BIN | Karawang – Heri Susanto (35) seorang warga Dusun Segaran RT 006 RW 002 Desa Batu Jaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang, menjadi korban pengeroyokan yang di lakukan oleh Ali Aji Mustakim dan kawan – kawannya.
korban dalam kondisi babak belur langsung melaporkan kasus yang di alaminya ke Mapolres Karawang dan berharap pada pihak Kepolisian Polres Kerawang segera menangkap para pelaku karena membuat korban mengalami trauma panjang akibat aksi pengeroyokan yang di lakukan para pelaku.
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban(Heri Santoso) terjadi pada tanggal 10 Agustus 2023, saat itu korban sedang berada di toko miliknya, tiba – tiba di datangi pelaku Ali Aji Mustakim bersama beberapa teman-temannya,yang langsung berteriak dengan bahasa kasar kepada korban.
Setelah itu pelaku Ali Aji Mustakim dan kawan – kawannya langsung masuk ke dalam toko dengan menghajar korban di bagian dada dan kepala sebelah kiri.
Mendapat serangan brutal yang di lakukan pelaku Ali Aji Mustakim dan kawan – kawannya kontan membuat korban langsung tersungkur tidak berdaya,beberapa teman – teman korban juga sempat masuk ke dalam toko untuk kembali menganiaya korban, beruntung datang warga yang langsung melerai dan mengusir para pelaku.
“Pelaku Ali Aji Mustakim datang bersama beberapa teman – temannya yang saya ketahui atas suruhan seseorang selain berkata kasar, juga langsung menganiaya dirinya dengan memukul bagian dada dan kepala sebelah kiri” ucap Heri Susanto saat bercerita pada awak media prihal kejadian yang menimpanya.
“Sampai saat ini kepala sebelah kiri saya Mash terasa sakit dan kadang masih trauma apabila mengikat kejadian yang menimpanya saat itu” jelas Heri.
Di jelaskan Heri, kasusnya sudah di laporkan ke mapolres kerawang pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan nomer laporan: LP/B/193/VIII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
Korban berharap kepada pihak kepolisian Polres Karawang, untuk segera menangkap otak pelaku pengeroyokan,,Karana akibat aksi pengeroyokan yang menimpanya dirinya masih mengalami trauma berkepanjangan.
“Saya sebagai korban berharap pelaku utama segera di amankan karena aksi arogannya dengan mendatangi orang suruhannya sudah sangat membuat dirinya mengalami trauma terlebih kepala bagian sebelah kirinya masih terasa sakit apabila berinteraksi dengan orang lain” Harap Heri dengan nada bicara yang masih terbata – bata. (Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Pemberian Penghargaan Pengelolaan PBB-2 Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa Tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang pada Jum’at (01/12/2023).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Pemkab Bekasi kepada wajib pajak, badan usaha, dan perorangan. Mereka telah berperan aktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tahun 2023.
“Kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi bersama di antara Pemda Bekasi dengan pelaku usaha, pelaku industri, lembaga masyarakat dan BJB dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan yang mendukung penguatan dan optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sekda Dedy Supriadi menambahkan, untuk mendukung peningkatan PAD guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang termaksud dalam UU HKPD, Pemkab Bekasi juga melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah yang masih tersebar luas.
“Intervensi yang dilakukan baik dari sisi kebijakan pajak daerah yang dilakukan dengan instrumen peningkatan tarif pajak tertentu, perluasan objek pajak serta option pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sehingga mendorong sinergi pungutan.
Juga dari sisi administrasi pajak dengan berkolaborasi antara Pemerintah Pusat, memberi supervisi mengenai modernisasi administrasi pajak daerah, serta pengembangan kompetensi SDM perpajakan daerah,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan jika penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kepatuhan tinggi dalam perpajakan. Baik mengenai taat waktu dan taat jumlah pembayaran pajaknya.
