaga kesehatan yang menggelar vaksinasi anak-anak ini.
“Kami mengajak kepada orang tua agar anak-anak segera mendapatkan vaksin, serta menyampaikan kepada anak-anak jangan takut untuk di Vaksin, para guru harus mempunyai karakter dan harus mengikuti vaksin yang ketiga, vaksin booster yang dianjurkan pemerintah karena kesehatan menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Syafi’i berharap, pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini bisa mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka secara langsung dan bisa berjalan dengan aman, selain itu juga untuk mempercepat cakupan vaksinasi di Kabupaten Tanggamus agar pandemi segera berakhir.
Sementara itu, Dandim 0424/Tanggamus Letnan Kolonel Arm Micha Arruan, S.E., MM dalam sambutannya sangat mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi anak sekolah yang dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)) Al Khairiyah.
“Meskipun medan yang sangat terjal yang harus kami lalui, namun kegiatan vaksinasi ini adalah bukti nyata dalam mendukung dan mensukseskan program pemerintah untuk semakin mempermudah pelayanan kesehatan kepada seluruh komponen masyarakat,” jelas Dandim.
Dandim juga mengajak masyarakat luas khususnya yang ada diwilayah teritorial Kodim 0424/Tanggamus untuk bersama–sama mendukung program vaksinasi dan tidak perlu takut untuk di vaksin, karena ini bertujuan untuk kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Tujuan vaksinasi ini untuk kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, hanya saja meskipun sudah divaksin, diminta semuanya agar tetap mematuhi protokol kesehatan.” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP PKK Sri Nilawati Syafi’i, Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, Sekretaris Pendidikan Ruslan, Camat Pugung Ahmad Yani, BPBD, Kemenag Tanggamus, Babinsa, BabinKamtibmas, Kepala Sekolah Yulistiana, kepala yayasan, para guru, dan Nakes. (Wn)
BIN | Karawang – Kejaksaan negeri Kabupaten Karawang terima aduan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di Kampung Kalen Kalong Desa Tanjung Jaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.
“Kami datang ke Kejaksaaan untuk meminta arahan dari jaksa, bertujuan agar kami mendapatkan kepastian hukum dan atas langkah apa yang harus di lakukan ahli waris, saya yakin ini ada permainan oknum aparat pemerintah karna kami merasa di pingpong selama dua tahun,”kata Saman kepada wartawan Selasa 25 Januari 2022
Kuasa hukum Kh mama Tengku Toha, Samanhudi mengatakan dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang bertujuan meminta petunjuk agar mendapatkan kepastian hukum untuk tanah Seluas 35 hektar di Desa Tanjung Jaya yang ia bantu kepengurusannya, ia mencurigai ada nya permainan mafia tanah.
Selain itu tambah Saman, belakangan ini ada pihak perusahaan yang mengaku memiliki tanah tersebut, tentu hal ini membuat ia tambah bingung,apalagi perusahan tersebut yang mengklaim memiliki tanpa bisa menunjukan bukti kepemilikan apapun.
“Yang membuat saya bingung sekarang ada perusahan yang mengklaim tanpa bisa menunjukan bukti baik itu girik atau akte jual beli apapun itu,”tambah Saman
Menanggapi hal ini Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karawang Tohom Hasiholan mengatakan pihak nya menerima setiap aduan masyarakat apa lagi terkait mafia tanah yang di perintah Kejagung, ia memastikan akan melaporkan ke Kajari untuk di pelajari kemudian mengklarifikasi kepada semua pihak.
“Saya terima setiap aduan masyarakat kemudian akan saya laporkan dulu ke ibu Kajari untuk di pelajari, dan kami akan klarifikasi semua pihak agar informasinya yang kami dapat berimbang, apa lagi jika terkait ini adalah program Kejagung untuk pemberantasan mafia tanah yang ada di Indonesia,”kata Tohom di ruangan nya.(Red)
BIN | Bekasi – Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster di Kecamatan Cibarusah sudah mulai dilaksanakan. Vaksinasi Booster itu diawali bagi pelayanan publik, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi covid-19 varian Omicron. Hal tersebut disampaikan Camat Cibarusah Muhammad Kurnaefi, saat diminta keterangannya oleh media Beksi Indonesia News, Selasa (25/01).
Menurut Camat Cibarusah ,untuk sementara terdapat 300 vaksin perdana yang tersedia saat ini.
Untuk itu, kata dia, Vaksinasi Booster ini diperuntukkan bagi pelayanan publik seperti ASN,TNI, Polri, tenaga kesehatan, dan instansi vertikal yang ada di Kecamatan Cibarusah.
“Alhamdulillah hari ini Selasa 25 Januari 2022, telah dilaksanakan launching Vaksin Booster oleh Puskesmas Cibarusah dan Muspika Cibarusah, untuk sementara sasaran vaksin dengan jumlah 300 peserta diperuntukan bagi TNI, Polri, pegawai Kecamatan , UPTD , KUA ,Kepala Desa dan perangkat, BPD dan tokoh masyarakat dan agama di Cibarusah ,” kata Muhammad Kurnaefi.
