24.2 C
New York
Saturday, June 27, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 138

Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya



BIN | Jakarta – Polri menyatakan langsung bergerak cepat mengerahkan tim DVI dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan rumah sakit setempat untuk mempercepat proses identifikasi koban laga antara Arema Vs Persebaya.

“Untuk saat ini tim DVI Dokkes Polri segara ke Malang untuk back up Tim DVI Polda Jatim dan RS setempat guna percepatan identifikasi korban,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Adapun Tim DVI tersebut dipimpin langsung oleh Brigjen Nyoman. Dedi menuturkan, gerak cepat itu dilakukan oleh kepolisian untuk memberikan pertolongan medis kepada suporter yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Dan fokus untuk memberikan pertolongan medis kepada korban-korban yang saat ini dirawat di beberapa rumah sakit,” ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 berakhir dengan tragedi. Suporter dan polisi menjadi korban kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam WIB 1 Oktober 2022. (Divisi Humas Polri)

Sebelum Tragedi Sepak Bola di stadion kajuruhan, Pihak Kepolisian Telah Melayangkan Surat Untuk Memajukan Pertandingan Pertimbangan Keamanan




BIN | Jakarta – Tragedi pertandingan sepak bola laga derby jawa timur di stadion kajuruhan malang jawa timur menimbulkan banyak korban jiwa

Kabar terkini sebanyak 130 orang tewas, 2 Diantaranya adalah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan serta 20 orang lainnya masih dalam keadaan kritis di rumah sakit, Sabtu (1/10/2022).

Usut punya Usut setelah dilakukan penelusuran, sebelum dilakukan pertandingan dari pihak kepolisian dalam hal ini polres malang sudah bersurat kepada pihak manajemen parpel arema FC terkait permohonan perubahan jadwal pertandingan liga 1 tahun 2022 antara arema FC VS Persebaya

Dalam surat permohonan tersebut berisi permohonan perubahan jadwal pertandingan dari pihak kepolisian dari polres malang yang sedianya main pukul 20.00 wib dimajukan menjadi pukul 15.30 wib dengan pertimbangan keamanan

Namun sangat disayangkan berdasarkan pantauan dari narasumber eksklusif terlihat dari pihak PT Liga Indonesia Baru merespon dengan membalas surat yang dikirimkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini polres malang

Adapun dari pantauan layar terlihat dalam surat tersebut pihak PT Liga Indonesia Baru tetap melaksanakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan. (Wati)

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Menghadiri Festival Deltamas Matsuri

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri Festival Deltamas Matsuri yang diselenggarakan oleh Komunitas Alumni Jepang Indonesia (KAJI) di Simpang Ganesha Boulevard Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Sabtu (01/10).

Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan menyambut baik atas terselenggaranya Festival Deltamas Matsuri, karena melalui kegiatan tersebut keanekaragaman budaya, baik lokal maupun budaya luar dapat berkolaborasi dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.

“Saya kira ini sebuah gagasan yang positif dan harus kita dukung, karena sebagaimana kita ketahui saat ini masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya Cikarang ini sudah lebih heterogen, ada dari Jepang, Korea, Amerika, atau Eropa, dan itu semua tumbuh bersama dan ikut berkontribusi,” jelasnya.

Menurut Dani, perlu ada ruang untuk memperkenalkan dan mengekspresikan budaya-budaya lain, agar masyarakat bisa saling mengenal dan mengambil contoh dari setiap budaya, baik itu budaya Jepang maupun Indonesia.

Hal itu dikatakannya akan menimbulkan dialog kebudayaan yang positif. Sehingga ke depan masyarakat Kabupaten Bekasi mempunyai budaya unggul yang tidak hanya berasal dari warisan leluhurnya tetapi diperkuat oleh budaya-budaya lain.

“Karena dengan ekspresi budaya, kita bisa saling mengenal budaya mereka, dan mereka juga mengenal budaya kita. Seperti yang kita liat tadi, ada tarian kombinasi antara tarian Jepang, ada pencak silat, dan sebagainya,” tuturnya.

Dani berharap, dapat muncul juga kegiatan serupa dari komunitas lainnya, baik komunitas Jepang, Korea, Amerika, Eropa, maupun komunitas dari berbagai suku bangsa yang ada di Kabupaten Bekasi untuk terus berakulturasi secara harmoni.

