25.9 C
New York
Thursday, June 25, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 137

Polres Metro Bekasi Ungkap dan Tangkap Pelaku Begal di Jalan Pelangi Delta

BIN | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap
pelaku tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang diawali dengan adanya laporan dari korban, Senin (26/09/2022) sekira pukul 04.30 WIB pagi, korban akan hendak berbelanja sayur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy No.Pol. AD-5818-ID dan pada saat akan melintas di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ada empat orang yang tidak dikenal dimana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis Clurit.

Setelah itu korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian salah satu pelaku menyabetkan clurit ke arah korban dan mengenai bahu kirinya hingga robek. Korban sempat lari dan keempat pelaku tersebut membawa sepeda motor korban.

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yang diduga keras sebagai pelaku, yaitu AK (20), BS (21), YS (19), dan SF (22).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku AK mengajak para pelaku lainnya untuk membegal sepeda motor.

“Setelah itu, pelaku AK dan pelaku SF bilang ke teman-temannya untuk ambil clurit di rumah pelaku YS. Setelah para pelaku mengambil dua (2) bilah Clurit, para pelaku berangkat dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, dimana pelaku BS dan YS yang memegang clurit dengan posisi dibonceng. Kemudian jalan berkeliling untuk mencari target untuk dbegal. Sekitar jam 04.30 WIB, para pelaku sampai di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, di situ SF melihat ada sepeda motor yang akan melintas seorang diri, kemudian SF bilang ke pelaku lainnya dengan mengatakan “Depan, depan ada motor”. Lalu, pelaku SF dan AK langsung memberhentikan motor korban,” beber Gidion kepada awak media saat ungkap kasus di TKP, Rabu (05/10/2022) pagi.

“Pelaku BS dan YS langsung mengacungkan clurit ke arah korban sambil mengatakan “BERHENTI BERHENTI”, saat korban ingin kabur, korban pada saat itu langsung menabrak pelaku BS dan AK hingga korban terjatuh dari motomya. Kemudian, YS mendekati korban sambil membacok dan mengenai baju kiri korban. Kemudian korban bangun dan pelaku BS mendekati korban sambil berkata ” AYU LO – AYU LO”. Korban langsung lari dengan meninggalkan motornya. Motor korban diambil oleh pelaku YS, dan para pelaku mengecek bawah jok sepeda motor korban dan ditemukan 1 (satu) unit Handpon Vivo Y17 warna Pink. Para pelaku menjual sepeda motor korban di daerah Cabang Bungin kepada penadah bernama Gilang (DPO) dengan harga sebesar Rp4 juta, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor korban dibagi berempat oleh pelaku, sedangkan 1 (satu) unit Handpone di pegang oleh pelaku SF,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK, BS, YS, dan SF pada hari Jum’at (30/09/2022) di Apartemen River View Kalimalang Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (Red)

Wali Murid SDN 02 Cibarusah Laporkan Dugaan Pungli

BIN | Kabupaten Bekasi – Diduga adanya Praktek pungutan liar dengan adanya pungutan biaya administrasi oleh pihak Sekolah Dasar Negeri 02 Cibarusah. Iskandar, orang tua siswa di SDN Cibarusah Kota 02 telah melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh sekolah. Hal itu dilakukannya agar pihak sekolah SDN Cibarusah Kota 02 tidak melakukan pungli, di antaranya dari kas sekolah untuk pembelian kipas angin, AC, uang kebersihan dan penjualan buku LKS dan buku paket tema.

“Karena untuk pembelian kipas angin, AC serta uang kebersihan semuanya anggaran tersebut bisa dari Dana BOS, sedangkan untuk penjualan buku LKS dan buku itu dilarang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Karena dari Dana BOS ada anggaran buat pembelian buku paket 20 persen dari Dana BOS,” tegas Iskandar.

