BIN | Kabupaten Bekasi – Target penerimaan pajak pada tahun 2022 sebesar 2 Trilyun 65 Milyar Rupiah dari berbagai jenis pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, saat ini telah mencapai 25, 05 persen atau setara dengan 526 Milyar Rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Akam Muharam, Kepala Bidang Evaluasi dan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada media beksiindonesianews.co.id saat ditemui di ruang kerjanya. Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Rabu (12/05).
Menurut Akam, ada dampak yang signifikan atas kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, yang telah diluncurkan oleh Bapenda pada tahun 2021 lalu. Yang dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak yang dengan kesadarannya sendiri membayar pajak yang tertunda.
Selain itu, pendapatan pajak dari sektor tempat hiburan, rumah makan (restauran) dan tempat parkir juga mengalami peningkatan.
Dengan telah dilonggarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Yang telah memperbolehkan masyarakat makan di tempat (restauran), berbelanja di mall-mall dan lain-lain.
“Keberadaan Tapping Box di beberapa lokasi pajak juga sangat berperan dalam pencapaian target pendapatan pajak.” Ujar Akam.
Menurut Akam, Tapping Box yang telah dipasang hotel-hotel dan obyek pajak lainnya akan langsung menyetorkan pajak yang telah dibayarkan oleh pengunjung.
Sehingga memudahkan pengelola obyek pajak dalam menyetorkan pendapatan pajak yang terjadi dari obyek pajak yang di kelolanya. (Adv)