“Pelaksanaan Vaksin Booster ini merupakan arahan dari Pemerintah Pusat dan juga bapak Plt Bupati Bekasi, agar segera dilakukan Vaksin Booster di wilayah kabupaten Bekasi, selanjutnya tentu kita berharap dapat dilakukan Vaksin Booster untuk seluruh warga masyarakat Cibarusah,” sambung Camat Cibarusah.
Sementara itu dalam waktu yang bersamaan , media Beksi Indonesia News meminta keterangan kepada Danramil 09/Cibarusah Kapten ARH Joedi Narto. Ia mengatakan, giat yang dilaksanakan hari ini Vaksin Booster diwilayah Kecamatan Cibarusah dalam rangka mendukung giat percepatan Vaksinasi bagi warga Cibarusah yang diawali atau yang diutamakan adalah pelayan Publik yang kegiatan sehari-harinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Giat yang dilaksanakan hari ini Vaksin Booster diwilayah kecamatan Cibarusah dalam rangka mendukung giat percepatan Vaksinasi bagi warga Cibarusah yang diawali atau yang diutamakan adalah pelayan publik terlebih dahulu, karena kegiatan sehari-harinya bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang mana sangat rentan terpapar terhadap penyebaran Covid – 19 varian Omicron.” pungkas Danramil.
Baik Camat Cibarusah maupun Danramil 09/Cibarusah, mereka sangat berharap segera dilaksanakan Vaksin Booster bagi pelayanan publik dari kalangan swasta, seperti para pedagang di pasar, pedagang di pertokoan, penjaga restoran, dan juga wartawan. (Wati)
BIN | Tanggerang – Pastikan Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan mental spiritual keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berjalan baik, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) tandatangani perjanjian kerjasama dengan Pengasuh Pesantren Indonesia dan Yayasan Mahanaim Mulia Indonesia, Senin (24/01).
Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, sekaligus Pencanagan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) dan Pembukaan Program Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba serta Pembukaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat untuk WBP Lapas Pemuda Tangerang.
Dalam Kesempatan yang sama dilaksanakan juga penandatangan perjanjian kerjasama antara Lapas Pemuda Tangerang dengan Pengasuh Pesantren Indonesia, Yayasan Assiddiqiyah, PT Swen Inovasi Transfer dan Yayasan Besakih.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Kadek Anton Budiharta menyatakan Kegiatan Pencanangan Lapas Bersinar dan Perjanjian Kerjasama serta pelatihan kemandirian merupakan implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju guna meningkatkan kinerja Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan reintegrasi WBP. “Semua Kegiatan ini merupakan implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Sinergitas antar penegak hukum, lembaga pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari pilar utama sistem pembinaa ditambah Back to Basics Pemasyarakatan sebagai penguatan kelembagaan,” ujarnya.
Tedjo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyatakan banyak inovasi dan program pembinaan yang sangat membangun di Lapas Pemuda Tangerang, hingga tempat ini tidak terlihat seperti Lapas tetapi lebih mirip layaknya kampung karena bervariasinya program pembinaan dan keasrian tempatnya.
“Dukungan dari semua mitra kerja sangat kami harapkan, karena tanpa dukungan dan kerjasama yang baik, mustahil tercapai hasilkan pembinaan yang baik,” tutur Tedjo dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Wilayah Banten serta perwakilan Forkominda (Forum Komunikasi Daerah) Kota Tangerang serta Mitra Kerja sama Pemasyarakatan.
Sementara itu, DirjenPAS, Reynhard Silitonga menyatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki 3 pilar utama unsur pembinaan, yakni WBP, Petugas dan masyarakat.
“Ketiganya ini harus saling mendukung. Bersinergi bersama untuk wujudkan reintegrasi yang baik bagi warga binaan. Menjadikan dia yang telah salah jalan menjadi manusia yang lebih baik hingga dapat kembali lagi ke masyarakat,” ungkap Reynhard.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Pemasyarakatan yang telah membantu dan bersinergi denga UPT Pemasyarakatan ikut serta dalam kegiatan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP.
Dalam kegiatan tersebut, Dirjenpas berkesempatan meninjau Kampung Bersinar, Bale Baca, Kampus Kehidupan WBP Lapas Pemuda Tangerang, Sarana keterampilan dan olahraga, ruang kelas hingga dapur bersih Lapas Pemuda tangerang.
Kegiatan diakhiri dengan diresmikannya Rumah Edukasi Anti Narkoba oleh DirjenPAS di Kampung Bersinar yang nantinya akan dijadikan tempat sharing pengetahuan dan penguatan dan edukasi tentang bahaya narkoba. Serta peresmian Laboratorium Komputer sebagai sarana prasarana belajar di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dan razia di Lapas Pemuda Tangerang yang dilakukan sejak bulan April 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan secara simbolis oleh DirjenPAS, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Banten dan Kepala BNN Propinsi Banten.( Red )
BIN | Kabupaten Bekasi – Harga kebutuhan pokok di pasar tradisional di Kabupaten Bekasi pada pekan terakhir Januari 2022 secara umum stabil. Bahkan untuk harga telur ayam broiler turun dari Rp26.000/kg menjadi Rp23.000/kg.
