25.4 C
New York
Saturday, June 27, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 140

Pemkab Bekasi Jalin Hubungan Bersama HRD Perusahaan Untuk Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama praktisi HRD menggelar Dialog Interaktif Daerah (Dinda) di aula KH Noer Alie, Kantor Bupati Bekasi Cikarang Pusat, pada Selasa (26/09). Dialog tersebut menjaling hubungan Pemkab Bekasi bersama HRD perusahaan dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi.

“Pertemuan dengan HRD perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, tujuannya untuk berdiskusi, komunikasi antara dunia industri dengan pemerintah daerah. Makanya dihadirkan kepala dinas terkait,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang menjadi keynote spekar pada kegiatan tersebut.

Acara tersebut dihadiri beberapa Kepala Dinas seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja Edi Rochyadi, Kepala DPMPTSP Suhup dan Kepala Dinas Perindustrian Dony Sirait. Mereka juga turut menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.

“Saya memberikan atau keynote speaker untuk bahan diskusi lebih lanjut dalam kegiatan ini,” katanya.

Dani Ramdan mengakatan, HRD perusahaan menjadi bagian yang sangat penting, terutama dalam membantu pemerintah daerah mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi. Misalnya peran HRD dalam merekrut para calon tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya ingin HRD meskipun bukan pemilik perusahaan tetapi pemain kunci di perusahaan, mereka yang melaksanakan rekrutmen tenaga kerja bahkan membina tenaga kerja untuk lebih sejahtera dan kompeten,” ujarnya.

Sebab itu, lanjutnya, akan menjadi sangat penting jika HRD memiliki wawasan dan visi yang sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih baik. Seperti memperluas rekrutmen tenaga kerja lokal serta meningkatkan kompetensi para pekerja yang ada di perusahaan.

“Dan ini juga menjadi bagian penting mempercepat akselerasi penyerapan pengangguran di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.(Red)

Satpol PP Kabupaten Bekasi Menunggu Perintah Kasat Untuk Tutup Semua THM, Ada Apa?



BIN | Kabupaten Bekasi – Setah Pj. Bupati Dani Ramdan didesak DPC MOI Bekasi Raya untuk menutup semua THM yang melanggar Perda. Rupanya hal itu serius ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi yang tidak main – main merealisasikan penegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang melarang THM.

Buktinya, dimulai dari BA Penyegelan nomor: KK. 02.06./1262.a/Satpol-PP/2022, THM Infinity Cafe yang dikelola PT. Sarinah Kims Jaya yang berada di Lippo Cikarang resmi ditutup dan ditegaskan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan ditutup secara permanen.

Dikatakan, Kasi Pengawasan dan Penindakan/penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Bekasi Windhi Mauly. Menurut nya, penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 untuk menindak pelaku usaha yang melanggarnya hanya tinggal menunggu perintah atasannya.

“Hayu (tutup THM) kalau saya siap, tinggal menunggu perintah Pa. Kasat,”tegas Widhi saat dihubungi awak media.

Kata Widhi, untuk menegakan perda itu perlu dibentuk teem terpadu dari berbagai instansi guna menyelaraskan. Karenanya pihaknya sedang membentuk teem tersebut agar dapat menutup permanen puluhan THM yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Iya bang nanti bentuk team terpadu dulu dari beberapa instansi terkait dan institusi lain biar jalannya bisa selaras,”ungkapnya

Sebelumya, untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial. Ketidakjelasan dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan dalam naskah ini.

Mengarah ke persoalan Tempat Hiburan Malam (THM), Infinity di wilayah Kabupaten Bekasi yang sempat ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi. Melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi, Infinity telah dinyatakan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.

Usut punya usut, kejadian penutupan THM itu pun dinilai tidak berdasarkan aturan yang ada dan ditenggarai tebang pilih. Hal ini dikatakan Ketua Media Online Indonesia (MOI) DPC Bekasi Raya, Misra, Rabu (21/9/2022). Selain itu, Misra juga mengatakan penutupan Infinity adalah bentuk irasional. Karena, tidak selaras dan berlawanan dengan rasio.