“Alhamdulillah di tahun 2023 ini kita ada lima Kepala Desa dan Kelurahan yang sudah menerima penghargaan kategori penerimaan pajak diatas RP 5 miliar ke bawah dan ada yang Rp 5 miliar sampai RP 10 miliar dan lebih, juga ada 34 perusahaan di Kabupaten Bekasi yang taat pajak dan targetnya cukup besar untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Ani berharap, agar kedepannya para wajib pajak dapat termotivasi dan menumbuhkan kesadaran untuk taat membayar pajak. Bagaimanapun pajak dapat mendukung peningkatan PAD yang tentunya bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik lagi di Kabupaten Bekasi.
“Harapan kami masyarakat dapat turut berpartisipasi mendukung pembangunan daerah melalui ketaatan pajak ini. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini kita dapat mencapat target yang telah ditetapkan,” tutupnya.(Red)
BIN | Bekasi – Seorang pria berinisial EW (45) ditemukan tewas gantung diri di rumah miliknya, di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/11/2023) sekira jam 14.30 WIB.
Kapolsek Cibarusah, AKP Arie Andhika Silamukti, mengatakan, jenazah EW pertama kali ditemukan oleh istrinya, Rina, sekitar pukul 14.30 WIB. EW nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan seutas tali di atap teras rumah.
“Sekitar jam 13.00, istrinya ini menjemput anaknya di salah satu SMA. Setelah itu, pulang ke rumah dan mendapati suaminya sudah dalam posisi tergantung tali plastik warna orange di atap teras rumah dan sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek saat dihubungi wartawan.
Diduga, aksi nekat korban dilatarbelakangi karena tak sanggup membayar uang perusahaan tempatnya bekerja yang terpakai olehnya.
“Dari keterangan yang kami dapat, korban menggunakan uang perusahaan tempatnya bekerja, semenjak hari jumat tanggal 20 Nopember 2023 tidak masuk kerja karena takut di tanya-tanya perusahaan. Diduga masalah ini mengakibatkan korban putus asa dan menjadi motif korban gantung diri,” pungkas Kapolsek Cibarusah, AKP Arie Andhika Silamukti.
Anggota Polsek Cibarusah membawa jenazah ke rumah sakit. Kemudian Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga karena mereka menolak untuk dilakukan otopsi. (Wati)
BIN | Bekasi – Pemerintah Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, mendapatkan penghargaan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Pansos Awards 2023 SP4N-LAPOR yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik).
Acara yang digelar di Hotel Holiday-In Cikarang tersebut, dalam rangka memberikan apresiasi serta meningkatkan kinerja pelayanan informasi dan pengaduan kepada masyarakat melalui pengelolaan SP4N-LAPOR! dan Media Sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa Sindangmulya, R. Selpia Indriyani, SE, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja yang sangat luar biasa dari tim perangkat Desa Sindangmulya.
“Ini adalah suatu kebanggaan serta bersyukur bagi kami semuanya, khususnya bagi masyarakat Desa Sindangmulya, yang telah mendapatkan juara I tingkat Kabupaten Bekasi,” katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya. Rabu (29/11/2023)
Adapun penghargaan yang berhasil didapatkan yaitu untuk Pengelolaan Sosial Media dan SP4N-LAPOR! Desa Terbaik I dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! Desa Terbaik.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan Pengelolaan Sosial Media dan SP4N-LAPOR! Desa Terbaik I, yang teraktif dan inspiratif dalam bermedia sosial. Semoga kedepannya menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sindangmulya, pengelolaan sosial media yang lebih aktif lagi dalam memberikan informasi,” jelasnya.
R. Selpia meminta, agar para pengelola dapat merumuskan strategi untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih.
“Ini semua berawal dari keinganan kita memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Layanan informasi, kemudian juga respon dari media sosial itu sangat efektif,” tambahnya.
