12.4 C
New York
Saturday, March 21, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 99

Untuk Tingkatkan Kinerja ASN, Pemkab Bekasi Terapkan Sistem Merit

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengimplementasikan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit sebagai upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkab Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengatakan pelaksanaan Sistem Merit ini penting diterapkan agar dapat menilai kinerja para ASN untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan profesional.

“Ada delapan aspek yang dinilai, perencanaan kegiatan, pengadaan, rotasi mutasi, pemberian penghargaan, penggajian, management kinerja, dan sistem informasi kepegawaian,” papar Iis Sandra Yanti, usai Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit ASN, secara virtual bersama tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Command Center Diskominfosantik, pada Rabu (29/03).

Melalui Sistem Merit ini, Iis Sandra Yanti menjelaskan penilaian kinerja para pegawai didasari pada kopetensi dan kualifikasi kinerja pegawai.

Dari penilaian delapan aspek sementara, hasil implementasi semula nilainya 221 namun setelah verifikasi ulang bersama tim KASN menjadi 235 dari target nilai Baik yakni 250.

“Hasil tersebut, belum ditambah dengan nilai tambahan dokumentasi lainnya. Saat ini untuk penilaian para ASN masih terus berubah-ubah, karena akhir batas penilaian di bulan November. Kita optimis bisa mencapai nilai hasil baik,” harapnya.

Dia memastikan, cakupan penilaian Sistem Merit akan menyeluruh kepada para ASN. “Masing-masing aspek para kegiatan pegawai mempunyai bobot nilai dan bobot nilai itu akan di total dari keseluruhan nya,” katanya.

Iis juga menjelaskan tujuan diterapkannya Sistem Merit ini agar manajemen ASN semakin baik berdasarkan kualitas, kompetisi, kinerja, transparansi dan akuntabel. Demi berdampak baik dalam meningkatnya indeks efektivitas pemerintah.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan pada Juni 2023 akan mengevaluasi hasil keseluruhan.

“Insyaallah, mudah- mudahan nilainya baik. Kita masih ada belum yang dilaksanakan. Kalau secara keseluruhan kita sudah sampai. Namun tetap, perlu dimaksimalkan kembali karena penilaian berdasarkan sistem dan epidence atau bukti,” katanya.(Red)

Kadin CTR Benny Sugiarto; Tahun Ini Bakal Melakukan Rehab Sedang Maupun Berat Ruang Sekolah

Kadin Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memperbaiki beberapa ruang kelas yang mengalami kerusakan, baik itu masuk kedalam katagori rusak ringan maupun rusak berat.

Benny Sugiarto Prawiro Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi mengatakan, dalam catatannya terdapat 257 ruang kelas baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang mengalami kerusakan, Selasa ,28/3.

Tahun ini kita bakal melakukan rehabilitasi sedang maupun berat di sejumlah ruang kelas, di ruang kelas SD ada 171 ruangan, dan di SMP ada 86 ruang kelas,” kata Beny.

Untuk memperbaiki ruangan tersebut, pihaknya telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 1 miliar.

Rehabilitasi sedang atau berat ruang kelas di 171 ruang SD sekitar Rp. 73.345.712.849, kemudian sebanyak 86 ruangan SMP membutuhkan anggaran sekitar Rp. 37.800.000.000.

“Program ini untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Saya optimistis progres pembangunan khususnya sekolah di Kabupaten Bekasi bisa lebih cepat dengan hasil memuaskan,” katanya.

Berbagai cara dilakukan dinas supaya infrastruktur bangunan negara tersebut sesuai harapan masyarakat yaitu dengan melakukan penyuluhan kepada pihak ketiga maupun sosialisasi, agar mutu pembangunan dapat berkualitas.

Masih kata Benny, Kami melakukan berbagai percepatan, agar bisa dirasakan siswa siswi di sekolah.