Tebang pilih yang diartikan Misra adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah ketidakjelasan dalam merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut.

“Ini kan tidak jelas. Adapun jenis usaha pariwisata yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat 1 sesuai dengan norma agama. Dalam kenyataannya, bukan hanya Infinity saja, yang lain juga harus ditutup jika berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016, PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan berani gak tutup yang telah melanggar aturan itu,” paparnya.

Misra menjelaskan, fungsi hukum sebagai media pengatur interaksi sosial. Dalam pengaturan tersebut terdapat petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan, mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, dengan harapan segala sesuatunya berjalan teratur dan tertib.

“Kalau mau gerak harus totalitas. Dani paham gak aturan yang dipakenya?. Satpol PP, Deni Mulyadi memangnya gak tau aturan ya?,” kelakarnya.

Sempat dikabarkan sebelumnya, persoalan ini mengular karena publik dibuat heboh dengan viral video yang memperlihatkan sebuah tempat hiburan malam di Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang memperlihatkan gadis LC berjoget kenakan seragam SMA.

Perlu diketahui, jika Pemkab Bekasi menegaskan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 untuk menutup Infinity, seharusnya Pemkab Bekasi menindak tegas tempat-tempat hiburan sejenisnya demi kejelasan yang rasional. Apalagi Satpol PP di bawah kepemimpinan Deni Mulyadi yang gencar razia dalam laporan penggunaan anggarannya. (red).

Bang Buluk Bakal Calon Kepala Desa Pasir Gombong Cikarang Utara

BIN | Kabupaten Bekasi – Yanto (32), salah satu pengusaha muda kelahiran Bekasi,adalah salah satu bakal calon Kepala Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dikenal sebagai seorang pengusaha muda yang humanis.

Ditemui dirumahnya, bang Buluk sapaan akrabnya,mengatakan niatnya maju sebagai calon Kepala Desa Pasir Gombong demi memajukan desanya melalui jalur pemerintahan. Segala potensi yang ada di desa akan dioptimalkan keberadaannya.

Demi mencapai itu, jika diberi amanah oleh warga Desa Pasir Gombong, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bahu membahu membangun desanya. Mulai dari sisi ekonomi, infrastruktur, pelayanan desa, kesehatan, dan sebagainya.

“Saya ingin Desa Pasir Gombong lebih maju dan berubah total, jalan lebih enak, dan ekonomi warga diperhatikan penuh . Di sini ada 3 dusun yang gunakan hak pilih di Pilkades pada 2024 nanti,” katanya. Minggu (25/09/2022).

Yanto atau bang Buluk, bertekad untuk meningkatkan potensi sumber daya alam, dia juga mengoptimalkan sumber daya manusia, seperti memberi pelatihan kepada masyarakat.

“Jika saya diberikan amanah oleh warga Pasir Gombong, saya bertekad akan menggali semua potensi yang ada, termasuk meningkatkan sumber daya manusia, demi kemajuan masyarakat desa Pasir Gombong,” pungkas Yanto alias bang Buluk. (Wati)

Importir Produk PT. MIPI Menanti Sanksi Likuidasi, Sukardi dan Gubernur Kepri Bungkam


BIN | Keprii – Surat U.S. Customs and Border Protection (CBP) tertanggal (07/06/2022), menerangkan hasil investigasi Detektif Swasta bekerjasama American Kitchen Cabinets Alliance (AKCA) mengenai hasil kunjungan Kedutaan Besar Amerika Serikat mewakili U.S Immigration dan Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations ke lokasi PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Galang Batang, Kabupaten Bintan, Indonesia, Kamis (21/10/2021).

CBP membeberkan bukti substansial yang menunjukkan bahwa Importir telah memasukkan Lemari Kayu dan Komponennya (LKK) dari Republik Rakyat Tiongkok (Tiongkok) dengan mentransshipment melalui Indonesia. Sehingga produk kayu asal China ini bisa terbebas dari tarif bea Anti Dumping (AD). Seperti yang dilansir dari laman Bisnis.com. Departemen Perdagangan AS akan mengumpulkan setoran tunai dari importir produk-produk asal China dengan tarif bea AD pendahuluan sebesar 262 persen.

