BIN | Jawa Tengah – Seorang Warga Dusun Dua Rt 22 Rw 04, Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, murka lantaran lahannya diduga dirusak dan tanaman miliknya ditebang, dengan dalih pelebaran jalan umum.
Agustian, pemilik lahan seolah dilangkahi lantaran sejumlah warga yang diduga atas perintah dari Kepala Desa dengan dalih melakukan kerja bhakti justru melakukan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan. Peristiwa ini terjadi pada 4 agustus 2023 lalu pada hari Jumat pagi.
Agustian, anak kandung dari pemilik lahan menceritakan, jika aksi pemotongan sejumlah pohon itu tanpa adanya izin sebelumnya dari pemilik sah dari tanah tersebut.
“Status tanah sah bersertifikat, namun oknum kades yang bersangkutan tidak ada permisi atau izin dari pemilik sah tanah tersebut, bahkan saat pemilik tanah sampai dilokasi semua semua sudah dirusak “, ungkap Agustian.
Hingga saat ini tambah Agustian, dari pihak desa atau Kepala Desa yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk membicarakan hal tersebut kepada pemilik tanah.
Atas kejadian dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan, pihak pemilik menilai telah terjadi kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa tersebut. Pemilik tanah berencana akan melaporkan dugaan perusakan dan penyerobotan tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara Kepala Dusun dua bernama Hirtanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, membenarkan adanya kerja bhakti saat itu, yang diperintahkan oleh Kepala desa.
“benar waktu itu ada kerja bakti, tapi kalau itu masuk kedalam penyerobotan tanah atau pengrusakan aku kurang paham, jalau kerja bakti atas perintah kepala desa”, terang Hirtanto.
Hirtanto juga mengakui jika pemotongan ( pengrusakan pohon) belum mengantongi izin kepada pemilik pohon sebelumnya. Namun Kepala dusun dua seakan menumbalkan masyarakat, dirinya justru menyebut untuk pengrusakan pohon itu atas inisiatif masyarakat, bukan perintah kepala desa.
“Sebelumnya kalau untuk pemotongan itu sih kayaknya belum ijin, kalau kerja bakti atas perintah kepala desa, semengerti saya kejadiannya itu inisiatif warga sendiri , karena saya dateng sudah pada tumbang”, imbuh Hirtanto
Kepala Dusun 2, Hirtanto menambahkan bahwa seharusnya ijin dilakukan jauh-jauh hari disampaikan kepada pemilik lahan.
” Jadi gak waktu itu juga, jadi kemarin saya sebelumnya sudah menyarankan ke pak kades untuk mengundang para pemilik tapi kata pak kades gak usah, nanti bareng kerja nantinya saja ,” terang Hirtanto. (Wati)
BIN | Bekasi – Krisis air bersih dampak kemarau panjang di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, belum berakhir dan semakin meluas warga yang terdampak.
Mengurangi beban warga, Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru Peduli membantu pendistribusian air bersih di empat desa yang berada di wilayah Kecamatan Serang Baru.
Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru, Ila Kurnia.S.E mengungkapkan, pendistribusian air bersih di empat desa merupakan hasil penjaringan permintaan warga.
“Kami distribusikan 42 ribu liter air bersih. Kali ini kami lakukan dengan cara survei lokasi dan skala proiritas wilayah yang benar-benar membutuhkan,” urainya. Sabtu (07/10/2023)
Ila Kurnia menyatakan, bantuan air bersih masih menggunakan mobil tangki dengan mendatangi wilayah yang terdampak.
“Kami mendatangi langsung ke empat titik atau empat desa, karena tidak semua warga atau si kampung tersebut memiliki penampungan air. Semoga bermanfaat untuk warga,” terangnya.
Amy (35) salah satu warga Kp Campaka RT 07/04 Desa Nagacipta yang ikut antre mendapatkan air bersih, mengucapkan terima kasih kepada Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru yang sudah bergerak cepat memberikan bantuan air bersih kepada warga yang mengalami kesulitan karena dampak kemarau panjang.