“Laporan yang pertama saya selaku orang tua siswa ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan Disdik dilakukan agar pihak sekolah terutama Kepala Sekolah SDN Cibarusah Kota 02 tidak melakukan hal itu. Karena hal itu sudah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun pihak sekolah masih tetap melakukannya termasuk menjualbelikan seragam sekolah kepada siswa sebesar 500 ribu lebih dan seragam untuk siswa aja sekarang belum jadi,” uangkapnya.

Mendapatkan laporan dari Iskandar selaku orang tua siswa, pihak Inspektorat telah memanggil kepala sekolah dan guru serta Iskandar selaku orang tua siswa. Pada pelaporan itu Kepala Sekolah Ahmad Sartono dan Iskandar mencabut laporannya.

“Namun dengan tegas saya selaku orang tua siswa mencabut laporan itu setelah pihak sekolah yaitu Kepala Sekolah Ahmad Sartono berjanji akan melarang semua pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket di sekolah,” tegas Iskandar.

Setelah tercapai kesepakatan kedua belah pihak di Inspektorat Pemda Kabupaten Bekasi, Iskandar selaku orang tua siswa kembali melaporkan lagi yang kedua kalinya karena menurut Iskandar kepala sekolah Ahmad Sartono masih tidak jera dan mengingkarinya, sehingga masih ada pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sehingga Iskandar pun melaporkan lagi untuk yang kedua kalinya kepada pihak Kejaksaan, Disdik Kabupaten Bekasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi, dan tembusan kepada Presiden Jokowi, Ketua Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Iskandar melaporkan ke Disdik Kabupaten Bekasi melalui Kabid Bidang SD dan Sekdin Disdik H Asep Saefullah. Dalam laporannya, Iskandar didampingi istrinya serta membawa bukti-bukti buku paket LKS dan buku paket tema serta pungli.

H Asep Saefullah selaku Sekdin melihat buku- buku LKS dan paket tema. Setelah menerima laporan itu, Asep berjanji akan melakukan investigasi ke sekolah.

“Bahkan kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran apa yang dilaporkan oleh saudara Iskandar selaku orang tua siswa, pihak Kepala Sekolah Ahmad Sartono akan kami berikan sanksi tegas yaitu sanksinya mutasi dari SDN Cibarusah Kota 02. Begitu pun kalau nanti ada intimidasi dari pihak sekolah terhadap siswa dari orang tua Iskandar atau sampai dikeluarkan dari sekolah, saya jaminannya karena kalau siswa anaknnya Pak Iskandar dikeluarkan dari sekolah itu sudah pelanggaran,” tegas Asep Saefullah.

Dari hasil yang dilaporkan oleh Iskandar selaku orang tua siswa SDN Cibarusah Kota 02 tentang dugaan adanya pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket oleh pihak sekolah, mascipol.id mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Ahmad Sartono.

Dijelaskan Ahmad Sartono, apa yang dilaporkan oleh oleh orang tua siswa Iskandar tentang adanya dugaan pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket semuanya itu tidak ada. Namun menurut Ahmad Sartono tentang musyawarah dari komite sekolah untuk mengumpulkan uang kas di antaranya untuk pembelian kipas angin, AC di sekolah serta uang kebersihan itu urusannya orang tua siswa melalui komite sekolah.

“Kami selaku Kepala Sekolah SDN Cibarusah Kota 02 dengan guru tidak ikut campur, karena itu ranahnya komite sekolah,” kata Sartono. Bahkan diakui Sartono, untuk pembelian buku LKS dan buku paket, dirinya tidak tahu sama sekali. “Ini mungkin ada oknumnya, saya benar-benar tidak tahu,” elaknya.

“Namun untuk pembelian seragam sekolah, kami selaku kepala sekolah tidak memaksa kepada siswa untuk membeli seragam,” katanya. Untuk pembelian seragam diakui Sartono memang dikenakan 500 ribu lebih per siswa.

“Namun memang untuk seragam sekolah sekarang belum jadi, tapi kami sudah menghubungi lagi kepada yang membuat seragam sekolah untuk secepatnya diselesaikan pakaian seragam sekolahnya karena orang tua siswa sudah menanyakan seragam itu,” terangnya lagi.