Belajar menjadi nyaman, berharap percepatan perbaikan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki sekolah yang rusak itu secara bertahap dan bermanfaat,” tandasnya.(Red)

Pemkab Bekasi Gelar Rapat Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D)

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang berlangsung di Hotel Sakura Park Deltamas Cikarang Pusat, pada Selasa (28/03/2023).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, di tahun 2023 ini, formasi TP2D disusun lebih lengkap dengan menyertakan tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, pengusaha dan unsur perguruan tinggi.

“Ada unsur-unsur masyarakat, tahun kemarin kan Kadin belum masuk, sekarang kita sertakan pengusaha, kemudian tokoh-tokohnya lebih lengkap, Kiai-nya ada, juga budayawan,” terang Dani Ramdan.

Dani menuturkan, tahun ini TP2D tetap diarahkan untuk memberikan masukan mengenai kondisi dan perkembangan di Kabupaten Bekasi.

“TP2D juga ikut mengkomunikasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah, kemudian membangun jejaring ke pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, mereka ini kan tokoh-tokoh, jejaring ini akan kita manfaatkan untuk mengakselerasi pembangunan,” jelasnya.

Salah satu program TP2D, sambung Dani, dalam waktu dekat, akan mencanangkan program air minum kemasan B-Qua yang masih dalam proses izin peredaran.

“Kalau dari kualitas, mutu, sudah masuk standar, merek juga sudah didaftarkan, kalau izinnya keluar sudah bisa kita pasarkan,” terangnya.

Ketua TP2D Kabupaten Bekasi, Soni Sumarsono dalam sambutannya menyampaikan, dirinya menekankan kepada jajaran TP2D untuk memperhatikan pola kerja dengan output memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pj Bupati Bekasi.

“Pola kerjanya kita memiliki output setidak-tidaknya sama dengan tahun lalu, dengan target paling tidak 8 rekomendasi kebijakan atau policy recomendation untuk Pj Bupati, nanti Pj Bupati yang akan menjabarkan dengan para kepala dinas,” jelasnya.

Salah satu yang tengah dicanangkan TP2D, kata Soni, yakni rekomendasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi untuk memproduksi air minum dalam kemasan dan perubahan status perusahaan.

“Kemudian permasalahan sampah, konsepnya sudah matang, rekomendasinya, perubahan teknologinya dikombinasikan dengan penyadaran masyarakat dan perluasan lahan TPA Burangkeng,” katanya.

Pola kerja selanjutnya, lanjut Soni, untuk pengumpulan data dan informasi, TP2D nantinya akan sering mengundang para kepala perangkat daerah untuk berdiskusi.

“Kita akan keluarkan undangan pada kepala dinas tertentu sesuai dengan isu yang dibahas, misalnya hari ini, stabilitas politiknya kita minta ke Kesbangpol, sampah numpuk kita undang Dinas Lingkungan Hidup, atau beberapa dinas sekaligus,” jelasnya.(Red)

Kecamatan Cibarusah Meraih Juara Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2023

BIN | Kabupaten Bekasi – Kecamatan Cibarusah berhasil menjuarai Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2023. Selain itu, Cibarusah juga sekaligus menjadi perwakilan dari Kabupaten Bekasi dalam Lomba Teknologi Tepat Guna Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Camat Cibarusah, Muhamad Kurnaepi mengatakan, berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : PM.0505/465-KPM/2023 menyebutkan bahwa Posyantek Antar Desa Kecamatan Cibarusah keluar sebagai juara pertama dengan koleksi nilai total sebesar 81,7.

“Posyantek Antar Desa Kecamatan Cibarusah membuat sebuah terobosan dan inovasi baru, yakni dengan membuat teknologi tepat guna berupa Kancing Bambu yang Alhamdulillah bisa keluar sebagai juara pertama,” ujar Kurnaepi pada Senin (27/03).

Kurnaepi juga mendukung Posyantek Antar Desa Kecamatan Cibarusah yang menjadi perwakilan dari Kabupaten Bekasi untuk maju dalam perlombaan Teknologi Tepat Guna Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

“Melalui inovasi ini tentu akan menjadi sebuah ide baru dalam memanfaatkan tanaman bambu agar lebih produktif dan bernilai ekonomis,” katanya.