R. Selpia juga berharap, agar pengunaan teknologi digital dapat dilakukan secara sehat dan bermanfaat untuk masyarakat luas sebagai sumber informasi yang akurat. (Wati)
BIN || Karawang – DPP GMI Menduga program ketahanan pangan desa yang dijalankan oleh beberapa Pemerintah Desa Wilayah Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, yang dibiayai dana desa tahun 2022, diduga tidak berjalan akibat lemahnya pengawasan.
Program tersebut dengan tujuan pemenuhan kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Akibat tidak berjalan diduga kurangnya pengawasan yang signifikan dari dinas terkait berdampak adanya penyelewengan, Rabu (29/11/23).
Dikatakan, Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekretaris Umum DPP GMI, sebanyak 20 % anggaran yang bersumber dari dana desa digelontorkan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Desa untuk program ketahanan pangan dianggap belum bersifat ketahan pangan yang berkelanjutan.
“Penyaluran dana desa untuk program tersebut di beberapa Desa Wilayah Kecamatan Tirtajaya diduga tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat. Hal tersebut diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai Kepmendes No 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan,” ucapnya.
Menurut Asep Saepullah, program ketahanan pangan desa adalah bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dimasyarakat yang dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan agar kebutuhan pangan masyakarat dapat dengan mudah terpenuhi.
“Anggaran dana desa yang di gelontorkan untuk program tersebut masih terdapat temuan di lapangan bahwa anggaran dana desa yang di gunakan untuk ketahanan pangan dari semenjak dilaksanakannya hingga sekarang ini tidak berdampak apa-apa, bahkan bisa dikategorikan tidak jelas sehingga anggaran tersebut dianggap terbuang sia-sia,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil informasi yang dihimpun tim investigasi kebanyakan Pemerintah Desa dalam menyalurkan anggaran untuk program ketahanan pangan berfocus kepada peternakan domba dan budidaya ikan lele yang dikelola oleh suatu kelompok, yang pada akhirnya terindikasi dampaknya tidak dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
“Program ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya sebab pengalokasian anggaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah belum terlihat manfaatnya bagi masyarakat karena tidak ada keberlangsungan dan berkelanjutan semuanya selesai begitu saja. penggunaan anggaran tersebut sama saja seperti terbuang sia sia,” jelasnya. (Red)
BIN || Batam – Kuasa Ahli Waris kebun Pulau Ranoh, Azhar melayangkan surat ke Menteri Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta ditembuskan ke Presiden, Kapolri, KPK hingga Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Selasa (14/11).
Surat yang dilayangkan oleh Kuasa Ahli Waris ini untuk meminta pertimbangan Menteri ATR/BPN atas dugaan Tumpang Tindih dan Penyerobotan Lahan kebun Pulau Ranoh.
“Kami ada mengajukan permohonan pengukuran kebun Pulau Ranoh ke BPN Batam, melalui surat nomor IP.02.01/1653-21.71.200/X/2023, tertanggal 26 Oktober 2023, BPN Kota Batam menerangkan bahwa Berdasarkan Data Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batam untuk Area Penggunaan Lain pada Pulau Ranoh sudah terbit Hak Guna Bangunan (HGB), nomor 18/Pulau Abang an PT. Megah Puri Nusantara (PT.MPN) seluas 8,76 Hektar. Dasar apa BPN Batam menerbitkan surat tersebut?” tegas Kuasa Ahli Waris bertanya-tanya.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwasanya objek lahan HGB PT.MPN tersebut diduga kuat termasuk kedalam dan tumpang tindih pada lokasi lahan kebun kelapa dan lain-lain yang terletak di Pulau Ranoh yang dimiliki oleh neneknya almarhum Djojah Binti Nurdin dan Hasnah Binti Nurdin.
“Kita memiliki bukti Surat Tebas tahun 1961, yang dikeluarkan oleh Asissten Wedana Bintan Selatan, Kabupaten Kepulauan Riau dan diperiksa oleh M. Jacub Nur Kepala Kampung Pulau Abang, Kecamatan Pulau Abang,” terangnya.
