BIN | Kabupaten Bekasi – Pengusaha yang juga Politisi Bekasi, Budiyanto, mengapresiasi langkah penyidik Unit III Polda Metro Jaya (PMJ) yang berdasarkan konfirmasi dan informasi telah menaikan status laporannya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan terlapor salah seorang pengusaha limbah “Crazy Rich” Cikarang, Hartono M Fadli, menjadi penyidikan (Dik).
Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Ekonomis Indonesia (Aspeliendo) tersebut, mengakui dengan adanya informasi meningkatnya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut, maka adanya potensi dugaan tindak pidana berdasarkan data dan fakta yang telah dirinya berikan kepada penyidik Unit III PMJ memang benar adanya.
“Saya juga tentunya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Pol Fadil Imran, yang tidak bosan-bosannya sering berkomunikasi secara elektronik dengan saya, baik itu terkait dengan perlindungan hukum di Polrestro Bekasi yang ada dugaan kuat saya dikriminalisasi oleh pelapor melalui oknum aparatur penegak hukum di Polrestro Bekasi,” ungkapnya kepada para awak media.
Budiyanto juga mengapresiasi atas respon tiga laporan dirinya di PMJ yang terus berjalan, dimana satu laporan sudah naik penyidikan, satu laporan sedang proses penyelidikan dan satu laporan lagi belum mulai pemeriksaan. “Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih dan saya yakin Polri bisa bergerak dan berdiri diantara kami semua masyarakat Indonesia, untuk mencari kebenaran bukan kesalahan, menegakkan keadilan dengan hati nurani,” tegasnya.
Seperti diketahui, Budiyanto telah membuat laporan dengan terlapor Hartono di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263/266 KUHPidana. Bahkan, Budiyanto pun membuat laporan balik di Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Januari 2022 dengan terlapor Hartono M Fadli dan Akhmad Saputra alias Japut, atas dugaan Pasal 220 KUHPidana.
Tidak hanya itu, Budiyanto pun membuat laporan di Polres Karawang, atas dugaan Pasal 263/266 KUHPidana dan UU 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 21 Februari 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Kuta Singa Perbangsa.
Budiyanto kemudian membuat laporan balik di Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 317/220 KUHPidana pada 15 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan Ganda Herdiana, serta laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 372/378 KUHPidana pada tanggal 20 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Harrosa Darma Nusantara.(Red)