-8.6 C
New York
Tuesday, January 20, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 2

KABAPJ kembali Demo Meminta Bupati Menindak Maladmintrasi BAPENDA dan Penggunaan Material Ilegal

BIN || ‎Muara Enim – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat pada Selasa, 9 Desember 2025, di depan Kantor Bupati Muara Enim. Massa aksi yang dipimpin Koordinator Aksi, H. Adriansyah dan Koordinator Lapangan Muhammad Akbar, menyuarakan desakan kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemerintahan daerah.

‎Hasil pantauan awak media dilapangan Gelombang protes ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa pada tanggal 04, 20, 27 November 2025 lalu, yang dinilai belum menghasilkan respons memadai dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Aksi unjuk rasa di mulai pukul 10.00 WIB di halaman Pemkab Muara Enim dengan estimasi peserta sebanyak belasan orang.

‎Isu utama yang diangkat meliputi maladministrasi penarikan pajak galian C kepada para penyedia jasa proyek. Kelompok ini menilai pungutan galian C oleh BAPENDA kepada penyedia jasa merupakan maladministrasi karena penyedia jasa bukan merupakan objek pajak galian C.

Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat juga melayangkan surat desakan resmi kepada Bupati Muara Enim. Dalam surat itu, mereka kembali mengingatkan kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim pada tahun 2019 sebagai pelajaran penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Namun, menurut mereka, berbagai persoalan serius masih terus terjadi hingga kini. ‎Apabila hal ini tidak terselesaikan oleh BUPATI, maka Bupati merupakan derigen orkestrasi pembentukan rezim koruptif di pemerintahan membara.
Peserta unjuk rasa ini akhir nya di temui oleh assisten 1 Pemkab Muara Enim Drs. H. Andy wijaya [ red ]

Grecep Dinas BPBD Kabupaten Bekasi Bantu Evakuasi Warga Terkena Banjir

BIN || Kabupaten Bekasi – Debit air Sungai Citarum dan sungai cibeet begitu cepat hingga merendam beberapa area di sepanjang bantaran sungai, masyarakat dihimbau agar tetap siaga.sabtu6/24.

Masyarakat Desa Laban sari kecamatan Cikarang Timur dan Desa Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin sudah berbenah naik ke permukaan yg lebih tinggi,untuk menghindari air susulan.

Kesigapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bermukim di daerah rawan banjir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.

Pemerintah dari tingkat desa sampe kecamatan ikut membantu evakuasi dan terus menginformasi agar  memantau  kondisi saat ini dilapangan.

Dedi Supriadi  Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik   dinas BPBD kabupaten Bekasi mengatakan; Kemaren kita fokus penggalangan donasi untuk bantuan ke Sumatera, namun tetap monitor kondisi wilayah.

Pagi tadi dapat laporan banjir di wilayah Laban sari kecamatan Cikarang Timur dan Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin dan Huripjaya Babelan langsung ditugaskan personil untuk asessment dan kirim bantuan logistik untuk warga yg terdampak, tegasnya.(Red)

Lagi dan lagi Dua Desa Di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir Dadakan

BIN || Kabupaten Bekasi – Lagi dan lagi kembali masyarakat desa Laban sari kecamatan Cikarang Timur dan desa Bojong sari kecamatan Kedung Waringin kembali di terjang banjir karena luapan kali Citarum dan cibeet.

Informasi yang terpantau media pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, terlihat adanya peningkatan debit air yang signifikan di aliran Sungai Citarum dan Sungai Cebeet. Arus air di kedua sungai tersebut dilaporkan telah meluap, memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.

Debit air begitu cepat hingga merendam beberapa area di sepanjang bantaran sungai. Pihak berwenang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bermukim di daerah rawan banjir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Masyarakat diimbau untuk memantau terus informasi terkini mengenai kondisi cuaca dan ketinggian air.

