BIN | Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kick Off Tim Pendamping Keluarga (TPK) Bergerak, secara virtual di Command Centre Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (30/5/2023).
Sekda Dedy Supriyadi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi ikut berperan menyukseskan program pemerintah pusat, yakni penurunan angka stunting.
Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden RI, target nasional penurunan stunting yang harus dicapai di tahun 2024 yakni 14 persen.
“Program pengentasan stunting di Kabupaten bekasi saat ini terus berjalan. Stunting di Kabupaten Bekasi tiap tahunnya sudah mengalami penurunan,” ujarnya.
Dedy menyampaikan, Pj Bupati Bupati Bekasi Dani Ramdan menargetkan angka stunting di Kabupaten Bekasi turun empat persen dari 17,8 persen menjadi 13,8 persen di tahun 2024.
“Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin tentunya dengan TPK sebanyak 2.398 orang. Itu sangat luar biasa, juga atas kepercayaan dan juga bantuan dan perhatiannya dari BKKBN pusat dan melalui program BKKBN Jawa barat pada Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Sekda menuturkan, dengan adanya Tim Pendamping Keluarga (TPK) Bergerak di tiap Kecamatan hingga desa, kolaborasi dengan unsur Muspika, DPPKB, Dinsos dan KUA, penanganan stunting akan lebih maksimal.
“Semua sektor bergerak, mudah-mudahan untuk Kabupaten Bekasi penurunan stunting akan signifikan. Karena dengan adanya komitmen, konsistensi dari pemerintah daerah dan lintas sektor, bergerak untuk pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Bekasi,” tukasnya.(Red)
BIN | Batam – Pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H telah melayangkan Surat Somasi kepada Walikota Batam yang langsung diserahkan kepada staf penjaga didepan ruangan Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M , Kamis (26/05/23).
Sengakarutnya permasalahan Pulau Ranoh antar Ahli Waris dan Perusahaan Resort serta Walikota Batam ini, mendapatkan tanggapan keras Politisi Senior Asal Lingga yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Komisi 1 H.Kamaruddin Ali, S.H.
Dalam pengamatannya yang beredar di beberapa media elektronik dan media sosial, terkait statemen ahli waris Pulau Ranoh melalui kuasa hukumnya, Tri Wahyu, S.H yang sudah melayangkan surat somasi kepada Walikota Batam, berkaitan dengan surat dari Satgas Menkopolhukan RI dan Surat dari Plt. Gubernur Kepri yang bersifat segera untuk menghentikan segala jenis kegiatan usaha PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh dan menyelesaikan permasalahan lahan dengan ahli waris dengan tuntas, H.Kamaruddin Ali, S.H menanggapi dengan tegas.
“Walikota Batam itu kan sebagai pejabat negara, oleh karna itu harus patuh terhadap perintah negara yang diwakili oleh Menkopolhukam dan bisa menindaklanjuti apa yg diinstruksikan kepadanya, baik itu dengan mengirimkan Surat Peringatan pertama, kedua atau sebagaimana mestinya dalam menanggapi hal itu.
Mengingat surat yg bersifat segera dari Satgas Menkopolhukan itu sudah cukup lama, sejak tahun 2019,” ungkap Wak Den (sapaan akrabnya) kepada tim media ini di sela-sela santainya, Senin (29/05/23).
Wak Den juga menambahkan, jika memang benar PT. Megah Puri Lestari tidak memiliki izin yang lengkap dalam pengelolaan dan kegiatan usaha dipulau ranoh, lalu bagaimana terkait pajak yg harus disetor ke negara? “Dasarnya apa untuk pemungutan pajak? Kan izinnya tidak ada. Jadi menurut saya, ini perlu menjadi perhatian khusus Walikota Batam, saya berharap agar hal ini dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Walikota Batam di konfirmasi oleh tim media ini, belum juga memberikan tanggapan.
BIN | Bintan – Dikutip dari laman batampos.co.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan Provinsi Kepri membutuhkan sekitar 3.000 hewan kurban. Untuk saat ini, sekitar 1.000 ekor sapi sudah didatangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023).
Namun kebutuhan akan sapi kurban tersebut, harus ternodai dengan diduga kuat masuknya sapi dari Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku ke Zona hijau Pinang-Bintan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Dari keterangan sumber yang tak mau namanya dikutip oleh awak media ini, pada saat ini pemasukan sapi dari zona merah cukup banyak dan intensitasnya dalam satu bulan terakhir ini cukup tinggi.
