BIN | Kabupaten Bekasi – Perkembangan digitalisasi di Kabupaten Bekasi berdampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Sebab, program digitalisasi sangat membawa perubahan baik dari sisi pelayanan maupun pendapatan di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi belum lama ini.
“Melalui digitalisasi ini saya yakin akan lebih riil dan konkret, mudah, cepat dan tepat, itu harapan dari pusat. Sehingga pendapatan kita lebih baik lagi ke depan,” terangnya.
Herman Hanafi menegaskan, pihaknya sudah menerapkan digitalisasi di sejumlah pelayanan, salah satunya dari pembayaran pajak.
Bukan itu saja, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah meminta dukungan BJB untuk membantu masyarakat dari sisi kemudahan pelayanan, khususnya pembayaran pajak dan lainnya.
“Sudah ada yang kita lakukan yakni bekerja sama dengan BJB. Ke depan, digitalisasi ini bisa memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan lainnya cukup lewat ponsel pintar,” kata Herman Hanafi.(Red)
BIN | Cikarang – Sebuah mobil minibus elf, ludes terbakar di jalan raya Industri, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (11/05/2022) pagi, sekitar pukul 05.30 Wib.
Menurut Gunawan tanjung, salah satu pengendara Ojek Online yang kebetulan melintas, api sudah membesar membakar bagian depan mobil, yang bernomor polisi B-7545-FAA,
” Posisi mobil sudah di pinggir, dengan api yang besar, sopirnya saya tidak lihat, tapi tidak ada korban jiwa ” ujarnya kepada awak media.
Satu unit mobil pemadam kebakaran yang datang, berhasil memadamkan api yang sudah membakar Seluruh bagian kendaraan. Di duga, Mobil naas tersebut, merupakan mobil rentalan, yang akan melakukan penjemputan karyawan di salah satu perusahaan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi Dari pihak kepolisian, terkait kebakaran yang terjadi. (Red)
BIN | Kendari – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk kantor PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra, Rabu (11/5) sore.
Aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk tuntutan JATI Sultra atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo.
Kantor sekaligus mes PT Antam tbk diduduki oleh para demonstran dengan kain putih bertuliskan “Disegel Rakyat Sultra” yang digantung di lantai dua gedung tersebut.
Massa aksi yang memaksa masuk kedalam kantor PT Antam terlibat saling dorong dengan petugas keamanan dari TNI-Polri.
Koordinator Presidium JATI Wilayah Sultra, Ujang Hermawan mengatakan pihaknya akan terus menduduki kantor tersebut hingga Direktur PT Antam Tbk datang menemui massa aksi.
“Kami meminta, penggarapan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan melakukan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) segerah dihentikan,” terang Ujang Hermawan.
Terpisah Koordinator Lapangan II JATI Wilayah Sultra Enggi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan PT Antam yang tak kunjung menemui para massa aksi yang melakukan demonstrasi.
“Kami sangat sesalkan pihak perusahaan tak mau menemui kami, patut kami curigai memang ada yang disembunyikan dari pihak perusahaan,” Tegasnya.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi- Proyek PT. Wan Bao Long Steel diduga lalai akan kenyamanan lingkungan, sebab, saluran air dari masyarakat yang menuju sungai di Kampung Pacing, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin itu sengaja ditutup pihak perusahaan WBLS.
Lebih mirisnya, saluran air itu salah satu akses jalan agar pesawahan dan permukiman warga sekitar terhindar dari bencana banjir saat musim penghujan.
“Memang sengaja ditutup bang,” ucap pengawas lapangan PT. WBLS, AH , (11/5).
Menurut AH, sementara drainase itu sudah tidak lagi mengalir, tapi nanti saluran air tersebut bakal dibangun kembali, bahkan rencananya akan dipasang U Ditch.
Mengingat pengerjaan proyek PT. WBLS akan membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan, dikhawatirkan sampai musim hujan mendatang.
