26.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Buy now

Terbaru

CAKRA Bekasi Tuntut DLH Tindaklanjuti Keluhan Warga Terdampak PT Coca Cola

BIN | Kabupaten Bekasi – Jajaran pengurus Ormas CAKRA Bekasi menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, untuk menindaklanjuti keluhan warga masyarakat di Kampung Poncol Dukuh Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, yang selama ini mengalami kesulitan dan kekurangan mendapatkan air bersih yang diakibatkan pengeboran sumur air bawah tanah milik PT Coca Cola Bottling Indonesia.

Hal itu terungkap saat puluhan pengurus Ormas CAKRA Bekasi melakukan rapat audensi dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, di ruang rapat kantor DLH Kabupaten Bekasi, Rabu (16/3/2022) pagi.

Ketua Umum (Ketum) Ormas CAKRA Bekasi, Mahmudin mengatakan, disamping itu Ormas CAKRA Bekasi juga menuntut DLH Kabupaten Bekasi agar segera bertindak terkait Pengelolaan Limbah Padat Non B3 bernilai ekonomis di PT Coca Cola yang diduga tidak memiliki perizinan, yaitu PT Putra Sanjaya.

“Kami dari CAKRA Bekasi mewakili warga masyarakat sekitar kecewa kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pihak DLH, karena pasca sidak yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan hari ini tidak ada progres yang baik terkait keluhan warga masyarakat tersebut. Bahkan, kami pun sulit untuk melakukan komunikasi,” ungkapnya kepada para awak media.

Pria yang akrab disapa Amuy ini pun mengakui, jajaran Ormas CAKRA Bekasi dalam kesempatan kali ini mengambil sikap dengan membentangkan spanduk bertuliskan ada apa DLH Kabupaten Bekasi dengan PT Coca Cola?, dan DLH Kabupaten Bekasi ‘mandul’. Dirinya pun tidak menutup kemungkinan kedepan Ormas CAKRA Bekasi akan melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Amuy menegaskan, pihaknya beberapa minggu yang lalu sudah berencana untuk melakukan aksi unjukrasa damai di depan PT Coca Cola dan di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, hanya saja pihaknya mendapatkan himbauan dari sejumlah instansi, terkait adanya kenaikan PPKM level 3, sehingga rencana aksi tersebut untuk sementara dibatalkan.

“Kedepan jika tuntutan kami tidak juga direspon, maka mau tidak mau keluarga besar CAKRA Bekasi akan menyuarakan ini ke jalan di depan PT Coca Cola dan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi sampai kami ke Provinsi. Kami bersama warga masyarakat siap menurunkan massa yang lebih besar jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, David Rasihan Ashadi, mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan Ormas CAKRA Bekasi berdasarkan kewenangan peraturan perundang-undangan. Kalaupun kewenangannya bukan di DLH Kabupaten Bekasi, dirinya mengaku pihaknya akan menindaklanjuti ke instansi yang lebih berwenang, baik Provinsi maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

David mengakui jika PT Coca Cola Bottling Indonesia berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan kewenangan mengenai penggunaan sumur bawah tanah berada di Provinsi, meski demikian dasar-dasar ini lanjut dia akan tetap pihaknya tindaklanjuti karena apapun kondisinya terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya ditugaskan mewakili DLH Kabupaten Bekasi untuk bertemu dengan jajaran CAKRA Bekasi, karena Plt Kepala DLH Kabupaten Bekasi sedang ada rapat dengan Pak Plt Bupati Bekasi, sementara untuk Pak Kabid Gakkum posisinya sedang kurang sehat,” tandasnya.(RJ)

Latest Posts

Baca Juga