“Banyak pak, 200 hingga 300 ekor. Masuk sejak 3 bulan yang lalu, namun kencangnya masuk sejak 1 bulan terakhir ini. Asalnya dari Jambi dan Lampung yang zona merah, masuk tanpa dokumen dan hasil lab, lewat pelabuhan tikus. Ada beberapa pedagang yang tidak pernah buat rekom masuk sapi, tapi di kandangnya sudah banyak sapi,” terang sumber.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan bermaksud untuk menerapkan pembatasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku di Indonesia.
Pada poin “J ” Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK “2” Antar dan Dalam Provinsi, dilakukan dengan ketentuan ” Dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau”.
Salah satu peternak Sapi Thamrin, melalui sambungan telepon kepada awak media ini menjelaskan terkait sapi dikandangnya.
“Saya kurang mengetahui pasti ya, saya ada membeli sapi-sapi dari Bintan, tapi dari Lampung saya gak ada. Sapi itu dari pak teguh. Prihal dokumen sapi itu saya gak tau juga pak, karna kita beli dari peternakan Bintan. Pak teguh yang ngantar ke kandang sekitar 20 ekor. Prihal Barcode sapi, saya gak tau juga, yang jelas sapi-sapi saya itu sudah di Vaksin oleh Dinas Peternakan Kota,” jelas Thamrin.
Tak sampai disitu, awak media ini mencoba menghubungi Jefrizal. Salah satu peternak sapi di Bintan yang sudah beraktifitas sejak 2007 hingga saat ini memiliki kurang lebih 100 ekor sapi. Jefrizal menjelaskan bahwasanya sapi yang didatangkan olehnya, berasal dari Nusa Tenggaga Timur (NTT). Bukan dari zona merah PMK.
” Mekanisme yang dibolehkan secara aturan pemerintah adalah mendatangkan sapi dari zona hijau ke hijau, karna wilayah kita (Pinang-Bintan. red) inikan hijau pak, kami mendatangkan sapi dari NTT, Anambas dan Natuna yang juga zona hijau. Untuk syaratnya, surat rekomendasi pengeluaran dari kabupaten asal dan rekom pemasukan, dilengkapi dengan hasil Laboratorium bebas PMK, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dan persyaratan lainnya secara resmi dan legal,” terang Jefri.
Masih penjelasan Jefri, saat ditanyakan aturan untuk memasukkan sapi dari wilayah luar Kepri, secara tegas Jefri menyampaikan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum dan Surat Edaran nomor 8. “Pada saat sapi sampi dipinang, karantina mengecek lagi kelengkapan dokumen yg datang dari NTT, jika sesuai baru diterbitkan KH-14 (Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan), ternak baru boleh dilepas dan boleh dijual. Kami taat aturan pak, jadi jika sapi dari zona merah karna itu dilarang oleh pemerintah, kami tidak berani memasukkannya,” tegasnya.
Drh. Iwan Berri Prima selaku Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan saat ditanyakan berkaitan jumlah sapi yang masuk dari luar wilayah Kepri baik dari zona merah maupun zona hijau melalui pesan singkat whatsapp, dengan singkat menjelaslan.
“Pertanyaan berat betul pak, boleh gak kalau ditanyakan ke Kepala Dinas. Soalnya saya staf fungsional. Saya paling hanya bisa menjawab yang berapa jumlah sapi yang akan didatangkan dari luar wilayah Bintan,” balasnya.
Balasan chatting whatsapp Drh. Berri selanjutnya mengenai Informasi Rekomendasi Pemasukan Hewan hingga (23/05/2023) total rekomendasi yang telah dikeluarkan.
An. Teguh Purwanto (To apaya Asri) sebanyak 600 ekor dari NTT (estimasi berangkat dalam waktu dekat)
Natuna: total 82 ekor
An. Ishak – Kampung Sinjang sebanyak 50 ekor (belum ada info keberangkatan)
An. Iwan (kp.Sei Jati, KM. 15 Jalan Nusantara) sebanyak 20 ekor (belum ada info keberangkatan)
An. Waris (kp. Banjar Lama Desa Gunung Kijang) sebanyak 12 ekor (belum ada info keberangkatan) Awak media ini lebih lanjut mencoba menghubungi Kepala DKPP Bintan, Khairul berkaitan adanya indikasi Sapi yang masuk dari Zona merah dan melalui pelabuhan tidak resmi, sampi berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Lebih lanjut, Drh. Purwanto, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang melalui sambungan telepon menerangkan kepada awak media ini.