Sartono mengakui bahwa Iskandar selaku orang tua siswa telah melaporkannya tentang pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket. Namun menurut Sartono, tidak ada pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket.

“Tentang pungli saya selaku kepala sekolah tidak ikut campur dalam uang kas,” jelasnya.

Bahkan diakui Sartono, laporan Iskandar itu suatu koreksi bagi dirinya selaku kepala sekolah.

“Namun kini saya melarang segala bentuk yang namanya pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket, bahkan ada imbauan bahwa sekolah gratis sejak adanya Dana BOS artinya tidak boleh dan dilarang segala pungutan apa pun bentuknya,” tegas Sartono.

Editor : Wati

Diduga Adanya Pungli dan Sunat Bantuan KIP SDN Karang Mukti 01, Kabid Tegaskan Hal Itu Tidak Dibenarkan



BIN | Kabupaten Bekasi – Diduga adanya Praktek pungutan Liar baik dilakukan melalui dipotongnya Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan adanya dugaan Dipungutnya biaya administrasi Oleh pihak Sekolah Dasar Negeri Karang Mukti 01 sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi murid yang menerima Dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Yudi saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut tidak dibenarkan.

“Gak boleh itu di potong-potong dan gak ada biaya – biaya adminitrasi, semua hak siswa. SD mana itu bang nanti akan coba di kroscek dan dievaluasi, terima kasih informasinya”, ujar Kabid SD, Yudi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (04/10/2022″,

Dikatakan Yudi, Bantuan itukan langsung kerekening penerima artinya kalau sampai ada potongan dan biaya administrasi itu tidak benarkan, Semua hak penerima.

“Gak ada potong-potongan maupun biaya administrasi”, tegas kabid Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Temuan ini berawal dari keluhan wali murid SDN Karang Mukti 01 yang beralamat di Jln Lintas Proklamator Kp Jarakosta Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Wali murid mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan Oleh oknum Pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 pada saat pengambilan Dana PIP melalui KIP yang Diduga dilakukan oleh oknum pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01.

Wali murid SDN Karang Mukti 01 yang berinisial AB menyampaikan keluhan tersebut kepada wartawan dan memaparkan bahwa sejak setahun lalu hanya menerima uang bantuan KIP sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) yang harusnya diterima Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).

“Itu terjadi sejak setahun lalu, saya menerima hanya Rp 400ribu rupiah, yang seharusnya memang dari pemerintah 450ribu rupiah. Parahnya lagi, ini kan lagi pandemi Covid-19, Mereka juga kan sudah digaji, masa hak masyarakat masih disunat juga”, keluh AB kepada wartawan.

Tak hanya itu kata AB, Bahkan ada permintaan uang administrasi Rp 50ribu rupiah untuk proses pencairan yang di ucapkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01. Jika tidak memberikan uang administrasi, silahkan urus sendiri.

“Iya, Kepala Sekolah yang minta uang administrasi langsung Rp 50rbu, Jika tidak memberikan silahkan urus sendiri. Artinya jika tidak memberikan Uang Rp 50rbu dengan dalih adminstrasi maka kami suruh urus sendiri, Lantas tugas pihak sekolah hanya ngurus yang bayar? kan itu tidak diwajibkan untuk bayar, dan sudah kewajiban Sekolah untuk mengurus itu semua”, Kata AB.

Ia pun meminta kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegewaian Daerah (BKD), Kabupaten Bekasi untuk tidak diam dan segera memberikan sanksi. Ia pun siap melaporkan hal ini Kepada Disdik, BKD bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan efek jera dan meberikan contoh selaku tenaga pendidik.

Wali murid yang berinisial AB pun dengan tegas siap dikonfrontir jika pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 tidak mengakui, bahkan Ia memegang rekaman percakapan yang ia siap pertanggung jawabkan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01, Hj Lilis saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022) berkilah tidak melakukan hal tersebut dan bahkan meminta untuk tidak dipublikasikan dan akan memperbaiki hal tersebut dan memberikan ucapan terima kasih atas informasinya.

