13.1 C
New York
Tuesday, March 17, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 67

Pemecatan Tanpa Mekanisme, DPP Partai Demokrat di Gugat di Tanjungpinang

BIN || Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, M Najib melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat, Jumat (06/10).

Keputusan pemecatan dirinya tersebut tertuang melalui SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat tertanggal 4 September.

Selain menggugat SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/23 tersebut, M. Najib melalui Kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan terhadap SK nomor: 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas nama Muhamad Najib kepada saudara Azman SE tertanggal 13 September 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh M Najib melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan, SH dan Tri Wahyu SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register nomor: 58/pdt.g/2023/PN Tpg tertanggal 06 Oktober 2023

Agung Ramadhan, S.H, didampingi Tri Wahyu, S.H kepada awak media menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan disebabkan keputusan DPP Partai Demokrat dalam proses pemecatan kliennya dinilai melanggar UU Partai Politik dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Demokrat.

Padahal dua norma hukum tersebut, menjadi pedoman dan landasan bagi partai politik di republik ini dalam hal melakukan sebuah tindakan petinggi partai politik dalam proses pemberhentian anggota partai itu sendiri.

“Kami telah mencermati bahwa kedua SK yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat tersebut nyata-nyata melanggar AD/ART Partai Demokrat, salah satunya ada peran dari Dewan Kehormatan ataupun Mahkamah Partai dalam proses pemecatan tersebut.

Menurut kami, dibentuknya Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai sebagai instrumen agar terkait dengan pemberhentian atau sanksi lainnya tidak dapat lakukan karena faktor egosentris individu dalam Partai tersebut.

Hingga detik ini DPP Partai Demokrat maupun DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan tidak pernah melakukan sebuah mekanisme pemberhentian M. Najib dari keanggotaan Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat,”jelas Agung didamping Tri Wahyu,S.H.

Secara garis besar dalam sengketa keperdataan di Indonesia bagi lembaga peradilan itu wajib untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak atau disebut audito et alteram partem.

Tujuan diberlakukannya asas tersebut agar setiap sengketa diselesaikan dengan cara yang berimbang. Bayangkan saja jika dalam hal pemberhentian anggota Partai politik ini tidak menerapkan asas tersebut, siapa yang dirugikan ?.

Usai mendaftarkan gugatan tersebut, Agung Ramadhan selanjutnya akan menyurati pihak-pihak terkait untuk tidak menindaklanjuti proses PAW kliennya tersebut untuk sementara, sepanjang belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.

“Setelah proses gugatan ini kami akan langsung menyurati Pemerintah Kabupaten Bintan, DPRD Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW tersebut untuk sementara,”jelasnya.

Sementara Tri Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (UU MD3) didalam Pasal 239 ayat 2 Huruf d tentang anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 241 ayat 1 ialah dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya

Masa pengajuan pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) terhitung tanggal 24 September hingga tanggal 3 Oktober.

“Tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap di umumkan pada tanggal 4 Oktober. Sehingga Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang memecat klien kami dengan alasan bahwa klien kami telah diumumkan menjadi calon anggota DPRD Kepri pada tanggal 4 September tersebut merupakan keputusan yang tidak berdasar,”tutupnya.

Sementara terpisah M Najib membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya tersebut. Ia mengutarakan kenapa dirinya menguji SK DPP Partai Demokrat tersebut kepada Pengadilan, dirinya bukan tidak menerima keputusan tersebut, namun ia menginginkan adanya sebuah proses yang adil

“Pemecatan itu tanggal 4 september berdasarkan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara berdasarkan pengumuman hasil pleno tanggal 19 September saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus digantikan oleh orang lain.

Kita bukan bicara tidak ikhlas dipecat , tapi prosesnya harus taat hukum , harus ada proses pencerahan, agar masyarakat tau kita bukan takut di pecat tapi semua tindakan harus berdasarkan aturan,”tutup anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan yang juga peraih suara terbanyak pada pileg 2019 lalu di Dapil 2 Kabupaten Bintan tersebut.( Edi )

Sidang Isbat Nikah Terpadu Program P2WKSS Tahun 2023 Desa Ridogalih, 120 Pasutri Daftarkan Pernikahan

BIN | Bekasi – Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023 yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi dihadiri oleh DP3, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023, bertempat di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Jumat (06/10/2023) pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian Program P2WKSS untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bukti otentik dan pencatatan perkawinan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.