Warga sekitar disarankan untuk mempersiapkan dokumen penting, menyusun rencana evakuasi mandiri, dan mengunggah barang berharga ke tempat yang lebih aman jika curah hujan terus meningkat dalam beberapa jam ke depan. Kesiapan dini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerugian akibat potensi banjir yang mengancam.(Red)

Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal

BIN || Muara Enim – Pendampingan hukum kejaksaan pada proyek adalah dukungan hukum yang diberikan oleh kejaksaan untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah penyimpangan, memastikan integritas, dan kelancaran pelaksanaan proyek, terutama pada proyek strategis daerah atau nasional.

Namun Ironisnya Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim bukannya untuk mencegah supaya pekerjaan proyek sesuai hukum dan peraturan yang berlaku malah membiarkan proyek tersebut tetap berjalan walaupun terjadi pembangkangan hukum.

Pada hari Kamis 4 Desember 2025, Ahmad Raminto salah satu Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Muara Enim melalui Surat Resmi yang dikirimkan Ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mempertanyakan Kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang Problematik membiarkan Proyek Pemerintah menggunakan material ilegal yang tetap berjalan, “Dengan ini meminta penjelasan terhadap temuan dilapangan atas proyek di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan oleh KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM karena temuan kami dilapangan proyek-proyek tersebut menggunakan material batuan tak berizin atau ilegal,” ujar Ahmad Raminto.

Adapun Proyek yang dimaksud yakni :

  1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu Kec Tanjung Agung 

•Penyedia Jasa : CV. OSA 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 846 M³

•Nilai Proyek : Rp. 2.969.123.000,00

  1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung 

•Penyedia Jasa : PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.732,58 M³

•Nilai Proyek : Rp. 7.162.400.000,00 

  1. Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam 

•Penyedia Jasa : CV. JUDA 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST., MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.362 M³

•Nilai Proyek : Rp. 2.424.463.319,36 

  1. Pembangunan Bronjong di Kecamatan Benakat 

•Penyedia Jasa : CV. Nine Nine Jaya 

•Alamat : Jl. KH. Azhari No. 1082 RT 035 RW 002 Kel. 9-10 Ulu Kec. Jakabaring 

Kota Palembang 

•Penggunaan Material Batuan : 479,50 M³

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST.,MM 

•Nilai Proyek : Rp. 983.778.000,00 

  1. Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim 

•Penyedia Jasa : CV. TUAH TETAP SEJAHTERA 

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ARIE JONATHAN MULYANTHARA, ST. MM 

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL :1.278 M³

•Nilai Proyek : Rp. 1.971.500.000,00 

Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan yang dilakukan KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM terhadap temuan dilapangan atas proyek tersebut karena sepengetahuan saya penggunaan material tak berizin tidak diperbolehkan dalam proyek pemerintah Karena berpotensi melawan hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan ke 4 atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

“Surat ini juga saya tembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung , Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”, tutupnya dengan nada Membara.(SL)

Terlibatnya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan, GBR-JPDN : Kita Kawal Sampai Diproses Hukum

BIN || Kabupaten Bekasi – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara Kabupaten Bekasi berkirim surat ke Kapolres Metro Bekasi untuk audiensi perihal kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY, dari praksi PDI Perjuangan.

Ketua LSM GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut demi penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Saya berharap Kapolres Metro Bekasi menerima audensi kami dan memberikan penjelsan terkait kasus yang sedang viral ini,” harapnya, Selasa (2/12/2025).

Hal senada dikatakan Yusuf, Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), dirinya datang ke Polres Metro Bekasi tak lain ingin mengadu dan beraudensi dengan Kapolres Metro Bekasi.

“Tentunya kami sebagai masyarakat ingin tahu sebarapa jauh proses hukum yang sudah dilakukan, oleh karna itu kami berharap Kapolres segera menerima surat audensi serta memberikan ruang untuk kami mengadu,” katanya.

Sebelumnya, ​desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai lambannya penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di mata hukum.

Kasus pengeroyokan yang menimpa warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang harus ditangani secara profesional dan transparan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan belasan orang lainnya.