Ketua Posyantek Antar Desa Kecamatan Cibarusah, Ahmad Djaelani menjelaskan, lahirnya gagasan ataupun inovasi Kancing Bambu ini adalah berdasarkan dari melimpahnya hasil tanaman bambu di Kecamatan Cibarusah yang hampir bisa ditemui di setiap desa.

“Jadi dalam program teknologi tepat guna ini kita memanfaatkan hasil bumi yang potensinya sangat besar apabila dapat dimanfaatkan menjadi sebuah produk disamping hasil-hasil kerajinan tangan lainnya,” kata Djaelani.

Dia memaparkan, pengembangan teknologi tepat guna dengan memanfaatkan tanaman bambu menjadi sebuah produk merupakan jawaban atas tantangan pemberdayaan dan pemanfaatan potensi di wilayah untuk menggali nilai ekonomi.

“Oleh sebab itu, kita membuat secara manual berupa alat pembuatan kancing berbahan dasar bambu ini karena sebelumnya tidak pernah ada kancing yang terbuat dari bambu,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, alat yang dibuatnya juga memiliki beberapa keunggulan yakni, lebih ramah lingkungan karena digunakan secara manual, pembuatan alat sangat terjangkau dan hemat energi.

“Outputnya kita telah buktikan, setiap produksi mampu memproduksi kancing bambu sebanyak 840 pcs per jamnya. Kita juga menafsir biaya kancing bambu yang bisa dijual dengan harga Rp. 5000/lusin,” ujarnya.(Red)

Investasi PT. Pulau Bawah, Dari Perizinan, TKA, Hingga Modal Dasar Diduga Asal-Asalan

BIN | Anambas – Pada pemberitaan sebelumnya, di lokasi usaha PT. Pulau Bawah (PB) telah terpasang plang Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Dimana pemasangan plang tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (10/03/2023).

Dugaan Pelanggaran Peraturan BKPM

Bukan hanya permasalahan melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari, dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan Izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi, PT. PB juga terindikasi melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Dijelaskan pada Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki ketentuan minimum permodalan. Yaitu minimal Modal Ditempatkan atau Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).

Dari penelusuran data yang dihimpun oleh awak media ini dan sudah terverifikasi dengan baik tingkat keakuratannya, PT. PB membuat Akta Perubahan terakhir Nomor 12 tanggal 30 November 2022 dengan nomor AHU Perubahan: AHU-AH.01.09-0082778 (3 Desember 2022) dengan Modal Dasar atau Modal Disetorkan senilai Rp. 2.739.900.000.

” Modal dasar cuma 2,7 milyar, padahal untuk PT. PMA minimal 10 M. Terindikasi menyalahi aturan BKPM. Pemegang saham dan notarisnya ceroboh. Akibatnya OSS RBA stagnan.

Makanya itu salah satu penyebab tak keluarnya izin PKKPRL tersebut,” ungkap salah satu pengamat Hukum senior yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media ini, Rabu (15/03/23).

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Melalui sambungan telepon, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran data penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didapatkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Dr. Masykur, ST, MM.

” Kemaren kita coba ini, itu mereka (PB _red) melapor kepada pihak Provinsi (Disnaker Provinsi _red). Karna tupoksi Naker ini baru melekat kepada saya. Kemaren wacana untuk meminta dokumen dan pelaporan ini sudah, saat kita sedang mempersiapkan, tiba-tiba muncul aja barang ini. Jadi saya belum bisa memberi Konfirmasi,” terang Masykur, Rabu (15/03/2023).

Diketahui bahwasanya kegiatan usaha pariwisata PB sudah beraktifitas sejak tahun 2017, dan dari data penelusuran awak media ini, terdapat tiga nama yang diduga TKA atas nama inisial, PD warga Negara Inggris, TAH warga Negara Inggris dan RFS warga Negara US. Masykur menjelaskan lebih tepatnya tanyakan kepada Pak Yunizar kepala dinas yang lama.

