4.5 C
New York
Wednesday, March 25, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 139

Lewat Rapat Pleno II Kiyai Ato Romli Ditunjuk Sebagai Pj Ketua PCNU Kab. Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Melalui Rapat Pleno yang ke-dua kalinya dalam kepengurusan Ormas Islam terbesar di Indonesia Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa ditetapkan menjadi Pejabat (Pj) Ketua PCNU melanjutkan masa kepengurusan hingga tahun 2025 menggantikan Ketua yang sebelumnya diemban oleh KH. Drs. Komarudin yang secara resmi telah bersurat mengundurkan diri dari jabatannya.

Pleno yang berlangsung di Hotel Ayola Jababeka, Cikarang, Sabtu (24/09/2022) dengan keputusan Kyai Ato, sapaan akrabnya, telah ditetapkan oleh Rois Syuriah bersama jajaran Mustasyar, Ahwa, Tanfidziyah dan disepakati seluruh jajaran Lembaga, badan otonom maupun para Ketua tingkat kecamatan, Majlis Wakil Cabang (MWC).

Pejabat Ketua PCNU, Kyai Ato menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa bertanggungjawab berat dalam mengemban amanah besar ini.

“Sungguh merupakan amanah yang besar dari para Masyaikh dan juga jajaran para Kyai di Syuriah, yang telah mengamanahkan kepada saya untuk melaksanakan masa khidmat di NU untuk melanjutkan kepengurusan sampai tahun 2025,” ungkap Kyai Ato.

Kyai Ato mengaku bahwa amanah ini tidaklah mudah, ia berharap dukungan penuh dari semua jajaran untuk bersama-sama menjalankan amanah mulia dalam kepengurusan PCNU di Kabupaten Bekasi.

“Saya akan menguatkan konsolidasi jajaran internal, termasuk memanggil Ketua lembaga-lembaga untuk mempresentasikan program kerja yang telah tercapai ataupun yang belum tercapai. Ini penting, karena lembaga-lembaga ini harus berjalan dan harus terukur dengan harapan bisa solid. Termasuk secepatnya juga saya akan perkuat konsolidasi jajaran pengurus MWC sampai tingkat Ranting (Pengurus tingkat Desa),” pungkasnya.

Sementara itu, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bekasi, KH. M. Syam’un, saat diwawancarai usai rapat pleno mengatakan. “Alhamdulillah telah berjalan lancar dan apa yang sudah menjadi keputusan di rapat pleno ini berjalan dengan mulus,” kata

KH. M. Syam’un menjelaskan bahwa Ketua PCNU Kabupaten Bekasi yang lama mengundurkan diri, sesuai dengan AD/ART agar dilanjutkan dan meneruskan masa jabatan yang sebelumnya diemban KH. Drs. Komarudin, MM.

“Ketua PCNU Kabupaten Bekasi sebelumnya mengundurkan diri sesuai dengan AD/ART agar untuk melanjutkan dan meneruskan tugas ini, dan KH. Atok Romli Mustofa beliau siap untuk melaksanakan tugas-tugas kedepan yang kurang lebih 3 tahun lagi,” terangnya.

“Jajaran Syuriah yang terus berupaya memperbaiki PCNU Kabupaten Bekasi melangkah lebih baik lagi kedepan, dan Alhamdulillah pada saat tercapai apa yang di cita-citakan oleh para Kiai, Syuriah, Rois Syuriah dan lainnya. Mudah-mudah kedepan PCNU Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi,” sambungnya.

KH. M. Syam’un mengaku bahwa hari Ini merupakan titik awal untuk memperbaiki PCNU Kabupaten Bekasi untuk masa yang akan datang.

