BIN | JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022).
Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.
“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.
Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.
Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.
Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.
Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.
Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.
Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).
Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.
Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. (Tim)
BIN I Bekasi – Selaku abdi negara yang bertugas melayani masyarakat, Babinkamtibmas Aipda Agus Nurdin bersama Babinsa Koramil 12/Serang Baru, Serda Rusdi, turut membantu dan mengamankan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 429 KPM.
Penyaluran BPNT yang semula berupa paket sembako, kini melalui kantor Pos dan Giro bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar 600 ribu,penyaluran dana BPNT dilaksanakan di Kampung Cikarang Jati RT 014 RW 001 Desa Jayasampurna,Kecamatan Serang Baru,Kabupaten Bekasi. Sabtu (05/03/2022).
Selain memberikan pengamanan dan membantu kelancaran proses pembagian sembako, Aipda Agus yang didampingi Serda Rusdi, juga mengingatkan warga yang hadir untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan selalu menjaga jarak agar tidak menimbulkan kerumunan sehingga penyaluran dana BPNT bisa berjalan dengan lancar.
Menurut Aipda Agus penegakan disiplin prokes secara intensif dilakukan di wilayahnya, terlebih saat ada kegiatan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19..
“Sebelumnya kami menghimbau kepada masyarakat penerima bantuan BPNT, agar selalu menerapkan prokes, harus benar-benar disiplin dan teratur, agar penyaluran BPNT ini berjalan dengan lancar.” pungkas Aipda Agus yang didampingi oleh Serda Rusdi.
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran BPNT Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jayasampurna, petugas kantor pos, staff Kecamatan, Pol PP, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) ,Ketua Forum BPD dan staff Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (Wati)
BIN I Bekasi – Angin kencang yang terjadi pada hari Sabtu (05/03/2022) sekitar pukul 14.15 WIB, membuat satu rumah warga di Kampung Cikarang Tekel RT 003 RW 002 Desa Jayamulya,Kecamatan Serang Baru,Kabupaten Bekasi, mengalami kerusakan. Atap rumah terbang diterpa angin kencang.
Ukun (55) mengatakan rumahnya mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap.
“Anginnya kencang sekali, atap kami rusak,” kata dia, kepada awak media Beksi Indonesia News.
Sementara itu, Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan,saat diminta keterangan membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, tadi ada rumah warga saya yang atapnya rusak saat angin kencang, laporan baru ada satu rumah, saya belum mendapatkan laporan lagi apakah masih ada rumah yang mengalami hal yang sama,” ujar Kepala Desa Jayamulya.
Musibah yang dialami oleh Bapak Ukun tersebut mendapatkan perhatian dari Forkopimcam Serang Baru.
Camat Serang Baru, Mirtono Suherianto, Ketua IPSM Kecamatan Serang Baru, Suryadi, SE, Kepala Trantib Kecamatan Serang Baru,Jauhari dan Babinsa Desa Jayamulya,Serda Tumino, nampak hadir ke lokasi tersebut.
“In sya Allah, apa yang bisa kita bantu ya kita bantu untuk bapak Ukun ini.” pungkas Asep selaku Kepala Desa Jayamulya. (Wati)
BIN I Bekasi – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 di tahun 2022 sebagai bantuan sosial terdampak COVID 19, salah satu program dari Kemensos kembali didistribusikan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penyaluran dilakukan di 2 Desa yaitu Desa Sukasari dan Desa Jayasampurna. Sabtu (05/03/2022).
Sebanyak 597 orang penerima bantuan di Desa Sukasari dan 429 di Desa Jayasampurna, sejak pukul 09.00 WIB ratusan warga sudah berkumpul dengan membawa KK (Kartu Keluarga) yang dipergunakan untuk mengakses bantuan.
“Hari ini kita melaksanakan pencairan bantuan BPNT di 2 Desa, untuk Desa Sukasari ada 597 KPM, sementara itu untuk Desa Jayasampurna sebanyak 429 KPM,” ungkap Samid, petugas Pos Serang Baru.
Kepala Desa Sukasari,Muhammad Edo, melalui Kaur Kesra Desa Sukasari , Deden, menyampaikan, BPNT merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.
Ditengah penyerahan bantuan tersebut, Kaur Kesra Sukasari,Deden berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan langkah pemerintah agar warganya semakin berdaya dan sejahtera. Selain itu, beliau ingin ada timbal balik dari masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah.
“Menyejahterakan masyarakat memang sudah menjadi tugas pemerintah, maka hal itu sebisa mungkin kami penuhi. Tetapi, kami juga meminta masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya, tidak hanya ingin menuntut hak, tetap dukung program pemerintah demi kesejahteraan kita semua,” ungkapnya.
