25.4 C
New York
Saturday, June 27, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 139

Henri Lincoln Resmi Menjabat Kadin SDABMBK Gantikan Iwan Ridwan

BIN | Kabupaten Bekasi – Henri Lincoln yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, kini resmi menggantikan Iwan Ridwan memimpin Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Iwan Ridwan mendapat tugas barunya dari Pj Bupati Bekasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Bekasi.

Acara pisah-sambut ini digelar di Gedung Binamarga, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (29/09/2022).

Sebagai Kepala Dinas yang baru, Henri Lincoln menekankan pentingnya aspek komunikasi sebagai dasar dari tercapainya target pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi Dinas SDABMBK.

Maka dari itu, lanjut Henri, selain aspek kompetensi pegawai, dirinya mengharapkan kedepannya agar seluruh jajaran bidang yang ada dalam Dinas SDABMBK dapat lebih kompak.

“Dalam proses melakukan kerja pembangunan, komunikasi dan konsolidasi sangat penting, karena dalam organisasi, konsolidasi menjadi bagian yang membentuk kekompakan,” ungkapnya.

Dia menyadari tugas sebagai Kepala DSDABMBK bukan tugas yang mudah, karena tugas pembangunan merupakan isu krusial yang menjadi fokus utama Pemkab Bekasi pada kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Dalam sambutan Pak Bupati juga, bahwa permasalahan yang ada dalam hal pembangunan ada di bidang infrastruktur, selain itu juga irigasi, inilah yang menjadi fokus Pj Bupati Bekasi,” lanjutnya.

Meski proses pembangunan sudah dilakukan pada saat Iwan Ridwan menjabat, Henri menargetkan ke depannya pencapaian pembangunan mesti lebih signifikan, terlebih dalam pembenahan infrastruktur yang dibutuhkan publik.

“Saya harus melanjutkan tugas dari pimpinan sebelumnya dan harus bisa mencapai target yang signifikan, terutama fokus pada infrastruktur yang ada. Seperti jalan rusak yang banyak dikeluhkan masyarakat dapat ditangani di tahun 2022 maupun 2023,” tandasnya.(Red)

Menjelang Acara Puncak, Sebanyak 30 Finalis Abang Mpok Melakukan Audiensi Kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

BIN | Kabupaten Bekasi – Grand Final Pemilihan Abang Mpok Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan digelar di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada 8 Oktober 2022.

Menjelang acara puncak tersebut, sebanyak 30 finalis Abang Mpok melakukan audiensi kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (29/9/2022).

Ketua Paguyuban Abang Mpok Kabupaten Bekasi, Muhammad Gilang Al Fajri mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Bekasi menyampaikan pesan kepada para finalis, agar bisa menjadi penyambung lidah dari aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.

“Iya, para finalis sudah diberikan arahan dan bimbingan dari Pj Bupati Bekasi. Diantaranya sebagai penyambung lidah masyarakat dan pemerintah daerah. Pak Bupati juga menyampaikan tentang kualitas infrastruktur Kabupaten Bekasi yang sedang ditingkatkan dan masalah pemerataan pembangunan,” tuturnya.

Gilang menjelaskan, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan dalam Pemilihan Abang Mpok Kabupaten Bekasi tahun 2022.

Dari total pendaftar 300 orang, lanjut Gilang, dua tahap seleksi, yakni tahap I dan tahap II sudah dilewati. Bisa dipastikan 30 finalis, terdiri dari 15 Abang dan 15 Mpok akan unjuk kemampuan di Grand Final Pemilihan Abang Mpok Kabupaten Bekasi.

“Tahun ini, rekrutmen peserta dilakukan merata ke semua kecamatan. Tahun ini juga ada peserta dari Muaragembong, Tambelang dan Babelan,” ucapnya.

Gilang menambahkan, sebelum tampil di Grand Final, 30 finalis sudah menunjukan kemampuan di Obyek Wisata Kawung Tilu, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, pada Sabtu (24/9/2022) lalu.