CBP juga telah meminta PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, bukti pembelian bahan mentah hingga barang jadi. Namun yang bersangkutan belum memberikan bukti cukup yang menunjukkan produsen tersebut mampu memproduksi semua produk yang dijual.

Dan CBP juga mengkonfirmasi, bahwa produk dari semua produsen LKK yang dikenal di Cina adalah bukan produsen bahan baku. Perusahaan-perusahaan tersebut dikenal sebagai eksportir atau produsen LKK.

Masih didalam penjelasan surat CBP. Importir menyangkal adanya afiliasi antara PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Sementara, hasil investigasi CBP menunjukkan kedudukan perusahaan-perusahaan tersebut terletak di kawasan industri yang sama dan jelas memiliki tautan keuangan satu sama lain.

Dari hasil pemeriksaan, catatan dalam Enforce and Protect Act (EAPA) Case Number 7618, CBP telah menetapkan bahwa ada bukti substansial. CBP berkesimpulan bahwasanya CNC Associates N.Y., Inc. selaku Importir asal AS yang memasok produk milik PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, sebenarnya adalah barang dagang illegal transhipment dari China dan memasuki wilayah pabean Amerika Serikat lewat pintu expor Negara Indonesia melalui penghindaran. CBP akan menangguhkan atau terus menangguhkan likuidasi atas pemasukan yang diimpor oleh Importir sampai diperintahkan untuk dilikuidasi.

Di Indonesia, Ke tiga perusahaan tersebut juga ternyata bermasalah di Indonesia, dan masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian, berdasarkan laporan LSM Cindai Kepri terkait dugaan penyalahgunaan perijinan, dugaan penyuapan hingga lokasi perusahaan yang berada di kawasan lindung dan tidak memiliki izin.

“Kami juga punya alat bukti otentik bahwasanya Owner PT.MIPI juga memiliki saham di PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Segala perijinan dan dokumen tiga perusahaan tersebut dialamat yang sama,” terang Ketua Umum Cindai Edi Susanto, sembari menunjukkan bukti tersebut.

Terkait Surat Keterangan Asal (SKA) atau disebut juga Certificate of Origin (COO) yang dimiliki ke tiga perusahaan. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag, Asy Syukri mengaku belum mengetahui secara pasti terkait SKA untuk PT.MIPI tersebut.

“Saya baru beberapa bulan menjabat didinas ini, jadi saya belum bisa menjelaskan dengan pasti terkait SKA tiga perusahaan tersebut,” terang Kepala Dinas singkat melalui telepon seluler.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad selaku Dewan Kawasan BP FTZ BBK dan Owner PT.MIPI, Sukardi saat dikonfirmasi, belum ada jawaban. (Red/Edi)

Munas Perdana JRA, Gus Wahab Terpilih Kembali Jadi Pimpinan Umum

BIN | MOJOKERTO – Jam’iyah Ruqyah Aswaja (JRA) sukses gelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama yang diselenggarakan di area kampus Institut KH Abdul Chalim (IKHAC) Jalan Raya Tirtowening No.17, Bendunganjati, Pacet, Bendorejo, Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (23-25/09/2022).

Seluruh utusan para pengurus perwakilan wilayah, kabupaten dan kota dari berbagai daerah se-Nusantara sangat antusias berdatangan dan mengikuti berjalannya Munas dalam merancang program kerja ke depan dalam dakwah melalui JRA.

Banyak agenda – agenda lainnya yang diselenggarakan oleh panitia dalam Munas Pertama ini diantaranya Seminar tentang “Ruqyah dan Peradaban Dalam Menangkal Radikalisme” yang disampaikan oleh KH Said Aqil Siraj, mantan Ketua PBNU, KH. Agus Salim, mantan Ketua Lembaga Dakwah PBNU dan KH. Anwar Syafi’i, salah satu pendiri JRA.