“Pesan saya untuk Pj Ketua PCNU Kabupaten Bekasi yang baru, segala langkah harus bisa lebih melihat situasi dan kondisi yang ada. Kalau bisa sampai pelosok dan pojok Kabupaten Bekasi, mulai dari MWC, Ranting dan seterusnya supaya bisa dibina dan ditingkatkan agar dapat bekerja sebaik-baiknya,” tandasnya.(Red)

Usulan Jalan Raya Cibarusah-Cikarang Jadi Jalan Raya KH. Ma’mun Nawawi Dapat Angin Segar Dari Pemprov Jabar

BIN | Kabupaten Bekasi – Progres rencana pergantian nama jalan provinsi yang diusulkan melalui tokoh masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan hingga pemerintah daerah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mendapatkan angin segar.

Camat Cibarusah, Muhamad Kurnaepi menjelaskan, pengusulan pergantian nama jalan provinsi Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi yang sejak 2019 lalu diusulkan saat ini telah mendapatkan titik terang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pengusulan KH. Makmun Nawawi dengan gelar pahlawan nasional terus diupayakan dan didukung oleh pemerintah daerah dan provinsi dan bisa diawali dengan perubahan nama jalan provinsi yang semula Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi. Mudah-mudahan penyematan gelar pahlawan nasional dan perubahan nama jalan bisa direalisasikan pada Hari Pahlawan 10 November,” ujarnya Kurnaepi saat berkunjung di Kantor Newsroom, Bidang IKP, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Jumat (23/09/22).

Dalam proses pergantian nama jalan tersebut, pemerintah daerah sudah berkirim surat kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi dan saat ini hanya tinggal satu langkah lagi proses yang harus ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengunci kepastian perubahan nama jalan tersebut.

“Tahapan berikutnya yang harus kita tempuh sesuai arahan dari Biro Pemerintahan Provinsi Jabar adalah melakukan musyawarah desa bagi setiap desa yang dilalui oleh Jalan Raya Cikarang – Cibarusah. Jadi meliputi beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Serang Baru dan Cibarusah,” katanya.

Adapun output yang dihasilkan dari musyawarah desa tersebut adalah persetujuan dari desa-desa yang dilalui oleh jalan tersebut berupa berita acara persetujuan, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keterangan dari Gubernur Jawa Barat.

Sejauh ini, Kurnaepi menegaskan, proses musyawarah desa yang akan menjadi tahapan terakhir tersebut dinilai akan berjalan dengan baik mengingat dukungan terhadap perubahan nama jalan menjadi nama pahlawan lokal asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi tersebut terus berdatangan dari berbagai kalangan.

“Alhamdulillah semua kalangan mendukung progress ini baik dari tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya. Bahkan Gubernur Jawa Barat juga secara langsung memberikan dukungan dan restunya pada saat menghadiri rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu,” terangnya. (Red/Wati)

Camat Cibarusah; Pergantian Nama Jalan Cikarang – Cibarusah Menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi Dapat Titik Terang Dari Jabar

BIN | Kabupaten Bekasi – Progres rencana pergantian nama jalan provinsi yang diusulkan melalui tokoh masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan hingga pemerintah daerah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mendapatkan angin segar.

Camat Cibarusah, Muhamad Kurnaepi menjelaskan, pengusulan pergantian nama jalan provinsi Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi yang sejak 2019 lalu diusulkan saat ini telah mendapatkan titik terang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pengusulan KH. Makmun Nawawi dengan gelar pahlawan nasional terus diupayakan dan didukung oleh pemerintah daerah dan provinsi dan bisa diawali dengan perubahan nama jalan provinsi yang semula Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi.

Mudah-mudahan penyematan gelar pahlawan nasional dan perubahan nama jalan bisa direalisasikan pada Hari Pahlawan 10 November,” ujarnya Kurnaepi saat berkunjung di Kantor Newsroom, Bidang IKP, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Jumat (23/09/22).

Dalam proses pergantian nama jalan tersebut, pemerintah daerah sudah berkirim surat kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi dan saat ini hanya tinggal satu langkah lagi proses yang harus ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengunci kepastian perubahan nama jalan tersebut.

“Tahapan berikutnya yang harus kita tempuh sesuai arahan dari Biro Pemerintahan Provinsi Jabar adalah melakukan musyawarah desa bagi setiap desa yang dilalui oleh Jalan Raya Cikarang – Cibarusah.

