9.8 C
New York
Saturday, March 21, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 170

Nurchaidir Plt Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi Tinjau Langsung Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Kelurahan Wanasari

BIN | Kabupaten Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir meninjau langsung proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Senin (06/06/2022).

Dikataknnya peningkatan jalan lingkungan sangat penting. Karena bisa meningkatkan konektivitas antara lingkungan satu dengan lingkungan lainnya. Maka, jalan lingkungan lebih memadai untuk menunjang aktifitas masyarakat.

“Iya, mobilitas masyarakat lebih lancar dan perekonomian lebih meningkat dengan adanya jalan lingkungan ini, sehingga bisa terkoneksi antar lingkungan. Jaling ini juga termasuk rencana pembangunan strategis,” kata Nurchaidir.

Sementara itu, Camat Cibitung, Encun Sunarto menambahkan, peningkatan jaling di Kelurahan Wanasari ini akan dikerjakan sepanjang 250 Meter, dengan lebar 2,5 meter dengan menggunakan konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement) atau betonisasi.

“Saat ini sudah berlangsung, rencana panjangnya 250 meter akan dicor menggunakan beton. Kami berharap agar jaling ini nantinya juga dapat dirawat dan dijaga dengan baik oleh masyarakat sekitar,” terang Encun.

Senada Lurah Wanasari, Sarkum menyambut baik adanya peningkatan jaling yang sedang dikerjakan ini. Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan strategis yang ada di wilayahnya sebagai penghubung rumah-rumah warga menuju jalan utama.

” Iya jalan ini penting, karena daerah ini padat penduduk, mulai dari pedagang hingga anak-anak sekolah melalui jalan ini. Jadi saya pikir dengan peningkatan jaling ini taraf perekonomian warga bisa meningkat,” kata Sarkum. (Red)

Rakor Bappeda Kabupaten Bekasi Bahas Standar Pelayanan Minimal (SPM)

BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia membahas standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan di Hotel Swiss – Belinn, Jababeka, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (06/06/2022).

Plt Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Hj. Cucu Srihartini mengatakan pendidikan menjadi program prioritas pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun 2022. Untuk mendukung program tersebut dibutuhkan peran dari semua elemen baik pemerintah dan masyarakat.

“Oleh karenanya, pembangunan bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan pembangunan tersebut sehingga prioritas pembangunan berjalan seriring sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Dia melanjutkan jika indikator layanan SPM pendidikan di Kabupaten/kota adalah pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan. Indikator tersebut juga selaras dengan Permendiknas No 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.

“Sesuai dengan peraturan perundangan, maka kegiatan ini sebagai upaya memfasilitasi sarana dan prasaran pendidikan melalui pemetaan Sarpras pendidikan aplikasi Sigedik,” jelasnya.

Senada Subkoordinator Pembangunan Manusia pada Bappeda Kabupaten Bekasi, Fifi mengatakan Sigedik atau Sistem Informasi Geografis Pendidikan yaitu sistem informasi geografis pendidikan di Kabupaten Bekasi Tahun 2022. Adapun tujuan dan sarana pemerataan ini agar mudah mendata saran dan prasarana (Sarpras) pendidikan yang akurat dan realistis.

“Sehingga terwujudnya sistem pemetaan Sarpras pendidikan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui aplikasi Sigedik ini, jelasnya, operator sekolah bisa melaporkan langsung kondisi kerusakan pada sarana prasana sekolah. Mereka bisa mengupload seperti gambar kedalam aplikasi Sigedik sehingga kondisi kerusakan sarana prasarananya dapat diketahui dengan valid.

“Operator sekolah diberikan user ID, mereka meng-upload kerusakan berat pada sarana prasaran sekolah, jadi kita bisa melihat gambar kerusakan dengan update,” katanya.

Setelah itu, Bappeda Kabupaten Bekasi bisa berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan dinas teknis untuk memastikan perbaikan sarana prasana sekolah tersebut masuk prioritas atau belum.

Fifi juga menambahkan jika aplikasi Sigedik ini merupakan bagian dari inovasi dalam reformasi birokrasi Bappeda Kabupaten Bekasi.