Pelaksanaan isbat nikah tahun 2023 ini sudah mulai tinggi antusias masyarakatnya. sebanyak 120 pasangan dari Desa Ridogalih berdasarkan hasil verifikasi sudah didaftarkan mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama sesuai dengan regulasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disdukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi sudah menandatangani kesepakatan bersama dalam hal pelayanan terpadu untuk pengesahan dan pencatatan perkawinan, serta administrasi kependudukan.

Dr. H. Carwinda M.Si mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta seluruh Camat, Kepala Desa dan petugas yang telah berkolaborasi dan berperan aktif atas terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.

“Semoga program ini dapat berkelanjutan dan bertahap pada tahun berikutnya, dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait pernikahan (pasangan suami istri) dan dokumen kependudukan,” ujar Carwinda.

Di sela kegiatan sidang isbat nikah, Kepala Desa Ridogalih, Komarudin, mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kegiatan Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi yang telah membantu dalam hal sidang isbat melalui program P2WKSS.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, yang telah membantu warga kami yang belum memiliki buku nikah resmi. Semoga program ini bisa membantu warga Desa Ridogalih ini,” tutur Komarudin.

Selanjutnya, Deni Mulyadi dan Siti Nurlinda, pasutri asal Kp. Cijambe, Desa Ridogalih, usai mengikuti sidang isbat terpadu menuturkan, mereka sangat terbantu dengan adanya program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

“Terima kasih kepada Pemkab Bekasi dan Pemdes Ridogalih, kami menikah sudah hampir enam tahun, namun belum punya buku nikah. Alhamdulillah berkat adanya program itsbat nikah ini kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali dan bisa memiliki buku nikah untuk mengurus administrasi,” tutur Deni.(Wati)

Kapolsek Cibarusah Datangi Koramil 09 Berikan Surprise di HUT TNI ke 78

BIN | Bekasi – Kapolsek Cibarusah AKP Arie Andhika Silamukti S.T.K, S.I.K, M.SI, didampingi Waka Polsek Iptu Indradi, S.H dan Anggota Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi mendatangi Koramil 09/Cibarusah Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan berikan Surprise mengucapkan HUT TNI ke -78. Kamis (05/10/2023) jam 16.00 Wib.

Kadatangan Kapolsek Cibarusah bersama rombongan diterima langsung oleh Danpos Koramil 09/Cibarusah Peltu R. Tyo DP A. Md.SS.BA beserta anggota. Selanjutnya, Kapolsek Cibarusah menyerahkan nasi tumpeng dan diterima langsung Danpos Koramil 09.

Kegiatan tersebut sebagai bukti kekompakan dan kesolidan yang secara nyata mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Cibarusah, mengingat selama ini berbagai macam kegiatan kerap digelar bersama oleh dua institusi ini (Polsek Cibarusah dan Koramil 09). Disamping itu, juga sebagai bentuk sinergitas TNi – Polri dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Dalam sambutannya Danpos Koramil 09 Cibarusah Peltu R. Tyo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolsek Cibarusah dan Jajarannya serta berharap hubungan TNI-POLRI dapat semakin baik dan harmonis sehingga dapat terjalin sinergitas yang baik dalam bertugas.

“Saya mewakili Danramil yang saat ini masih ada tugas diluar, mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cibarusah dan jajarannya. Semoga TNI – POLRI semakin harmonis dan bersinergi dalam tugas dilapangan,” ucap Peltu R. Tyo.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cibarusah AKP Arie Andhika Silamukti mengucapkan HUT TNI ke-78 tahun. Kapolsek berharap, di ulang tahun yang ke-78 ini hubungan TNI dan Polri semakin erat, TNI semakin profesional dan menjadi kebanggaan rakyat, hubungan antara TNI-POLRI kedepan lebih solid.