“Kemampuan kebekasian para finalis sudah di uji,” ujarnya.(Red)

Segel Permanen di THM Rusak, KAMI: Satpol PP Harus Pidanakan Oknumnya



BIN | Kabupaten Bekasi – Paska penyegelan permananen tempat hiburan malam (THM) Infinity beberapa hari lalu, beredar beberapa foto yang menunjukan segel keadaan rusak atau terlepas dari tempatnya semula.

Deni Kasat Pol-PP Kabupaten Bekasi Ketika dikonfirmasi mengatakan akan berusaha menyadarkan pihak infinity cafe agar bisa kembali ke ijin yang mereka miliki. Deni juga menambahkan akan menggeser segel yang berada di infinity cafe.

Hal ini mendapat kritikan pedas aktivis perempuan dari Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kabupaten Bekasi (PD KAMI), Wati, mengatakan profesionalisme kinerja Satpol-PP Kabupaten Bekasi dalam penegakan Perda perlu dipertanyakan.

“Kasat Pol-PP…. kan Sudah jelas membuka atau merusak segel kena pidana 2 tahun lebih, Lah ini kok Malah digeser, bahkan ada yang rusak duluan berdasarkan poto segel yang sudah beredar. Saya berharap ini tidak ada yang masuk angin,” ujar Wati.

Wati juga melihat ada beberapa kejanggalan terhadap segel yang sudah terbuka di THM Infinity Cafe.

“Kalo segelnya rusak berarti ada oknum yang merusaknya dan itu sudah kena pidana, Kenapa Satpol-PP todak mengusut itu, malah enak-enakan makan di dalam,” tambah wati.

Rencananya dalam waktu dekat ini KAMI Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan tindak pidana terkait rusaknya segel yang berada dilokasi THM tersebut. (Red/Wati)

Aktivis Dan Ketua LPK Jabar Desak Pj Bupati Bekasi Copot Pejabat Eselon II Yang Ikut Parpol

BIN | Kabupaten Bekasi – Minyakapi vidio salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Jawabarat, Yusup meminta oknum tersebut dicopot dari kepegawaiannya, (28/9).

“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, dan BKPSDM menindaktegas kasus Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Yusup.

Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.

“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.

Hal selaras dikatakan, Asep Saepulloh salahsatu aktivis Kabupaten Bekasi, ikut mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mencopot ASN yang berpolitik praktis.

Dia mengatakan pejabat itu harus dikenakan sangsi tegas. Sebab dalam PP Nomer 94 tahun 2021 sudah dijelaskan.

“Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n,” tutupnya. (Bis)

Jangan Ada Perda Yang Mubazir, Dewan Saiful Islam Kecam Pelaku Usaha THM Yang Masih Beroperasi



BIN | Kabupaten Bekasi – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi baru baru ini menjadi perhatian serius berbagai elemen sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melarang THM yang tidak sesuai norma agama.

Bahkan politisi dari Fraksi PKS Saiful Islam juga mengecam bagi pelaku usaha THM yang masih beroperasi sampai saat ini. Jika demikian maka THM yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi harus di tutup.

“Sesuai pada aturan yang ada, kita sudah punya Perda kalau tidak dipatuhi tutup (THM), karena Perda nya tidak dipatuhi wajar Pj. Bupati melakukan penutupan begitu bang,”ujar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam kepada awak media.

Kata Ia, langkah PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan menutup THM Infinity sudah tepat, sebab eksekutor penegakan Perda ada diranahnya Eksekutif.

Eksekutif yang dimaksud bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi namun juga pihak Kepolisian, Kejaksaan yang ada dalam Forkopimda agar tercapainya penegakan Perda.

Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lainnya.

“Saya apresiasi apa yang dilakukan PJ. Bupati dan jajarannya, artinya dalam hal ini penegakkan hukum itu adanya di eksekutif juga, supaya Perda yang kita buat ini tidak Mubajir,”pungkasnya.(red).