“Aplikasi ini menjadi inovasi Bappeda dalam menjalankan reformasi birokrasi,” tandasnya. (Adv)

IPSI Kabupaten Konawe Selatan Resmi Di Nakhodai Ipda Frans Rantealeang 

BIN | Kendari – Pengurus Kabupaten Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara periode 2022 – 2027 dilantik, Pelantikan Sabtu pagi bertempat di Azizah Hotel di Kota Kendari, Sabtu 4 Juni 2022.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Sekertaris Umum (Sekum), DPD IPSI Sultra, Kapolres Konsel yang diwakili Kapolsek Moramo Utara, Kapolresta Kendari yang diwakili Kabag Perencanaan, Bupati Konsel yang diwakili dan sejumlah OPD Konsel

Prosesi Pelantikan diwali dengan menyayikan Lagu Indonesia Raya , Mars IPSI kemudian Pembacaan Surat Keputusan dan Naskah Pelantikan

Dan dilanjutkan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Dalam sambutanya seusai di Lantik. Ipda Frans Rantealang  berharap agar rekan  Pengurus IPSI Konawe dapat menjalankan amanah Organisasi dengan baik dan bisa  meningkatkan prestasi di masa depan yang akan datang

“Mari sama-sama menjaga organisasi dan perguruan yang ada di wilayah kita. Kita  kembangkan lebih baik lagi. Agar anak-anak kita dapat melanjutkan budaya beladiri kita ini,” ujarnya.

Segenap pengurus IPSI Konsel tentunya akan senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Konsel dalam membina dan meningkatkan prestasi pencak silat, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional bahkan sampai ke tingkat internasional.

“Dalam beberapa waktu yang akan datang kita akan menghadapi beberapa efent yang bergengsi. Salah satunya adalah Porprov Yang rencananya akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober mendatang. Maka kita harus mempersiapkan atlit-atlit terbaik kita agar dapat mengharumkan nama konawe selatan

Dikesempatan itu juga Ipda Frans berpesan kepada semua pengurusan IPSI Konsel ini, dalam perjalanan kepengurusan kedepan senantiasa bisa menghadirkan kambtibmas tidak terpengauruh pengaruh radikal  tidak mengkonsumsi obat terlarang, dan tidak menggunakan kekuatan untuk premanisme.

“Mari rekan-rekan semuanya agar menghindari yang namanya ancaman radikalisme. Saya berharap seluruh pengurus IPSI Konsel jangan sampai terpengaruh dengan aliran-aliran radikal, Kemudian juga saya menekankan kepada rekan-rekan semuanya bahwa, tidak boleh ada yang bermain-main obat terlarang, karena ini adalah mengancam generasi kita dan generasi bangsa, serta jangan ada yang  menggunakan kemampuan kanuragan lalu ikut dalam kelompok-kelompok kekerasan atau terlibat premanisme dan kejahatan jalanan,” tutupnya.(Red)

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Buka Secara Resmi Ujian Negara Amatir Radio

BIN | Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statisik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam, mewakili Pj Bupati Bekasi, membuka kegiatan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non-Reguler Berbasis CAT Tahun 2022.

Acara tersebut berlangsung di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informatika dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Kominfo, Jl. Jababeka Raya No. 2 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (04/06/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dwi Handoko, Kepala BPPTIK Nusirwan, Kepala Balai Monitor SFR Kelas 1 Jakarta Rahman Baharuddin, Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Jawa Barat, Yana Koryana, Ketua ORARI Daerah DKI Jakarta Eko Cahyono dan Ketua ORARI Lokal Kabupaten Bekasi, Syaiful Rizal.

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan, Ujian Negara Amatir Radio tersebut diikuti sebanyak 95 peserta dengan menggunakan metode online berbasis komputer, sehingga para peserta yang mengikuti UNAR dapat dengan cepat mengetahui kelulusannya.

“Hari ini saya mewakili Pj. Bupati Bekasi telah membuka kegiatan Unar yang pertama setelah pandemi Covid-19. Alhamdulillah para peserta sangat antusias,” ujarnya.

