BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan penghijauan di bantaran sungai, sebagai tindak lanjut dari penertiban permasalahan sampah. Penghijauan akan diawali di titik tertentu yang rawan pembuangan sampah.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penghijauan di bantaran sungai tersebut akan merangkul komunitas pegiat lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama di sungai CBL Desa Sumberjaya, Kecamatan Cibitung yang sebelumnya ada TPS liar yang sudah ditindak tegas Pemkab Bekasi.
“Saya sudah instruksikan dinas untuk pengawasan, tapi pada praktiknya kita harus bersama komunitas, karena mereka punya minat, passion di situ, dan juga jiwa kerelawanan,” terangnya saat memimpin rapat bersama BBWS Ciliwung-Cisadane, Perum Jasa Tirta II dan dinas terkait di Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, pada Rabu, (31/08/2022).
Dani menyampaikan, nantinya para komunitas peduli lingkungan hidup akan difasilitasi bibit, dan fasilitas lainnya dalam menunjang gerakan penghijauan.
“Jadi nanti kita fasilitasi bibitnya, dan fasilitas lainnya untuk mendukung perawatan tanaman, pemulihan TPS Liar di Sumberjaya juga akan kita libatkan komunitas lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, Pj Bupati Bekasi menyampaikan akan membuat surat edaran kepada para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi. Karena mereka dapat melakukan pengawasan langsung dalam penertiban kembali bantaran sungai, seperti melarang penanaman dan pemagaran. Karena banyak yang menggunakan lahan bantaran tidak sesuai dengan fungsinya.
“Banyak diantaranya yang memanfaatkan bantaran dengan tanaman semusim, sayuran maupun tanaman keras. Di mana pada prinsipnya tanggul sungai itu tidak boleh ditanami, karena akan membuat gembur, lalu setelah gembur tentu akan gampang longsor atau jebol. Selain ditanami juga dipagari,” jelasnya.
Menurut Dani, hal itu sangat mendesak dilakukan, karena berhubungan dengan keselamatan masyarakat. Apabila tanggul sungai tidak mampu menahan debit air ketika meluap, bisa jebol dan membahayakan.(Red)