Selain itu, penampilan seni Reog dari tim JRA Ponorogo dan Sholawat yang diiringi lantunan Tim Hadroh yang dipimpin oleh Habib Anis Syahab turut memeriahkan gebyar Munas JRA yang dihadiri oleh para tokoh dan masyarakat sekitar berbaur bersama para peserta Munas.

Ketua panitia Munas, Ustad Ledi Nursiyanto (Gus Nur) menyampaikan bahwa tujuan Munas ini adalah untuk jalin silaturahmi sekaligus membuat atau menentukan acuan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) dalam kepengurusan JRA.

“Tujuan Munas ini adalah salah satunya ntuk membuat perubahan ADRT kepengurusan, dan saya berdoa semoga kedepannya nanti bisa membuat manfaat untuk umat,” Ujar Gus Nur.

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Pusat yang terpilih kembali untuk mengemban kepemimpinan dalam periode lima tahun kedepan, Kyai Abdul Wahab (Gus Wahab) ia menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan program-program yang sudah berjalan dan disiapkan pada periode pertama, juga akan berlanjut merambah ke tingkat internasional.

“Kami akan meneruskan program-program yang sudah berjalan dan disiapkan dalam periode lalu, juga kami akan merambah terus meningkatkan dakwah JRA ini ke luar negeri, internasional,” tutur Gus Wahab.

Masih sambungnya, “Kami berharap, seluruh jajaran Pengurus Wilayah (PW) maupun Pengurus Cabang (PC) agar tetap lebih solid dalam kepengurusan,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, sang Mujiz (Guru pemberi ijazah keilmuan JRA) Gus ‘Allamah ‘Alauddin Shidiqi juga menyampaikan pesan kepada segenap para pengurus dan praktisi agar terus bersemangat menyampaikan dakwah dan berobat dengan Al-Qur’an.

Perlu diketahui bahwa awal mula berdirinya JRA didirikan oleh Gus ‘Allamah ‘Alauddin Shidiqi di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga tepatnya di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada tanggal 5 Januari 2013.

Pada awalnya JRA bernama Jam’iyah Ruqyah Syar’iyah An-Nahdliyah, kemudian berganti dengan nama Jam’iyah Ruqyah Sunan Kalijaga (JRS) karena lahir di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga sebagai unit sosial Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi) yang hingga kemudian ditetapkan hingga saat ini bernama Jam’iyah Ruqyah Aswaja (JRA).

Dalam JRA ini para anggota praktisi dibekali keilmuan pengobatan baik medis maupun non medis dengan cara menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai obat utama dan paling utama bagi para kaum Muslim.

Selain itu juga banyak diajarkan cara-cara pengobatan melalui Doa khusus engan cara Ruqyah secara langsung maupun jarak jauh, totok syaraf, bekam, gurah, penanganan kecanduan, pengobatan penyakit struk dan macam-macam cara pengobatan lainnya yang diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang khusus berkaitan terkait pengobatan.(Red)

Lewat Rapat Pleno II Kiyai Ato Romli Ditunjuk Sebagai Pj Ketua PCNU Kab. Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Melalui Rapat Pleno yang ke-dua kalinya dalam kepengurusan Ormas Islam terbesar di Indonesia Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa ditetapkan menjadi Pejabat (Pj) Ketua PCNU melanjutkan masa kepengurusan hingga tahun 2025 menggantikan Ketua yang sebelumnya diemban oleh KH. Drs. Komarudin yang secara resmi telah bersurat mengundurkan diri dari jabatannya.

Pleno yang berlangsung di Hotel Ayola Jababeka, Cikarang, Sabtu (24/09/2022) dengan keputusan Kyai Ato, sapaan akrabnya, telah ditetapkan oleh Rois Syuriah bersama jajaran Mustasyar, Ahwa, Tanfidziyah dan disepakati seluruh jajaran Lembaga, badan otonom maupun para Ketua tingkat kecamatan, Majlis Wakil Cabang (MWC).