Diduga hal demikian tidak dipikirkan pihak PT. WBLS dan seolah-olah hanya mementingkan bisnisnya tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat lingkungan sekitar. (Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Dalam rangka mengusulkan nama Dani Ramdan untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi periode 2022-2024, jajaran pengurus Ormas CAKRA Bekasi mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, Ormas CAKRA Bekasi juga mengirimkan surat ke kantor Kemendagri.
Ketua Umum (Ketum) Ormas CAKRA Bekasi, Mahmudin mengatakan, pihaknya meminta agar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut kembali ditugaskan untuk menjadi Pj Bupati Bekasi berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Kami dari Ormas CAKRA Bekasi datang ke kantor Kemendagri ini adalah menjemput takdir Pak Haji Dani Ramdan menjadi Pj Bupati Bekasi periode 2022-2024. Alhamdulillah surat kami juga sudah diterima dengan baik oleh pihak Kemendagri,” ungkap pria yang akrab disapa Amuy ini kepada para awak media di depan Gedung Kemendagri Jakarta.
Amuy memandang meskipun pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi selama tiga bulan 26 hari, dirinya menilai Dani Ramdan adalah figur yang pemberani, cerdas dan bijaksana. Bahkan, Dani Ramdan banyak melakukan terobosan seperti menekan penyebaran COVID 19 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Tetapi karena keterbatasan waktu, masih banyak pekerjaan beliau selama menjabat Pj Bupati Bekasi yang belum terselesaikan, karena itu kami meminta agar Bapak Dani Ramdan kembali ditugaskan agar program-program beliau bisa kembali dilanjutkan dan diselesaikan,” terangnya.
Dirinya pun mengaku optimis jika kembali dapat memimpin Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan dapat memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Bekasi, menuju Bekasi sejahtera.
Seperti diketahui, masa bakti Plt Bupati Bekasi sekarang ini Akhmad Marjuki akan habis pada tanggal 22 Mei 2022, dan tampuk pimpinan Kabupaten Bekasi akan dilanjutkan oleh Pj Bupati Bekasi hingga tahun 2024 mendatang.(Rz)
BIN | Seoul- Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah tamu VVIP menghadiri acara jamuan makan malam yang digelar Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Hotel Shilla, Kota Seoul, Selasa (10/5/2022).
Presiden Yoon dilantik hari ini di Gedung National Assembly dan Megawati turut menyaksikan prosesi inaugurasi Presiden ke-20 Korsel. Gala dinner lalu dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian acara pelantikan presiden.
Pada kesempatan Gala Dinner, Megawati didampingi Dubes Indonesia untuk Korsel Gandi Sulistiyanto, dan dua pengurus pusat PDIP. Yakni Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri.
Presiden Yoon tiba diiringi tamu VVIP yang duduk semeja. Antara lain Mr. Douglas Emhoff suami Kamala Harris yang merupakan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Yukio Hatoyama (Mantan PM Jepang), Miyuki Hatoyama (Istri dari Yukio Hatoyama), Presiden Singapura Halimah Yacob, Mohamed Abdullah Alhabshee (suami dari Halimah Yacob) dan Faustin Archange Touadera (Presiden Afrika Tengah).
Usai mendengarkan lagu kebangsaan Korsel, Presiden menyampaikan pidato sekitar 5 menit. Dalam pidatonya, dia menyapa dan menyebut nama para tamu VVIP yang hadir, termasuk Megawati, Ketua Dewan Pengarah BPIP itu.
Usai pidato, Presiden Yoon mengajak semua tamu untuk bersulang minuman. Presiden Yoon mendatangi tamu VVIP satu persatu untuk bersulang termasuk dengan Megawati. Memegang gelas berisi jus jeruk peras, Megawati menerima tanda bersulang dari Presiden Yoon.
Presiden Yoon lalu mempersilahkan para tamunya untuk makan.