Jadi meliputi beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Serang Baru dan Cibarusah,” katanya.

Adapun output yang dihasilkan dari musyawarah desa tersebut adalah persetujuan dari desa-desa yang dilalui oleh jalan tersebut berupa berita acara persetujuan, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keterangan dari Gubernur Jawa Barat.

Sejauh ini, Kurnaepi menegaskan, proses musyawarah desa yang akan menjadi tahapan terakhir tersebut dinilai akan berjalan dengan baik mengingat dukungan terhadap perubahan nama jalan menjadi nama pahlawan lokal asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi tersebut terus berdatangan dari berbagai kalangan.

“Alhamdulillah semua kalangan mendukung progress ini baik dari tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.

Bahkan Gubernur Jawa Barat juga secara langsung memberikan dukungan dan restunya pada saat menghadiri rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu,” terangnya. (Red)

Sekda Kabupaten Bekasi; Dedy Supriadi Pstikan Ada Kenaikan PAD Triwulan III

BIN | Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi memastikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang ditetapkan pada Triwulan III untuk Tahun 2022 melampaui target.

Menurutnya, PAD Kabupaten Bekasi tiap tahunnya selalu tercapai 100 Persen. Maka, dengan upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), potensi capaian PAD sangat memungkinkan melampaui target yang ditetapkan.

“Di triwulan ke tiga, bahkan bisa melampaui target. Mungkin, bisa sampai diangka 90 Persen,” ujarnya saat ditemui di Halaman, Kantor Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Jumat (23/9/2022).

Diketahui, pendapatan sendiri berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berjalan maksimal. Khususnya, kata dia, optimalnya dinas penghasil. Baik, dinas yang memperoleh pendapatan sendiri. Bahkan, ada juga dari pajak.

“Kalau temen dari pendapatan sudah maksimal. Kemungkinan, bisa melebihi target,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, pada Triwulan III capaian PAD Kabupaten Bekasi sudah mendekati target. Persentasi pemasukan sementara, baru terealisasi 70 Persen.

“Untuk Pendapatannya saat ini atau akhir triwulan III) sudah 70 Persen dari Rp 2 Triliun. 600 Miliaran yang belum terserap. Mudah- mudahan bisa 100 Persen seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman Hanafi mengatakan, bahwa target di triwulan ini yakni bisa mencapai 75 Persen.

“Kalau target saya sih, akhir Triwulan ke tiga ini bisa mencapai 75 Persen. Sesuai dengan target. Yang udah- udah bisa tercapai,” tukasnya. (Red)

Bawaslu Kabupaten Bekasi Sudah Mencatat 82 Orang Mendaftar Panwascam

BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat hingga hari kedua pendaftaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Kamis (22/09/2022) mencapai 82 orang. Mereka para pendaftar berasal dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Pada hari pertama yang mendaftar ada 21 orang, 4 orang perempuan dan 17 orang laki-laki, sedangkan pada hari kedua 10 orang perempuan 51 laki-laki yang berasal dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Alhamdulilah antusias pendaftar sangat tinggi.

Pengumuman melalui online atau media online cukup efektif menarik minat pendaftar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri kepada media pada Jumat (23/09/2022).

Dia mengakui pemberitaan di media online dan sosmed cukup efektif menarik minat pendaftar yang ingin menjadi panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan.

Disampaikannya, target pendaftar setiap kecamatan harus dua kali lipat dari kebutuhan atau 6 orang dari 3 orang yang dibutuhkan. Dengan target minimal minimal 138 orang pendaftar.

“Jika target minimal yang dicanangkan belum tercapai, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran sampai waktu yang ditentukan.

Itupun dengan tiga syarat diantaranya jumlah tidak terpenuhi, kuota perempuan atau afirmasi tidak mencapai 30 Persen atau paduan keduanya,” tambahnya.

Ia mengaku sampai hari kedua pendaftaran pihaknya sudah menolak satu orang pendaftar karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di undang-undang.

