8.1 C
New York
Thursday, March 12, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 2

Tanggung Jawab Pemerintah Atas banjir Berulang di Desa labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum Teratai Keadilan Nusantara (TKN) Deni Wijaya.,S.H.,M.H

BIN || Kabupaten Bekasi – Sebagai praktisi hukum yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtstaat) dan perlindungan hak konstitusional warga negara, saya menyampaikan pandangan hukum terkait banjir berulang yang terjadi di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Banjir yang terjadi secara berulang, dapat diprediksi, dan berdampak luas tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan telah menjadi persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan hak warga negara.

Secara yuridis, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hukum aktif untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kelalaian dalam perencanaan tata ruang, pengawasan pembangunan, serta penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur pengendalian banjir berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret, terukur, serta berkelanjutan untuk mencegah terulangnya banjir dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Statemen hukum ini disampaikan sebagai pandangan profesional dari praktisi hukum, dengan harapan menjadi perhatian serius dan dasar perbaikan kebijakan publik demi perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Labansari.(Red)

Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara Berhentikan 40 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BIN || Bengkulu –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara memberhentikan 40 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah ditemukan melanggar aturan terkait rangkap jabatan.

Pemberhentian tersebut dilakukan usai Dinas PMD bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pendataan dan penelusuran status kepegawaian.

Hasil pendataan mengungkap bahwa puluhan anggota BPD tersebut saat ini telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PPPK maupun ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau bekerja di institusi lain, termasuk sebagai anggota BPD maupun perangkat desa.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK tidak diperkenankan memiliki jabatan ganda. Oleh karena itu kami melakukan koordinasi dengan Dinas PMD untuk menelusuri PPPK yang masih tercatat sebagai anggota BPD,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, BKPSDM menemukan sebanyak 40 orang PPPK yang masih aktif sebagai anggota BPD, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemberhentian.

“Saat ini telah ditemukan 40 orang PPPK yang statusnya masih aktif sebagai anggota BPD, dan semuanya telah diberhentikan dari keanggotaan BPD,” tegas Syarifah.

Ia menambahkan, proses penelusuran belum berhenti dan masih terus dilakukan terhadap seluruh PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran aturan serupa.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sekaligus untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber TV Berita

bpd #pppk #dpmd #bkpsdm #bengkuluutara #bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES)

BIN || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

    “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Rabu. (21/1/26)

    Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.

    Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil MR selaku ajudan Ade Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf dari tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW selaku pihak swasta.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

    Sumber : antaranews

    Wartawan (Pers/Media) Pilar Keempat Demokrasi

    BIN – Wartawan pekerjaan yang rentan dengan hukum,pasalnya mereka memberikan informasi berbagai macam peristiwa , seperti dikutip kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

    Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

    Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

    MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

    “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

    Menurut pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

    “Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

    [Kompascom]

    DPP JPDN Apresiasi Komitmen Kapolres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum DPRD

    BIN || BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN)  memberikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD.

    Ketua Umum JPDN  Yusup menilai, pernyataan tegas dari Kapolres memberikan harapan baru bagi korban berinisial FN dalam memperjuangkan keadilan. Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang sekitar dua bulan yang lalu.

    “Pernyataan Kapolres Metro Bekasi bahwa kasus pengeroyokan ini masih dalam proses (on progress) membawa angin segar dan harapan besar bagi korban FN dalam menuntut keadilan,” ujar Yusup kepada media, Rabu (14/1/2026).

    JPDN berharap di bawah kepemimpinan Kombes Pol Sumarni, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Subang dan Kapolres Cirebon Kota, kasus yang sudah berjalan selama dua bulan ini segera menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.

    Lebih lanjut, Yusup menekankan pentingnya profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik atau pejabat daerah. Ia berharap hukum di Kabupaten Bekasi tetap tegak tanpa intervensi pihak mana pun.

    “Semoga hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Kami berharap hukum tidak tajam ke bawah, atau tumpul ke atas,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, JPDN menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan rasa keadilan bagi korban.(Wnd)

    Keluarga Almarhum Fauzan Kecewa Berat, Sebut Putusan Hakim PN Cikarang Jauh dari Keadilan

    BIN || Kabupaten Bekasi – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Cikarang setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Fauzan.

    Pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan yang dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Vonis yang diberikan kepada terdakwa terkesan jadi lelucon.

    “Dengan hal tersebut kami sangat menduga ada permainan dalam proses hukum ini,” keluh Rehan kaka Almarhum Fauzan.

    Dia mengaku tidak puas terhadap hukuman yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Hukuman yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan kekejaman yang dilakukan para pelaku terhadap Fauzan.

    ​”Kami datang ke sini untuk mencari keadilan bagi keluarga kami. tapi yang kami dapatkan justru luka baru. Putusan ini sangat jauh dari harapan. Nyawa manusia seolah tidak ada harganya di mata hukum,” kesalnya.

    Vonis hakim dinilai jauh di bawah tuntutan maksimal yang diharapkan keluarga, mengingat peran aktif para pelaku dalam pengeroyokan.

    “Vonis 5 tahun yang diberikan kepada pelaku bagi kami tidak sebanding dengan nyawa kakak saya,” katanya.

    ​Menurut Rehan majelis hakim terlalu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, tanpa melihat trauma mendalam dan dampak permanen bagi keluarga yang ditinggalkan.