Kemudian Azhar juga menunjukkan Surat Keterangan Tanah, nomor 1.012 s/d 1.019 atas nama Joyah Binti Nurdin dan nomor 1.020 s/d 1.027 atas nama Hasnah Binti Nurdin dan mereka tidak pernah merasa memindah tangankan atau menjual lahan kebun tersebut hingga saat ini.
Dalam bukti berikutnya, Azhar juga menerangkan bahwa sebagaimana dalam kesepakatan dan dari proses mediasi, negosiasi dengan pihak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, status tanah tersebut telah dilaporkan tumpang tindih dan masih dalam keadaan sengketa kepemilikan, berdasarkan surat yang ditujukan kepada Bapak Henky/ Subhan, agar semua kegiatan di Pulau Ranch di Kecamatan Galang dihentikan, tanggal 16 Oktober 2017 serta surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, untuk tidak diterbitkan sertifikat.
“Dalam surat undangan dari Unit Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau, nomor B/Und-24/VIII/2019/UPP Prov. Kepri, tertanggal 02 Agustus 2019, pihak BPN Batam, Lurah Pulau Abang, Camat Galang dan kedua Nenek kami turut hadir, masak orang BPN juga tidak faham. Kan kesimpulan dan keputusannya untuk ganti rugi lahan serta hentikan aktifitas,” tambah Azhar.
Sehubungan dengan apa yang disampaikan oleh Kuasa Ahli Waris ini, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan penerbitan Sertifikat HGH atas nama PT. MPN seluas 8,76 Hektar oleh BPN Kota Batam.
Dari hasil investigasi tim media ini dilapangan, beberapa fakta mengarahkan terkait dasar surat penerbitan sertifikat atas nama PT MPN, tidak berdasarkan alas hak yang benar. Terhadap kegiatan operasional PT MPN di Pulau Tanah, terindikasi juga belum memiliki izin. Diantaranya izin terminal khusus (pelabuhan turun naik penumpang), izin reklamasi terkait kegiatan penimbunan pasir disekitar area pelabuhan, izin pemanfaatan hutan, perambahan dan penebangan hutan bakau (mangrove).
Bahkan lebih parah lagi, akses kepantai ditutup untuk masyarakat umum oleh pengelola pulau Ranoh, seolah menjadi private Island.
Padahal berdasarkan pasal 9 PMNA/Kepala BPN Nomor 17/2016, tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa, “Pulau pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah, dengan ketentuan paling luas 70% dari luas pulau, sesuai dan mengacu kepada tata ruang propinsi/ kabupaten/ kota setempat dengan perincian 30% hutan negara, 30% untuk area publik dan kepentingan masyarakat setempat”.
Penjelasan tersebut menerangkan bahwasanya pantai termasuk publik domein, tidak boleh ditutup oleh pengelola pulau.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Kantor BPN Kota Batam, Deni Prasetyo, S.E., M.M, saat dikonfirmasi tim media ini, belum memberikan tanggapan sama sekali. (Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 7,370 Triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 251 Miliar dari sebelumnya pada Tahun 2023 sebesar Rp 7,118 Triliun.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan prioritas pembangunan Tahun 2024 masih tetap di sektor infrastruktur dan untuk Tahun 2024 fokus di infrastruktur jalan, PJU dan sungai selain pendidikan, Pemilu dan kesehatan sebagaimana amanat undang-undang.
“Untuk pembiayaan Kabupaten Bekasi kita terus menurun dari sebelumnya satu triliun, kemudian 800 miliar sekarang kita targetkan paling tinggi diangka 650 Miliar,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna APBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (28/11/2023) malam.