Perda Kepariwisataan Tak Boleh Mandul

PJ. BEKASI – Belakangan ini ramai tersiar kabar mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi. Hal ini pun menjadi perhatian sejumlah elemen. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melarang THM yang tidak sesuai norma agama.

Persoalan ini pun ditanggapi Politisi DPRD Kabupaten Bekasi, dari Fraksi PKS, Saiful Islam. Pihaknya mengecam bagi pelaku usaha THM yang masih beroperasi sampai saat ini. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berkaitan hal ini (THM) untuk menutup dan mencabut izin pelaku usaha THM yang berkedok cafe.

“Sesuai pada aturan yang ada, kita sudah punya Perda kalau tidak dipatuhi tutup (THM), karena Perda nya tidak dipatuhi wajar Pj. Bupati melakukan penutupan begitu bang,” ujar Saiful kepada potretjabar.com.

Langkah PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan, lanjut Saiful menutup THM Infinity sudah tepat, sebab eksekutor penegakan Perda ada diranahnya Eksekutif.

Eksekutif yang dimaksud bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi namun juga pihak Kepolisian, Kejaksaan yang ada dalam Forkopimda agar tercapainya penegakan Perda.

Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lainnya.

“Saya apresiasi apa yang dilakukan PJ. Bupati dan jajarannya, artinya dalam hal ini penegakkan hukum itu adanya di eksekutif juga, supaya Perda yang kita buat ini tidak Mubajir,” pungkasnya. (red)

Kadishub Kabupaten Bekasi; Hadirnya Transportasi Listrik Sejalan Imbauan Presiden Joko Widodo Yaitu Ramah lingkungan

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi memperkenalkan mobil bus listrik sebagai transportasi umum ramah lingkungan untuk warga Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna mengatakan, kendaraan yang akan dioperasikan oleh perusahaan swasta tersebut melayani rute dari salah satu perumahan di Cikarang Utara menuju ke Bandara Soekarno-Hatta.

“Selain bus listrik, kita juga akan operasikan mobil listrik unit kecil dengan rute GCC menuju Stasiun Cikarang,” ujarnya, usai mengikuti Upacara Hari Perhubungan Nasional ke-52 di Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, pada Senin (27/09).

Kehadiran bus listrik di Kabupaten Bekasi, menurut Yana, sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo yang mendorong hadirnya transportasi umum ramah lingkungan.

“Saat ini Kabupaten Bekasi membuktikan, apa yang dihimbau Pak Presiden kita lakukan sesuai arahannya,” katanya.

Yana menyebutkan, untuk tahun 2023 pihaknya akan memprioritaskan mobil listrik koridor satu yang akan menghubungkan antara Jababeka dengan Stasiun LRT di Jatimulya.

“Bus listrik ini tidak menaikan dan menurunkan penumpang di jalan, tapi hanya berhenti di halte-halte (shuttle bus), untuk membiasakan kedisiplinan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, Dishub Kabupaten Bekasi saat ini sedang mengembangkan tempat parkir kendaraan (park and ride) untuk mengurangi kendaraan pribadi masuk ke DKI Jakarta.

“Di antaranya, lokasi di dekat Stasiun Cikarang dan Metland Tambun yang akan dijadikan park and ride, di sana masyarakat bisa menitipkan kendaraan dan berganti moda dengan kereta api,” terangnya.(Red)

HUT Dishub ke-52, PJ Bupati Bekasi Berpesan PJU Sering Kalih Di Keluhan Masyarakat Segera Teratasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional ke-52 tingkat Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan, Jl. Industri No. 5 Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, pada Selasa (27/09/22).