“Diharapkan kedepannya kita lebih erat lagi dan lebih solid lagi dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di Kecamatan Cibarusah.” ujar Kapolsek.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolsek Cibarusah yang diberikan kepada Danpos Koramil serta pemberian tumpeng kepada Anggota Koramil dan ditutup dengan acara makan dan photo bersama.(Wati)

KELAS PREBUNKING: Membentuk Mahasiswa Berpikir Kritis di Era Misinformasi

BIN || Bandung – Sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki tantangan untuk tidak percaya pada berita bohong, termasuk mengetahui berbagai cara pencegahannya, salah satunya dengan mengikuti Kelas Prebunking , 3/9/23.

Kegiatan ini dinisiasi oleh Program Cek Fakta Masyarakat AntiFitnah Indonesia (MAFINDO) bekerja sama dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) serta didukung oleh cekfakta.com dan Google News Initiatives, bermitra dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung (Fikom Unisba).

Bertempat di Aula Pascasarjana Unisba, kegiatan Prebunking ini diikuti oleh 32 orang peserta yang merupakan mahasiswa Fikom Unisba dari berbagai angkatan. Mereka antusias mengikuti acara ini dari pagi hingga sore hari, baik berupa materi yang sifatnya teori maupun praktik prebunking.

Project Officer Koalis Cek Fakta Mafindo Muh. Ansari menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mengajak peserta mahasiswa Fikom Unisba agar dapat memprediksi dan mencegah hoaks sebelum muncul dan beredar.

Melalui pelatihan ini juga diharapkan nantinya peserta bisa menjadi agen untuk menularkan kemampuannya dalam prebunking dan cek fakta di lingkungan dan komunitasnya.

Hal ini selaras dengan penyampaian Kaprodi Ilmu Komunikasi Fikom Unisba, Dr. Ani Yuningsih, Dra., M.Si bahwa Kelas Prebunking ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa generasi muda anak bangsa.

“Prebunking merupakan bentuk atisipasi kita, menjadi pemadam kabakaran juga merupakan hal baik (debunking) akan tetapi melakukan pencegahan itu lebih baik. jadi kelas prebunking ini sangat diperlukan terutama bagi mahasiswa.”

Di era di mana informasi palsu menyebar dengan cepat melalui media sosial, outlet berita, dan saluran komunikasi lainnya, pemikiran kritis dan literasi media menjadi semakin penting.

Istilah “prebunking” mengacu pada pendekatan proaktif untuk menghilangkan prasangka informasi palsu sebelum informasi tersebut menjadi populer, dan Kelas Prebunking dirancang untuk memberdayakan individu agar menjadi pencari kebenaran yang proaktif.

Mendukung hal tersebut, maka Mafindo dan Fikom Unisba berkomitmen untuk mempromosikan kebenaran, akurasi, dan pemikiran kritis di masyarakat.

Kami percaya bahwa dengan memberdayakan individu untuk menjadi konsumen informasi yang cerdas, kita dapat secara kolektif memerangi penyebaran informasi yang salah dan berkontribusi terhadap dunia yang lebih terinformasi dan terhubung.(Red)

Perundungan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Bekasi, Korban Trauma Berat

BIN | Bekasi – Kasus perundungan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. vidio berdurasi 61 detik menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman vidio, memperlihatkan tindakan kekerasan yang menimpa seorang anak perempuan, korban dianiaya terduga pelaku berjumlah 7 orang yang juga masih dibawah umur.

Ironisnya, kasus perundungan tersebut direkam oleh salah satu diantara enam terduga pelaku lainnya, video berdurasi 61 detik itu  viral dimedia sosial, Selasa (03/10) malam.

Dalam video memperlihatkan, DR yang mengenakan baju hitam-coklat mengenakan celana panjang hitam itu dihujani pukulan dan tendangan oleh tiga terduga pelaku.

Tak sampai disitu, korban yang sempat tersungkur akibat tendangan itu terus di ijak dibagian tubuh dan punggung oleh dua terduga pelaku lainnya.