Dikatakannya dengan skala prioritas yang jelas, mekanisme mulai dari penganggaran dan penatausahaan yang baik, bisa menghasilkan multi effect yang baik pula. Dan untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi ia juga menyampaikan tidak berfokus pada APBD, melainkan APBN, APBD Provinsi, CSR perusahan dana umat seperti yang dikelola Baznas dikolaborasikan
“Alhamdulilah DAU (dana alokasi umum) kita naik, DBH (dana bagi hasil) bertambah, meski untuk DAU ini masih tersedot untuk kenaikan gaji, fee 8 Persen dan pensiun 12 Persen. Jadi sisanya masuk ke kegiatan meski relatif kecil tapi setidaknya kenaikan gaji ini tidak mengambil dari sumber lain,” imbuhnya.
Disampaikannya begitu ada persetujuan meskipun sedang dievaluasi, lelang dini bisa dilakukan dan awal tahun itu begitu diketok proses tendernya bisa dikerjakan. “Untuk infrastruktur Insya Allah tahun depan kita bisa lebih cepat dikerjakan,”terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengatakan, sebelum penetapan telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kabupaten Bekasi tentang APBD Tahun 2024.
“Alhamdulillah, dari penyampaian pendapat akhir fraksi tadi, seluruh anggota fraksi yang hadir setuju APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (27/11/2023) akan melakukan finalisasi mengenai masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024.
Finalisasi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu untuk menentukan titik-titik mana saja yang dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan hari ini pihaknya akan melakukan finalisasi bersama Bawaslu dan perangkat daerah seperti Bakesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholder lainnya.
“Karena ini penting kami lakukan, karena mereka yang mengetahui titik akurasi yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye,” jelas Ali Rido di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, pada Senin (27/11/2023).
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan yang diatur dalam Perda K3. Penetapan lokasi ini jelas Ali Rido didasarkan pada Surat Keputusan Penetapan titik kampanye KPU Tahun 2019 dengan dilakukan pembaharuan pada titik-titik lokasinya.
“Itu tidak lepas dari koordinasi kami bersama para Camat melalui PPK-nya, seperti itu, kalau secara garis umumnya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, maksudnya di jalan-jalan provinsi sudah pasti, kalau di jalan protokol seperti jalan pantura ini kan titik-titiknya yang memang harus berizin,” ungkapnya.
Selain alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan, dia mengimbau kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yaitu titik-titik seperti tempat ibadah, pendidikan, pusat pemerintahan, itu yang memang kita imbau mereka tidak melakukan pemasangan (alat peraga kampanye),” tandasnya.
Ali menuturkan masa kampanye menjadi momen untuk masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui rekam jejak para calon, dan partai yang menjadi peserta Pemilu. Selain itu masa kampanye menjadi salah satu bagian agar masyarakat bisa memilih para calon secara baik dan benar.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya datang pada hari H (14 Februari 2024), namun juga dapat memberikan pemahaman terkait bagaimana bisa memilih dengan baik dan benar, menjaga ketertiban umum untuk tidak saling menyinggung,” ucapnya.
Dia mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengikuti Pemilu 2024 secara damai, kondusif dan demokratis.
“Mari sama-sama kita junjung demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dalam memilih pasangan baik itu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.(Red)
BIN | Bekasi – Seorang pemuda warga Palembang ditemukan meninggal dunia tergantung di pohon di Desa Sukaragam , Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pemuda ini diketahui bernama Fernando (24), warga Palembang. Orang yang pertama kali menemukan jasad korban adalah warga setempat, Zulfitri. Pada polisi, Zulfitri mengaku sekitar pukul 05.30 WIB,dirinya sedang berolahraga di fasum Perumahan KSB blok E. Tak tahunya, ia menemukan tubuh korban sudah tergantung pada sebuah kain sarung yang diikatkan pada pohon petay di fasum tersebut.
Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja mengatakan, korban bernama Fernando (24) warga Palembang.