​”Dalam hal ini polisi memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik atau pejabat sekali pun,”ucap Yusup.

Dia menegaskan LSM GBR dan JPDN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.(Red)

LSM GBR Dan JPDN Akan Kawal Kasus Pengeroyokan Yang Melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – LSM di Kabupaten Bekasi Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) secara tegas mendesak Kapolres Metro
Bekasi, Kombes Pol Mustofa untuk segera memproses tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Praksi PDI Perjuangan.

​Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai lambannya penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di mata hukum.

​Ketua GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang harus ditangani secara profesional dan transparan.

​”Keterlibatan anggota dewan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengaburkan proses hukum. Semua warga negara sama dimata hukum,” ucap Idhay. Senin (1/12/2025) di Sekretariat GBR.

Ditempat terpisah, ​Hal senada dikatakan Ketua Umum JPDN, Yusup juga menyoroti proses pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi. Mereka meminta agar pelimpahan ini tidak menjadi celah untuk memperlambat penetapan tersangka.

Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan belasan orang lainnya.

​”Dalam hal ini polisi memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kepada publik bahwa institusi kepolisian bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik atau pejabat sekali pun,” kata Yusup.

Dia menegaskan LSM GBR dan JPDN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.(BR/YN)

KH Enjuk Marjuki Terpilih Sebagai Ketua PCNU Masa Khidmat 2025–2030

BIN || Kabupaten Bekasi – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan KH Enjuk Marjuki sebagai Ketua PCNU masa khidmat 2025–2030. Penetapan berlangsung dalam Sidang Pleno IV Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-10 PCNU Kabupaten Bekasi yang digelar di Pondok Pesantren Siraajul Ummah, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Sabtu (29/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, KH Enjuk Marjuki terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) yang hadir sebagai pemilik suara sah. Proses pemilihan berjalan tertib, transparan, dan penuh kekeluargaan sesuai tradisi organisasi.

Sidang Pleno IV dipimpin langsung oleh pimpinan sidang KH Aceng Amrullah sebagai ketua dan KH Ahmad Dasuki sebagai sekretaris sidang Konfercab Ke-10 PCNU. Suasana sidang berlangsung khidmat serta mendapat antusias tinggi dari para peserta konferensi yang datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Kiai Haji Enjuk Marjuki ditetapkan sebagai Ketua Umum PCNU masa khidmat 2025–2030,” ujar KH Aceng Amrullah saat membacakan keputusan, kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Pernyataan tersebut disambut gemuruh takbir serta doa dari seluruh peserta.

Usai menetapkan keputusan, KH Aceng Amrullah mengajak seluruh peserta untuk membaca Surah Al-Fatihah sebagai bentuk syukur dan harapan agar kepemimpinan baru dapat membawa keberkahan bagi warga Nahdliyin di Kabupaten Bekasi.

Pemilihan ketua dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara dari 20 MWCNU yang hadir. Adapun rincian perolehan suara yaitu KH Enjuk Marjuki memperoleh 12 suara, dan KH Atok Romli Mustofa 4, Samsul Bahri mendapatkan 3 suara dan Saepul Bahri 1 suara.

Dengan capaian suara memenuhi ketentuan 30 persen , KH Enjuk Marjuki ditetapkan aklamasi sebagai ketua terpilih tanpa perlu dilanjutkan ke putaran kedua. Mekanisme ini sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati bersama oleh panitia dan peserta Konfercab.

Sebelum pelaksanaan sidang, nama KH Enjuk Marjuki dan petahana KH Atok Romli Mustofa sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan Nahdliyin. Keduanya dinilai sebagai tokoh berpengaruh yang memiliki dedikasi besar dalam menggerakkan organisasi di tingkat cabang.

Pada rangkaian kegiatan sebelumnya, masih di lokasi yang sama, telah ditetapkan pula Rais Syuriah PCNU Kabupaten Bekasi. KH Mustofa Torfi dipercaya memimpin struktur syuriah setelah dipilih oleh lima kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yaitu KH Fakhruddin, KH Nurhayadi, KH Mustofa Torfi, KH Ismail R, dan KH Jamaludin Nawawi.