” Saya kurang pas menjelaskannya, kalau semisal abang ada nomer kontak Pak Yunizar, boleh hubungi dia. Karna kewenangan ini masuk ke saya Oktober kemaren. Cerita yang ini belum sempat saya diskusikan dengan beliau,” tambahnya.

Melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP PTSP) Kabupaten Anambas, Yunizar Kailani, menerangkan kepada awak media ini terkait penggunaan TKA diwilayah izin usaha PB.
” Laporan tahap pertama aktifitas penggunaan TKA mereka (PB _ red) langsung ke Pusat, ke Kemenaker, karna online. Pakai aplikasi berdasarkan RPTKA,” jelas Yunizar, Kamis (16/03/2023).

Yunizar juga menjelaskan terkait kewajiban Pajak penggunaan TKA oleh PB, untuk tahun pertama disetorkan oleh PB ke Pusat.

Sedangkan tahun ke dua, ke tiga dan ke empat harusnya disetorkan ke Kabupaten. Namun pihak PB malah setorkan ke Provinsi.

” Saya pernah komplain dengan mereka (PB _red), kenapa bayar ke Provinsi. Jadi dananya tak masuk ke Kabupaten. Bisa di cek di Aplikasi.

Kalau Pak Maskur tidak tahu, ada stafnya nama Dedi yang tahu. Bisa kita cek berapa perhari ini jumlah TKA mereka yang terdaftar dan dilaporkan ke kita,” lanjutnya.

Kepada awak media ini, Yunizar juga menjelaskan pada saat pandemi covid, pihak PB tutup. Tidak ada penggunaan TKA. Jikapun ada penggunaan TKA, hanya untuk proyek pembangunan baru yang sedang dikerjakan.

” Nanti saya liat di aplikasinya, apa ada penggunaan TKA pada saat pengerjaan proyek-proyek pengembangan mereka yang baru ini,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, dari hasil pengecekan data Wajib Lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) online, PB belum lengkap dan belum bisa di akses.

“Izin bang, terkait data PB, di WLKP pelaporannya belum lengkap, sehingga untuk data ketenagakerjaannya belum bisa diakses,” terang salah satu pegawai Disnaker Kepri melakui pesan singkat Whatsapp, Kamis (16/03/23).

Lebih lanjut, pegawai Disnaker Kepri ini juga menjelaskan berkaitan dengan apakah PB menggunakan jasa TKA atau tidak, dikarenakan data WLKP PB belum terproses lengkap ke sistem, admin Disnaker tidak bisa membaca apakah pihak PB menggunakan TKA atau tidak.

“Kalau mau memastikan harus ditanyakan langsung kepihak perusahaan. Nanti bisa kita mintakan kelengkapan dokumen TKA tersebut,” tutupnya.

Dapat diketahui, dalam Undang undang Keimigrasian Pasal 122, selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Adapun sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan diatas juga, untuk pemberi pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya, juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Berkaitan dengan hal tersebut, awak media ini mencoba menghubungi pihak PB melalui pesan singkat whatsapp. Hanya dibaca, namun pihak PB belum memberikan tanggapan.(Edi)

Sejumlah Pemandu Lagu Terjaring Razia di Operasi Cipta Kondisi Polsek Serang Baru

BIN | Kabupaten Bekasi – Meski berada di momen Ramadhan, sebuah cafe yang menyediakan hiburan karaoke, dengan sejumlah wanita pemandu lagu, terjaring razia petugas gabungan dalam giat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) atau Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) antisipasi pelaku Tawuran, 3C, begal dan terorisme serta miras yang di gelar Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi, pada Minggu (26/03/2023) dini hari.

Cafe Dut itu, berada di Kampung Cikarang Jati, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dilokasi tersebut, petugas mengamankan botol berisi minuman keras dan tiga pemuda serta sejumlah wanita pemandu lagu.

Operasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga anak dibawah umur laki laki yang hendak tawuran dengan membawa sarung yang di lilit batu.

Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja menjelaskan, giat petugas gabungan kali ini merupakan razia cipta kondisi guna menjaga ketertiban di momen Ramadhan.

“Untuk para pemuda yang kedapatan hendak tawuran ini, kita akan lakukan pembinaan dan buat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Sementara pemilik cafe dan pemandu lagu kita berikan peringatan dan pendataan serta himbauan,” terang Kapolsek.

Sementara petugas gabungan yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi kali ini, yakni dari Polsek Serang Baru, Koramil 012 Serang Baru, Sat Pol PP Kecamatan Serang Baru, Pokdarkamtibmas dan Senkom. (Wati)

Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Benih Ke 14 Kecamatan Secara Bertahap

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyalurkan bantuan benih dari Direktorat Perbenihan, Kementerian Pertanian secara bertahap kepada petani di 14 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang terdampak banjir beberapa waktu yang lalu.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Eem Embang Lesmanasari mengungkapkan ada 10.490 Hektare lahan yang terdampak banjir tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi dengan bantuan benih sebanyak 262.250 Kg.

“Kita sudah salurkan bantuan benih di Kecamatan Sukakarya total 25.875 Kg benih dengan lahan yang terdampak 1.035 Hektare dan diterima langsung oleh kelompok tani sesuai dengan calon petani dan calon lokasi (CPCL) yang kami miliki. Untuk kecamatan lainnya menyusul bertahap,” ujarnya pada Minggu (26/03/2023).

Disampaikannya untuk mendapat bantuan benih dari pemerintah, petani yang terdampak banjir tanamannya harus masuk kriteria puso, petani aktif yang terdata dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan divalidasi antara petugas pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT) dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) di masing-masing wilayah yang terdampak.

“Untuk titik lokasi harus jelas sesuai dengan data pemetaan lahan pertanian berbasis spasial atau Poligon,” tambahnya.

Senada Subkoordinator Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dodo Hadi Triwardoyo mengungkapkan saat ini untuk bantuan benih dari Kementan tengah berproses sesuai ketersediaan benih dari penyedianya.

“Untuk Kecamatan Sukakarya kita kirim pada Kamis (23/03), selanjutnya rencananya pada Senin (27/03) Kecamatan Cabangbungin, untuk Kecamatan Pebayuran masih nunggu konfirmasi dari penyedianya,” ujarnya.

Untuk bantuan pupuk berupa Pupuk Hayati Cair (PHC) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah menyalurkan bantuan PHC sebanyak 54.315 Liter untuk 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Bantuan sudah selesai disalurkan di awal Maret tahun ini sesuai peruntukannya dan sudah direncanakan sebelumnya baik yang terdampak banjir maupun tidak di 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Kelompok Tani (Pokta ) Berkah Tani, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarya, Sumardi mengucapkan terimakasih atas bantuan benih yang telah diberikan Direktorat Perbenihan, Kementerian Pertanian

“Bibit telah sampai kepada kelompok kami dengan jumlah 2.750 Kg dengan kualitas benih sangat bagus. Terimakasih banyak kepada Direktorat Perbenihan,” terangnya. (Red)

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Luncurkan Program Ramadan Sregep

BIN | Kabupaten Bekasi – Datangnya Bulan Suci Ramadan tidak mengurangi semangat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satunya melalui program Ramadan Sregep (Satukan Ritme Gebyar Pelayanan) yang digagas oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Bekasi, yang pelaksanaannya akan dipadukan dengan acara Safari Ramadan.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Bennie Y. Iskandar mengatakan, Ramadan Sregep merupakan program layanan terpadu dari lintas perangkat daerah untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan, layanan kesehatan dan yang lainnya.

“Untuk program Ramadan Sregep akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, bersamaan dengan acara Safari Ramadan di Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan,” kata Bennie, Rabu (22/03/2023).