Dalam sambutannya, Dani Ramdan berpesan kepada seluruh jajaran Dishub Kabupaten Bekasi agar terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Salah satunya dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi, memberikan pelayanan yang berbasis digital kepada masyarakat, agar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Dani Ramdan menegaskan, penggunaan teknologi digital juga bisa menjadi solusi dari keterbatasan jumlah personil Dishub di tengah meningkatnya aspek perhubungan dan transportasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dinas Perhubungan sudah punya Command Center yang terhubung dengan CCTV di berbagai titik. Teknologi seperti ini bisa memperingan tugas personil Dishub yang jumlahnya terbatas, dalam memantau kemacetan lalu-lintas dan masalah transportasi lainnya,” terangnya.

Selain itu, kata Dani Ramdan, Dinas Perhubungan saat ini mempunyai tanggung jawab baru yakni mengelola penerangan jalan umum (PJU) yang berada di berbagai ruas jalan di Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap jajaran Dishub dapat melaksanakan pengelolaan penerangan jalan umum secara efektif, antara lain dengan memanfaatkan teknologi tenaga surya,” ujarnya.

PJU di Kabupaten Bekasi, masih banyak dikeluhkan masyarakat, baik yang belum terpasang, atau sudah terpasang namun banyak yang mengalami kerusakan.

“Saya memberikan instruksi khusus kepada Kepala Dishub dan seluruh jajajaran, agar PJU yang sudah terpasang di Kabupaten Bekasi selalu 100 persen menyala,” tegasnya.

Dani Ramdan mengatakan, untuk ruas jalan yang belum dipasang PJU agar menjadi prioritas, terutama ruas jalan yang rawan tindak kriminalitas.

“Aksi kriminalitas seperti pembegalan di Kabupaten Bekasi masih terjadi, salah satu penyebabnya adalah jalanan yang gelap di malam hari sehingga membuka peluang bagi para pelaku tindak kriminal untuk melakukan aksinya,” terang dia.(Red)

Dinkes Kabupaten Bekasi Minta Kepada Para Tenaga Perawat Untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi meminta kepada para tenaga perawat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Kulman mengatakan, para perawat adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

“Ya, perawat adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, mereka menangani pasien selama 24 jam,” ujarnya, saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bekasi periode 2022-2027 di Hotel Java Palace Cikarang pada Sabtu (24/9/22).

Kulman berharap, pengurus DPD PPNI Kabupaten Bekasi yang baru dilantik dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

“Ya PPNI juga harus bekerjasama dengan organisasi kesehatan seperti IDI, IBI, Apoteker untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Bekasi, Lb Jaenabun mengatakan, pihaknya siap mendukung program Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

“Kami siap mendukung program yang sudah dijalankan oleh pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat menjadi sehat, mengurangi kemiskinan serta mencegah stunting itu kami sudah berjalan,” ungkapnya.

Selain itu, DPD PPNI juga memiliki beberapa divisi, yang salah satunya membuat program kedaruratan bencana.

“Kita akan membentuk tim rescue tentang bencana, nanti setiap Dewan Pengurus Komisariat (DPK) kita siapkan tim itu, serta program asesor sehingga meningkatkan assessment kompetensi keperawatan,” katanya.

Lb Jaenabun menjelaskan, program selanjutnya adalah menyiapkan tempat pelatihan terpusat untuk semua kebutuhan pendidikan dan latihan (diklat).

“Karena sekarang ini bukan hanya rumah sakit yang harus memiliki akreditasi, tetapi sekarang di Puskesmas juga diwajibkan untuk akreditasi, sehingga nanti kita bisa menjembatani dan memfasilitasi untuk pendidikan dan pelatihan ke arah sana,” terangnya.(Red)

Pj Bupati Bekasi Mengajak BPN Kabupaten Bekasi Untuk Mengawasi dan Memandu PTSL

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengajak jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk mengawasi dan memandu pelayanan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tingkat desa agar berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi, menyusul adanya masalah hukum yang menimpa beberapa Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terkait pengurusan PTSL.