Dengan telah ditetapkannya Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah untuk masa khidmat 2025–2030, PCNU Kabupaten Bekasi berharap menjalankan amanah organisasi dengan soliditas, semangat khidmat, dan komitmen kuat dalam memperkuat layanan keummatan bagi masyarakat luas. (*)

Pengeroyokan Melibatkan Oknum Anggota DPRD, Kuasa Hukum Sambangi Polres Metro Bekasi

BIN || Kabupaten Bekasi – Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N beserta 14 orang rekannya, terus bergulir. Sejak laporan diajukan oleh kuasa hukum korban, proses penyidikan intensif masih berlangsung di bawah penanganan Polres Metro Bekasi.

Tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memastikan perkembangan penanganan perkara setelah proses perlimpahan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi, hal tersebut sebagai dorongan agar penegakan hukum berjalan secara transparan, jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum pelapor, Dr. Hj Lucita Toha SH,MH., memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan sesuai prosedur, termasuk memanggil para saksi dua waiters Restoran Shao Kao dan dua security untuk dimintai keterangan, ujarnya.

Dengan alat bukti yang ada, terutama keterangan korban yang menjadi bukti utama dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan Udang undang Pasal 170 dan 351 KUHP, ungkapnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan trauma mendalam.

“Keadaan korban saat ini mengalami teroma yang sangat mendalam sehingga keluarganya saat ini dipindahkan ke manado untuk menenangkan diri,” ujarnya

Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap kasus ini bisa segera menemui titik terang dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya, memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.(YN/Red)

Kerugian Negara Capai Rp.7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

BIN || Kabupaten Bekasi — Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp.12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Namun penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan, tersangka KD Menggunakan Rp.2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY Menerima dan menggunakan Rp.1.795.513.000. Dana tersebut dipakai untuk, Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp.319.420.000). Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti, seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, pembelian perlengkapan sekretariat.

Seluruh kegiatan fiktif itu dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain, SK Bupati terkait hibah Rp.9 miliar dan Rp.3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening berbagai bank,
SPK fiktif, uang tunai Rp.400 juta,
dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, dan dokumen lain.

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal-pasal berikut, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor Pidana penjara 1–20 tahun. Pasal 8 UU Tipikor Pidana penjara 3–15 tahun. Pasal 9 UU Tipikor Pidana penjara 1–5 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

(Presliris Polres Metro Bekasi)

Polres Metro Bekasi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI, Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar

BIN || Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasi Humas AKP Aliyani dan Kasi Propam AKP P. Marbun menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024 di Lobby Utama Polres Metro Bekasi JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (27/11/2025).

Dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024 kini tengah ditangani pihak kepolisian. Penyidik Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi senilai total Rp12 miliar.

Penyidik telah memeriksa 61 orang saksi, termasuk ahli pidana dan auditor, serta dua tersangka utama, KD dan NY. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan dana ini mencapai Rp7.117.660.158.

Modus yang dilakukan tersangka, menurut penyidik, meliputi penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. KD diduga mengalokasikan Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sementara NY diduga memanfaatkan Rp1,79 miliar untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabatnya.

“Untuk menutupi penggunaan dana pribadi, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, mulai dari seleksi cabang olahraga, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan, yang kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.” Kata Kombes Pol. Mustofa.

Barang bukti yang telah diamankan penyidik meliputi dokumen resmi SK Bupati Bekasi terkait hibah, proposal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, perjanjian kredit, hingga uang tunai Rp400 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas siapapun yang merugikan keuangan negara dan menyalahi amanah publik, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.” Terangnya.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana penjara mulai satu hingga 20 tahun, tergantung perbuatan yang terbukti.

“Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Selain itu, langkah hukum yang dilakukan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar penggunaan dana hibah dan APBD Kabupaten Bekasi selalu tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.” Pungkasnya.(Red)