    ​”Putusan ini dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di wilayah Cikarang dan sekitarnya,” ujarnya.

    ​Kita akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan Banding.

    “Kami akan berkoordinasi dengan JPU. Kami ingin memastikan bahwa kebenaran materiil terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” tegasnya.(Bis)

    Ketua Tim Gakum: Tidak Benar 2 Ton Informasi yang Disebar Sudah Menyesatkan

    BIN || Batam – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.

    Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.

    Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan penahanan dan pemilik diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen Karantina negara asal.

    Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa penahanan, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi dokumen persyaratan. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan penolakan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat melengkapi maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8,” ungkap Hasim dalam keterangannya.

    Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas/otoritas karantina negara asal.

    Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).

    Dalam kesempatan ini, Hasim meminta agar tindakan penolakan tidak berulang karena banyak pihak yang dirugikan terutamanya masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka dapat cepat penyebarannya dan mengganggu pertanian setempat.

    “Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang,” tutup Hasim.

    Terpisah, Wasis Prihartono Ketua Tim Penegakan Hukum Kantor Kerantina Hewan Ikan Tumbuhan menjelaskan terkait informasi video beredar yang menyatakan 2 Ton Durian dituduh 86 merupakan informasi yang tidak benar. Dari hasil pemeriksaan barang setelah 3 hari penahanan total durian tersebut 944 kilo terkemas 32 sterofoam di dua Pallet besar.

    ” Tidak benar 2 ton. Jadi informasi yang disebar sudah menyesatkan. Barang masuk 8 Januari dan sudah ditolak kembali ke Singapura pada 14 Januari 2026. Data video dan foto foto waktu pengiriman balek di pelabuhan tim kita ada. Jadi itu faktanya, dan kami disebut 86 merupakan pencemaran nama baik,” kata Wasis.

    Wasis juga memperlihatkan bukti bukti foto proses pemeriksaan dan penolakan ke awak media ini.(Ed)

    Plt Bupati Bekasi Hadiri Rapat Evaluasi APBD se Jawa Barat

    BIN – Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Evaluasi APBD se-Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat di Bale Pakuan, Bandung, Jumat (9/1).

    Kegiatan ini diikuti oleh kepala daerah se-Jawa Barat sebagai bagian dari penguatan koordinasi pemerintahan daerah.

    Rapat evaluasi tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah daerah se-Jawa Barat untuk menyelaraskan kebijakan fiskal, mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

    Melalui kehadiran dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada hasil, guna mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Red)

    Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Minta Kajati Jabar Buka Terang Benderang Kasus Dugaan Mark-up Tunjangan Perumahan DRPD

    Gambar Ilustrasi Rapat Tunjangan Perumahan Dewan

    BIN || Bekasi – Dugaan Kasus  korupsi tunjangan perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

    Sebelumnya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penyelidikan kini mulai mengerucut pada dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

    Kasus yang tengah menyita perhatian publik ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp20 miliar.

    Angka tersebut muncul akibat adanya dugaan manipulasi atau mark-up nilai anggaran tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan standar harga serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menetapkan tunjangan kepada Ketua DPRD Rp. 42,8 juta, Wakil Ketua Rp. 30,35 juta dan Anggota Rp. 19,8 juta. Namun penetapan tersebut ditolak dan diduga dirubah sendiri oleh DPRD tanpa prosedur yang benar sesuai Peraturan Menteri Keuangan PP Nomor 18 tahun 2017.

    Dari hasil perubahan tunjangan tersebut Ketua DPRD Rp. 41,7 juta, Wakil Ketua DPRD Rp. 40,2 juta dan Anggota DPRD Rp. 36,1 juta.

    Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa unsur pimpinan dewan secara sengaja menyepakati besaran angka tunjangan yang tidak wajar demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Praktik ini dinilai telah melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

    Penetapan tersangka terhadap mantan Sekwan sebelumnya dianggap sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap aktor intelektual dibalik penggelembungan dana tersebut. Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan dokumen-dokumen terkait proses penganggaran tahun 2024.

    Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi kunci. Masyarakat Kabupaten Bekasi mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, mengingat besarnya kerugian negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah.

    “Kami selaku masyarakat Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,”ujar Yusup yang diketahui ketua aktivis JPDN (Jaringan Pemuda Desa Nusantara) Rabu, (24/12/2025).

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai tuduhan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Proses hukum dipastikan akan terus bergulir seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.(Red)

    Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Rapat Bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

    BIN – Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama jajaran perangkat daerah terkait mengikuti Rapat Koordinasi pembahasan arah kebijakan strategis Kabupaten Bekasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menegaskan pentingnya forum koordinasi lintas pemerintahan sebagai upaya menyelaraskan program daerah agar berjalan terarah. Hal itu disampaikannya, pada Selasa (23/12).

    Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja juga menyampaikan, pembahasan difokuskan pada penguatan pelayanan publik, penataan lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, serta dukungan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat.

    Ia menekankan komitmen Pemkab Bekasi untuk menindaklanjuti setiap arahan yang disepakati melalui langkah-langkah teknis yang terukur agar program strategis ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menegaskan agar arah kebijakan Kabupaten Bekasi Tahun 2026 tetap selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi.

    Gubernur mendorong konsistensi pelaksanaan program yang berorientasi pada pelayanan, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, sehingga program strategis daerah dapat berjalan efektif.

    Sumber: forkopimda