“Bisa jadi nanti kita mempunyai festival budaya yang berbeda-beda dan menjadi percontohan teladan bagaimana kehidupan dengan keberagaman ini bisa terjalin baik di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Selain menampilkan keberagaman budaya Jepang dan Indonesia, Festival Deltamas Matsuri yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 1-2 Oktober 2022 ini juga menghadirkan bazar dan puluhan stand dengan berbagai produk mulai dari makanan, fashion, hingga souvenir.

Tak hanya itu, Festival Deltamas Matsuri juga turut dimeriahkan dengan cosplay parade dan artis ibu kota Armand Maulana.(Red)

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan di Plaza Pemda, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Sabtu (01/10/22).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan, Pancasila merupakan fondasi dasar negara yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Ada perjuangan para pahlawan dan kisah sejarah yang tidak boleh terlupakan di dalamnya.

“Kita bersyukur sampai usia Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun ini, Pancasila sebagai fondasi dan filosofi bangsa, jalan hidup, pandangan hidup, masih terus kita akui dan bisa kita tegakkan bersama.

Tanggal 1 Oktober memiliki kisah tentang gugurnya 7 Pahlawan Revolusi dalam Gerakan 30 September/PKI yang berhasil kita ambil alih kembali pada esok harinya, yang kita peringati setiap tahun sebagai Hari Kesaktian Pancasila,” ucap Dani Ramdan dalam pesannya seusai memimpin upacara.

Dani Ramdan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pegangan moral, selalu tetap bersatu padu melawan perbedaan agar masyarakat Kabupaten Bekasi harmonis dan terus maju.

“Pesan kepada masyarakat melalui peringatan setiap tahun ini, mari kita tingkatkan kewaspadaan, penghayatan, dan pengamalan dalam Pancasila agar tidak berhenti pada aspek seremoni,” pesannya.

Komandan Kodim (Dandim) 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf M. Horison Ramadhan menambahkan, semangat perjuangan bagi generasi penerus bangsa harus terus dipegang teguh dengan turut menjaga wilayah kita sendiri dengan penuh rasa nasionalisme mulai dari aspek yang paling terkecil.

“Kita sebagai generasi penerus harus selalu membangun sinergi dengan aparat setempat dan stakeholder yang ada, demi menjaga keutuhan wilayah kita agar tetap aman.

Jangan lengah terhadap unsur-unsur yang memecah persatuan Republik Indonesia khususnya ideologi pancasila di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.(Red)

Adanya Dugaan Pungli dan Sunat Bantuan KIP Oleh Oknum Pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01



BIN | Kabupaten Bekasi – Diduga adanya Praktek pungli dan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Oleh pihak Sekolah Dasar Negeri Karang Mukti 01 sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi murid yang menerima Dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Temuan ini berawal dari keluhan wali murid SDN Karang Mukti 01 yang beralamat di Jln Lintas Proklamator Kp Jarakosta Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Wali murid mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan Oleh oknum Pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 pada saat pengambilan Dana PIP melalui KIP yang Diduga dilakukan oleh oknum pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01.

Wali murid SDN Karang Mukti 01 yang berinisial AB menyampaikan keluhan tersebut kepada wartawan dan memaparkan bahwa sejak setahun lalu hanya menerima uang bantuan KIP sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) yang harusnya diterima Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).

“Itu terjadi sejak setahun lalu, saya menerima hanya Rp 400ribu rupiah, yang seharusnya memang dari pemerintah 450ribu rupiah. Parahnya lagi, ini kan lagi pandemi Covid-19, Mereka juga kan sudah digaji, masa hak masyarakat masih disunat juga”, keluh AB kepada wartawan.

Tak hanya itu kata AB, Bahkan ada permintaan uang administrasi Rp 50ribu rupiah untuk proses pencairan yang di ucapkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01. Jika tidak memberikan uang administrasi, silahkan urus sendiri.

“Iya, Kepala Sekolah yang minta uang administrasi langsung Rp 50rbu, Jika tidak memberikan silahkan urus sendiri. Artinya jika tidak memberikan Uang Rp 50rbu dengan dalih adminstrasi maka kami suruh urus sendiri, Lantas tugas pihak sekolah hanya ngurus yang bayar? kan itu tidak diwajibkan untuk bayar, dan sudah kewajiban Sekolah untuk mengurus itu semua”, Kata AB.

Ia pun meminta kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegewaian Daerah (BKD), Kabupaten Bekasi untuk tidak diam dan segera memberikan sanksi. Ia pun siap melaporkan hal ini Kepada Disdik, BKD bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan efek jera dan meberikan contoh selaku tenaga pendidik.