Deden berharap, bantuan itu bisa tepat sasaran sehingga warganya bisa semakin sejahtera, selain itu masyarakat mampu mandiri dan bisa mengatur untuk kebutuhannya.
“Kita harus bersyukur terhadap Nikmat-Nya yang telah diberikan kepada kita, semoga dengan bersyukurnya kita menambah kebahagiaan serta nikmat terhadap kita,” pungkas Deden.
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran BPNT Kapolsek Serang Baru, AKP. Sumantri, SH, yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukasari, Danramil 12/Serang Baru Kapten Infanteri Fatwanul yang diwakilkan Babinsa Desa Sukasari, petugas kantor pos, staff Kecamatan, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) ,Ketua Forum BPD dan staff Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan penyaluran BPNT terpantau lancar dan kondusif serta selalu menjalankan protokol kesehatan. (Wati)
BIN I Bekasi – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 di tahun 2022 sebagai bantuan sosial terdampak COVID 19, salah satu program dari Kemensos kembali didistribusikan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penyaluran dilakukan di 2 Desa yaitu Desa Sukasari dan Desa Jayasampurna. Sabtu (05/03/2022).
Sebanyak 597 orang penerima bantuan di Desa Sukasari dan 429 di Desa Jayasampurna, sejak pukul 09.00 WIB ratusan warga sudah berkumpul dengan membawa KK (Kartu Keluarga) yang dipergunakan untuk mengakses bantuan.
“Hari ini kita melaksanakan pencairan bantuan BPNT di 2 Desa, untuk Desa Sukasari ada 597 KPM, sementara itu untuk Desa Jayasampurna sebanyak 429 KPM,” ungkap Samid, petugas Pos Serang Baru.
Kepala Desa Sukasari,Muhammad Edo, melalui Kaur Kesra Desa Sukasari , Deden, menyampaikan, BPNT merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.
Ditengah penyerahan bantuan tersebut, Kaur Kesra Sukasari,Deden berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan langkah pemerintah agar warganya semakin berdaya dan sejahtera. Selain itu, beliau ingin ada timbal balik dari masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah.
“Menyejahterakan masyarakat memang sudah menjadi tugas pemerintah, maka hal itu sebisa mungkin kami penuhi. Tetapi, kami juga meminta masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya, tidak hanya ingin menuntut hak, tetap dukung program pemerintah demi kesejahteraan kita semua,” ungkapnya.
Deden berharap, bantuan itu bisa tepat sasaran sehingga warganya bisa semakin sejahtera, selain itu masyarakat mampu mandiri dan bisa mengatur untuk kebutuhannya.
“Kita harus bersyukur terhadap Nikmat-Nya yang telah diberikan kepada kita, semoga dengan bersyukurnya kita menambah kebahagiaan serta nikmat terhadap kita,” pungkas Deden.
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran BPNT Kapolsek Serang Baru, AKP. Sumantri, SH, yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukasari, Danramil 12/Serang Baru Kapten Infanteri Fatwanul yang diwakilkan Babinsa Desa Sukasari, petugas kantor pos, staff Kecamatan, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) ,Ketua Forum BPD dan staff Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan penyaluran BPNT terpantau lancar dan kondusif serta selalu menjalankan protokol kesehatan. (Wati)
BIN | Kabupaten Bekasi – Team Sprint 4×100 meter putra-putri Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (FASI) Kabupaten Bekasi, berhasil meraih dua medali emas Di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik Jateng Open 2022 yang digelar pada 1-3 Maret 2022.
Berlaga di Stadion Tri Lomba Juang, Jalan Pandanaran Mugas Kota Semarang Jawa Tengah, tim sprint putra terdiri dari Riyan Adi Saputra, Rizky Ramadhan, Ogsa dan Muhammad Ardiansyah menjadi yang tercepat di atas lintasan. Disusul medali emas kedua dari tim sprint putri Destyana, Mira Mariayanti, Diva Aprilian Dan Devi Aprilian
“Ini sebuah kebanggan, Team Sprint 4×100 meter putra-putri berhasil mengawinkan medali di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik Jateng Open 2022. Atlet binaan kita yang dipersiapkan untuk Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jawa Barat 2022, berhasil sabet dua medali emas pada kejurnas ini,” ujar Pelatih PASI Kabupaten Bekasi, Farrel Octaviandi pada Jumat (4/3/2022).
Tidak sampai disitu, tim Kabupaten Bekasi lainnya yakni Devi Aprilian, berhasil meraih medali perak pada nomor 100 gawang putri. Disusul dua medali perunggu oleh Rizky Ramadhan di nomor 200 meter putra dan Anita Sari di nomor 5000 meter putri.
