BIN | Bintan – Dikutip dari laman batampos.co.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan Provinsi Kepri membutuhkan sekitar 3.000 hewan kurban. Untuk saat ini, sekitar 1.000 ekor sapi sudah didatangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023).
Namun kebutuhan akan sapi kurban tersebut, harus ternodai dengan diduga kuat masuknya sapi dari Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku ke Zona hijau Pinang-Bintan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Dari keterangan sumber yang tak mau namanya dikutip oleh awak media ini, pada saat ini pemasukan sapi dari zona merah cukup banyak dan intensitasnya dalam satu bulan terakhir ini cukup tinggi.
“Banyak pak, 200 hingga 300 ekor. Masuk sejak 3 bulan yang lalu, namun kencangnya masuk sejak 1 bulan terakhir ini. Asalnya dari Jambi dan Lampung yang zona merah, masuk tanpa dokumen dan hasil lab, lewat pelabuhan tikus. Ada beberapa pedagang yang tidak pernah buat rekom masuk sapi, tapi di kandangnya sudah banyak sapi,” terang sumber.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan bermaksud untuk menerapkan pembatasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus
penyakit mulut dan kuku di Indonesia.
Pada poin “J ” Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK “2” Antar dan Dalam Provinsi, dilakukan dengan ketentuan ” Dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau”.
Salah satu peternak Sapi Thamrin, melalui sambungan telepon kepada awak media ini menjelaskan terkait sapi dikandangnya.
“Saya kurang mengetahui pasti ya, saya ada membeli sapi-sapi dari Bintan, tapi dari Lampung saya gak ada. Sapi itu dari pak teguh.
Prihal dokumen sapi itu saya gak tau juga pak, karna kita beli dari peternakan Bintan. Pak teguh yang ngantar ke kandang sekitar 20 ekor. Prihal Barcode sapi, saya gak tau juga, yang jelas sapi-sapi saya itu sudah di Vaksin oleh Dinas Peternakan Kota,” jelas Thamrin.
Tak sampai disitu, awak media ini mencoba menghubungi Jefrizal. Salah satu peternak sapi di Bintan yang sudah beraktifitas sejak 2007 hingga saat ini memiliki kurang lebih 100 ekor sapi. Jefrizal menjelaskan bahwasanya sapi yang didatangkan olehnya, berasal dari Nusa Tenggaga Timur (NTT). Bukan dari zona merah PMK.
” Mekanisme yang dibolehkan secara aturan pemerintah adalah mendatangkan sapi dari zona hijau ke hijau, karna wilayah kita (Pinang-Bintan. red) inikan hijau pak, kami mendatangkan sapi dari NTT, Anambas dan Natuna yang juga zona hijau. Untuk syaratnya, surat rekomendasi pengeluaran dari kabupaten asal dan rekom pemasukan, dilengkapi dengan hasil Laboratorium bebas PMK, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dan persyaratan lainnya secara resmi dan legal,” terang Jefri.
Masih penjelasan Jefri, saat ditanyakan aturan untuk memasukkan sapi dari wilayah luar Kepri, secara tegas Jefri menyampaikan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum dan Surat Edaran nomor 8.
“Pada saat sapi sampi dipinang, karantina mengecek lagi kelengkapan dokumen yg datang dari NTT, jika sesuai baru diterbitkan KH-14 (Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan), ternak baru boleh dilepas dan boleh dijual. Kami taat aturan pak, jadi jika sapi dari zona merah karna itu dilarang oleh pemerintah, kami tidak berani memasukkannya,” tegasnya.
Drh. Iwan Berri Prima selaku Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan saat ditanyakan berkaitan jumlah sapi yang masuk dari luar wilayah Kepri baik dari zona merah maupun zona hijau melalui pesan singkat whatsapp, dengan singkat menjelaslan.
“Pertanyaan berat betul pak, boleh gak kalau ditanyakan ke Kepala Dinas. Soalnya saya staf fungsional. Saya paling hanya bisa menjawab yang berapa jumlah sapi yang akan didatangkan dari luar wilayah Bintan,” balasnya.
Balasan chatting whatsapp Drh. Berri selanjutnya mengenai Informasi Rekomendasi Pemasukan Hewan hingga (23/05/2023) total rekomendasi yang telah dikeluarkan.
- An. Teguh Purwanto (To apaya Asri) sebanyak 600 ekor dari NTT (estimasi berangkat dalam waktu dekat)
- Natuna: total 82 ekor
- An. Ishak – Kampung Sinjang sebanyak 50 ekor (belum ada info keberangkatan)
- An. Iwan (kp.Sei Jati, KM. 15 Jalan Nusantara) sebanyak 20 ekor (belum ada info keberangkatan)
- An. Waris (kp. Banjar Lama Desa Gunung Kijang) sebanyak 12 ekor (belum ada info keberangkatan)
Awak media ini lebih lanjut mencoba menghubungi Kepala DKPP Bintan, Khairul berkaitan adanya indikasi Sapi yang masuk dari Zona merah dan melalui pelabuhan tidak resmi, sampi berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Lebih lanjut, Drh. Purwanto, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang melalui sambungan telepon menerangkan kepada awak media ini.
“Untuk data pemasukan nanti kita cek di sistem informasi data kita ya pak, nanti kita share kepihak bapak. Sesuai tupoksi kita, kita melakukan pengecekan melalui pelabuhan yang ditetapkan.
Itu selama ini yang masuk yang jelas dari zona hijau yaitu NTT, Anambas dan sebentar lagi mulai masuk dari Natuna,” ungkap Drh. Purwanto.
Masih penjelasan Drh. Purwanto, berkaitan dengan pelabuhan masuk itu pelabuhan yang ada pos petugas kita pak. Kalau dari Anambas masuk di Tanjung Unggat, kalau dari NTT pelabuhan Sri Bayintan Kijang nah nanti kalau dari natuna itu pelabuhan Sri Payung Batu Enam.
Kalau diluar tupoksi karantina, kita harus bersama-sama satgas PMK. Kalau di provinsi diketuai oleh Sekda Provinsi, kalau di Kabupaten Kota juga sama, diketuai oleh masing-masing Sekda.
Penulis: Redaksi/Edi