20.6 C
New York
Tuesday, June 23, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 201

Menguji Ketajaman Aparat Penegak Hukum Untuk Memberantas Mafia Minyak Goreng Yang Menyengsarakan Rakyat

BIN | Kabupaten Bekasi – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan IWW ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (minyak goreng) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kabar ini sungguh mengagetkan publik dimana ternyata “Pembuat aturan bermain di lapangan” hingga terjadinya penetapan ini, atas kesigapan Kejagung tersebut KBH Wibawa Mukti dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) disampaikan langsung oleh Direktur KBH Wibawa Mukti , Ulung Purnama, SH.,MH mengapresiasi langkah Kejagung tersebut.

Ulung Purnama, SH.,MH. mengatakan, “Atas kejadian ini KBH Wibawa Mukti berharap Aparat Penegak Hukum lainnya seperti POLRI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil peran penting melindungi kepentingan hajat hidup rakyat banyak, bukan hanya persoalan minyak goreng tetapi terhadap hajat hidup orang banyak lainnya”.

“Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah selaku Institusi yang mengelola negara menjadi sangat rentan bekerjasama atau digoda dengan sesuatu dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan/atau manfaat secara melawan hukum, selain Pemerintah sebagai pembuat Kebijakan peran dan fungsi strategis Aparat Penegak Hukum dalam mengawal kepentingan hajat hidup masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum di daerah-daerah agar Aparat Penegak Hukum menjadi garda depan perlindungan masyarakat”, Tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat

Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Selain Pasal tersebut tidak lupa Pasal 12 tentang Suap kepada Pejabat.

Ulung Purnama, SH.,MH menyatakan dengan tegas, “Terhadap penetapan Para Tersangka tidak cukup sampai disitu harus digali sejauh mana keterlibatan Menteri Perdagangan dan atau pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum tersebut terhadap kejadian tersebut, dengan adanya kejadian tersebut, KBH WM meminta Kejagung menegakan hukum secara komprehensip agar siapa saja yang telah merugikan masyarakat harus diminta pertanggungjawaban hukum”.

“Presiden Joko Widodo harus memastikan setiap kementerian bertanggungjawab dengan tugasnya secara baik sehingga kebutuhan masyarakat bisa tetap wajar agar keseimbangan harga tetap terjaga dan selalu terdapat ketersedian barang apalagi menjelang hari raya lebaran dan tak luput Aparat Penegak Hukum sebagai Garda Pengawas harus mengawal dan memastikan perlingungan masyarakat berjalan dengan baik”, Tutupnya.(Red)

Siaran Pers KBH Wibawa Mukti

Budiyanto Apresiasi Naiknya Status Penyidikan Laporan di Unit III PMJ

BIN | Kabupaten Bekasi – Pengusaha yang juga Politisi Bekasi, Budiyanto, mengapresiasi langkah penyidik Unit III Polda Metro Jaya (PMJ) yang berdasarkan konfirmasi dan informasi telah menaikan status laporannya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan terlapor salah seorang pengusaha limbah “Crazy Rich” Cikarang, Hartono M Fadli, menjadi penyidikan (Dik).

Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Ekonomis Indonesia (Aspeliendo) tersebut, mengakui dengan adanya informasi meningkatnya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut, maka adanya potensi dugaan tindak pidana berdasarkan data dan fakta yang telah dirinya berikan kepada penyidik Unit III PMJ memang benar adanya.

“Saya juga tentunya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Pol Fadil Imran, yang tidak bosan-bosannya sering berkomunikasi secara elektronik dengan saya, baik itu terkait dengan perlindungan hukum di Polrestro Bekasi yang ada dugaan kuat saya dikriminalisasi oleh pelapor melalui oknum aparatur penegak hukum di Polrestro Bekasi,” ungkapnya kepada para awak media.

Budiyanto juga mengapresiasi atas respon tiga laporan dirinya di PMJ yang terus berjalan, dimana satu laporan sudah naik penyidikan, satu laporan sedang proses penyelidikan dan satu laporan lagi belum mulai pemeriksaan. “Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih dan saya yakin Polri bisa bergerak dan berdiri diantara kami semua masyarakat Indonesia, untuk mencari kebenaran bukan kesalahan, menegakkan keadilan dengan hati nurani,” tegasnya.