“Total kita berhasil meraih peringkat keenam, dengan raihan dua medali emas satu medali perak dan dua medali perunggu,” ucapnya.
Kejurnas Atletik Jateng Open 2022 diikuti oleh peserta dari Pengprov PASI Seluruh Indonesia, tim Pelatnas Sea Games Vietnam tahun 2022, PASI Kota/ Kabupaten se-Jawa tengah dan Perguruan Tinggi Negeri dan swasta se- Indonesia.
“Ya, event ini menjadi bergengsi. Karena, ada banyak atlet eks PON (Pekan Olahraga Nasional) XX Papua. Disini, kemampuan atlet binaan kita benar- benar di uji. Terbukti, meskipun atlet binaan baru, tapi berhasil bersaing dengan atlet berprestasi,” imbuhnya.(Red)
BIN | Ketua DPR RI Puan Maharani menilai dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina sudah sesuai konstitusi Negara. Ia pun mengapresiasi Pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu.
Resolusi PBB yang disetujui 141 dari 181 Negara itu memuat poin menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina. Resolusi ini juga menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.
“DPR RI sepakat dengan Pemerintah yang mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Puan, Jumat (4/3/2022).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Sikap tegas dari Negara-negara dunia sudah seharusnya dikeluarkan, meski Resolusi PBB yang diteken pada Rabu (2/3/2022) lalu tak mengikat secara hukum.
Resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.
“Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan,” ungkap Puan.
Piagam PBB juga menuntut agar anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain. Puan pun mengingatkan bahwa Negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” sebut mantan Menko PMK itu.
“Karena Resolusi PBB mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina sesuai dengan prinsip itu, maka sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan,” lanjut Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno ini menyebut, Indonesia memang menganut prinsip non-blok. Meski begitu, Puan menjelaskan, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif harus dimaknai dengan benar.
“Bebas itu berarti bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional. Sementara aktif artinya Indonesia berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya,” tuturnya.
“Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” sambung Puan.
Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia tertuang dalam UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam beleid itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘bebas aktif’ adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral.
Makna ‘bebas aktif’ sesuai UU 37/1999 adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.
Serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945.(Red)
BIN | Bekasi – Relawan Posko JKN-KIS Organisasi Sosial Sayap Serikat dari PP FSP KEP SPSI dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Perambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten – Kota Bekasi melaksanakan Rapat 3 Bulanan sekaligus sosialisasi JKN-KIS dan peresmian Posko JKN-KIS di Kuliner Radio SP (Suara Pekerja) Bekasi, Jln. Baru Underpass No. 53, Duren Jaya kec. Bekasi Timur. Kamis (03/03/2022).
Dalam acara Sosialisasi JKN-KIS menghadirkan Ketua Umum FSP KEP SPSI Bapak Abdullah, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ibu Zuamah, Tim BPBD Kota Bekasi Bapak Karsono dan dr. Ferry Sirait dari Badan Kesehatan Masyarakat (Bakesmas) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi beserta Perwakilan Peserta diskusi JKN-KIS dari gabungan Relawan Posko JKN-KIS dan PUK PUK di enam wilayah, yaitu -Team Posko JKN-KIS Kota/Kab. Bekasi -Team Posko JKN Karawang -Team Posko JKN Subang -Team Posko JKN Depok -Team Posko JKN DKIJakarta
Ketua Umum FSP KEP SPSI Bapak Abdullah menjelaskan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satunya mewajibkan JKN sebagai syarat wajib layanan publik.
Adapun layanan publik yang dimaksud seperti pembuatan SIM, STNK, pengurusan jual beli tanah hingga untuk keperluan melaksanakan ibadah haji. Hal ini membuat banyak masyarakat berpikir kebijakan dilakukan untuk menguntungkan BPJS Kesehatan.
Beliau mengungkapkan alasan sebenarnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Tak lain karena banyak masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Kami sadari bahwa dari sisi kepuasan, karena peserta JKN berasal dari sabang sampai merauke, dan harus dirasakan oleh masyarakat kurang mampu. ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Karena masyarakat ada merasa nggak puas.
Oleh karenanya, dilakukan perbaikan dengan mencakup empat aspek utama. Pertama memperluas kepesertaan dan kepatuhan iuran dengan cara menjadikan sebagai syarat layanan publik.
Kedua, peningkatan akses dan mutu layanan JKN KIS. Sehingga tidak hanya pesertanya yang bertambah tapi layanannya makin bagus dan masyarakat puas.