Jaoharul menambahkan, peserta yang mengikuti Ujian Negara Amatir Radio itu tidak hanya dari Kabupaten Bekasi, melainkan dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Mereka yang telah lulus Radio Amatir tentu saja akan sangat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terutama dalam memudahkan komunikasi diantara masyarakat dan komunitas,” tambahnya.

Jaoharul Alam mengungkapkan, ORARI memiliki peran penting, salah satunya sebagai alat komunikasi saat bencana alam terjadi. Oleh karena itu pentingnya peran peserta dalam mendukung komunikasi radio pada saat tanggap darurat, dalam memberikan bantuan logistik dan lainnya.

“ORARI sudah banyak membantu pemerintah daerah, oleh karena itu saya berharap melalui Ujian Negara Amatir Radio ini akan banyak peserta pengguna ORARI yang memudian mendapatkan sertifikat dan penggunaan frekuensi radio dapat tertata secara resmi,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI, Dwi Handoko mengatakan, dalam pelaksaan Ujian Negara Amatir Radio ada dua kategori, yakni yang bersifat Reguler dan Non Reguler.

“Reguler merupakan ujian yang terjadwal yang dilakukan di kantor Balmon, sedangkan untuk yang non reguler diadakan di tempat-tempat yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Maka masyarakat yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio harus mempunyai kompetensi terhadap frekuensi radio,” terangnya.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penggunaan frekuensi radio sembarangan, karena penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo. Karena Kementerian Kominfo bagian dari International Telecommunication Union yang sudah mengatur tatacara penggunaan frekuensi radio agar tidak bertabrakan.

“Kami berharap masyarakat tidak menggunakan frekuensi radio secara sembarangan, karena bisa mengakibatkan gangguan yang bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu mari kita sama-sama menggunakan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan gangguan-gangguan yang merugikan orang lain,” paparnya.(Red)

Pelatihan Budidaya Ikan di Ponpes Halqoh El-Istighotsah, H Boby: Lulusan Pondok Tidak Harus Menjadi Ustad

BIN | Kabupaten Bekasi – Cikarang Listrindo bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi dan BUMDES Desa Karang Raharja berkolaborasi menggelar pelatihan budidaya ikan di Pondok Pesantren Halqoh El-Istighotsah pada Sabtu (4/6/2022).

Kegiatan tersebut merupakan program pemberdayaan manusia atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Cikarang Listrindo yang berupa pembagian bibit ikan patin dan nila beserta cara pemeliharaannya.

Menurut Pak Ardi yang merupakan perwakilan dari Cikarang Listrindo, ada sekitar 2000-3000 bibit ikan yang rencananya akan dibagikan kepada para santri.

H Boby selaku ketua Majelis Dzikir Halqoh El-Istighotsah sangat menyambut kegiatan tersebut dan menanggapinya dengan positif.

“Pelatihan ini merupakan pendidikan agar santri-santri disini tidak hanya belajar di bidang agama, tapi juga berwirausaha. Lulusan pondok tidak harus menjadi ustad atau kiai, lulusan pondok bisa menjadi apapun. Sehingga, dengan pelatihan ini para santri diharapkan mempunyai bekal untuk menernak ikan”, ujarnya kepada Tim Media Center.

Senada dengan H Boby, Wahyudin yang mewakili Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi juga menyambut baik kegiatan tersebut. Wahyu mengatakan, Dinas Perikanan menyambut baik apa yang dilakukan Cikarang Listrindo.

“Pihak Cikarang Listrindo meminta kami agar memberikan penyuluhan terlebih dahulu terhadap penerima pemberdayaan tersebut. Kami juga sampaikan kepada Pak Kyai, Dinas Perikanan memiliki Balai Benih”. Ucapnya.