Bak pemeran film Sinetron, keenan terduga pelaku satu diantaranya perekam video terus meluncur pukulan mengarah ke kepala meskipun korban sudah tak berdaya.

Saat dikonfirmasi Rabu (04/10) siang, Sumiyati (36) orang tua korban membenarkan kejadian tersebut, peristiwa keji itu terjadi di Kawasan Jababeka 8, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi beberapa Minggu lalu.

“Kejadian pada Sabtu kurang lebih dua Minggu lalu, anak saya tiba-tiba menutup diri, pas saya tanya awalnya enggak ngaku pas ngerasain sakit di perut dan sesak nafas,” kata Sumiyati saat ditemui dilokasi Rabu.

Ia menjelaskan, setelah itu baru dia menjelaskan kejadian yang sebenarnya dan benar peristiwa pilu itu direkam oleh salah satu terduga pelaku.

“Sempat kaget pas liat video anak saya di pukul secara keji seperti itu, bagaimana pun juga saya tidak terima dengan perlakuan terhadap anak saya,” jelas Sumiyati.

Kendati kejadian itu sudah diketahui oleh pihak guru, kata dia, dirinya menyebut tidak ada satupun niat dari pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan alasan diluar dari kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Awalnya pihak sekolah tidak mau menyelesaikan masalah ini, alasan diluar wilayah sekolah (jam belajar), maka kami sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihak sekolah dibantu babinkabtmas dan Babinsa melakukan mediasi dengan jalur kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai.

“Tadi hasil mediasi kami dan keluarga ke enam terduga pelaku dipanggil kesekolah dan sepakat berdamai, dengan menyanggupi biaya perobatan anak saya,” ujarnya.

Meskipun begitu, dirinya masih memendam rasa sakit atas derita yang dialami oleh korban. Luka yang diderita sang anak masih bisa sembuh namun luka hati sulit diobati.

“Sampai kapanpun saya masih belum ikhlas liat anak saya seperti ini, apalagi anak saya sudah enggak mau sekolah beberapa hari ini masih trauma berat liat rekan rekan di sekolah nya,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Sumiyati, korban selain mengalami trauma juga masih merasakan sesak nafas akibat tendangan kaki yang mengenai punggung DR. Pihaknya berharap ada pendampingan serius dari Dinas terkait.

“Sampai saat ini masih merasakan sesak nafas, saya berharap ada pendampingan dari dinas untuk memulihkan rasa trauma anak saya meskipun kasus ini sudah ditempuh dengan jalur kekeluargaan dan tidak ada lagi kedepannya kasus seperti ini dilingkungan ini,” tandasnya. (Red)

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Acara Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Pelajar SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri acara sosialisasi pembauran kebangsaan bersama para pelajar SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi, yang digelar di Aula SMKN 1 Cikarang Barat, pada Rabu (04/10/2023).

Dani Ramdan mengatakan, para pelajar adalah generasi penerus yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Karena itu mereka harus disiapkan tidak hanya dibekali pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga wawasan kebangsaan. 

“Karena mereka nanti yang akan menjadi penggerak utama, pemelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan empat pilar lainnya yaitu, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI,” ujarnya. 

Terkait pencegahan terhadap radikalisme dan tawuran pelajar, Dani menegaskan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar, dengan dukungan para guru dan kepala sekolah di setiap sekolah di wilayah Kabupaten Bekasi.  

“Apabila masih melakukan tawuran, tentu kita adakan penindakan disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari disiplin di tingkat sekolah. Upaya ini untuk menciptakan lingkungan sekolah yang anti radikalisme, anti hoax, anti narkoba dan mencegah terjadinya tawuran pelajar,” ungkapnya. 

Selain itu, Dani mengatakan, implementasi dari wawasan kebangsaan adalah turut serta melaksanakan hak politik pada Pemilu tahun 2024 bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun. 

“Ya, anak-anak sekolah yang usia 17 tahun juga mempunyai tangung jawab untuk melaksanakan hak politiknya pada Pemilu 2024 supaya masa depan bangsa kita ke depan bisa lebih baik,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bekasi, KH. Ahmad Ghufron menyampaikan, FPK memiliki peran untuk sosialisasi tentang dasar-dasar ideologi bangsa, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI. 