Untuk diketahui, Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.(AA)

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

BIN | Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Selasa (04/10/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan tersebut dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, SH.MH, Dandim 0509 Letkol Inf. M.Horison Ramadhan, Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejakasaan Kabupaten Bekasi Sudiarso, ST.,SH.,MH , Wakil Kepala Lapas kelas II Cikarang Supriyanto , Kasat Tahti Polres Metro Bekasi Mewakili Kapolres Metro Bekasi AKP Abdul Rasyid, SH. MH dan
para pejabat Kepala Seksi/bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Sabu – sabu (100 Gram), Ganja (4,8 kg), obat – obatan (3426 Butir), Handphone (16 unit), senjata tajam (12 bilah) dan Senjata api/Rakitan (4 pucuk).

Barang-barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi. (Wati)

Kabid Bapenda Kabupaten Bekasi : Tidak Semua THM Dipungut Pajak

BIN | Kabupaten Bekasi – Pernyataan absurd Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Baru-baru ini, Kepala Bidang Pengelola Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca mengatakan tempat hiburan tidak semua dipungut pajak hiburan, meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Tempat hiburan yang tidak dipungut pajak kata Jenal, tempat karaoke, live musik dan lainya, meskipun usaha tersebut jelas-jelas tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

“Pajak hiburan untuk THM tidak di pungut kecuali kolam renang dan bioskop kang. Kan perda THM yang dikeluarkan Dispora,” papar Jenal saat dihubungi potretjabar.com, Senin (03/10/22).

Jenal mengatakan, saat ini pihaknya mengaku kesulitan untuk memberlakukan pajak pada tempat hiburan malam. Karena, lanjut dia, selagi masih ada Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya melarang THM beroperasi, pihaknya masih tetap tak memungut pajak ke wilayah tersebut.

“Selama perda itu belum di cabut Mendagri kita tidak bisa memungut pajak dari THM,” imbuh Jenal.

Yang dipaparkan Jenal mencuat. Apalagi pernyataannya dibandingkan dengan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan yang justru menekan pemerintah daerah agar memungut pajak pada pelaku usaha meski belum memiliki izin.

“Apapun itu yang berupa kegiatan, aktivitas, barang yang sudah memenuhi unsur yang tertuang pada undang-undang, berlakukan pajak, walaupun tidak berizin tetap tarik pajak,” ujar Hendriwan dikutip dari DDTC.

Hendriwan mengatakan, dalam hal ini pemerintah darah harus berperan aktif untuk menerbitkan izin pada pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

“Apapun itu usaha yang tidak ada izinnya ataupun ada izinnya, pajak tetap harus dipungut,” ujarnya. (Red)

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Mengerahkan TPID Untuk Memantau Kenaikan Sejumlah Harga Bahan Pokok Secara Realtime

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengerahkan Tim Pengandalian Inflasi Daerah (TPID) untuk terus memantau kenaikan sejumlah harga bahan pokok secara realtime dan solusi mengantisipasinya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan inflasi pasca pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi.

“Jangan menunggu barang langka dulu baru kita bergerak, makanya saya langsung pimpin rapat tim TPID dan ditugaskan selanjutnya TPID diaktifkan rapatnya seminggu sekali untuk memantau instruksi dan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan setelah memimpin rapat bersama TPID di ruang rapat bupati pada Senin (03/09).

Dani menegaskan harus ada langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi, terutama mengantisipasi kenaikan sejumlah bahan pokok. Sebab, jika harga terkendali dan stok kebutuhan barang pokok cukup maka tidak akan ada panic buying di masyarakat.

“Ya sepanjang stok tersedia, masyarakat tidak akan panik, itulah yang harus kita pastikan, jangan menunggu barang langka dulu,” katanya.

Dani juga mengakui jika beberapa hari lalu seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia dikumpulkan oleh pemerintah pusat untuk ikut berperan serta mengendalikan inflasi terkait harga kebutuhan pokok. Sebab, kondisi ekonomi global saat ini sedang mengalami ketidakpastian.