Megawati sendiri duduk bersebelahan dengan istri presiden yang merupakan Ibu Negara Korsel, Kim Kun-Hee. Keduanya tampak berbincang dengan akrab.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Kabupaten Bekasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi para pendatang usai arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Operasi yustisi sendiri yakni, menjaring pendatang baru yang tidak memiliki kartu tanda penuduk dan biasanya dilakukan setelah usai lebaran.
“Disdukcapil tidak melaksanakan operasi yustisi karena pindah datang merupakan hak dari penduduk yang tidak boleh dilarang, kami hanya menghimbau kepada pendatang untuk mengurus kepindahannya,” ujarnya pada, Rabu (11/05/2022).
Meski begitu, dirinya tidak menampik ada peningkatan pendatang sudah terjadi. Terhitung, dari sejak 09 hingga 10 Mei 2022, Disdukcapil sudah mencatat sebanyak 302 warga pindah datang.
“Pindah datang merupakan hal yang memang setiap hari pasti terjadi, ada yang memang pindah karena alasan yang sudah umum seperti karena pindah bekerja dan lainnya. Dan ada juga yang pindah datang ke Kabupaten Bekasi untuk mencari pekerjaan, sejak Senin 09 -10 Mei 2022, kami sudah menerima surat keterangan pindah datang sebanyak 302 SKP WNI,” tambahnya.
Dia berharap agar penduduk yang datang ke Kabuapaten Bekasi bisa melengkapi dengan dokumen kepindahannya berupa surat keterangan pindah sehingga jelas keberadaannya.
“Di Kabupaten Bekasi tercatat secara administrasi kependudukan. Yang pasti, kemungkinan besar jumlah pendatang setelah lebaran akan bertambah,” tukasnya.
Terpisah, Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengkui akan tidak adanya operasi yustisi pasca lebaran. Kata dia, sebelumnya memang ada program operasi non yustisi bagi warga pendatang. “Tapi sekarang di Trantib ga ada, adanya di Bidang Gakda,” tukasnya. (Adv)
BIN | Kabupaten Bekasi – Target penerimaan pajak pada tahun 2022 sebesar 2 Trilyun 65 Milyar Rupiah dari berbagai jenis pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, saat ini telah mencapai 25, 05 persen atau setara dengan 526 Milyar Rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Akam Muharam, Kepala Bidang Evaluasi dan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada media beksiindonesianews.co.id saat ditemui di ruang kerjanya. Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Rabu (12/05).
Menurut Akam, ada dampak yang signifikan atas kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, yang telah diluncurkan oleh Bapenda pada tahun 2021 lalu. Yang dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak yang dengan kesadarannya sendiri membayar pajak yang tertunda.
Selain itu, pendapatan pajak dari sektor tempat hiburan, rumah makan (restauran) dan tempat parkir juga mengalami peningkatan.
Dengan telah dilonggarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Yang telah memperbolehkan masyarakat makan di tempat (restauran), berbelanja di mall-mall dan lain-lain.
“Keberadaan Tapping Box di beberapa lokasi pajak juga sangat berperan dalam pencapaian target pendapatan pajak.” Ujar Akam.
Menurut Akam, Tapping Box yang telah dipasang hotel-hotel dan obyek pajak lainnya akan langsung menyetorkan pajak yang telah dibayarkan oleh pengunjung.
Sehingga memudahkan pengelola obyek pajak dalam menyetorkan pendapatan pajak yang terjadi dari obyek pajak yang di kelolanya. (Adv)
Bekasi – Kapolsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi bersama anggota melaksanakan cek TKP korban gantung diri tepatnya di Kp. Tegal Danas Tower RT 001 RW 002 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Minggu (08/05/2022) Pukul 17.45 WIB.