“Terima kasih kepada Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sektor Serang Baru, yang telah memberikan bantuan air bersih kepada kami. Kami harap bantuan ini dapat terus dilakukan selama kami masih kesulitan mendapatkan air bersih, karena selama kekeringan ini kami ambil air di kampung Kojengkang yang jaraknya 2 kiloan,” katanya.
Hingga malam hari, pendistribusian air bersih masih berlangsung. Lokasi disalurkannya air bersih hasil penjaringan permintaan warga berada di Desa Sukasari, Desa Cilangkara, Desa Nagacipta dan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (Wati)
BIN | Bekasi – Seorang remaja di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas tenggelam di danau Akong bekas galian pasir. Danau itu sudah enam tahunan belakangan dijadikan lokasi pemancingan oleh warga. Sabtu sore (06/10/2023) sekira pukul 16.40 Wib.
Tim SAR gabungan yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya pencarian.
Ketua tim Brimob Batalyon D Polda Metro Jaya, Ipda Evan, menjelaskan, remaja berumur 17 tahun tersebut berasal dari Kp Leungsir Serang Baru. Ia bersama empat temannya berenang di danau tersebut.
“Kami SAR Brimob Batalyon D Polda Metro Jaya dengan Basarnas Kabupaten Bekasi, telah mencari korban tenggelam di Danau Akong Desa Jayasampurna. Menurut keterangan saksi, korban tersebut berenang dan mengalami kram kemudian kelelahan sehingga tenggelam,” ungkap Ipda Evan. Jumat malam (06/10/2023)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Basarnas Bekasi, Rizky Dwi Anto, memaparkan, Tim SAR gabungan yang diterjunkan 60 personel dan dibagi menjadi dua tim untuk pencarian korban.
“Tim dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tim melakukan pencarian dengan menggunakan Aqua Eye, selanjutnya setelah Aqua Eye menemukan objek dibawah permukaan air kita lakukan penyelaman. Kemudian tim kedua, kita melakukan pencarian darat dengan alat bantu penerangan,” papar Rizky.
Rizky mengatakan, setelah melakukan pencarian selama lima jam, Jenazah EM ditemukan petugas gabungan pada kedalaman enam meter dan Jasad dibawa ke Polsek Serang Baru untuk dilakukan identifikasi korban.
“Alhamdulillah, pukul 22.50 Wib korban ditemukan dalam keadaan terlentang dan sudah meninggal dunia. Kemudian Jenazah kami bawa ke Polsek Serang Baru untuk identifikasi.” tutupnya. (Wati)
BIN | Bekasi – Kasus bullying atau perundungan viral di media sosial yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dalam video amatir yang tersebar di media sosial mempertontonkan aksi perundungan terhadap dua siswi MTs di sebuah lapang terbuka di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi hingga viral.
Kasus dugaan perundungan antar pelajar di Cibarusah tersebut kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi setelah orang tua korban melakukan pelaporan ke PPA Polres Metro Bekasi.
Menanggapi pelaporan kasus dugaan perundungan tersebut, kuasa hukum terlapor, Imbran B.H, SH, mengatakan jika kliennya tidak melakukan perundungan.
“Sejauh ini yang kami temukan, peristiwa itu tidak ada perundungan, klien kami mengatakan itu pyur kesepakatan dua lawan dua tidak seperti yang dituduhkan pelapor,” kata Imbran. Jumat (06/10/2023)
Sebagai kuasa hukum terlapor, Imbran masih menggunakan jalan mediasi untuk penyelesaian kasus dugaan perundungan yang terjadi pada kliennya.
“Kami masih menghargai UPTD,PPA dan Kepala Sekolah, barangkali masih bisa dimusyawarahkan atau di mediasikan dengan baik-baik. Tapi bilamana jalan musyawarah ini tidak bisa ditempuh, maka kami pasti akan melaporkan balik.” tukasnya. (Wati)
BIN || Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, M Najib melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat, Jumat (06/10).
Keputusan pemecatan dirinya tersebut tertuang melalui SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat tertanggal 4 September.