“Korban pertama kali ditemukan warga setempat sekira pukul 05.30 WIB. Korban merupakan pendatang dan tidak menetap di desa tersebut bekerja di salah satu steam kendaraan di KSB,” kata Kapolsek. Senin (27/11/2023) jam 10.30 WIB.
Kapolsek mengatakan, saat ini polisi telah melakukan evakuasi dan olah TKP serta memasang Police line. Polisi mengaku tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
“Korban murni bunuh diri,” jelasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, jenazah pemuda ini langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dilakukan prosesi pemakaman.
“Kami sudah menghubungi keluarga korban yang terdekat. Atas permintaan keluarga korban tidak dibawa ke rumah sakit untuk visum. Saat ini jenazah korban sudah dibawa keluarga untuk proses pemakaman di KSB,” pungkasnya. (Wati)
BIN –Jawa Barat – Beberapa permasalahan pokok yang dialami saat ini dan masa mendatang diantaranya adalah adanya indikasi bahwa tanggungjawab terhadap pendidikan cenderung berada di sekolah dikarenakan sekolah merupakan satuan pendidikan formal yang mempunyai tanggungjawab utama untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut khususnya dalam penempatan kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah seharusnya seorang kepala sekolah benar-benar mempunyai keahlian dalam memimpin sekolah sesuai dengan kompetesi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam hal ini kepala sekolah sebagai motor penggerak di lembaga pendidikan khususnya di sekolah.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/13/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan uraian di atas, sudah seharusnya seorang kepala sekolah yang direkrut harus benar-benar diseleksi sesuai dengan kompetensi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Yakni kepala sekolah harus memiliki kepengetahuan, keterampilan, sikap performance, dan etika kerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala sekolah yang diuraikan dalam kompetensi professional, wawasan kependidikan, manajemen, personal dan kompetensi sosial.
Namun untuk menjamin bahwa pelaksanaan seleksi kepala sekolah telah dilaksanakan dengan jujur dan objektif di Jawa Barat masih dapat dikatakan belum menunjukkan hal yang objektif sehubungan masih banyaknya gugatan dari para calon kepala sekolah yang gagal dalam seleksi atau guru senior yang terhambat karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada saat ini masalah kualitas kepemimpinan kepala sekolah menjadi masalah yang sangat besar, bahkan berkembang menjadi tuntutan yang meluas dari masyarakat. Sebagai salah satu kriteria keberhasilan sekolah diperlukan kepemimpinan kepala sekolah yang berkualitas.
Keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh calon kepala sekolah adalah perlunya memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip pelaksanaan atau praktek dan prosedur dalam memperbaiki program pengajaran, mengolah sumber daya sekolah, meningkatkan hubungan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat.
Mengingat sangat pentingnya analisis rekruitmen kepala sekolah melalui analisis tugas melaksanakan seleksi seseorang pada suatu jabatan yang ada pada setiap instansi khususnya lembaga pendidikan, maka pejabat yang berwewenang harus dapat mengupayakan untuk mewujudkannya.
Hal ini mewujudkan untuk menghilangkan subjektivitas, kolusi dan nepo-tisme serta mengedepankan kualitas kerja dari yang dipromosikan.
Menurut Handoko (2000:16) analisis tugas dapat memberikan manfaat dalam banyak hal antara lain: (1) dalam penarikan, seleksi dan penempatan kerja, (b) dalam pendidikan, (c) dalam penilaiaan jabatan dalam perbaikan syarat-syarat perencanaan dalam perencanaan organisasi, (f) dalam penindakan dan promosi. Dengan adanya “job analyisis”, maka kualifikasi personil yang dibutuhkan dapat dicantumkan.
Sekalipun analisis tugas merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi, namun pada kenyataanya, belum semua instansi menerapkannya dengan baik dalam pengisisan formasi jabatan, demikian halnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sebetulnya masalah pengangkatan kepala sekolah saat ini sudah menjadi isu sensitif di kalangan guru sejak lama sehubungan banyak guru yang terhambat menjadi kepala sekolah karena terganjal oleh berbagai persyaratan yang sebetulnya kurang terkait dengan profesi guru.