“Kami juga menampung aspirasi dari berbagai etnis atau suku, ras maupun budaya yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucapnya. 

Dirinya berharap kepada para pelajar di Kabupaten Bekasi agar menjauhi perilaku negatif seperti tawuran ataupun tindakan radikalisme yang lain. 

“Pelajar ini diharapkan bisa menjaga keselarasan dengan pelajar-pelajar yang lain dan tidak melakukan tawuran, tidak ada hoax, tidak ada diskriminasi, serta mereka tahu tugas mereka adalah belajar dalam rangka menggapai cita-citanya,” katanya. 

Penipuan Modus Lowongan Kerja, Pelaku Nyamar Jadi Manager

BIN | Bekasi – Polisi tangkap seorang pria di Cikarang Selatan Bekasi penipuan modus lowongan pekerjaan (loker) yang korbannya hampir 154 orang. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berinisial JFH itu berpura-pura menjadi manager di perusahaan.

“Kasus penipuan tenaga kerja di mana korbannya ini sebanyak 154 orang yang sudah tertipu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Po Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi, Selasa (3/10/2023).

Twedi mengatakan peran pelaku ini menyamar menduduki jabatan manajer di perusahaan untuk meyakinkan para korban. Pelaku mengaku mendapatkan jatah dari perusahaan untuk memasukkan sebanyak 150 karyawan.

“Modus operandinya pelaku ini menyamar mengaku sebagai manajer suatu perusahaan, kemudian korban-korbannya pertama ini direktur menjadi sekretaris dianggap sebagai sekretaris dari manajer mereka diberi tugas untuk merekrut dan mencari calon pekerja,” ucapnya.

Twedi menjelaskan cara pelaku mendapatkan keuntungan dari korbannya, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada para korban dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening.

“Meminta uang masuk kerja sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening. Lalu uang tersebut di transfer ke akun dana milik pelaku kemudian uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya akhirnya pelaku diciduk. Kepada polisi dia (pelaku) mengaku melakukan aksinya lantaran ingin mendapatkan keuntungan besar karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga timbul niat pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai manajer,” imbuhnya.

Pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Soal Kasus Buldozer, Putusan MA Dody Supriadi Tidak Terbukti Bersalah

BIN || Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri Cikarang mengeksekusi terhadap kasus pengadaan alat berat grader jenis buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2019 ke Lapas Cikarang.

Namun hal demikian dibantah oleh kuasa hukum terdakwa Dody Agus Suprianto dengan surat putusan Nomor: 40/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bdg pada tanggal 26 Oktober 2022 yang menyatakan Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan bahwa terdakwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsider,” ucap Febrianto Torihoran, (2/10).

Tak hanya itu, Febrianto Torihoran selaku pengacara tengah berupaya melayangkan surat permohonan salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023.

Menurutnya, dalam persidangan tidak ada aliran dana bahkan saksi ahli dan BPKP pun menyatakan tidak ada aliran dana ke terdakwa Dody Supriadi.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 November 2022.

“Upaya hukum itu telah dikirimkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Desember 2022,” katanya.

Terhadap upaya hukum kasasi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara a quo pada tanggal 17 Mei 2023 sebagaimana dalam petikan surat Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023.

Semantara itu, Lembaga LKPP, Antonius menyebutkan setelah dirinya diminta untuk menjadi saksi ahli bahwa Dody Supriadi sudah tidak lagi bertugas di PPK melainkan pindah bertugas ditempat lain.

“Jadi PPK yang baru yang merencanakan teknis pengadaan lelang tersebut,” ucapnya.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan tentang dukungan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan. Jadi, kata dia, bukan untuk kompetisi yang menentukan pemenang dalam pelaksanaan kontrak.