Selain menggugat SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/23 tersebut, M. Najib melalui Kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan terhadap SK nomor: 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas nama Muhamad Najib kepada saudara Azman SE tertanggal 13 September 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh M Najib melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan, SH dan Tri Wahyu SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register nomor: 58/pdt.g/2023/PN Tpg tertanggal 06 Oktober 2023
Agung Ramadhan, S.H, didampingi Tri Wahyu, S.H kepada awak media menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan disebabkan keputusan DPP Partai Demokrat dalam proses pemecatan kliennya dinilai melanggar UU Partai Politik dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Demokrat.
Padahal dua norma hukum tersebut, menjadi pedoman dan landasan bagi partai politik di republik ini dalam hal melakukan sebuah tindakan petinggi partai politik dalam proses pemberhentian anggota partai itu sendiri.
“Kami telah mencermati bahwa kedua SK yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat tersebut nyata-nyata melanggar AD/ART Partai Demokrat, salah satunya ada peran dari Dewan Kehormatan ataupun Mahkamah Partai dalam proses pemecatan tersebut.
Menurut kami, dibentuknya Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai sebagai instrumen agar terkait dengan pemberhentian atau sanksi lainnya tidak dapat lakukan karena faktor egosentris individu dalam Partai tersebut.
Hingga detik ini DPP Partai Demokrat maupun DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan tidak pernah melakukan sebuah mekanisme pemberhentian M. Najib dari keanggotaan Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat,”jelas Agung didamping Tri Wahyu,S.H.
Secara garis besar dalam sengketa keperdataan di Indonesia bagi lembaga peradilan itu wajib untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak atau disebut audito et alteram partem.
Tujuan diberlakukannya asas tersebut agar setiap sengketa diselesaikan dengan cara yang berimbang. Bayangkan saja jika dalam hal pemberhentian anggota Partai politik ini tidak menerapkan asas tersebut, siapa yang dirugikan ?.
Usai mendaftarkan gugatan tersebut, Agung Ramadhan selanjutnya akan menyurati pihak-pihak terkait untuk tidak menindaklanjuti proses PAW kliennya tersebut untuk sementara, sepanjang belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.
“Setelah proses gugatan ini kami akan langsung menyurati Pemerintah Kabupaten Bintan, DPRD Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW tersebut untuk sementara,”jelasnya.
Sementara Tri Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (UU MD3) didalam Pasal 239 ayat 2 Huruf d tentang anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 241 ayat 1 ialah dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya
Masa pengajuan pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) terhitung tanggal 24 September hingga tanggal 3 Oktober.
“Tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap di umumkan pada tanggal 4 Oktober. Sehingga Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang memecat klien kami dengan alasan bahwa klien kami telah diumumkan menjadi calon anggota DPRD Kepri pada tanggal 4 September tersebut merupakan keputusan yang tidak berdasar,”tutupnya.
Sementara terpisah M Najib membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya tersebut. Ia mengutarakan kenapa dirinya menguji SK DPP Partai Demokrat tersebut kepada Pengadilan, dirinya bukan tidak menerima keputusan tersebut, namun ia menginginkan adanya sebuah proses yang adil
“Pemecatan itu tanggal 4 september berdasarkan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara berdasarkan pengumuman hasil pleno tanggal 19 September saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus digantikan oleh orang lain.
Kita bukan bicara tidak ikhlas dipecat , tapi prosesnya harus taat hukum , harus ada proses pencerahan, agar masyarakat tau kita bukan takut di pecat tapi semua tindakan harus berdasarkan aturan,”tutup anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan yang juga peraih suara terbanyak pada pileg 2019 lalu di Dapil 2 Kabupaten Bintan tersebut.( Edi )
BIN | Bekasi – Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023 yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi dihadiri oleh DP3, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023, bertempat di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Jumat (06/10/2023) pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian Program P2WKSS untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bukti otentik dan pencatatan perkawinan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.