Wali murid yang berinisial AB pun dengan tegas siap dikonfrontir jika pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 tidak mengakui, bahkan Ia memegang rekaman percakapan yang ia siap pertanggung jawabkan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01, Hj Lilis saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022) berkilah tidak melakukan hal tersebut dan bahkan meminta untuk tidak dipublikasikan dan akan memperbaiki hal tersebut dan memberikan ucapan terima kasih atas informasinya.

Untuk diketahui, Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 (AA)

Pemkab Bekasi Bersama DPRD Kabupaten Bekasi Menetapkan RAPBD Perubahan Tahun 2022

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (30/09) malam.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya di paripurna tersebut mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi atas kerjasama dari seluruh anggota dewan dalam pembahasan terkait rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Yang telah kami ajukan, Alhamdulillah setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dengan penuh kebersamaan sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani menyampaikan, rancangan APBD Perubahan yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana peraturan daerah itu,” jelasnya.

Dengan begitu, Dani Ramdan berharap hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sisa waktu yang ada sampai akhir tahun anggaran 2022.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” harapnya.

“Serta dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi. Terlebih beberapa anggaran dalam materi perubahan ini juga dikaitkan dengan program perlindungan sosial sebagai antisipasi dampak kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.(Red)

THM Tidak Bisa Ditutup, Ini Alasannya

Ilustrasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Sejatinya peraturan dibuat agar membentuk masyarakat yang teratur dan menjadikan sarana mencapai keadilan sosial. Namun bagi mana jika peraturan bertabrakan dengan yang lebih dahulu?. Hal itu diduga terjadi pada Peraturan Daerah (Perda) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang menggalakan penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) meliputi karaoke juga live musik dilarang dalam perda tersebut.

Kendati demikian, dua tahun kemudian eksekutif dalam hal ini Bupati Bekasi dan legislatif sepakat membentuk Perda tentang Pajak Daerah sehingga terlahir Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan sudah di lembar daerahkan.

Ironisnya, dalam pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan dengan pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 yang melarang THM Yeng meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.

“Lucu memang, jika demikian bagai mana bisa Perda yang lahir lebih dahulu melarang (THM), dua tahun kemudian disepakati lagi bentuk Perda yang memungut Pajak nya. Ini sama aja menjilat aer ludah sendiri,”cetus Ketua MOI Bekasi Raya Misra,SM kepada Wartawan, Jumat (30/09/22).

Berdasarkan laporan realisasi anggaran rincian Pajak daerah tahun 202, Pajak Hiburan sebesar Rp. 18.324.900.000,’ dengan realisasi Rp.5.033.171.353, atau sekitar 27,47 persen. Angka sebesar lanjut Misra, hasil dari pajak hiburan sebagai mana Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bagian ketiga yaitu Pajak Hiburan dan diperjelas pada pasal 14 ayat 3 hurup (i).

“Pada pasal itu berbunyi Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: (i). diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya, Apa kah ini Dipungut pajaknya?,”ucapnya.

Misra juga menyarankan, agar Pemkab Bekasi dan DPRD dapat mengevaluasi atau merevisinya kembali, jangan membuat masyarakat bingung terhadap prodak- prodak hukum hasil eksekutif dan legislatif yang menghabiskan anggaran negara.

“Sekarang masyarakat sudah melek akan hukum, jadi jangan bikin bingung masyarakat apa lagi ini berkaitan dengan PAD. jika benar bertentangan mestinya dapat direvisi kembali,”pungkasnya.(Red)

Expor Ke AS Tidak Lancar, PT.Sunwell Bakal Hengkang Ke Vietnam



BIN | Bintan – Tersiar kabar PT. Sunwell Manufacturing Indonesia (Sunwell) bakal hengkang dari lokasi kawasan pabrik PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jl. Bukit Piatu Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Bintan.

Didalam pemberitaan sebelumnya, PT. Sunwell juga merupakan salah satu perusahaan yang menjadi objek laporan dari LSM Cindai Kepri ke aparat penegak hukum Indonesia yang saat ini sedang berproses. PT.Sunwell ini juga menjadi pengexpor produk Kitcen Kabinet ke Negara Amerika Serikat (AS), berdasarkan data Panjiva, selaku pengimpor di AS adalah American Cabinets Llc, yang saat ini juga sedang berproses di U.S. Customs and Border Protection (CBP) beserta PT.MIPI dan PT.Aiwood.