“Ada satu orang pendaftar yang tidak cukup memenuhi syarat terus berkasnya yang sudah masuk kita kembalikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dia menambahkan persyaratan rekrutmen untuk sekarang relatif lebih mudah atau tidak rumit seperti sebelumnya pendaftar harus melampirkan surat kesehatan rohani serta surat bebas narkoba. Saat ini cukup keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian.

“Untuk surat-surat keterangan seperti bebas narkoba atau sehat rohani itu dilampirkan setelah proses seleksi,” bebernya.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Panwascam tidak ada ikatan harus menjadi perwakilan dari kecamatan tertentu. Sepanjang orang itu punya KTP Kabupaten Bekasi, silahkan mendaftar di kecamatan mana saja.

“ Saya memangil warga Kabupaten Bekasi khususnya perempuan-perempuan tangguh berusia minimal 25 Tahun yang berminat menjadi Panwascam segera mendaftar via email atau via pos melalui paket kilat atau datang langsung Komplek Stdion Mini Cikarang Utara,” ajaknya. (Red)

Soal Perum GCC 2 Kedungwaringin, Ormas Banaspati Kabupaten Bekasi Audensi Dengan PJT Jatiluhur

BIN | Kabupaten Bekasi – Ormas Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (BANASPATI) DPC Kabupaten Bekasi bersama DPC BANASPATI Kabupaten Purwakarta melakukan audensi dengan pihak PJT II Jatiluhur Purwakarta bertempat di Gedung PJT II Jatiluhur Selasa 20/09/2022.

Audensi tersebut berdasarkan surat no : 32/Aksi/DPC BANASPATI/PWK/IX/2022 dengan Prihal : Audensi, surat yang di tujukan langsung ke Direksi PJT II Jatiluhur. Namun dalam audensi tersebut pihak Direksi PJT II Jatiluhur tidak hadir dalam audensi tersebut.

Audensi di hadir oleh , Hendry Irwansyah Bidang Hukum PJT II Jatiluhur, Iskandar Bidang Humas, Hilman Bidang Ipa beserta jajaran PJT II, juga turut hadir Asep Jaenudin sebagai Kapolsek Jatiluhur beserta jajaran dari kepolisan Polres Purwakarta.

Dalam audensi tersebut yaitu membahas terkait jalan utama masuk Perum GCC 2 yang berlokasi di RT03A RW 01 Dusun 1 Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

“Kami minta penjelasan akses jalan masuk ke Perum GCC 2 tersebut, apakah jalan tersebut milik PJT II atau milik Kementerian PUPR. 2. Apakah dasar dan aturan yang memperbolehkan lahan tersebut bisa beralih Fungsi menjadi jalan. 3. Berapa lama sewanya dan berapa biaya sewa yang di sewa oleh Pihak Perum GCC 2. 4. Siapa yang bertanggung jawab atas lahan itu bila mana sewanya habis tidak di perpanjang, dan akan kembali seperti semula.
5. Apakah pihak kementerian PUPR mengetahui lahan sewa kini beralih fungsi menjadi jalan.
6. Kalau pun lahan tersebut sewa, kemana aliran dana sewa itu, poin itulah yang kami pertanyakan dalam audensi tersebut,” tegas Budi Hermawan selaku Sekretaris Ormas Banaspati DPC Kabupaten Bekasi.

Menurut Budi, enam poin yang yang menjadi pertanyaan di jawab langsung oleh Bagian Hukum Hendry Irwansyah. Bahkan Iskandar Bagian Humas pun berjanji dalam jangka dua hari permintaan teman-teman Banaspati akan di penuhi.

“Yang kami kecewa yaitu saat ada beberapa pertanyaan kami kepada pak Hendri Bagian Hukum, dan jawabannya terkesan kurang pas dan memancing emosi teman-teman Banaspati dan audensi tersebut langsung di tutup dengan dalih banyak acara. Padahal saat itu pak Iskandar bagian Humas dan Hilman sedang memaparkan titik persoalan kepada jajaran Banaspati, tapi langsung si stop oleh pak Hendri untuk mengakhiri audensi, padahal ada bahasan yang belum di jawab oleh Bidang lain,” terang Budi menjelaskan kekecewaannya.