Data terbaru dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (24/01/22) mencatat, harga minyak goreng curah turun tipis dari Rp20.000 menjadi Rp19.000/liter. Kemudian minyak goreng kemasan sederhana turun dari Rp21.000 menjadi Rp19.000/liter. Untuk minyak goreng Bimoli masih stabil di harga Rp22.000/liter. Kemudian harga gula pasir dalam negeri stabil di harga Rp14.000/kg.
Komoditas yang mengalami kenaikan yakni daging sapi murni bagian paha depan dan belakang naik dari Rp.120.000 menjadi Rp125.000/kg. Daging tetelan stabil di harga Rp60.000/kg dan daging sapi impor stabil di harga Rp80.000/kg.
Untuk harga daging ayam broiler stabil Rp38.000/kg, namun untuk daging ayam kampung turun dari Rp60.000 menjadi Rp50.000/kg.
Selanjutnya untuk harga cabai rawit hijau Rp15.000/kg, cabai rawit merah Rp30.000/kg. Untuk cabai merah keriting Rp30.000/kg dan cabai merah besar Rp35.000/kg. Bawang merah stabil di harga Rp30.000/kg kemudian bawang putih Rp26.000/kg.
Harga kacang kedelai lokal Rp15.000/kg, kedelai impor Rp14.000/kg. Kacang hijau Rp26.000/kg, kacang tanah Rp28.000 dan kentang Rp12.000/kg.
Untuk harga ikan mas stabil di harga Rp32.000/kg, ikan lele, Rp25.000/kg, ikan kakap Rp70.000/kg, ikan kembung Rp40.000/kg, ikan bandeng Rp35.000/kg dan tongkol Rp30.000/kg.
Selanjutnya untuk harga beras C4 medium Rp10.000/kg, Rojolele premium Rp12.000/kg, IR64 premium Rp10.000/kg, Pandanwangi premium Rp13.000/kg, IR64 medium Rp9.500/kg dan IR42 premium Rp10.000/kg. ( Red )
BIN | Jakarta – Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengatakan pemerintah sependapat terkait rencana pelaksanaan pemungutan suara pemilu untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPRD, dan DPD yang jatuh pada 14 Februari 2024. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” katanya.
Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.
Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.
“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka.
Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri.
BIN | Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Ditetapkan sebagai bencana non-alam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan cepat melakukan upaya penyemalatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, LPKA, dan Rutan melalui pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Dimulai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Maret 2020 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menyesuaikan dengan masa kedaruratan pandemi Covid-19 peraturan menteri tersebut mengalami perubahan untuk kedua kalinya menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Perubahan terletak pada pasal 45 ayat (1) menjadi berbunyi : “Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan aank yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022”.
Dampak positif pun dirasakan oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang). Semula warga binaan yang telah mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021 maka meraka dapat diberikan program Asimilasi di Rumah dan bisa diusulkan kembali ke masyarakat lebih awal dari tanggal 2/3 masa pidananya.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Cikarang menyelenggarakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di Rumah.
Total ada 42 (empat puluh dua) warga binaan Lapas Cikarang yang diberikan program Asimilasi di Rumah pada hari Senin, 24 Januari 2022. Dari 42 (empat puluh dua) warga binaan telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Cikarang, Veri menyampaikan dari 42 (empat puluh dua) warga binaan yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binan, dan syarat administraf berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua warga binaan telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat warga binaan pun wajib dijemput oleh penjaminnya.
Selain kontribusi dari pihak penjamin ataupun keluarga, Lapas Cikarang juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani Asimilasi di Rumah.
Kepala Lapas Cikarang menegaskan, Warga binaan yang diberikan Asimilasi hari ini, kalian belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas, dan akan diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat.
Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum. ( Red )
BIN | Bekasi – Indonesia memiliki beragam budaya komunal sejak dahulu, salah satunya gotong royong dalam melakukan kerja bakti. Kerja bakti merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk membuat lingkungan menjadi lebih baik dan memperindah lingkungan. Biasanya kerja bakti dilakukan setiap hari libur oleh masyarakat.
Solihin pengurus RT 003 RW 06 seksi Lingkungan yang mewakili Ketua RT mengajak warganya rutin melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan. Ajakan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah banjir dan penyakit disebabkan oleh nyamuk seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) maupun chikungunya.
“Kami terus ingatkan agar warga semakin peduli terhadap lingkungan. Salah satunya dengan mengadakan kerja bakti, membersihkan gorong-gorong, membersihkan waterpoon dari tumbuhan eceng maupun drainase secara rutin,” tuturnya kepada Beksi Indonesia News, Minggu (23/01).
Tidak lupa, ucapnya, dalam melakukan kerja bakti warga juga harus menerapkan protokol kesehatan (protkes). Tentunya agar terhindar dari virus Corona atau Covid-19.
Lanjut dia, pihaknya mengajak masyarakat untuk melakukan kerja bakti pada hari Sabtu atau Minggu setiap minggunya secara rutin. Selain itu juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami imbau warga untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.” pungkasnya. (Wati)