Pejabat Ketua PCNU, Kyai Ato menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa bertanggungjawab berat dalam mengemban amanah besar ini.

“Sungguh merupakan amanah yang besar dari para Masyaikh dan juga jajaran para Kyai di Syuriah, yang telah mengamanahkan kepada saya untuk melaksanakan masa khidmat di NU untuk melanjutkan kepengurusan sampai tahun 2025,” ungkap Kyai Ato.

Kyai Ato mengaku bahwa amanah ini tidaklah mudah, ia berharap dukungan penuh dari semua jajaran untuk bersama-sama menjalankan amanah mulia dalam kepengurusan PCNU di Kabupaten Bekasi.

“Saya akan menguatkan konsolidasi jajaran internal, termasuk memanggil Ketua lembaga-lembaga untuk mempresentasikan program kerja yang telah tercapai ataupun yang belum tercapai. Ini penting, karena lembaga-lembaga ini harus berjalan dan harus terukur dengan harapan bisa solid. Termasuk secepatnya juga saya akan perkuat konsolidasi jajaran pengurus MWC sampai tingkat Ranting (Pengurus tingkat Desa),” pungkasnya.

Sementara itu, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bekasi, KH. M. Syam’un, saat diwawancarai usai rapat pleno mengatakan. “Alhamdulillah telah berjalan lancar dan apa yang sudah menjadi keputusan di rapat pleno ini berjalan dengan mulus,” kata

KH. M. Syam’un menjelaskan bahwa Ketua PCNU Kabupaten Bekasi yang lama mengundurkan diri, sesuai dengan AD/ART agar dilanjutkan dan meneruskan masa jabatan yang sebelumnya diemban KH. Drs. Komarudin, MM.

“Ketua PCNU Kabupaten Bekasi sebelumnya mengundurkan diri sesuai dengan AD/ART agar untuk melanjutkan dan meneruskan tugas ini, dan KH. Atok Romli Mustofa beliau siap untuk melaksanakan tugas-tugas kedepan yang kurang lebih 3 tahun lagi,” terangnya.

“Jajaran Syuriah yang terus berupaya memperbaiki PCNU Kabupaten Bekasi melangkah lebih baik lagi kedepan, dan Alhamdulillah pada saat tercapai apa yang di cita-citakan oleh para Kiai, Syuriah, Rois Syuriah dan lainnya. Mudah-mudah kedepan PCNU Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi,” sambungnya.

KH. M. Syam’un mengaku bahwa hari Ini merupakan titik awal untuk memperbaiki PCNU Kabupaten Bekasi untuk masa yang akan datang.

“Pesan saya untuk Pj Ketua PCNU Kabupaten Bekasi yang baru, segala langkah harus bisa lebih melihat situasi dan kondisi yang ada. Kalau bisa sampai pelosok dan pojok Kabupaten Bekasi, mulai dari MWC, Ranting dan seterusnya supaya bisa dibina dan ditingkatkan agar dapat bekerja sebaik-baiknya,” tandasnya.(Red)

Usulan Jalan Raya Cibarusah-Cikarang Jadi Jalan Raya KH. Ma’mun Nawawi Dapat Angin Segar Dari Pemprov Jabar

BIN | Kabupaten Bekasi – Progres rencana pergantian nama jalan provinsi yang diusulkan melalui tokoh masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan hingga pemerintah daerah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mendapatkan angin segar.

Camat Cibarusah, Muhamad Kurnaepi menjelaskan, pengusulan pergantian nama jalan provinsi Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi yang sejak 2019 lalu diusulkan saat ini telah mendapatkan titik terang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pengusulan KH. Makmun Nawawi dengan gelar pahlawan nasional terus diupayakan dan didukung oleh pemerintah daerah dan provinsi dan bisa diawali dengan perubahan nama jalan provinsi yang semula Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi. Mudah-mudahan penyematan gelar pahlawan nasional dan perubahan nama jalan bisa direalisasikan pada Hari Pahlawan 10 November,” ujarnya Kurnaepi saat berkunjung di Kantor Newsroom, Bidang IKP, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Jumat (23/09/22).