“Jadi saya mengajak, temen- temen dari kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk sama-sama mencermati, mengawasi dan memandu, agar pelayanan PTSL yang ada di tingkat desa, bisa sejalan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Dani Ramdan, usai menghadiri Upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022 di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Lippo Cikarang, pada Senin (9/26/2022).

Dani Ramdan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan beberapa upaya untuk mendukung kelancaran program PTSL agar berjalan sesuai aturan. Diantaranya pengarahan yang disampaikan untuk para kepala desa, lurah dan camat, yang diperkuat dengan surat edaran.

Pemkab Bekasi juga sudah memberikan pembekalan wawasan pembinaan hukum kepada para kepala desa dan camat, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Jadi prioritasnya memang masalah PTSL. Tapi semua aspek pertanahan dan aspek hukum yang ada di desa ini, kerjasama dengan kejari. Mudah- mudahan bisa membuka wawasan, menambah pengetahuan dan kesadaran bagi para kepala desa, dan ditularkan ke perangkat desa lainnya. Terkait dengan ketaatan dalam melaskanakan prosedur hukum,” jelasnya.

Dani Ramdan juga menyebutkan masih tingginya keluhan masyarakat terkait persoalan mafia tanah. Bahkan tanah milik pemerintah seperti Tanah Kas Desa (TKD) menjadi salah satu objek operasi mafia tanah ini.

“Oleh karena itu, saya tadi mengajak BPN, untuk bersama bersinergi mencegah dan menanggulangi mafia tanah ini. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap, mafia tanah bisa diberantas,” tandasnya.(Red)

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Lantik 11 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 4 Pejabat Fungsional

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik 11 orang pejabat pimpinan tinggi pratama dan 4 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Aula KH Noer Alie Kantor Bupati Bekasi, pada Senin (26/09).

Dengan pelantikan itu diharapkan kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bisa terus meningkat.

“Selamat kepada para pejabat pimpinan tinggi 11 orang dan 4 pejabat fungsional. Semoga dengan dilantiknya, kinerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa semakin meningkat,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya.

Dani menjelaskan, rotasi jabatan tinggi yang digelar ini merupakan gelombang terakhir untuk eselon II. Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah melakukan rotasi jabatan kepada 7 pimpinan tinggi pratama secara bertahap.

“Sebelumnya lima orang dan menyusul dua orang, dan pelantikan ini sudah mendapatkan izin setelah melalui proses yang sangat panjang, sebab sudah tiga periode jabatan bupati, hari ini kita tuntaskan pejabat eselon 2,” katanya.

Pj Bupati Bekasi juga mengatakan Pemkab Bekasi kedepannya akan melakukan seleksi terbuka bagi para ASN yang memenuhi syarat adminstrasi untuk melangkah ke jabatan tinggi pratama.

“Mekanismenya kami sedang mengajukan izin untuk pelaksanaan seleksi terbuka, bersamaan dengan pembentukan pansel. Izin ini keluar nanti akan dibuka pendaftaran untuk memenuhi syarat adminstrasi,” ujarnya.

Namun untuk proses tahapan pembukaan pengisian formasi jabatan tinggi pratama ini menunggu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk pembukaan belum, kita menunggu izin dulu. Dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) kita mengajukan surat dan nanti surat itu dilampirkan bersama surat permohonan ke Kemendagri melalui Gubernur,” tandasnya.

Berikut ini daftar 11 Pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor : KP. 03.03/Kep.1465-BKPSDM/2022, tanggal 21 September 2022.

  1. OSRI ENNY MAINIARTI sebagai Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kabupaten Bekasi.
  2. IWAN RIDWAN sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bekasi.
  3. JUHANDI sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi.
  4. IYAN PRIYATNA sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.
  1. HENRI LINCOLN sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
  2. IDA FARIDA sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi.
  3. RAHMAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
  4. ABDUR ROFIQ sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
  5. ENTAH ISMANTO sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
  6. ENCEP S. JAYA sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi.
  7. MUCHLIS sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi.

(Redaksi)