“Maka pemenang kontrak harus menjamin keberlangsungan dari alat yang ditentukan, seperti menjamim kerusakan sparepart dan lainnya,” pungkasnya.(Bis)

Dua Orang Siswi Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Laporkan ke Polisi

BIN | Bekasi – Dua orang siswi berinisial K dan N menjadi korban perundungan. Kali ini korbannya adalah siswi MTs Assyifa Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu lalu (27/09/2023)

Siswi MTs Assyifa itu diduga mendapatkan perundungan oleh sejumlah siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama Negri (SMP) Cibarusah. Berdasarkan video berdurasi 28 detik yang viral di media sosial, tampak dua siswi berbaju putih dan hitam itu dirundung dua siswi lainnya.

Nampak siswi berbaju putih tersebut dipukul, didorong, ditampar hingga berulang kali terjatuh di tanah.

Atas kejadian itu Orang tua K dan N, mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Metro Bekasi.

“Kami sudah laporkan ke Kepolisian atas pengeroyokan ini,” singkatnya ketika dikonfirmasi, Senin (02/10/2023).

Menurut orang tua korban berinisial K, kejadian tersebut terjadi di sebuah tanah lapang daerah Sindangmulya, Cibarusah. K dan N dibully karena saling ejek.

“Namanya anak-anak saling ejek-ejekan, terus anak saya dari Kp. Ceper Serang Baru dibawa ke tanah lapang yang di Warung bambu itu dan anak saya di rundung,” tukasnya.(Wati)

Pesan Bung Leo Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Dalam Memaknai Hari Kesaktian Pancasila

BIN || Kabupaten Bekasi – Hari kesaktian Pancasila adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tahun tepatnya tanggal 01 Oktober.

Tujuannya agar masyarakat dapat memahami sejarah bangsa Indonesia dan menyadari pentingnya peran pancasila sebagai ideologi utama negara.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dapat dijadikan momentum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme agar jangan sampai luntur. Nilai-nilai utama dalam butir-butir pancasila bisa dimaknai sebagai semangat untuk membangun kembali jati diri bangsa.

Sebab itulah sebagai generasi penerus bangsa jajaran Karang Taruna kabupaten Bekasi turut memperingati upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang di laksanakan di plaza Pemda kabupaten Bekasi. Minggu (1/10/2023).

Begitulah ungkapan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Acep Juandi, atau yang akrab di sapa Bung Leo, yang di temui saat setelah selesai upacara.

“Hari Kesaktian Pancasila hendaknya menjadi momentum untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan patriotisme, serta sebagai wahana untuk membangun kebersamaan serta merajut Bhineka Tunggal Ika.

Karang Taruna Kabupaten Bekasi, diharapkan harus siap dan mampu berdaya saing. Ingat, semangat 1 Oktober itu merupakan tonggak keberhasilan para pejuang dan para pahlawan dalam mempertahankan ideologi Negara serta menstabilkan keamanan dari kelompok kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” katanya.

Leo berharap kader Karang Taruna Kabupaten Bekasi jangan hanya sekedar menghafal namun juga harus bisa mengimplementasikan butir-butir pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara memanusiakan manusia.

“Pokok tertinggi dari pancasila adalah sila kesatu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini sudah jelas, artinya sebagai manusia yang beragama haruslah memperkuat keimanan dan ketaatan.

Jika itu sudah dilakukan dengan baik barulah sikap dan perbuatan kita akan otomatis sampai kepada yang disebutkan dalam sila-sila berikutnya.” Pesannya.

Bernada yang sama Ade Guniwa juga berharap, sebagai generasi muda agar mengisi ruang di masyarakat secara aktif dan kreatif serta serta terus berinovasi membuat terobosan-terobosan demi efektifnya dalam penyelesaian permasalahan sosial di lingkungan tempat tinggal.

“Dalam kesempatan ini, kami (Garda Sakti Sekata Karang Taruna Kabupaten Bekasi) bersama beberapa intansi ikut serta kegiatan apel di halaman pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila.

Dalam apel ini bukti Garda Sakti Sekata Karang Taruna kabupaten Bekasi selalu terdepan membangun kemistri serta loyalitas kepada pemerintah daerah di setiap kegiatan yang ada di kabupaten Bekasi yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini.” Pungkasnya.( Goli )