“Ini terutama untuk rakyat miskin. Kita tahu sebelum ada JKN mereka susah untuk mengakses fasilitas kesehatan. Dengan adanya JKN maka suka tidak suka akses itu akan terbuka. Hampir semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan baik dari puskesmas, poli hingga Rumah Sakit,” jelasnya.
Aspek ketiga mencakup penguatan peran pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Pemda akan ikut membiayai masyarakat yang tidak masuk DJSN namun dianggap miskin di daerahnya. Baik dibantu membayar iuran secara full atau dengan subsidi.
Aspek keempat adalah perbaikan tata kelola JKN. Perbaikan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta manajemen yang tertata di BPJS Kesehatan.
“Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN hingga peningkatan pelayanan promotive-preventif,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi Kegiatan ini ibu Zuamah mengatakan, “JKN-KIS merupakan inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan layanan peserta JKN-KIS. Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan tentang pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data peserta mandiri, layanan tanya dokter, pemberian informasi terkait JKN-KIS dan BPJS Kesehatan, serta penanganan pengaduan bila terjadi masalah”
BPJS Kesehatan Kota Bekasi melakukan sosialisasi kepada Relawan JKN-KIS. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Khususnya Kota Bekasi telah terinfo dengan baik tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Kepala Bidang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, ibu Zuamah menyampaikan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN-KIS. Untuk itu, kami berharap persebaran informasi tentang Program JKN-KIS juga sampai secara merata di seluruh pelosok, bukan hanya di wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan saja. Wilayah-wilayah pedalamanpun harus terinfo dengan baik agar masyarakat paham prosedur pelayanan kesehatan.
“Tujuan kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS untuk meningkatkan pengetahuan terkait hak dan kewajiban menjadi peserta dan memberikan persamaan persepsi terkait mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” ujar Zuamah.
Berbagai langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan Kota Bekasi agar program JKN-KIS dapat terus berjalan berkesinambungan diantaranya melalui perluasan cakupan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peningkatan kolektabilitas iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap relawan yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan kegunaan program JKN-KIS atas apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya terkait program ini,” harap Zuamah.
Sementara itu, Ketua Koordinator Nasional Bapak Adam Nurbani mengucapkan, “Terimakasih yang sebesar-besarnya atas waktu dan kesempatan dari BPJS Kesehatan Kota Bekasi dalam memberikan sosialisasi kepada Relawan kami di Kota – Kabupaten Bekasi.
“Harapannya semoga sosialisasi seperti ini sering dilakukan khususnya di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau agar informasi penting seperti ini dapat dipahami langsung oleh masyarakat lebih khususnya kepada kami yang ada di relawan JKN-KIS dibawah SPSI Kep. Dihimbau juga kepada relawan yang hadir dapat menyampaikan informasi yang didapatkan kepada sanak saudara, tetangga maupun yang lainnya agar pemahaman tentang Program JKN-KIS ini benar-benar dipahami betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” tutupnya.
Dalam Sosialisasinya Bapak Karsono dari TIM BPBD Kota Bekasi menjelaskan titik titik rawan Banjir. Berdasarkan kajian inaRISK, Kota Bekasi memiliki 13 kecamatan dengan potensi bahaya banjir dengan kateogri sedang hingga tinggi. Sejumlah kecamatan terdampak banjir merupakan wilayah pada potensi bahaya tersebut.
Berbagai upaya pencegahan atau mitigasi dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun warga masyarakat.
Warga masyarakat dapat menyiapkan tas siaga bencana yang berisi obat-obatan, perlengkapan untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) atau pun air minum. Dalam mengatasi efek banjir Bantuan pembersihan pascabanjir melibatkan para aktivis kemanusiaan dari perangkat daerah seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas BMSDA, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Kota Bekasi, TNI dan Polri serta PMI Kota Bekasi serta penggiat sosial dari beberapa komunitas lain untuk pengerukan lumpur efek dari banjir tersebut.
dr. Ferry menegaskan, bedah kasus Medis dilapangan antar Tim Gabungan dengan mempermudah akses publik untuk mendapatkan bantuan pendampingan. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, penjemputan mobil ambulance, dan pencarian rumah sakit rujukan.
” Dokter jaga siap untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi. Kami siap membantu gotong royong dalam menangani dalam permasalahan kesehatan,” tegas dokter yang sering terjun mendampingi pasien tersebut, dr. Ferry Sirait selain menjadi Ketua Baskesmas juga menjadi Kepala Divisi Kesehatan Laskar Juang RDP sekaligus sebagai Komandan Posko Darurat pada saat Covid-19.