Seperti diketahui, Budiyanto telah membuat laporan dengan terlapor Hartono di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263/266 KUHPidana. Bahkan, Budiyanto pun membuat laporan balik di Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Januari 2022 dengan terlapor Hartono M Fadli dan Akhmad Saputra alias Japut, atas dugaan Pasal 220 KUHPidana.

Tidak hanya itu, Budiyanto pun membuat laporan di Polres Karawang, atas dugaan Pasal 263/266 KUHPidana dan UU 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 21 Februari 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Kuta Singa Perbangsa.

Budiyanto kemudian membuat laporan balik di Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 317/220 KUHPidana pada 15 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan Ganda Herdiana, serta laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 372/378 KUHPidana pada tanggal 20 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Harrosa Darma Nusantara.(Red)

Ketua DPC PSI 1922 Kabupaten Bekasi, Hadiri Acara Rapimnas menuju Munas (Musyawarah Nasional) VII PSI 1922

BIN | Bogor – Sesuai hasil rapat koordinasi dan komunikasi para ketua DPD PSI 1922, Se-Indonesia pada tanggal 07 November 2021 lalu di kotak Depok, maka dengan demikian di tindaklanjuti pada hari ini di undang kembali para ketua DPD PSI 1922 Se-Indonesia menggelar acara Rapat Pimpinan Nasional Munas VII Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 di Kota Bogor.

Adapun Acara Rapimnas menuju Munas (Musyawarah Nasional) VII PSI 1922, berjalan langsung hari ini, kamis tanggal 21 April 2022, di Hotel Hasana Grend Pangrango di jalan raya Pajajaran kota Bogor Jawa barat. Adapun acara Rapimnas PSI 1922, demi memajukan organisasi PSI 1922 di masa transisi agar berkelanjutan dalam menjalan Marwahnya.

Ketua DPC PSI 1922 Kabupaten Bekasi Yanto mengatakan. Dengan adanya acara Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 di Kota Bogor ini,. Berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.

“Intinya dalam mengemban amanah Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 kita harus ikhlas dan jujur menjalan roda organisasi ini, dan harus kita junjung tinggi nilai leluhur kita” Jelasnya Yanto kepada media online Jurnal Indonesia Baru (21/04/2022).

Saya Sebagai ketua DPC PSI 1922 Kabupaten Bekasi, dengan adanya acara Rapimnas ini Bisa memberikan pelajaran yang berharga dan bisa bertambah Ilmu untuk memajukan Organisasi yang kita pimpin dan kedepannya PSI 1922 se-Indonesia bisa maju dan bisa bekerjasama dengan swasta dan pemerintahan. (Red)

Reskrim Polres Tangsel Ciduk 7 Orang Diduga Pelaku Penganiaya Agus Darma Wijaya Wartawan Warta Sidik

BIN | Tangerang Selatan – Miris menyaksikan video yang beredar luas dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) dianiaya oleh puluhan orang pada Rabu, 20 April 2022 yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl.Maxwell Utama No. 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Sumatecon,Medang,Pagedangan, Tangerang Selatan.

Menurut keterangan Agus Darma Wijaya sekitar pukul 13.00 Wib datanglah segerombolan orang berjumlah 30 orang yang mengaku dari Sumarecon dan memaksa untuk mengeluarkan barangnya untuk di kosongkan tanpa ada Surat Perintah dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang.

Darma merasa keberatan dan terjadi argumen karena merasa di diskriminasi Darma memegang pisau untuk melindungi diri dan tiba-tiba sekelompok orang suruhan Sumarecon meringkus dan menyeret serta menganiaya ,terdengar teriakan histeris minta tolong dari anak dan istrinya karena melihat suaminya diseret-seret sekelompok orang .

Darma mengaku ada luka dibagian kepala dan dada serta tulang rusuk akibat kekerasan yang sialaminya.

Saat Tim Investigasi Aneka Fakta tiba di TKP sudah berkumpul puluhan wartawan dari lintas Media, saat Darma tiba sempat ingin menengok tapi tidak diizinkan oleh pihak security perumahan.

Lalu Pimred Aneka Fakta dan Pimred Jurnalis Nusantara Satu meluncur ke SPKT Polres Tangerang Selatan dan berkoordinasi kepada Piket Reskrim dan dilayani dengan baik untuk mendapatkan Surat Pengantar Visum sekitar pukul 18.20 Wib.

“Saat selasai surat pengantar visum pelapor sempat pingsan di SPKT Polres Tangerang lalu dilarikan mengunakan mobil operasional Reskrim Polres Tangerang Selatan ke RS Medika BSD.” Kata Pimred www.jurnalisnusantara-1.com Lilik Adi Goenawan.S.Ag.