Bennie menyebutkan, selain dengan Disdukcapil dan Dinas Kesehatan, program ini akan berkolaborasi dengan BPJS, Bank Bjb dan PT Pos Indonesia.

“Jadi kegiatan Ramadan Sregep ini mungkin waktunya lebih awal, dari jam 2 kita akan mulai laksanakan, setelah itu dilanjutkan dengan acara Safari Ramadan seperti biasa. Jadi sambil ngabuburit sambil melakukan pelayanan,” ungkapnya.

Kegiatan Ramadan Sregep, kata Bennnie, dihadirkan sesuai pesan pada Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 Maret lalu, agar perangkat daerah melakukan optimalisasi pelayanan di Bulan Ramadan.

“Program ini diharapkan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melengkapi program Safari Ramadan tahun ini,” ucapnya.

Bennie menuturkan, Pemkab Bekasi di Bulan Ramadan tahun ini akan menggelar Safari Ramadan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Babelan, Kecamatan Cibarusah dan Kecamatan Sukakarya.

“Acara Safari Ramadan akan diadakan Hari Rabu setiap pekannya, dan salah satunya, akan dipadukan dengan program Ramadan Sregep,” terangnya.(Red)

Sertijab DLH Kabupaten Bekasi Plt Dinas Rahmat Atong Kepada Kadin Definitif Syafri Donny Sirait

BIN | Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi secara resmi diserahterimakan dari Plt Kepala Dinas Rahmat Atong kepada Kepala Dinas Definitif, Syafri Donny Sirait, di Hotel Swiss-Belinn, Kota Jababeka Cikarang, pada Selasa (21/03/23).

“Saya ucapkan selamat datang dan selamat bekerja buat Pak Donny Sirait di Dinas Lingkungan Hidup, semoga di bawah kepemimpinan beliau sekarang ini bisa membawa kemajuan DLH Kabupaten Bekasi,” kata Rahmat Atong.

Menurut Atong, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih punya banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Dia berharap kepala dinas yang baru, Syafri Donny Sirait sudah punya strategi dan program unggulan, sehingga bisa menyelesaikan setiap persoalan yang ada di DLH secara maksimal.

“Saya yakin beliau mampu untuk melakukan hal itu demi kemajuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Atong menyampaikan, masalah utama yang harus diselesaikan adalah tentang persampahan dan tata lingkungan di Kabupaten Bekasi. Dirinya berharap, apa yang sudah dikerjakan sebelumnya bisa dilanjutkan dan dituntaskan oleh Kadis baru dengan baik.

Di lokasi yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, dirinya akan fokus memberikan perhatian utama pada persoalan sampah dan pencemaran sungai yang harus cepat diselesaikan.

“Ya, sesuai arahan Pj Bupati Bekasi, ada beberapa poin penting untuk segera bisa menyelesaikan terkait sampah dan juga terhadap pelayanan pengangkutan sampah yang masih belum maksimal, kami berharap semuanya bisa terlayani dengan baik,” ucapnya.

Selama ini, lanjut Donny, selain persoalan areal TPA Burangkeng yang sudah over kapasitas, juga menunggu realisasi penambahan luas TPA.

“Hal itu masih diperlukan dalam jangka pendek, namun untuk jangka panjang tidak mungkin kita terus menerapkan sistem open dumping tersebut, harus segera ada alih teknologi, sehingga tidak ada lagi perluasan lahan di kemudian hari,” imbuhnya

Donny Sirait menambahkan, di jaman yang sudah maju saat ini, sudah waktunya ada alih teknologi untuk mencapai program jangka menengah dalam lima tahun ke depan, yang dari sekarang harus disiapkan konsepnya.

Selain itu, Donny menyebutkan, untuk menekan pencemaran sungai, harus ada regulasi yang mengatur, bukan hanya untuk industri, tapi juga untuk limbah rumah tangga.