Pelaksanaan isbat nikah tahun 2023 ini sudah mulai tinggi antusias masyarakatnya. sebanyak 120 pasangan dari Desa Ridogalih berdasarkan hasil verifikasi sudah didaftarkan mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama sesuai dengan regulasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disdukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi sudah menandatangani kesepakatan bersama dalam hal pelayanan terpadu untuk pengesahan dan pencatatan perkawinan, serta administrasi kependudukan.
Dr. H. Carwinda M.Si mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta seluruh Camat, Kepala Desa dan petugas yang telah berkolaborasi dan berperan aktif atas terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.
“Semoga program ini dapat berkelanjutan dan bertahap pada tahun berikutnya, dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait pernikahan (pasangan suami istri) dan dokumen kependudukan,” ujar Carwinda.
Di sela kegiatan sidang isbat nikah, Kepala Desa Ridogalih, Komarudin, mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kegiatan Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi yang telah membantu dalam hal sidang isbat melalui program P2WKSS.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, yang telah membantu warga kami yang belum memiliki buku nikah resmi. Semoga program ini bisa membantu warga Desa Ridogalih ini,” tutur Komarudin.
Selanjutnya, Deni Mulyadi dan Siti Nurlinda, pasutri asal Kp. Cijambe, Desa Ridogalih, usai mengikuti sidang isbat terpadu menuturkan, mereka sangat terbantu dengan adanya program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
“Terima kasih kepada Pemkab Bekasi dan Pemdes Ridogalih, kami menikah sudah hampir enam tahun, namun belum punya buku nikah. Alhamdulillah berkat adanya program itsbat nikah ini kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali dan bisa memiliki buku nikah untuk mengurus administrasi,” tutur Deni.(Wati)
BIN | Bekasi – Kapolsek Cibarusah AKP Arie Andhika Silamukti S.T.K, S.I.K, M.SI, didampingi Waka Polsek Iptu Indradi, S.H dan Anggota Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi mendatangi Koramil 09/Cibarusah Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan berikan Surprise mengucapkan HUT TNI ke -78. Kamis (05/10/2023) jam 16.00 Wib.
Kadatangan Kapolsek Cibarusah bersama rombongan diterima langsung oleh Danpos Koramil 09/Cibarusah Peltu R. Tyo DP A. Md.SS.BA beserta anggota. Selanjutnya, Kapolsek Cibarusah menyerahkan nasi tumpeng dan diterima langsung Danpos Koramil 09.
Kegiatan tersebut sebagai bukti kekompakan dan kesolidan yang secara nyata mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Cibarusah, mengingat selama ini berbagai macam kegiatan kerap digelar bersama oleh dua institusi ini (Polsek Cibarusah dan Koramil 09). Disamping itu, juga sebagai bentuk sinergitas TNi – Polri dalam menjaga kedaulatan NKRI.
Dalam sambutannya Danpos Koramil 09 Cibarusah Peltu R. Tyo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolsek Cibarusah dan Jajarannya serta berharap hubungan TNI-POLRI dapat semakin baik dan harmonis sehingga dapat terjalin sinergitas yang baik dalam bertugas.
“Saya mewakili Danramil yang saat ini masih ada tugas diluar, mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cibarusah dan jajarannya. Semoga TNI – POLRI semakin harmonis dan bersinergi dalam tugas dilapangan,” ucap Peltu R. Tyo.
Di tempat yang sama, Kapolsek Cibarusah AKP Arie Andhika Silamukti mengucapkan HUT TNI ke-78 tahun. Kapolsek berharap, di ulang tahun yang ke-78 ini hubungan TNI dan Polri semakin erat, TNI semakin profesional dan menjadi kebanggaan rakyat, hubungan antara TNI-POLRI kedepan lebih solid.
“Diharapkan kedepannya kita lebih erat lagi dan lebih solid lagi dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di Kecamatan Cibarusah.” ujar Kapolsek.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolsek Cibarusah yang diberikan kepada Danpos Koramil serta pemberian tumpeng kepada Anggota Koramil dan ditutup dengan acara makan dan photo bersama.(Wati)
BIN || Bandung – Sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki tantangan untuk tidak percaya pada berita bohong, termasuk mengetahui berbagai cara pencegahannya, salah satunya dengan mengikuti Kelas Prebunking , 3/9/23.