Korban gantung diri bernama Raya Putra Sulaiman , kelahiran Bekasi 09 Oktober 2003 yang masih berstatus pelajar, dengan alamat Kp. Tegal Danas RT 001 RW 002 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat, sementara itu saksi berjumlah 4 orang yaitu, Bagas (12) adik laki-laki status pelajar, Anwar Nasihin (37) Kakak Sepupu korban, Kp. Bangkuang Rt 008 RW 004 Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Ati Binti Anung (56) Nenek korban dan Kainan (61) ketua RT 001 Kp. Tegal Danas Tower RT 001 RW 002 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit menerangkan kronologis kejadian , awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, Bagas yang tidak lain adalah adik korban diminta untuk mengambil kunci rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Nenek korban yaitu Ati Binti Anung, kemudian adik korban saat melihat kedalam rumah mendapati Kakak laki-lakinya dalam keadaan tergantung.
Setelah mendapati Kakak laki-lakinya dalam keadaan tergantung, adik korban berteriak untuk meminta pertolongan kepada tetangga terdekat, selanjutnya tetangga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kainan ketua RT setempat dan memberitahukan kepada keluarga korban.
“Saksi kedua Anwar Nasihin, yang sebagai kakak sepupu korban mendatangi TKP, untuk memastikan kejadian dan mendapati korban sudah terbujur kaku dalam keadaan tergantung,kemudian Anwar melaporkan kejadian yang menimpa saudaranya ke Brigadir Eka Agung Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Pusat,” ungkap Kapolsek.
Kemudian saksi dan Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat dan langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP yang dilaksanakan Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, SIK, MSi bersama Kanit Reskrim Iptu Mada Dimas Christianto, SH, MH, Iptu Nosim Santoso (Padal) dan anggota piket fungsi Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi. Selanjutnya melakukan identifikasi korban.
“Tindakan yang kami lakukan dengan mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi, mengamankan TKP dengan memasang garis Police Line, menghubungi identifikasi Polres Metro Bekasi,dokumentasi, melakukan Visum et Repertum dan membuat laporan.” tutup AKP Awang Parikesit Kapolsek Cikarang Pusat. (Wati)
BIN | Kabupaten Bekasi- Tempat wisata Dwisari yang berada di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur di Police Line atau Garis Polisi lantaran kelalaian pihak pengelola yang menyebabkan anak usia 7 tahun meninggal.
Nasib naas yang dialami Nesya Putri Septiani anak dari pasangan Yuli Herdianto dan Fitria warga Leweng Gede, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran itu harus menerima kehilangan putrinya saat berwisata.
“Kini Jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka,” kata Kapolsek Cikarang Timur J. Sitorus, (9/5).
Dia menjelaskan korban berenang di kolam khusus dewasa dengan kedalam 1,5 meter, saat kejadian korban sempat ditolong dan dibawa ke puskesmas terdekat.
Sementara, dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Komisi II DPRD Bekasi Minta Wisata Dwi Sari Waterpark Lengkapi Izin
Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar Inpeksi Mendadak (Sidak) wisata air Dwi Sari di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur.
Dalam Kunjungan kerjanya itu sekaligus menanyakan kelengkapan izin wisata.
Memang Dwi Sari Waterpark ini belum dibuka dan masih tahap pembangunan.
Ia bersama Dinas Pariwisata juga memberi arahan kepada pihak wisata untuk melengkapi izin terlebih dahulu agar terdaftar di Kabupaten Bekasi.
“Jadi kunjungan kerja kami mempertanyakan sejauh mana tentang izin tahapan wisata Dwi Sari Waterpark,” ucap Sunandar.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh pihak Dwi Sari, oleh karena itu kita dari Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi berharap sebelum dibuka lengkapi terlebih dahulu berkas serta izin-izinnya.
“Tak hanya itu, kami berharap dengan adanya pariwisata ini peran warga sekitar dapat diperdayakan, seperti warung dan pengelolaan lainnya,” kata dia.
Ditanya mengenai izin, Sunandar mengatakan sudah ada tahapan dari Dinas Pariwisata, tetapi masih ada izin yang belum ditempuh.
“Saya meminta sebelum dibuka wisata ini tolong izinnya dilengapin dulu,” tandasnya (Bis)