“Pencemaran sungai saat ini dipengaruhi oleh limbah rumah tangga, karena Kabupaten Bekasi dengan jumlah penduduk 3,8 juta jiwa hal itu berpengaruh terhadap lingkungan dan pencemaran sungai,” terangnya.

Dalam proses regulasi, kata dia, ada kewenangan DLH dan OPD lain yang harus dikoordinasikan.

“Misalnya perlu untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri rumahan, termasuk lokasi bangunan, yang pengawasannya menjadi kewenangan Satpol PP,” tandasnya.(Red)

Kepala Disbudpora Iman Nugraha, Pemkab Bekasi Berikan Bonus Kepada Para Atlet Peraih Medali

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada atlet dan pelatih berprestasi yang telah berhasil meraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) XIV Jawa Barat, Peparda VI dan Asean Para Games XI yang dihelat tahun 2022 lalu.

Penyerahan bonus atlet dan pelatih berprestasi dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya, Lippo Cikarang, pada Selasa (21/3/2023).

Kegiatan pemberian penghargaan kepada atlet dan pelatih yang berprestasi, dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan secara virtual dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.

Acara tersebut juga dihadiri Kadispora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha, Ketua KONI Kabupaten Reza Lutfi Hasan dan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Dani Ramdan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para atlet, official, serta pelatih yang telah berjuang keras mendulang medali untuk Kabupaten Bekasi.

Apalagi kontingen Kabupaten Bekasi pada event olahraga tersebut sukses menyandingkan dua trofi bergengsi, sebagai Juara Umum Porprov XIV dan Peparda VI Jawa Barat tahun 2022.

“Terima kasih kepada seluruh kontingen. Perjuangan yang luar biasa, yang telah mengharumkan nama Kabupaten Bekasi, dimana untuk pertama kalinya Kabupaten Bekasi membuat sejarah, mengawinkan gelar juara tersebut,” ungkapnya.

Dani berharap, dengan adanya bonus tersebut dapat menjadi pemacu semangat bagi atlet maupun pelatih untuk terus berbuat dalam memajukan olahraga di Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan bonusnya bisa dimanfaatkan dengan baik. Teruslah berlatih sehingga kembali mampu mengharumkan nama Kabupaten Bekasi, jangan pernah puas dengan hasil yang diraih hari ini, teruslah berjuang, dan tetap semangat sebagaimana tagline Kabupaten Bekasi yang makin berani juara,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, menyampaikan terimakasih kepada para atlet, pelatih dan official atas segala perjuangannya yang telah mengharumkan nama Kabupaten Bekasi.

“Suatu kebanggaan bagi kami, memiliki atlet dan pelatih yang senantiasa berdedikasi dan bekerja keras untuk mengharumkan nama Kabupaten Bekasi di kancah regional, nasional, maupun internasional,” ungkapnya.

Dedy juga mengatakan, penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk dukungan dan apresiasi Pemerintah daerah, terhadap para atlet dan pelatih, yang sudah berjuang.

“Semoga penghargaan ini dapat terus memberikan semangat, dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu mengembangkan kemampuan dan prestasi, bukan hanya bagi Kabupaten Bekasi, namun juga bagi diri sendiri dan keluarga masing-masing,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha mengatakan, Pemkab Bekasi memberikan bonus kepada para atlet peraih medali, masing-masing Rp 100 juta untuk medali emas, Rp 50 juta untuk perak dan Rp 35 juta untuk medali perunggu.

“Untuk Porprov Jabar total bonus sebesar Rp 46.960.000.000,- untuk perolehan medali 189 emas, 139 perak dan 123 perunggu,” kata Iman.

Kemudian total bonus peraih medali pada Peparda VI Jabar sebesar Rp 41.555.000.000,- untuk 220 medali emas, 136 perak dan 87 perunggu.

“Untuk peraih medali Asean Para Games sebesar Rp 440 juta, untuk 2 emas, 2 perak dan 4 perunggu,” terangnya.(Red)