Lebih lanjut dikatakan Budi, hal ini belum selesai dalam audensi, tentunya Ormas Banaspati akan terus memantau karena diduga masih ada hal lain yang janggal.

“Kami akan melihat bukti statment pak Hendri pada saat audensi, bahwa lahan kementerian PUPR yang di gunakan akses jalan pintu masuk ke perum GCC-2 akan di kembalikan seperti semula oleh pihak PJT II Jatiluhur sesuai janji pada saat audensi. Dan kami menunggu jawaban tertulis dari pihak PJT II,” tegasnya. (Bis)

Penutupan THM di Kabupaten Bekasi, Ini Kata Ketua MOI Bekasi Raya

BIN | Kabupaten Bekasi – Seyogyanya, untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial. Ketidakjelasan dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan dalam naskah ini.

Kali ini awak media mengarah ke persoalan Tempat Hiburan Malam (THM), Infinity di wilayah Kabupaten Bekasi yang sempat ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi. Melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi, Infinity telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.

Usut punya usut, kejadian penutupan THM itu pun dinilai tidak berdasarkan aturan yang ada dan ditenggarai tebang pilih. Hal ini dikatakan Ketua Media Online Indonesia (MOI) DPC Bekasi Raya, Misra, Rabu (21/9/2022). Selain itu, Misra juga mengatakan penutupan Infinity adalah bentuk irasional. Karena, tidak selaras dan berlawanan dengan rasio.

Bagaimana aksi PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan menutup Infinity, yuk kita simak beritanya.

Tebang pilih yang diartikan Misra adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah ketidakjelasan dalam merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut.

“Ini kan tidak jelas. Adapun jenis usaha pariwisata yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat 1 sesuai dengan norma agama. Dalam kenyataannya, bukan hanya Infinity saja, yang lain juga harus ditutup jika berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016, PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan berani gak tutup yang telah melanggar aturan itu,” paparnya.

Misra menjelaskan, fungsi hukum sebagai media pengatur interaksi sosial. Dalam pengaturan tersebut terdapat petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan, mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, dengan harapan segala sesuatunya berjalan teratur dan tertib.

“Kalau mau gerak harus totalitas. Dani paham gak aturan yang dipakenya?. Satpol PP, Deni Mulyadi memangnya gak tau aturan ya?,” kelakarnya.

Sempat dikabarkan sebelumnya, persoalan ini mengular karena publik dibuat heboh dengan viral video yang memperlihatkan sebuah tempat hiburan malam di Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang memperlihatkan gadis LC berjoget kenakan seragam SMA.

Perlu diketahui, jika Pemkab Bekasi menegaskan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 untuk menutup Infinity, seharusnya Pemkab Bekasi menindak tegas tempat-tempat hiburan sejenisnya demi kejelasan yang rasional. Apalagi Satpol PP di bawah kepemimpinan Deni Mulyadi yang gencar razia dalam laporan penggunaan anggarannya. (Red)

MOI Bekasi Raya Bedah Rumah Yatim


BIN | Kabupaten Bekasi – Wajah sumpringah bercampur sendu pun nampak di wajah Banih Cahyani. Ibu dari anak yatim yakni Firman (15) warga Kampung Pisang Sambo RT 016/06 Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi saat akan dibangun rumahnya melalui program bedah rumah yatim DPC MOI Bekasi Raya.

Ketua MOI Bekasi Raya Misra. SM mengatakan, program bedah rumah yatim ini salah satu program yang diusulkan dari pengurus MOI Bekasi Raya. Pada hari ini keinginan dari saudara Firman (15) dan Ibunya untuk memiliki tempat tinggal yang layak dapat terealisasikan.

