BIN || Kabupaten Bekasi – Menyikapi berbagai pemberitaan terkait meninggalnya bayi baru lahir di RS. Metro Hospitals Cikarang yang diduga kelalaian pihak rumah sakit tersebut.
Sekretaris Umum Lembaga Penelitian dan Kajian Nusantara, Yusup mengatakan hal tersebut diakibatkan pelayanan rumah sakit yang tidak baik bahkan pendukung sarana dan prasarana pun tidak efektif.
“Kami minta pihak rumah sakit memberikan penjelasan kematian bayi dan disertai resume medis pasien secara gamblang,” kata laki-laki yang disapa akrab Kong Mpe.
Dalam waktu dekat ini Yusup menyebutkan pihaknya bakal melaporkan hal ini melaui surat ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Kesehatan serta pejabat terkait lainnya.
“Kami akan mendesak Pj Bupati Bekasi, Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Bekasi agar segera mencabut izin Rumah Sakit Metro Hospitals Cikarang atau sangsi tindakan sebagai mana mestinya,” sebutnya.
Kita berharap Pj Bupati Bekasi dan pejabat terkait segara mendindaklanjuti pesoalan ini, sebab jika didiamkan akan banyak masyarakat yang mengalami hal serupa.
Diberitakan sebelumnya, pelayanan Rumah Sakit Metro Cikarang dikeluhkan warga Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur yang mengakibatkan nyawa bayi dari nyonya Irma Dewi melayang.
Suami korban Kastim menerangkan sekitar pukul 18.00 Wib senin 20 Mei 2024, kemarin pihaknya berkonsultasi medis terkait kandungan istrinya yang sedang hamil besar kesalah satu bidan.
“Saya minta bantuan kesalah satu bidan diwilayah Desa Cipayung untuk mengecek kontraksi kehamilan istri saya, apakah sudah ada pembukaan,” terangnya.
Menurut bidan bahwa kandungan tersebut, kata Kastim, sudah tahapan pembukaan kedua namun cairan ketuban mengalami kekeringan sehingga disarankan untuk merujuk ke Rumah Sakit Metro hospitals Cikarang.
“Sudah pembukaan dua dan cairan ketuban kering dan secepatnya di operasi ceasar,” kata Kastim sambil meragakan perkataan bidan.
Tetapi hasil dari pemeriksaan pihak Rumah Sakit Metro hospitals Cikarang, menurut Kastim istrinya tidak mendapatkan pelayanan yang baik, sehingga pihak rumah sakit memaksa lahiran normal, sedangkan kondisi pasien sudah tidak memungkinkan kondisinya.
“Tentu saya sangat kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit Metro hospitals Cikarang,” kata Kastim.
Dia menjelaskan, sekitar pukul 9:00 Wib istrinya dibawa ke ruang bersalin dan dipaksa untuk lahiran secara normal.
“Dari situ sudah terjadi kejanggalan, sebab didalam surat rujukan bidan, untuk segera dilakukan ceasar tetapi oleh pihak rumah sakit malah membiarkan lahiran secara normal,” Jelasnya.
Sementara menurut kuasa hukum kastim, Deni Wijaya menyebutkan dirinya akan segera melakukan jalur hukum terkait persoalan ini dan akan melaporkan Dokter yang menangani pasien tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan etik Kedokteran Indonesia (MKEK) .
“Kami akan melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk tindak lanjut, karena ini menyangkut nyawa seseorang,” singkatnya. (BM)