“Untuk data pemasukan nanti kita cek di sistem informasi data kita ya pak, nanti kita share kepihak bapak. Sesuai tupoksi kita, kita melakukan pengecekan melalui pelabuhan yang ditetapkan.
Itu selama ini yang masuk yang jelas dari zona hijau yaitu NTT, Anambas dan sebentar lagi mulai masuk dari Natuna,” ungkap Drh. Purwanto.
Masih penjelasan Drh. Purwanto, berkaitan dengan pelabuhan masuk itu pelabuhan yang ada pos petugas kita pak. Kalau dari Anambas masuk di Tanjung Unggat, kalau dari NTT pelabuhan Sri Bayintan Kijang nah nanti kalau dari natuna itu pelabuhan Sri Payung Batu Enam.
Kalau diluar tupoksi karantina, kita harus bersama-sama satgas PMK. Kalau di provinsi diketuai oleh Sekda Provinsi, kalau di Kabupaten Kota juga sama, diketuai oleh masing-masing Sekda.
BIN | BANDUNG – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat mengadakan diskusi publik dengan tema Menakar Penanganan Korupsi di Jawa Barat: Dalam rangka menutup potensi penyelewengan anggaran menjelang pemilu pada Senin, 9 Mei 2023 kemarin.
HMI Jawa Barat menyoroti penggunaan Anggaran Provinsi menjelang Pemilu, diskusi publik yang diselenggarakan di Graha HMI Bandung itu dihadiri oleh puluhan kader HMI.
Diskusi Publik tersebut membahas berbagai kasus penggunaan anggaran di Jawa Barat beberapa waktu terakhir, yang mana disepakati nantinya akan diserahkan ke Kepolisian Jawa Barat untuk diuji petik apakah kasus-kasus terkait memiliki unsur pidana atau tidaknya.
Hal itu diungkapkan Fahrizul selaku ketua pelaksana kegiatan, “Dalam diskusi tadi dibahas berbagai kasus baik itu proyek jalan, waduk darma, pengadaan komputer, dan lainnya” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa para peserta diskusi menyepakati untuk melakukan uji petik satu kasus per dinas di Jawa Barat agar ditinjau oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Selain itu Fahrizul mengatakan akan mengadakan kegiatan yang dimaksud dengan mengundang seluruh dinas di Jawa Barat.
” Tentunya kita juga membuka ruang dialog kepada setiap dinas, mudah-mudahan hal ini membuat kita objektif sehingga tidak keliru mengajukan kasus untuk diuji petik, kegiatan ini juga kami selenggarakan mengingat background Kapolda Jabar saat ini yang pernah menjadi penyidik KPK, harapannya atas background tersebut Korupsi juga dapat lenyap di Jawa Barat” pungkas Fahrizul.
BIN | Bekasi – Mayat pria tanpa identitas ditemukan di lahan kosong milik PT Primacon Bangun Persada, Kp. Kebon Kopi RT 04 RW 05, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Orang dengan gangguan jiwa, ada kemungkinan sebelumnya sakit dan kita akan lakukan visum di RSUD Cileungsi,” kata Kapolsek Cibarusah, Iptu Arie Andhika Silamukti saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/5/2023).
Kapolsek mengatakan, mayat ditemukan Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut informasi dari saksi dan warga korban sudah lama mengalami sakit.
“Sementara sakit. Jadi, saksi dan beberapa warga sudah tau ODGJ dan sering ketemu juga,” ungkapnya.
Kapolsek Cibarusah menuturkan, pada saat olah TKP korban langsung dibawa ke RSUD Cileungsi. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka di tubuh korban.
“Kita lakukan pemeriksaan tidak ditemukan luka kekerasan di tubuh mayat.” pungkasnya.(Wati)
BIN | Batam – Babak baru permasalahan Pulau Ranoh yang berada di ujung Pulau Batam, antara PT. Megah Puri Lestari dengan ahli waris Pulau Ranoh yang diwakili oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H dimulai kembali.
Dijumpai di halaman kantor Walikota Batam, Wahyu (sapaan akrab. red) selalu Kuasa Hukum Ahli Waris menegaskan kepada tim media ini, bahwa pihaknya baru saja melayangkan Surat Somasi kepada Walikota Batam yang langsung diserahkan kepada staf penjaga didepan ruangan Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M , Kamis (26/05/23).
