BIN || Kabupaten Bekasi – Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi mempersiapkan kelengkapan administrasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih pada Pemilu 2024. Para anggota dewan terpilih dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan bisa diusulkan kepada Gubernur agar dikeluarkan SK pelantikannya.
Hal tersebut sebagaimana diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Sampai saat ini kami masih mempersiapkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk tanda terima LHKPN mereka,” jelas Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di kantornya Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Rabu (26/06/2024).
Berkas ini kemudian, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Setelah SK mereka dapatkan, mereka akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, berupaya untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan untuk kelancaran pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 ini.
Mengenai tanggal pelantikannya sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 5 september 2024.
“Rencana pelantikan kami tetap mengacu kepada aturan yang lama. Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti, sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal 5 September 2024 kita laksanakan di tanggal itu,” tandasnya.(Red)