Polres Tangerang Selatan langsung bergerak quick respons setelah menerima laporan dari pelapor yang juga berprofesi sebagai Jurnalis Media Online dan Cetak Warta Sidik.

” Saya sempat meliput kedalam Perumahan Maxweel dan menyaksikan Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang membekuk sekitar 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. ” Tegas Goenawan.

Permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Sumareccon tersebut sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Sumarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Yang lebih miris lagi Security Keamanan Perumahan Maxweel itu membiarkan kekerasan terjadi bahkan terkesan ada keberpihakan kepada Pengembang Sumaarecon.

Saat keluarga pemilik rumah ingin masuk ke lokasi perumahan pun tidak diperbolehkan bahkan wartawan pun dilarang masuk oleh pihak Security Perumahan namun anehnya puluhan orang-orang dari suruhan Sumarecon dibebaskan keluar masuk ada apa dengan keamanan perumahan itu?

Ujang Kosasih,SH, Kuasa Hukum
Agus Darma Wijaya pada saat dikonfirmasi oleh www.jurnalisnusantara-1.com
sedang berada di Polda Bandar Lampung membenarkan bahwa perkara perselisihan antara pihak Kliennya dengan Sumarecon telah didaftarkan di PN Tangerang.

“Saya menyayangkan sikap arogansi orang-orang Sumarecon yang tidak menghoramati proses hukum,eksekusi itu jelas ilegal.” Jelas Ujang Kosasih.

“Karena menurut Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya sebuah eksekusi objek jaminan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan putusan yang sudah incrah.” Tutupnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan dan 7 orang terduga pelaku penganiayaan masih menjalani proses pemeriksaan.

” Informasi dari awak media yang stanbye di Rumah Sakit Agus Darma Wijaya masih di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang.”Pungkas Goenawan.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Sumarecon belum bisa di konfirmasi begitu pula dari pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi pada puluhan awak media. (Team/Red)

Sumber : Lilik Adi Goenawan, S.Ag

Bapenda Kabupaten Bekasi Mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sudah Mencapai 19,4 Persen

BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, Triwulan Pertama Tahun 2022 sudah mencapai 19,4 persen, Rabu (20/4).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Hanafi menyampaikan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi menargetkan PAD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sebesar Rp. 2.065.328.229.205 dan sudah terealisasi hingga Rp. 399.954.458.347 dari Data dan Informasi ter update 11 April 2022.

“Bapenda menargetkan raih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,065 triliun dari 10 sektor mata pajak daerah . Dari target itu, catatan awal triwulan kedua tahun 2022, setoran pajak yang terkumpul terealisasi Rp.399.9 miliar atau sekitar 19,4 persen dari target yang ditetapkan,” kata Herman Hanafi

Herman sapaan akrabnya menjelaskan bawah dari sepuluh mata pajak daerah pendapatan pajak. tertinggi masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dari target Rp. 915 miliar, sudah terealisasi sebanyak Rp180.8 Miliar atau sebesar 19,8 persen.

“Kita optimis target dari BPHTB dapat kita kejar,” ujarnya.

lanjut Herman,untuk penerimaan pajak tertinggi kedua, penerimaannya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian, baru dari penerimaan pajak yang terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir dan penerangan jalan, air tanah.

“Target dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 532.5 miliar sudah terealisasi sebanyak Rp. 78.5 milliar atau sebesar 14,7 persen, Target dari Pajak Hotel sebesar 47.5 Miliar sudah terealisasi sebanyak 8.4 Miliar atau sebesar 17,9 persen,”ungkapnya

Sebagai Informasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi :

  1. Target dari Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 915 miliar sudah terealisasi sebanyak 180 miliar atau sebesar 14,7 persen.
  2. Target dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp 532.5 miliar sudah terealisasi sebanyak Rp. 78.5 milliar atau sebesar 14,7 persen.
  3. Target dari Sektor Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 341.9 miliar sudah terealisasi sebanyak 77 miliar atau sebesar 22,6 persen,
  4. Target dari Sektor Pajak Restoran sebesar 164.4miliar sudah terealisasi sebesar 42miliar atau sebesar 25,6 persen.
  5. Target dari Sektor Pajak Hotel sebesar 47.5miliar sudah terealisasi 8.4 miliar atau sebesar 17,9 persen.
  6. Target dari Pajak Reklame sebesar 20 miliar sudah terealisasi 3.1 miliar atau sebesar 15,7 persen.
  7. Target dari Pajak Hiburan sebesar 18.3 sudah terealisasi 3.3 Miliar atau sebesar 18.1 persen.
  8. Target Pajak Parkir sebesar 16.3 miliar sudah terealisasi 3 Miliar atau sebesar 18,8 persen.
  9. Target Pajak Air Tanah sebesar 9 miliar sudah terealisasi sebesar 3.2 miliar atau sebesar 36,2 persen.
  10. Target Pajak Sarang Burung Walet 2 miliar terelealisasi 600 juta atau sebesar 30 persen

Pencapaian Triwulan I tahun 2022 baru mencapai 19,4 persen dari target tahunan yang ditetapkan akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Kami akan terus berinovasi khususnya di masa pandemi ini. Tentunya kami akan bekerja keras agar sampai akhir tahun nanti apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah,” tandasnya (red)

Pererat Tali Silaturahmi, Apta Group Adakan Buka Puasa Bersama

BIN | Bekasi – Momen berbuka puasa bersama di bulan Suci Ramadhan selalu memberi kesan yang menyenangkan dan ditunggu-tunggu oleh setiap orang. Acara buka puasa bersama telah menjadi agenda wajib bagi setiap organisasi atau perusahaan sepanjang bulan Ramadhan.

Dalam rangka menyemarakkan kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1443 H, seluruh anggota perusahaan Apta Group menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Hotel Grand Zuri Cikarang. (20/04/2022). Acara buka puasa bersama seluruh anggota perusahaan Apta Group memiliki tujuan yaitu untuk memperkuat tali silaturahmi dan persaudaraan meningkatkan rasa kebersamaan.

Buka puasa bersama yang diselenggarakan bersama anggota perusahaan Apta Group berlangsung penuh rasa syukur dan keceriaan. Acara buka puasa bersama dihadiri oleh semua karyawan masing-masing anggota , yaitu PT. Adhi Gama Apta, PT. Adhi Ganeeta Apta, PT. Srikandi Adwitiya Apta dan PT. Citra Lencana Apta.

Acara dimulai dengan sambutan Direktur Utama Apta Group Hariyanto,SE. Dengan diadakannya acara buka puasa bersama, diharapkan ada hubungan baik yang terjalin antar karyawan Apta Group dapat ditingkatkan.

Hariyanto berharap bahwa, kegiatan buka puasa bersama adalah salah satu cara pendekatan secara emosional, agar perusahaan yang berada dalam naungan Apta Group dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas, juga dapat mempererat persaudaraan antara perusahaan dengan perusahaan.

“Poin – poin yang pertama adalah mempererat tali silaturahmi, semoga kebersamaan yang ada dapat menjadi berkah untuk kita semua.” tutup Hariyanto. (Wati)

Plt Bupati Bekasi Hadiri Gema Ramadhan 1443 H/2022 M yang di gelar oleh Kwartir Cabang (KWARCAB) Gerakan Pramuka

BIN | Kabupaten Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, menghadiri kegiatan Gema Ramadhan 1443 H/2022 M yang di gelar oleh Kwartir Cabang (KWARCAB) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, di Aula Universitas Pelita Bangsa, Jalan Inspeksi Kalimalang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu, (20/4/22).

Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, mengatakan, kegiatan Gema Ramadan yang rutin di gelar setiap tahun ini diharapkan menjadi motivasi bagi para peserta yang hadir untuk dapat meningkatkan kualitas diri dan peran sosial kemasyarakatan.

“Saya berharap dengan Gema Ramadan ini anak-anak Pramuka tetap menjadi ikon perubahan di Kabupaten Bekasi dalam hal-hal yang positif. Gema Ramadan ini bukan hanya sebatas simbol, tapi dapat diimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari, dan bisa mewarnai di wilayah lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Marjuki menyebutkan, anggota Pramuka sebagai kader bangsa, harus memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila serta memiliki kemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, tanggung jawab dan komitmen terhadap Kode Kehormatan Pramuka.

“Kalau kita lihat dari tema gema Ramadan kali ini yaitu “kuatkan keimanan, tingkatkan kreativitas dan eratkan silaturahmi” dan ini bukti nyata ke pedulian Kwarcab Kabupaten Bekasi untuk tampil agar anak-anak Pramuka bisa melakukan kegiatan yang positif,” ungkapnya.