Nanti dipersilahkan, lanjut Wahyu, Ponpes mengajukan permohonan sebagai dasar kami untuk support. Apa-apa saja yang bisa kami berikan.(My)

Dugaan Pencabulan Anak Balita Usia 3 Tahun Dilaporkan

BIN | KARAWANG – Sungguh hancur perasaan yang dialami oleh kedua orang tua dengan anak gadis keduanya yang tinggal di sekitar Kecamatan Tegalwaru daerah Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya, anak gadis nomor dua yang usianya belum lama genap tiga tahun itu diduga mengalami korban pencabulan. Hal itu diketahui oleh kedua orang tuanya setelah dilakukan Visum Forensik pada bagian kemaluan sang anak, yang kemudian orang tua membuat laporan kepolisian di Polres Karawang pada Kamis (02/06/2022).

Sang ayah dari anak tersebut, inisial MT (39th) menceritakan, bahwa bermula biasanya sang anak dititip ke salah satu saudara ketika ia dan istrinya beraktipitas.
Pada tanggal 25 Mei 2022 mulai ada kecurigaan ketika si anak mengalami perubahan karakter secara drastis sampai mengatakan ucapan yang mengagetkan dan sangat tidak layak untuk seusia balita.

Papah, papah, Dede mau pegang sosis papah, dan itu sering diungkapkan oleh si Dede ketika ketemu di rumah,” Papar MT.
Masih keterangan MT, “Dari situ mulai ada kecurigaan, bahkan kata mamahnya, si Dede pernah bilang kalo kemaluannya pernah digini – giniin (dimainkan, oleh diduga orang rumah tempat dititipkannya si Dede/red),”
Kondisi sang anak saat ini walau nampak sehat, tetapi bagian kemaluannya sering merasa sakit.

“Saya hancur, membayangkan kondisi anak saya kedepannya, membayangkan psikologinya kedepan. Bagaimana kalau seandainya nanti dia mulai dewasa dan ada teman sejawatnya yang mengetahui,” Lirih sang Ayah.
MT mengaku bahwa ia saat ini bersama keluarganya sangat shock, serasa hilang ingatan, membayangkan masa depan anaknya.

“Saya sekeluarga berharap dukungan dari semua pihak, demi kelangsungan hidup anak saya, psikologi anak saya, karena sampai saat ini anak saya sudah ada perubahan karakter, jadi cepat nangis, cepat marah-marah, kadang-kadang marah tidak karuan apa yang dia mau, pokoknya sudah ada perbedaan.

Sekali lagi saya atas nama keluarga mohon minta bantuan kepada semua pihak yang terkait dimanapun berada, supaya urusan ini bisa cepat terselesaikan,” Pinta sang Ayah.(Tim)

Ini Upaya Polsek Lelea Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya

BIN | Indramayu – Berbagai upaya terus dilakukan agar keamanan dan ketertiban di suatu wilayah tetap terjaga.

Seperti halnya di kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, sejumlah personil berseragam dari Kepolisian Sektor Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus menggelar upaya preventif Kepolisian dengan cara meningkatkan intensitas patrolinya di tengah-tengah masyarakat.

Kapolsek Lelea, AKP H. M Sayidin mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kehadiran personil Polri di tengah masyarakat untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas, ujarnya.

Kapolsek menyebut, pergelaran personil di fokuskan di beberapa objek vital termasuk titik rawan Kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut personil melakukan pemantauan sambil mengarahkan pengguna jalan agar selalu berhati-hati. Sesekali kami berikan imbauan agar warga selalu patuh terhadap aturan lalu lintas.

Dikesempatan yang sama personil juga manfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan Covid-19 serta pentingnya protokol kesehatan, tambah Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Sabtu (4/6/2022).

“Masyarakat terus kami edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan. Tak hanya hanya itu, kami juga beri penekanan agar masyarakat selalu patuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya. (Humas)

Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, Polsek Sindang Kembali Gelar Ops Libas Lodaya 2022

BIN | Indramayu – Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar Ops Libas Lodaya 2022.

Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polsek Sindang, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Sindang, Iptu Saefullah mengatakan, sasaran dari kegiatan Ops Libas Lodaya 2022 antaralain kejahatan jalanan dan gerombolan motor atau genk motor.

Selain itu, tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3), aksi premanisme, pesta miras dan anak-anak muda yang nongkrong serta kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya.