“Ternyata kondisi ekonomi global juga masih belum pasti, saat ini harga kedelai naik terus padahal kita konsumsi kedelai khususnya kebutuhan tahu dan tempe ini terbesar,” ujarnya.

Di antara jangka pendek yang dilakukan pemerintah daerah yaitu ketersediaan barang impor dan subsidi kedelai. Selain itu juga menggalakkan para petani lokal untuk dilakukan pendampingan menanam serta kepastian untuk pembeliannya.

Termasuk mengantisipasi kenaikan harga cabai kedepannya. Sebab panen raya cabai diprediksi akan berakhir pada November sehingga dikhawatirkan Desember dan seterusnya ada kelangkaan dan kenaikan harga cabai di pasaran.

“Sudah kita instruksikan langkah-langkah untuk mencari sumber-sumber cabai dari mana, supaya kita bisa melakukan pengadaan tentunya kerjasama dengan distributor-distributor,” tambahnya.

Dani juga menyiapkan langkah agar pasokan beras di Kabupaten Bekasi dipastikan cukup. Saat ini, surplus beras sudah menipis sementara panen raya padi di Kabupaten Bekasi masih lama, sehingga dibutuhkan solusi jangka pendek dan jangka panjang. Di antaranya harus membentuk BUMD pangan yang memiliki fungsi seperti Bulog.

“Sehingga kebutuhan pangan di Kabupaten Bekasi dapat selalu terpenuhi,” tandasnya.(Red)

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan Hadiri Training Raya HMI Cabang Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyebutkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menyandang dua entitas besar yakni mahasiswa sebagai agen perubahan yang mewarnai sejarah perubahan Indonesia modern, dan Islam dengan perkembangan cukup pesat yang mampu menanamkan ajaran dan nilai kepatuhan.

“HMI selaku himpunan besar, dengan menyandang dua entitas besar yaitu mahasiswa dan Islam. Hal tersebut tentunya tidak dapat dipisahkan karena memiliki kekuatannya masing-masing,” kata Dani Ramdan saat menghadiri kegiatan Training Raya HMI Cabang Bekasi, yang berlangsung di Islamic Center, Kota Bekasi, pada Senin (3/10/2022).

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, lanjut Dani Ramdan, menjadi bukti bahwa koordinasi HMI tetap berjalan dengan baik. Begitu pula dengan para pemimpin yang memiliki jabatan penting, yang diharapkan tetap menjaga nama baik HMI kedepannya.

“Ini menjadi bukti koordinasi yang baik dan dapat dipertahankan oleh generasi-generasi yang akan datang. Kalian yang sudah menduduki jabatan penting di HMI diharapkan bisa menjaga nama baik ke depan,” ujarnya.

Sejalan dengan tema yaitu, “Ikhtiar HMI Dalam Menciptakan Pemuda-Pemudi Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”, Dani menyebut, kunci sukses terwujudnya hal tersebut melalui Sumber Daya Manusia yang berkualitas, serta pengembangan hard skill dan soft skill yang harus bertumbuh, serta diimbangi juga dengan pendidikan karakter.

“Kunci suksesnya pasti kualitas SDM-nya, kalau kualitas dan kompetensi mereka tinggi, saya kira ini akan menjadi satu kekuatan. Ditambah penekanan dari hard skill dan soft skill, serta pendidikan karakternya untuk mewujudkan hal tersebut.” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Dani Hardianto berharap kader-kader HMI memiliki kreativitas, maupun inovasi sebagai agen of change yang memahami struktur negara Indonesia secara geopolitik dan dumber daya alam.