Kehadiran pramuka, kata Marjuki, mempunyai tujuan untuk membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang sehat jasmani dan rohani.

“Lebih jauhnya anggota Pramuka menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”, ungkapnya

Acara Gema Ramadan Kwarcab Pramuka Kabupaten Bekasi juga dihadiri perwakilan Kwarda Pramuka Provinsi Jawa Barat dan seluruh pengurus Kwarcab Kabupaten Bekasi serta tamu undangan lainya.(Red)

THR dan TPP Akan Dicairkan Sepuluh Hari Sebelum Lebaran

BIN | Kabupaten Bekasi – Ada kabar baik bagi para PNS di Kabupaten Bekasi. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dicairkan pada April periode 10 hari sebelum lebaran.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, THR akan dibayar full sementara TPP 50 persen.

“Untuk THR dan TPP disamakan pencairannya di bulan April yaitu TPP 50 persen dan untuk THR itu full,” ujar Abdillah Majid setelah mengikuti rapat zoom meeting di Command Center Diskominfosantik pada Rabu (20/04).

Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022. Pencairan THR dan TPP disesuaikan dengan jumlah PNS yang ada di Kabupaten Bekasi yang mencapai sebelas ribu orang.

Abdilah mengatakan Pemkab Bekasi telah melakukan sosialisasi pencairan THR dan TPP tersebut ke lingkungan pemda Kabupaten Bekasi.

“Sosialisasi itu sudah ada dari BKD, keuangan yang lebih tahu, kalau dari kami menentukan absensi dan kedisipliannya saja,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022. PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 sudah dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.(Red)

Pemkab Bekasi Melaksanakan Safari Ramadan Sekaligus Memperingati Nuzulul Qur’an di Mesjid Al-Jihad

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melaksanakan kegiatan Safari Ramadan sekaligus memperingati Nuzulul Qur’an, tingkat Kabupaten Bekasi 1443 Hijriah /2022 M di Mesjid Al-Jihad, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (19/4/2022).

Pada kegiatan yang dihadiri Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki bersama unsur Forkopimda tersebut, sekaligus dilaksanakan pembagian tas dan alat tulis kepada 100 anak yatim, sembako untuk 100 duafa, dan bantuan uang untuk pembangunan Masjid Al Jihad secara simbolis dari Baznas Kabupaten Bekasi.

Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, dalam sambutannya mengatakan, Safari Ramadan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada setiap bulan suci Ramadan.

“Melalui kegiatan Safari Ramadan, selain menjadi ajang silaturahmi, ini menjadi ajang untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung, yang nantinya keluhan-keluhan masyarakat itu akan dibahas bersama untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.

Pada peringatan Nuzulul Qur’an ini, Plt Bupati Bekasi juga mengajak umat Islam di Kabupaten Bekasi, agar dapat mengambil hikmah yang terkandung di dalamnya.

“Karena Al-Qur’an merupakan landasan dasar menuju perubahan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar mengatakan, Safari Ramadan kali ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi antara ulama dengan umaro dalam nuansa Ramadan yang penuh berkah.

“Seperti yang disampaikan penceramah kita, Ustad Abi Makki, kita diharapkan lebih dekat lagi dengan Qur’an, karena puasa seharusnya selalu dirangkai dengan bacaan Al Qur’an. Karena di bulan suci inilah turunnya Al-Qur’an, dan kita sebagai umat muslim di harapkan bisa lebih dekat lagi kepada Al Qur’an, sebagai firman tuhan, sebagai petunjuk dan sebagai pedoman hidup,” ujarnya.

Beni menuturkan, bulan suci Ramadan sebagai pengingat kita untuk lebih dekat dengan kegiatan kegiatan keagamaan.

“Jadi kami berharap untuk semua pejabat dan aparatur negara, walaupun puasa, tentu harus bisa terus berkinerja dengan baik, tidak harus jadi alasan kalau sedang puasa, justeru dengan berpuasa itu, harus banyak ibadah, dan niatkan bekerja itu sebagai ibadah,” pungkasnya.(Red)

Puan: Salurkan THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN dengan Tepat Waktu

BIN – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan tepat waktu. Ia meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.

“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.

Kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri,” imbuh Puan.

Mantan Menko PMK ini pun mengapresiasi Pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.

“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,” sebut cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.

“Dan untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku,” tutup Puan.(Red)