Dan acara Sekretaris Koordinator Nasional Bung Mika Sujatmiko memberikan edukasi semua relawan yang hadir untuk harus mengerti bagaimana cara mendampingi warga yg terkendala di lapangan dgn memberikan pemaham apa itu JKN, Manfaat dan Pelayanan JKN serta Prosedur pelayanan JKN
1, Apakah itu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Manfaat & Pelayanan JKN JKN menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai. JKN mengubah total pola pelayanan kesehatan. Banyak kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat diubah secara mendasar. Perubahan yang paling mendasar adalah pelayanan kesehatan diselenggarakan berjenjang.
3, Prosedur Pelayanan JKN Pelayanan Rawat Jalan, Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) sesuai yang ditentukan saat terdaftar. Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dengan membawa surat rujukan beserta kartu BPJS Kesehatan. Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagi bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit. Pasien menuju klinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan.
Pelayanan Gawat Darurat Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) atau tanpa surat rujukan. Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan Rawat Inap Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan dengan mendapatkan surat perintah opname.
Pelayanan yang tidak tanggung JKN Berobat di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri. Pelayanan Kesehatan Untuk Tujuan Estetik. misal : Operasi Plastik dan Skincare Pelayanan Untuk Mengatasi Infertilitas. misal : Program Kesuburan Pelayanan Perawatan Gigi. misal : Menjaga kesehatan gigi Penyakit Akibat Ketergantungan Obat Atau Alkohol. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana Atau Wabah. Penyakit Akibat Lakalantas dan Kekerasan. diatur oleh PerPres No 82 Tahun 2018.
BIN I Bekasi – Kebakaran hebat terjadi di pabrik plastik PT Maju Jaya Plastik, Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Jumat (04/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kebakaran itu menghanguskan bangunan yang merupakan gudang pabrik. Bau menyengat bahkan tercium hingga radius ratusan meter dari lokasi.
Mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dikerahkan guna menjinakkan si jago merah.
Saksi mata Daeng Karaeng menceritakan, kejadian bermula dari bau menyengat benda terbakar yang diikuti kepulan asap tebal.
Setelah itu, dia berkoordinasi dengan masyarakat sekitar pabrik untuk menghubungi pemadam kebakaran.
“Setelah itu muncul api, kemudian warga memanggil bantuan damkar,” kata Daeng
“Tidak berselang lama pemadam datang dan melakukan pemadaman dilokasi kejadian,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui pasti penyebab terjadinya kebakaran dan kebakaran pabrik plastik sudah dalam penanganan Polsek Cikarang Pusat. (Wati)
BIN I Bekasi – Guna memastikan penyaluran berjalan aman dwn kondusif, Personil Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi melaksanakan monitoring dan pengamanan penyaluran program penerima Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) di dua, Desa Bojongmangu dan Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kamis(03/02/2022).
Dalam kegiatan Penyaluran BPNT dan Vaksinasi, di dua Desa tersebut di monitoring oleh Aiptu Fajar Priyono dan Aipda Dedin.
Kegiatan tersebut dihadiri Babinsa Koramil 09/Cibarusah, Kepala Desa, Kaur Kesra, Kepala kantor Pos Kecamatan Cibarusah, staf Desa, Ketua RT dan warga penerima BPNT.
Pada saat monitoring dan pengamanan penyaluran penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Personil Polsek Cibarusah bersama instansi terkait melakukan pengecekan penyaluran BPNT tahap 2 selama tiga bulan.
Kapolsek Cibarusah AKP Josman Harianja,SH, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Fajar Mengatakan, ”Bahwa hari ini Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi, melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring penyaluran BPNT di dua Desa, antara lain Desa Bojongmangu sebanyak 136 KPM, Desa Sukabungah sebanyak 131 KPM, dilaksanakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai,” papar Aiptu Fajar.
“Adapun besarnya uang bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 600.000 rupiah selama tiga bulan,“ lanjutnya.
Untuk memastikan berjalan aman dan kondusif jajaran Polsek Cibarusah dan Koramil 09/Cibarusah melaksanakan pengamanan dan monitoring Penyaluran BPNT di Desa binaannya masing masing,” ujar Aiptu Fajar.
Personel Polsek Cibarusah melaksanakan pengamanan dan monitoring BPNT, juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat penerima BPNT dan masyarakat sekitarnya agar tetap mematuhi prokes 5 M yaitu menjaga Jarak, Memakai masker, mencuci tangan, dan Mengurangi Mobilitas untuk terhindar dari virus Covid-19 varian baru omicron.
“Semoga warga penerima manfaat benar -benar memanfaatkan bantuan tersebut untuk keperluan keluarga ,membantu meringankan beban warga masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Wati Ummu Arfi)