“Kader HMI yang kreatif, inovatif yang menjadi leader kedepan untuk mengantisipasi gejala disrupsi, dengan begitu saya memberi catatan penting untuk anda semua sebagai agen of change, salah satunya dengan memahami struktur Indonesia secara geopolitik dan suber daya alamnya.” tuturnya.(Red)

Rahmat Atong Buka Kegiatan Pelatihan Siskuedes dan Sarasehan Desa Se-Kabupaten Bekasi




BIN | Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong resmi membuka kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) dan Sarasehan Desa Se-Kabupaten Bekasi dengan tema “Staregi Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional” yang digelar pada hari Jum’at – Minggu, Tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2022 di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelum membuka acara secara resmi, Rahmat Atong terlebih dahulu memperkenalkan diri, karena baru beberapa hari ia menjabat Kepala Dinas PMD menggantikan Kepala Dinas yang lama Ida Farida yang dimutasi.

Dalam Sambutanya, Ia menyampaikan apresiasi atas kegiatan pelatihan tersebut dan meminta para peserta fokus dalam kegiatan pelatihan Keuangan Desa agar bisa jauh lebih baik.

Tak hanya itu, Ia juga akan mendukung kegiatan-kegiatan Pelatihan seperti ini. Akan tetapi bukan hanya Pelatihannya saja yang berbentuk teori melainkan lebih dan mampu untik di praktekan.

“Bukan hanya Pelatihan yang berbentuk teori saja, Tetapi mengedepankan praktek langsung agar dalam melakukan dan pengelolaan Keuangan Desa jauh lebih baik dan bermanfaat”, ujar Mantan Camat Tambelang itu.

Pria bersosok tegap tersebut mengingatkan kepada para peserta Pelatihan untuk Fokus dan gunakan sebaik-baiknya waktu Pelatihan ini, jangan dipakai main-main, Karena ini bukan untuk main-main tetapu untuk belajar agar menambah ilmu pengetahuan.

“Habis pelatihan ini nanti akan saya coba mengecek ke desa – desa hasil dari Pelatihan, Nanti kan ketahuan siapa yang main-main siapa yang Fokus dan serius. Apabila tidak tahu saat saya tanya nanti ke Desa, maka saya anggap gagal pelatihannya, berarti dia main bukan pelatihan”, kata Rahmat Atong.

Untuk meningkatkan semangat kerja di Desa, baik dalam segi pelayanan masyarakat maupun dalam pengelolaan keuangan desa. Ia juga akan mencoba meminta kepada Pj Bupati untuk memberikan Reward dalam hal prioritas dalam bertugas yang memiliki satu prestasi di Desa untuk melakukan penambahan anggaran.

“Akan saya minta kepada Pak Pj Bupati Bekasi,
untuk memberikan Reward, dalam hal prioritas kerja maupun dalam bertugas, yang memiliki satu prestasi Desa, untuk melakukan penambahan anggaran kepada Desa tersebut”, ujar Rahmat Atong yang disambut tepuk tangan para peserta.

Kemudian, kata Rahmat Atong, Pentingnya juga penguatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal agar menjadi jauh lebih baik.

Sama halnya dengan kegiatan pelatihan seperti ini, Jika, memang Pelatihan seperti ini bisa menambah wawasan dan prakteknya, Tidak tertutup kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif dan menambah wawawasan, belajar dan belajar untuk lebih baik. Baik dalam benntuk Pelatihan, Bimtek dll bisa kita tambah, asalkan memang positif demi perbaikan.

Ia pun menginginkan ada pengembangan dan inovasi-inovasi baru di Setiap Desa dan Desa lebih mensosialisasikan kemanfaatan Desa.

Sementara itu, Ketua Forum Siskuedes Kabupaten Bekasi, Aris Budiono berharap Dinas PMD selalu mendukung semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk perbaikan, baik kegiatab pelatihan, Bimtek dll nya dan perlu dan pentingnya kami bimbingan.

Karena, Kata Aris, kedepan Desa bukan semakin mudah dalam mengemban semuanya, akan tetapi semakin berat, segala-galanya makin berat. Oleh karena itu kita semua masih banyak belajar menambah ilmu dalam melaksanakan penyusunan keuangan Desa.

Untuk Diketahui, Kegiatan tersebut dilaksankan Oleh Event Organizer CV Duta Kirana Tama dari Anggaran yang dibebankan di APBDes Tahun 2022 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per satu peserta. (AA)

Bapenda Kabupaten Bekasi, Meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Denda PBB-P2 Untuk SPPT Terbitkan Tahun 2022

BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk SPPT yang diterbitkan tahun 2022.