“Iya, benar bahwasanya pada hari ini, tgl 25 Mei 2023 kami menyampaikan somasi kepada Walikota Batam terkait tidak dilaksanakannya Surat yang bersifat segera nomor : B-145/HK.00/9/2019 dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Surat bersifat segera Dari Plt. Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019 yang berisikan agar Walikota Batam dengan segera dapat menghentikan segala jenis usaha yang dilakukan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai semua perizinan yang diperlukan lengkap dan Permasalahan lahan dengan Ahli Waris dapat diselesaikan dengan tuntas, ” terang Tri Wahyu, S.H.
Wahyu juga menambahkan, bahwasanya pihak ahli waris juga berharap agar Walikota dapat melaksanakan surat tersebut dan menjawab surat somasi dengan bijak.
“Kami akan menunggu respon beliau selama batas waktu yang ditentukan, untuk langkah selanjutnya apabila ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan step berikutnya dan menempuh upaya hukum litigasi dalam penyelesaian sengketa tersebut,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ahli waris pulau tanah Azhar, pihaknya berharap permasalahan Pulau Ranoh bisa selesai dengan segera.
“Dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum saya, saya ingin permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, demi menghormati hukum yg berlaku sekarang ini, kami akan menempuh langkah demi langkah untuk penyelesaiannya, walaupun jika harus berakhir fight dijalur litigasi, kami siap untuk bertarung dengan data data yg kami miliki,” tutup Ahli Waris Pulau Ranoh ini.
Sampi berita ini ditayangkan, Tim media ini terus mencoba mengupayakan tanggapan Walikota Batam, namun belum membuahkan hasil.(Edi)
BIN | BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik menyambut baik masa perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi yang dipercayakan kembali dijabat oleh Dani Ramdan untuk yang ketiga kalinya.
Holik mengatakan, bahwa dengan ditunjuknya kembali Dani Ramdan untuk menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi oleh Kemendagri merupakan sebuah keputusan yang tepat melalui berbagai kajian dan penelaahan yang mendalam.
“Ini merupakan suatu bukti bahwa kehebatan seorang Dani Ramdan dalam memimpin Kabupaten Bekasi, kita harus yakin melalui penunjukkan ini bahwasannya seorang Dani Ramdan merupakan sosok figur yang telah berprestasi memajukan Kabupaten Bekasi,” ucap Holik, seusai menghadiri Serahterima SK perpanjangan Pj Bupati Bekasi, di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Pakuan, Kamis (24/05/23).
Holik juga menyebutkan bahwa terlepas dari polemik baik pro maupun kontra yang ada di Kabupaten Bekasi sebelumnya. Saat ini harus mulai dengan persepsi yang sama bahwa tugas dan wewenang Kepala Daerah Kabupaten Bekasi sudah sah dan final.
“Faktanya kalau seorang sampai tiga kali memimpin berarti menunjukan kinerjanya bagus, kalaupun ada yang jadi suatu kelemahan, itu adalah hal yang wajar. Tetapi kita jangan hanya melihat dari sisi kekurangannya. Melainkan bagaimana kelebihan ini, dengan prestasinya harus kita apresiasi,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, kalau pun ada sesuatu yang belum kompak di mata legislatif. Maka perlu waktu untuk memahaminya, dan dirinya secara pribadi dengan seorang Pj Bupati Bekasi sudah ada upaya untuk melakukan suatu pendekatan kepada para pimpinan partai secara internal yang ada di Kabupaten Bekasi demi mewujudkan kondusifitas di Kabupaten Bekasi.
“Dan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, mari kita bersatu kepada fitrah kita sebagai warga Kabupaten Bekasi hendaknya selalu mendukung program yang dijalankan oleh pemerintah daerah demi tercapainya kemajuan bersama,” ujarnya.
BIN | Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat , Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/05/2023).
Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk yang ketiga kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berpesan agar tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu di Kabupaten Bekasi lantaran saat ini keputusannya sudah final.
“Kewenangan bukan di gubernur kembali saya ingatkan, kewenangan ada di Mendagri. Kementerian Dalam Negeri sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya, yang paling utama adalah untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi,” ucap Ridwan Kamil.
Dirinya menyebutkan, keputusan memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merupakan keputusan yang tepat. Karena posisi penjabat ini umurnya satu tahun, sehingga apabila terlalu banyak pergantian-pergantian dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan.
“Dalam pandangan kami akan selalu ada yang namanya proses beradaptasi, dan itu akan menghabiskan energi dan waktu sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan. Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan kami berharap warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan,” katanya.
Sementara itu Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan juga mengaku optimis bahwa dalam masa perpanjangan jabatannya setahun kedepan akan memberikan perubahan dan kemajuan yang positif bagi Kabupaten Bekasi. Khususnya pada permasalahan-permasalahan yang sedang menjadi fokus pemerintah daerah.