Dalam proses pergantian nama jalan tersebut, pemerintah daerah sudah berkirim surat kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi dan saat ini hanya tinggal satu langkah lagi proses yang harus ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengunci kepastian perubahan nama jalan tersebut.

“Tahapan berikutnya yang harus kita tempuh sesuai arahan dari Biro Pemerintahan Provinsi Jabar adalah melakukan musyawarah desa bagi setiap desa yang dilalui oleh Jalan Raya Cikarang – Cibarusah. Jadi meliputi beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Serang Baru dan Cibarusah,” katanya.

Adapun output yang dihasilkan dari musyawarah desa tersebut adalah persetujuan dari desa-desa yang dilalui oleh jalan tersebut berupa berita acara persetujuan, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keterangan dari Gubernur Jawa Barat.

Sejauh ini, Kurnaepi menegaskan, proses musyawarah desa yang akan menjadi tahapan terakhir tersebut dinilai akan berjalan dengan baik mengingat dukungan terhadap perubahan nama jalan menjadi nama pahlawan lokal asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi tersebut terus berdatangan dari berbagai kalangan.

“Alhamdulillah semua kalangan mendukung progress ini baik dari tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya. Bahkan Gubernur Jawa Barat juga secara langsung memberikan dukungan dan restunya pada saat menghadiri rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu,” terangnya. (Red/Wati)

Camat Cibarusah; Pergantian Nama Jalan Cikarang – Cibarusah Menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi Dapat Titik Terang Dari Jabar

BIN | Kabupaten Bekasi – Progres rencana pergantian nama jalan provinsi yang diusulkan melalui tokoh masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan hingga pemerintah daerah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mendapatkan angin segar.

Camat Cibarusah, Muhamad Kurnaepi menjelaskan, pengusulan pergantian nama jalan provinsi Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi yang sejak 2019 lalu diusulkan saat ini telah mendapatkan titik terang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pengusulan KH. Makmun Nawawi dengan gelar pahlawan nasional terus diupayakan dan didukung oleh pemerintah daerah dan provinsi dan bisa diawali dengan perubahan nama jalan provinsi yang semula Jalan Raya Cikarang – Cibarusah menjadi Jalan Raya KH. Makmun Nawawi.

Mudah-mudahan penyematan gelar pahlawan nasional dan perubahan nama jalan bisa direalisasikan pada Hari Pahlawan 10 November,” ujarnya Kurnaepi saat berkunjung di Kantor Newsroom, Bidang IKP, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Jumat (23/09/22).

Dalam proses pergantian nama jalan tersebut, pemerintah daerah sudah berkirim surat kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi dan saat ini hanya tinggal satu langkah lagi proses yang harus ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengunci kepastian perubahan nama jalan tersebut.

“Tahapan berikutnya yang harus kita tempuh sesuai arahan dari Biro Pemerintahan Provinsi Jabar adalah melakukan musyawarah desa bagi setiap desa yang dilalui oleh Jalan Raya Cikarang – Cibarusah.

Jadi meliputi beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Serang Baru dan Cibarusah,” katanya.

Adapun output yang dihasilkan dari musyawarah desa tersebut adalah persetujuan dari desa-desa yang dilalui oleh jalan tersebut berupa berita acara persetujuan, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keterangan dari Gubernur Jawa Barat.

Sejauh ini, Kurnaepi menegaskan, proses musyawarah desa yang akan menjadi tahapan terakhir tersebut dinilai akan berjalan dengan baik mengingat dukungan terhadap perubahan nama jalan menjadi nama pahlawan lokal asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi tersebut terus berdatangan dari berbagai kalangan.

“Alhamdulillah semua kalangan mendukung progress ini baik dari tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.

Bahkan Gubernur Jawa Barat juga secara langsung memberikan dukungan dan restunya pada saat menghadiri rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu,” terangnya. (Red)

Sekda Kabupaten Bekasi; Dedy Supriadi Pstikan Ada Kenaikan PAD Triwulan III

BIN | Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi memastikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang ditetapkan pada Triwulan III untuk Tahun 2022 melampaui target.