Kegiatan ini dinisiasi oleh Program Cek Fakta Masyarakat AntiFitnah Indonesia (MAFINDO) bekerja sama dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) serta didukung oleh cekfakta.com dan Google News Initiatives, bermitra dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung (Fikom Unisba).
Bertempat di Aula Pascasarjana Unisba, kegiatan Prebunking ini diikuti oleh 32 orang peserta yang merupakan mahasiswa Fikom Unisba dari berbagai angkatan. Mereka antusias mengikuti acara ini dari pagi hingga sore hari, baik berupa materi yang sifatnya teori maupun praktik prebunking.
Project Officer Koalis Cek Fakta Mafindo Muh. Ansari menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mengajak peserta mahasiswa Fikom Unisba agar dapat memprediksi dan mencegah hoaks sebelum muncul dan beredar.
Melalui pelatihan ini juga diharapkan nantinya peserta bisa menjadi agen untuk menularkan kemampuannya dalam prebunking dan cek fakta di lingkungan dan komunitasnya.
Hal ini selaras dengan penyampaian Kaprodi Ilmu Komunikasi Fikom Unisba, Dr. Ani Yuningsih, Dra., M.Si bahwa Kelas Prebunking ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa generasi muda anak bangsa.
“Prebunking merupakan bentuk atisipasi kita, menjadi pemadam kabakaran juga merupakan hal baik (debunking) akan tetapi melakukan pencegahan itu lebih baik. jadi kelas prebunking ini sangat diperlukan terutama bagi mahasiswa.”
Di era di mana informasi palsu menyebar dengan cepat melalui media sosial, outlet berita, dan saluran komunikasi lainnya, pemikiran kritis dan literasi media menjadi semakin penting.
Istilah “prebunking” mengacu pada pendekatan proaktif untuk menghilangkan prasangka informasi palsu sebelum informasi tersebut menjadi populer, dan Kelas Prebunking dirancang untuk memberdayakan individu agar menjadi pencari kebenaran yang proaktif.
Mendukung hal tersebut, maka Mafindo dan Fikom Unisba berkomitmen untuk mempromosikan kebenaran, akurasi, dan pemikiran kritis di masyarakat.
Kami percaya bahwa dengan memberdayakan individu untuk menjadi konsumen informasi yang cerdas, kita dapat secara kolektif memerangi penyebaran informasi yang salah dan berkontribusi terhadap dunia yang lebih terinformasi dan terhubung.(Red)
BIN | Bekasi – Kasus perundungan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. vidio berdurasi 61 detik menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman vidio, memperlihatkan tindakan kekerasan yang menimpa seorang anak perempuan, korban dianiaya terduga pelaku berjumlah 7 orang yang juga masih dibawah umur.
Ironisnya, kasus perundungan tersebut direkam oleh salah satu diantara enam terduga pelaku lainnya, video berdurasi 61 detik itu viral dimedia sosial, Selasa (03/10) malam.
Dalam video memperlihatkan, DR yang mengenakan baju hitam-coklat mengenakan celana panjang hitam itu dihujani pukulan dan tendangan oleh tiga terduga pelaku.
Tak sampai disitu, korban yang sempat tersungkur akibat tendangan itu terus di ijak dibagian tubuh dan punggung oleh dua terduga pelaku lainnya.
Bak pemeran film Sinetron, keenan terduga pelaku satu diantaranya perekam video terus meluncur pukulan mengarah ke kepala meskipun korban sudah tak berdaya.
Saat dikonfirmasi Rabu (04/10) siang, Sumiyati (36) orang tua korban membenarkan kejadian tersebut, peristiwa keji itu terjadi di Kawasan Jababeka 8, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi beberapa Minggu lalu.
“Kejadian pada Sabtu kurang lebih dua Minggu lalu, anak saya tiba-tiba menutup diri, pas saya tanya awalnya enggak ngaku pas ngerasain sakit di perut dan sesak nafas,” kata Sumiyati saat ditemui dilokasi Rabu.