“Tentu kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah on the track dan sudah memperlihatkan capaian-capaian untuk kita terus tingkatkan dan kita pertahankan. Nah yang belum sempurna dan masih menjadi pekerjaan rumah tangganya itu akan kita coba kejar dalam satu tahun ini,” kata Dani Ramdan.
Dani juga menyebutkan, bahwa dalam masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi, dirinya telah melakukan berbagai upaya yang dihadapi oleh pemerintah daerah dengan mengambil sikap dan tindakan secara profesional melalui strategi-strategi penanganan yang komprehensif.
“Kita buat strategi agar ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan kalo bisa kita selesaikan dalam satu tahun, kalau tidak bisa tindak lanjutnya adalah tetap harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya. (Red)
BIN | Kabupaten Bekasi- Ribuan Masyarakat Kabupaten Bekasi yang tergabung tiga lembaga melakukan aksi demo didepan Pemkab Bekasi mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mundur dari jabatannya.
Aksi demo tersebut lantaran bobroknya kinerja Dani Ramdan selama menjabat di Kabupaten Bekasi. Pendidikan, Tenagakerja bahkan status korupsi naik menjadi WDP.
“Selama ini Dani Ramdan hanya membuat seremonial dan euforia dengan kepentingan pribadi,” ucap Ketua Umum Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin.
Riden mengatakan, kepemimpinan Dani Ramdan hanya membuat konflik dan memecah belah masyarakat ditengah suhu politik Kabupaten Bekasi.
“Selama dipimpin Dani Ramdan masyarakat seperti dikota-kotakan dan kami anggap Dani Ramdan ingin memecah belah masyarakat Bekasi sehingga terjadi kekisruhan,” kata dia.
Lebih parahnya lagi, slogan ‘Bekasi Makin Berani’ hanya omong kosong, nyatanya Dani Ramdan hingga saat ini tidak bisa memperbaiki Kabupaten Bekasi.
Ada tiga kebobrokan Dani Ramdan selama menjabat. Pendidikan, tenaga kerja bahkan kasus korupsi meningkat selama dia menjabatan di Kabupaten Bekasi.
“Dalam waktu dekat jika Kemendagri tidak mencopot Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, kami sebagai Gabungan Masyarakat Indonesia bakal melakukan aksi demo besar-besaran,” tutupnya.
Selain itu perwakilan Mahasiswa Kabupaten Bekasi, Nugi menilai kegagalan PJ Bipati Kabupaten Bekasi Dhani Ramdan karena tidak bisanyanya membuat kondusifitas.
“Pak PJ Bupati Kabupaten Bekasi tidak bisa membuktikan lowongan pekerjaan yang sempat di janjikan pada masyarakat kabupaten Bekasi,” ucap Nugi
Dia mengatakan, Dani Ramdan tidak bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang angkanya mencapai kurang lebih 4ribu.
“Belum lagi banyak gedung-gedung sekolah yang masih banyak yang rusak,” pungkasnya. (Bis)
BIN | Bekasi – Gotong royong merupakan ciri khas masyrakat indonesia, hal ini di buktikan oleh Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja, beserta jajarannya yang melakukan perbaikan jalan berlubang. Rabu (24/05/2023)
Kegiatan perbaikan jalan yang berlubang dilakukan di Jalan KH. Ma’mun Nawawi, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru,Kabupaten Bekasi. Kerusakan tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan lain. Rabu (09/8/2017)
“Sebagai Anggota Polri, tugas kita tidak hanya membina warga ataupun membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat, melainkan apabila ada keluhan warga mengenai jalan rusak seperti ini, sebagai Polisi kita wajib membantu warga kita,” terang Kapolsek Serang Baru.
Kapolsek dan jajarannya melakukan pengurukan dengan limstone dan dilakukan pengerasan ,sehingga memudahkan pengendara serta meminimalisir kendaraan terjatuh.
“Jalan yang berlubang dan rusak dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, oleh karena itu demi keamanan dan keselamatan para pengendara, kami berupaya untuk membantu memperbaiki jalan yang rusak tersebut sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap penguna jalan tersebut,” ungkap AKP Josman.
Ia menambahkan, dengan kehadiran Polisi di segala kegiatan, menjadikan hubungan Polri dengan masyarakat menjadi lebih erat.
“Kita dapat melakukan kegiatan apapun demi kepentingan masyarakat, menjadi Polisi yang humanis, dan menjadi lebih erat lagi hubungannya dengan masyarakat.” pungkasnya. (Wati)