Berdasarkan keterangan dari sumber yang tak mau namanya disebutkan, saat ini PT.Sunwell sudah mengemas barang-barang miliknya dan dimasukkan ke dalam Kontainer.

“Yang pastinya udah ada 8 kontainer berisi mesin produksi Sunwell yang siap untuk dikirimkan ke Vietnam, katanya mereka udah koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Agen Pelayaran,” terang sumber (24/09/2022).

Menurut sumber media ini. Rencana pindahnya PT.Sunwell tersebut diduga akibat kecewa dengan PT. MIPI. Sebab, meskipun kedua belah pihak telah memiliki rencana kontrak selama puluhan tahun, namun pihak PT.MIPI belum bisa memberikan jaminan pasti terkait legalitas usaha tempat mereka beraktifitas sehingga mengakibatkan proses Expor ke Amerika Serikat tidak berjalan lancar.

Mengenai rencana hengkangnya perusahaan ini dari Indonesia ke Vietnam. Salah satu pengurus PT. Sunwell saat dihubungi, Acay mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab hengkangnya perusahaan tersebut.

“Kurang tau juga penyebabnya, saya pekerja aja di Sunwell, kalau soal itu kurang tau saya pak, maaf ya,” balas Acay singkat melalui Whatsapp, senin (26/09).

Owner PT.MIPI, Sukardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telpon, tidak merespon meski sudah dibaca.

Diketahui bahwasannya, antara PT. MIPI dan PT.Sunwell ada kaitan satu sama lainnya. Sukardi selaku Owner PT.MIPI juga merupakan Komisaris di PT.Sunwell. Perusahaan ini termasuk salah satu eksportir kitchen cabinet yang sedang dalam proses penyelidikan.

Penulis: Edi’s

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Siswa SMP

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) untuk para siswa SMP Negeri 2 Tambun Selatan, pada Jumat (30/09/22). Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Achmad Syarief mengatakan, saat ini penyebaran KIA di Kabupaten Bekasi baru mencapai 24,3 persen dari target wajib 50 persen.

“Ketentuan Kemendagri minimal 40 persen cakupan KIA, jadi Kabupaten Bekasi masih berada di bawah target. Tapi kita akan terus upayakan dengan solusi yang tepat,” ujarnya.

Achmad Syarief menyebutkan, upaya yang dilakukan untuk mencapai target, diantaranya setiap ada kegiatan di sekolah, baik SMP maupun SMA, petugas Disdukcapil ikut hadir untuk menerbitkan KIA.

“Sekalian kita juga mengejar target pembuatan akte kelahiran, karena untuk Kabupaten Bekasi cakupan akte kelahiran harus mengejar pada posisi 98 persen,” terangnya.

Disdukcapil Kabupaten Bekasi, lanjutnya, menjadwalkan untuk menyisir semua sekolah SMP dan SMA di Kabupaten Bekasi untuk sosialisasi Kartu Identitas Anak.

“Untuk sekolah yang belum tersosialisasikan terkait KIA, tidak usah khawatir, karena pemerintah memastikan semua sekolah di Kabupaten Bekasi akan mewajibkan para siswanya membuat kartu KIA,” ujarnya.

Untuk mendapatkan KIA ini, kata dia, tidak sulit, cukup hanya membawa Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

“Kalau usianya di atas 5 tahun membawa pas foto, tapi tidak boleh berkacamata,” ucapnya.

Achmad Syarief menerangkan, manfaat dari memiliki KIA sangat banyak. Diantaranya untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

“KIA juga bisa digunakan untuk membuka rekening di bank. Bahkan ke depan, kita akan kerjasama dengan toko buku dan tempat rekreasi di Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan diskon,” terangnya.(Red)

Ini Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe di Kemendagri dan Mabes Polri



BIN | Jakarta – Aksi Ratusan wartawan yang tergabung di dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe akhirnya turun gunung. Beredar sebelumnya di berbagai sosial media pamflet yang mengatasnamakan Wartawan Indonesia Bersatoe menyerukan aksi di Mabes Polri dan Kemendagri.

Aksi tersebut merupakan imbas dari penganiayaan, pengancaman, tindak kekerasan sampai disiruh minum air urine / air seni / air kencing terhadap dua (2) wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa yang terjadi hampir 2 pekan lalu.