Kata Ia, bukan hanya menjadi control sosial, namun kegiatan sosial juga ditunjukan MOI Bekasi Raya dengan membangun rumah Yatim melalui program bedah rumah yatim.

“Alhamdulillah, berkat dukungan rekan MOI Bekasi Raya yang menjadi asbab dibangunya rumah yang di idamkan adik Firman dan Ibunya, hari ini terlaksana, “ucap Ketua MOI Bekasi Raya Misra. SM usai meletakkan batu pertama, Rabu (21/09/22).

Kata Ia, keluarga ini sudah sejak lama tidak memiliki kediaman dan saat ini diketahuinya adik Firman dan Ibunya tinggal di kediaman majikannya ditempat Ibunya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.

“Sudah sepatutnya kita peduli kepada sesama, apa lagi anak yatim sampai tidak punya rumah!. Ini tanggungjawab bersama ketika pemerintah setempat belum sempat memperhatikannya,”ujarnya.

Terlaksananya kegiatan sosial ini, lanjut Ia, hasil dari donasi rekan pengurus MOI Bekasi Raya serta para dermawan dan utamanya dari CV. Cikal Arta Cipta yang mau bekerja saman mengeluarkan Corporate social responsibility (CSR).

Sementara Ibu dari Firman (15), Banih Cahyani mengucapkan terimakasih nya yang tak terhingga atas upaya dari MOI Bekasi Raya yang sudah sudi berkenan melakukan open donasi untuk membangun rumahnya. (Red)

Mengenal Lebih Dekat Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCTR ) Kabupaten Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan menunjang urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Negara,21/22.

Tujuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah, TERWUJUDNYA SARANA DAN PRASARANA KABUPATEN BEKASI YANG BERKUALITAS

Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Beni Saputra yang menjabat sebagai Plt Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Sangat tepat, kepiawaian sudah tidak diragukan lagi.

Dari semenjak pertama menjadi Plt Dinas Cipta karya hingga saat ini banyak perapihan dan perbaikan secara terstruktur .

Tujuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah, terwujudnya sarana dan prasarana kabupaten Bekasi yang berkualitas, yang mampu bersaing dalam kualitas dan kuantitas.(Red)

Jelang Rakerda lll dan Milad # Esa Asa Kita

BIN | Kabupaten Bekasi – Komunitas # Esa Asa Kita akan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Hari jadi ke lll pada Senin (10/10/2022), di Batiqa Hotel, Jalan Jababeka Cikarang Selatan Bekasi .

Humas Panitia Rakerda lll Komunitas # Esa Asa Kita , Yusup ( Kong Mpe) mewakili Ketua Panitia, Asep Saepulloh mengatakan, digelarnya Rakerda lll di barengi Hari jadi, momentum ini untuk menggalang solidaritas semua pengurus tingkat Kabupaten, Kecamatan juga Desa bahkan sampai tingkat RT, 21/22.

“Nantinya juga akan disampaikan beberapa materi yang akan di bahas menjelang pesta demokrasi, Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan akan berbicara tentang recruitment bakal calon anggota legislatif dari komunitas # Esa Asa Kita termasuk juga evaluasi kepengurusan, serta membahas tentang program – program Komunitas# Esa Asa Kita ,” kata Kong Mpe.

Rakerda lll akan dihadiri oleh Ketua Umum # Esa Asa Kita,Benteng Bekasi,Balad Bekasi, media center Esa Asa Kita, juga akan mengundang PJ Bupati Bekasi,Ketua DPRD Serta Para Tokoh Kabupaten Bekasi.

Rakerda lll rencananya akan dibuka sekitar pukul 8.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan acara penyampaian materi tentang Rakerda, setelah itu akan ada pengesahan dan rekomendasi dari hasil Rakerda lll tersebut pada pukul 10.00 WIB.

Harapan Kami ,hadirnya Komunitas # Esa Asa Kita Bisa Lebih Bermanfaat Untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi dan selalu bersinergi dengan pemerintahan untuk membangun kabupaten Bekasi tambah Baik,ucap Kong Mpe.(Red)