Kapolsek menyebut, untuk route kegiatan Ops Libas Lodaya 2022, personil Polsek Sindang menyasar Terminal Sindang, Panyindangan Wetan, Panyindangan Kulon, Jembatan Merah Desa Terusan, Jembatan Bungkul, SPBU Panyindangan, Desa Sindang, Desa Dermayu, Gor Singalodra, Jalan Murahnara RSUD Indramayu dan Kuliner Cimanuk di Desa Penganjang.

“Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kerawanan Kamtibmas yang ada di wilayah Hukum Polsek Sindang,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Sabtu (4/6/2022).

Lebih lanjut Kapolsek pun menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap kegiatan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat diantaranya geng motor, aksi tawuran, balapan liar dan pelanggaran hukum lainnya,” tegas Iptu Saefullah. (Humas)

Polsek Pasekan Gencarkan Vaksinasi Covid-19

BIN | Indramayu – Anggota Polsek Pasekan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama tenaga kesehatan setempat kembali menggelar kegiatan vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 (booster) di PKM Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Pasekan, Iptu Kardiyah mengatakan sesuai arahan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, S.I.K., M.H., vaksinasi harus terus digencarkan agar capaian vaksin Kabupaten Indramayu dapat tercapai.

Selain itu, kegikatan vaksinasi ini dalam rangka mendukung program pemerintah guna menanggulangi penyebaran covid-19.

Sementara di tempat terpisah Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Indramayu yang tidak pernah dalam mengawal pelaksanaan kegiatan vaksinasi.

“Ini adalah bentuk kepedulian Polri untuk melindungi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Iptu Didi Wahyudi, Sabtu (4/6/2022).

Guna memperkuat imun tubuh Herd Immunity, Iptu Didi Wahyudi mengajak masyarakat Kabupaten Indramayu agar segera melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah divaksin agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Ujar Iptu Didi Wahyudi. (Humas)

Pandangan Hukum Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti : Kasus “ Rezky Aditya vs Wenny Ariani ”

BIN | Kabupaten Bekasi – Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

Dalam mengambil putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten disebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Sebelumnya gugatan Wenny Ariani ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani dan menetapkan Rezky Aditya  sebagai ayah biologis dari Kekey, putri Wenny Ariani.

Terhadap kejadian tersebut awak media berbincang dengan Ulung Purnama,SH,MH Direktur Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Jumat (03/06/2022) mengatakan, “Apabila kita merujuk kepada putusan MK nomor: 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut memang suatu kemajuan perkembangan hukum namun perlu diimbangi dalam pelaksanaan penerapan hukumnya dengan aturan yang lebih konkrit dalam bentuk aturan hukum seperti Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dan sejuah ini pelaksanaan aturan yang lebih konkrit tersebut belum ada, sehingga penerapannya tidak mudah untuk dilaksanakan, dalam kasus perkara Pasal 43 UU Perkawinan hingga kini, sepengetahuan kami belum ada yang dapat dilaksanakan”.

Kembali disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH, “Yang menariknya Putusan Banding dalam kasus Rizky Aditia VS Wenny Ariani belum dilakukannya perintah putusan MK itu sendiri, karena setelah putusan tersebut Rizky Aditya didepan publik menyatakan bersedia melakukan tes DNA atau testing Genetik digunakan untuk mengetahui garis keturunan seseorang, dalam permasalahan Rizky Aditya untuk mengetahui genetiknya dari Kekey anak Winny Ariani ditambahkan oleh Ulung Purnama,SH,MH konsekuensi hukum terhadap anak diluar kawin ini menurut ketentuan hukum perdata (Kitab undang Undang Hukum Perdata) dibutuhkan pengakuan anak diluar kawin sebagaimana dimaksud Pasal 280 KUHPerdata”.

“Lalu bagaimana menurut Hukum Islam, hubungan anak dengan orang tuanya disebut Nasab dan dalam Undang-Undang Perkawinan sudah jelas yang disebut anak sah”, jelasnya.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 42 dijelaskan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dan/atau sebagai akibat perkawinan yang sah dan perkawianan sah menurut Pasal 2 UUPerkawinan adalah Perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan dan dalam ayat (2) perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku”, Tutupnya.

(Red – )