“Penggalangan solidaritas dan aksi Nasional ini kami gelar sebagai bentuk keprihatinan insan Pers yang terjadi kepada 2 wartawan Karawang. “Kata Dankorlap Aksi, Alek di depan kantor Kemendagri RI, Kamis (29/9/2022).

Alek juga menyebut dalam aksi kali ini didukung oleh berbagai organisasi Kewartawanan, lembaga kontrol sosial lainnya dan organisasi advokat.

“Sedikitnya ada 23 organisasi dan lembaga yang mendukung gerakan kita. “Ucapnya.

Ditempat yang sama, Ferry Sang Korlap aksi juga menyampaikan aksi solidaritas itu tidak mengatasnamakan 1 atau 2 organisasi dan media, akan tetapi semua menjadi satu dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

“Kita menyatu dan saling mendukung disini. “Ujarnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, Ferry merinci aksi itu didukung oleh KWRI, AWDI, Kowappi, FWJ Indonesia, AWPI, IWO, MOI, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Forjumis, P2B, FWBB, KPJI, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta, Akrindo, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWI, dan LP3K-RI.

Sementara, hasil yang di dapat paska Aksi, kata pengacara Koalisi, Agustian Effendi, SH., yang didampingi Richard Wiliam menuntut beberapa hal.

“Hasilnya cukup baik, perwakilan peserta aksi diterima oleh Hario selaku Inspektorat Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. “Jelas Agustian.

Lanjut dia, ada beberapa tuntutan yang menjadi bahan Mendagri, yakni

1. Mendesak Mendagri segera memanggil Bupati Karawang;

2. Mendesak Mendagri melalui Bupati Karawang mencopot Oknum Pemkab Karawang Asep Aang Rachmatullah selaku Kadis BKPSDM;

3. Mencopot Bupati Karawang yang dengan sengaja melindungi Oknum Pemkab Karawang dengan cara mau suap korban dengan jumlah nilai 100 juta rupiah.

4. Mendorong Mendagri untuk memproses hukum para oknum Pemkab Karawang untul segera di proses hukum secara transparan dan dijalur kebenaran.

“Tadi inspektorat Kemendagri bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. Sudah menyatakan kok. Mereka akan panggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. “Beber Agustian.

Dia menjelaskan, Kemendagri akan akan segera mengambil langkah dan sikap tegas terhadap Bupati Karawang. Dalam pernyataannya, Kemendagri berjanji dalam waktu 2 hari kedepan sudah ada hasil pemanggilan terhadap Cellica Nurrachadiana.

“Kita tunggu senin besok, tanggal 3 Oktober ya rekan – rekan, karena mereka berjanji akan berikan hasil laporan pemanggilan Bupati Karawang Senin depan, kita tunggu saja. “Jelas Agustian.

Tuntutan peserta aksi yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe juga datangi Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mendesak Kapolres Karawang segera dicopot.

Hasil yang diterima perwakilan aksi dari Divisi Humas Mabes Polri AKBP Rina Karmila Sari menyatakan, akan mendalami kasus tersebut dan segera menarik penanganan kasusnya di Mabes Polri.

“Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar – benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, namun oknum Pejabatnya si AA sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya AA itulah otak dari insiden terjadinya penganiayaan terhadap 2 wartawan. “Ungkap Daniel Minggu di Mabes Polri yang juga Advokat Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

Hal itu dibenarkan Richard Wiliam yang juga pengacara Gapta. Dia menjelaskan, kasus tersebut sangat janggal dan ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda.

“Kita sudah minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Alasan kita cukup kuat kok, karena kita sudah tidak percaya dengan penanganan kasus ini di Polres Karawang dan Polda Jabar. “Beber Richard.

Richard menerangkan bahwa Mabes Polri menerima usulan dari perwakilan peserta aksi dan akan memberikan SP2HP dalam 2 hari kedepan, “ya kita tunggu saja senin depan atau paling lambatnya 1 minggu. Biarkan kawan – kawan Mabes Polri bekerja secara transparansi dan profesional. “Ulasnya.

Sebelumnya dikabarkan Polres Karawang baru melakukan penetapan tersangka terhadap 3 pelaku penganiayaan, dan otak dari kejadian tersebut hingga sekarang masih bebas.

Dalam pemberitaan – pemberitaan yang dilakukan Polres Karawang, pihaknya hanya baru menetapkan status tersangka, namun belum ada satu (1) pelaku pun yang ditahan.[Red/Wati)