Sumber biang kerok masalah ini diawali dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan Mas Menteri ini secara spesifik sebagai landasan utama pengembangan profesi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
Permasalahan ini semakin memanas saat Permen nomor 40/2021 ditindak lanjuti dg lahirnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Seperti kita ketahui bahwa Kepala Sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak bisa diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan.
Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Isjoni (2006) yang mengemukakan bahwa klasifikasi persyaratan calon kepala sekolah terdiri dari: (1) administratif yaitu usia minimal dan maksimal, pangkat/golongan, masa kerja, pengalaman, dan tugas sebagai guru, (2) akademis yaitu latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang dimiliki oleh calon, dan (3) kepribadian yaitu bebas dari perbuatan tercela, loyal kepada Pancasila dan Pemerintah.
Namun pada kenyataanya walau banyak guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan juga memiliki pengalaman yang lengkap serta memenuhi ketiga persyaratan di atas ternyata banyak yang gagal mengikuti seleksi karena misalnya tidak memiliki sertifikat guru penggerak atau telah berusia di atas 56 tahun.
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat daerah memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menyatakan guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S.1) atau diploma empat (D.IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
Memiliki sertifikat pendidik; Memiliki sertifikat guru penggerak; Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS; Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Memiliki pengalaman menejerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan; Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa rekruitmen menjadi bagian yang sangat penting untuk mendapatkan calon-calon kepala sekolah yang baik dan handal serta memiliki komitmen tinggi terhadap tugas.
Dengan demikian, proses rekrutmen merupakan langkah awal dalam memilih calon-calon kepala sekolah yang benar-benar memenuhi persy- aratan, baik persyaratan administrasi maupun non administrasi guna mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi, untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.
Namun sangat disayangkan selama ini ada indikasi proses pengangkatan kepala sekolah tidak terkait dengan kendala administrasi saja, tetapi juga kepada masalah terbatasnya tempat atau jumlah sekolah yang membutuhkan kepala sekolah serta kurangnya transparasi dalam proses pengangkatan kepala sekolah baru.
Dari hasil pembahasan di atas dapat dikemukakan bahwa sistem rekrutmen, seleksi, penempatan dan pembinaan terhadap kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat masih memiliki beberapa kelemahan karena dilaksanakan kurang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahkan dalam pelaksanaan rekrutmen, seleksi, penempatan, dan pembinaan terhadap kepala SMAN/SMKN di Provinsi Jawa Barat ada yang dilaksanakan secara subyektif.
Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
Pertama, sistem rekrutmen terhadap calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan secara langsung ke sekolah-sekolah terhadap guru-guru yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan administrasi maupun non administrasi oleh pejabat teknis dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Pengawas SMU/SMK, dan kepala sekolah tempat calon bertugas.
Kedua, seleksi terhadap calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan melalui seleksi tertulis dan wawancara.
Ketiga, sistem penempatan calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus memperhatikan nilai hasil tes cakep, nilai kinerja sebagai guru, kepribadian, dan alamat tempat tinggal calon kepala sekolah tesebut.
Proses penempatan calon kepala sekolah tersebut harus bersamaan dengan proses peng-SK-an yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Keempat, pembinaan terhadap kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat wajib dilaksanakan secara rutin oleh Kepala Dinas Pendidikan yang diprogramkan setiap bulan, semester, tahunan atau pun sewaktu- waktu jika dianggap perlu.
Pembinaan tersebut dilakukan dengan cara memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk pada saat pembinaan awal tahun, pertemuan rutin bulanan melalui rapat kerja kepala sekolah.
Sementara rotasi terkait rotasi dan mutasi kepala sekolah belum sepenuhnya mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah belum dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.