Program ini merupakan upaya Pemkab Bekasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Penghapusan denda administratif ini merupakan program ketiga di tahun 2022, dan dibuka tanggal 3 Oktober hingga 10 Desember tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program ini untuk membayar PBB-nya bagi yang sudah melewati jatuh tempo pajak di tahun 2022 per Agustus lalu.

“Relaksasi ini yang kami berikan terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun kita berikan relaksasi, tiada lain untuk meringankan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terang Herman Hanapi di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin, (03/10/2022).

Herman menerangkan, program relaksasi tersebut menjadi salah satu upaya memulihkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi.

Meski begitu, dia juga menyampaikan di tahun depan, bagi mereka yang memiliki kewajiban piutang saat terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayarnya tepat waktu.

“Kita harapkan ke depan sebagai wajib pajak pada saat tahun 2023 nanti ada SPPT untuk dibayarkan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam mengoptimalkan perolehan pajak, Pemkab Bekasi tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti double anslah (ganda kepemilikan SPPT) dengan terus melakukan verifikasi. Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan Pemkab Bekasi untuk membangun infrastruktur dapat tercapai.

“Itu upaya-upaya dari Pemerintah Daerah khususnya Bapenda terkait dengan PAD yang kita harapkan bisa tercapai, sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.

Dia menargetkan PAD yang didapat dari hasil pungutan pajak diharapkan dapat mencapai 100 persen di angka sekitar Rp 2,265 Triliun.

“Harapan kami nanti di akhir tahun 2022 bisa seratus persen tercapai, kita mencoba ada relaksasi mudah-mudahan bisa kita tempuh capaian target ini melalui program seperti ini,” ungkapnya.

Herman Hanapi menyebutkan, dari 10 jenis sektor pajak baik dari kategori self maupun official assesment system, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) berpengaruh sangat signifikan terhadap PAD Kabupaten Bekasi.(Red)

Kadin DPMD Rahmat Atong, Mengusulkan kepada Pj Bupati Bekasi Untuk Berikan Reward Kepada Pemdes Berprestasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, akan mengusulkan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada Pemerintah Desa yang memiliki prestasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Atong dalam kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) dan Sarasehan Desa Se-Kabupaten Bekasi di Hotel Sari Ater, Kota Bandung, Minggu (2/10/2022).

“Ya, nanti, agar aparatur pemeritah desa, bersemangat bekerja dalam melayani masyarakat atau pun dalam pengelolaan keuangan desa, akan saya usulkan kepada Pak Pj Bupati Bekasi,

untuk memberikan reward, dalam bentuk penambahan anggaran kepada desa tersebut,” ungkapnya.

Atong menginginkan pemerintah desa di Kabupaten Bekasi, agar bisa menciptakan dan mengembangkan inovasi baru, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Terkait pelatihan Sistem Keuangan Desa, Rahmat Atong meminta para peserta untuk fokus mengikuti pelatihan, agar pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bekasi ke depan jauh lebih baik.

“Ya, nanti setelah pelatihan ini, saya akan mengecek ke desa-desa kemajuan pengelolaan keuangannya seperti apa,” ujarnya.

Atong menegaskan, aparatur desa diharapkan tidak hanya sebatas memahami teorinya saja, tapi mampu mempraktikkan pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Ya, jika memang pelatihan seperti ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan dan berdampak signifikan terhadap keuangan desa, kedepannya akan kita tambah, asalkan memang positif demi perbaikan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Forum Siskuedes Kabupaten Bekasi, Aris Budiono berharap DPMD selalu mendukung semua kegiatan positif untuk meningkatkan SDM aparatur desa. Karena ke depan tantangan permasalahan di desa akan semakin berat.

“Oleh karena itu, kita semua masih harus banyak belajar, menambah ilmu dalam melaksanakan penyusunan laporan keuangan desa,” ujarnya.(Red)