Ia menjelaskan, setelah itu baru dia menjelaskan kejadian yang sebenarnya dan benar peristiwa pilu itu direkam oleh salah satu terduga pelaku.
“Sempat kaget pas liat video anak saya di pukul secara keji seperti itu, bagaimana pun juga saya tidak terima dengan perlakuan terhadap anak saya,” jelas Sumiyati.
Kendati kejadian itu sudah diketahui oleh pihak guru, kata dia, dirinya menyebut tidak ada satupun niat dari pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan alasan diluar dari kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Awalnya pihak sekolah tidak mau menyelesaikan masalah ini, alasan diluar wilayah sekolah (jam belajar), maka kami sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, pihak sekolah dibantu babinkabtmas dan Babinsa melakukan mediasi dengan jalur kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai.
“Tadi hasil mediasi kami dan keluarga ke enam terduga pelaku dipanggil kesekolah dan sepakat berdamai, dengan menyanggupi biaya perobatan anak saya,” ujarnya.
Meskipun begitu, dirinya masih memendam rasa sakit atas derita yang dialami oleh korban. Luka yang diderita sang anak masih bisa sembuh namun luka hati sulit diobati.
“Sampai kapanpun saya masih belum ikhlas liat anak saya seperti ini, apalagi anak saya sudah enggak mau sekolah beberapa hari ini masih trauma berat liat rekan rekan di sekolah nya,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Sumiyati, korban selain mengalami trauma juga masih merasakan sesak nafas akibat tendangan kaki yang mengenai punggung DR. Pihaknya berharap ada pendampingan serius dari Dinas terkait.
“Sampai saat ini masih merasakan sesak nafas, saya berharap ada pendampingan dari dinas untuk memulihkan rasa trauma anak saya meskipun kasus ini sudah ditempuh dengan jalur kekeluargaan dan tidak ada lagi kedepannya kasus seperti ini dilingkungan ini,” tandasnya. (Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri acara sosialisasi pembauran kebangsaan bersama para pelajar SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi, yang digelar di Aula SMKN 1 Cikarang Barat, pada Rabu (04/10/2023).
Dani Ramdan mengatakan, para pelajar adalah generasi penerus yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Karena itu mereka harus disiapkan tidak hanya dibekali pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga wawasan kebangsaan.
“Karena mereka nanti yang akan menjadi penggerak utama, pemelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan empat pilar lainnya yaitu, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI,” ujarnya.
Terkait pencegahan terhadap radikalisme dan tawuran pelajar, Dani menegaskan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar, dengan dukungan para guru dan kepala sekolah di setiap sekolah di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Apabila masih melakukan tawuran, tentu kita adakan penindakan disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari disiplin di tingkat sekolah. Upaya ini untuk menciptakan lingkungan sekolah yang anti radikalisme, anti hoax, anti narkoba dan mencegah terjadinya tawuran pelajar,” ungkapnya.
Selain itu, Dani mengatakan, implementasi dari wawasan kebangsaan adalah turut serta melaksanakan hak politik pada Pemilu tahun 2024 bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun.
“Ya, anak-anak sekolah yang usia 17 tahun juga mempunyai tangung jawab untuk melaksanakan hak politiknya pada Pemilu 2024 supaya masa depan bangsa kita ke depan bisa lebih baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bekasi, KH. Ahmad Ghufron menyampaikan, FPK memiliki peran untuk sosialisasi tentang dasar-dasar ideologi bangsa, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI.
“Kami juga menampung aspirasi dari berbagai etnis atau suku, ras maupun budaya yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada para pelajar di Kabupaten Bekasi agar menjauhi perilaku negatif seperti tawuran ataupun tindakan radikalisme yang lain.
“Pelajar ini diharapkan bisa menjaga keselarasan dengan pelajar-pelajar yang lain dan tidak melakukan tawuran, tidak ada hoax, tidak ada diskriminasi, serta mereka tahu tugas mereka adalah belajar dalam rangka menggapai cita-citanya,” katanya.