Menurutnya, PAD Kabupaten Bekasi tiap tahunnya selalu tercapai 100 Persen. Maka, dengan upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), potensi capaian PAD sangat memungkinkan melampaui target yang ditetapkan.

“Di triwulan ke tiga, bahkan bisa melampaui target. Mungkin, bisa sampai diangka 90 Persen,” ujarnya saat ditemui di Halaman, Kantor Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Jumat (23/9/2022).

Diketahui, pendapatan sendiri berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berjalan maksimal. Khususnya, kata dia, optimalnya dinas penghasil. Baik, dinas yang memperoleh pendapatan sendiri. Bahkan, ada juga dari pajak.

“Kalau temen dari pendapatan sudah maksimal. Kemungkinan, bisa melebihi target,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, pada Triwulan III capaian PAD Kabupaten Bekasi sudah mendekati target. Persentasi pemasukan sementara, baru terealisasi 70 Persen.

“Untuk Pendapatannya saat ini atau akhir triwulan III) sudah 70 Persen dari Rp 2 Triliun. 600 Miliaran yang belum terserap. Mudah- mudahan bisa 100 Persen seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman Hanafi mengatakan, bahwa target di triwulan ini yakni bisa mencapai 75 Persen.

“Kalau target saya sih, akhir Triwulan ke tiga ini bisa mencapai 75 Persen. Sesuai dengan target. Yang udah- udah bisa tercapai,” tukasnya. (Red)

Bawaslu Kabupaten Bekasi Sudah Mencatat 82 Orang Mendaftar Panwascam

BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat hingga hari kedua pendaftaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Kamis (22/09/2022) mencapai 82 orang. Mereka para pendaftar berasal dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Pada hari pertama yang mendaftar ada 21 orang, 4 orang perempuan dan 17 orang laki-laki, sedangkan pada hari kedua 10 orang perempuan 51 laki-laki yang berasal dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Alhamdulilah antusias pendaftar sangat tinggi.

Pengumuman melalui online atau media online cukup efektif menarik minat pendaftar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri kepada media pada Jumat (23/09/2022).

Dia mengakui pemberitaan di media online dan sosmed cukup efektif menarik minat pendaftar yang ingin menjadi panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan.

Disampaikannya, target pendaftar setiap kecamatan harus dua kali lipat dari kebutuhan atau 6 orang dari 3 orang yang dibutuhkan. Dengan target minimal minimal 138 orang pendaftar.

“Jika target minimal yang dicanangkan belum tercapai, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran sampai waktu yang ditentukan.

Itupun dengan tiga syarat diantaranya jumlah tidak terpenuhi, kuota perempuan atau afirmasi tidak mencapai 30 Persen atau paduan keduanya,” tambahnya.

Ia mengaku sampai hari kedua pendaftaran pihaknya sudah menolak satu orang pendaftar karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di undang-undang.

“Ada satu orang pendaftar yang tidak cukup memenuhi syarat terus berkasnya yang sudah masuk kita kembalikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dia menambahkan persyaratan rekrutmen untuk sekarang relatif lebih mudah atau tidak rumit seperti sebelumnya pendaftar harus melampirkan surat kesehatan rohani serta surat bebas narkoba. Saat ini cukup keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian.

“Untuk surat-surat keterangan seperti bebas narkoba atau sehat rohani itu dilampirkan setelah proses seleksi,” bebernya.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Panwascam tidak ada ikatan harus menjadi perwakilan dari kecamatan tertentu. Sepanjang orang itu punya KTP Kabupaten Bekasi, silahkan mendaftar di kecamatan mana saja.

“ Saya memangil warga Kabupaten Bekasi khususnya perempuan-perempuan tangguh berusia minimal 25 Tahun yang berminat menjadi Panwascam segera mendaftar via email atau via pos melalui paket kilat atau datang langsung Komplek Stdion Mini Cikarang Utara,” ajaknya. (Red)