BIN | CIREBON – Ditengarai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Korps Bhayangkara Cirebon menunjukan taringnya dalam menangani perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan tindak penipuan gelap.
Kapolres Cirebon melalui Humas Iptu Moh. Fadholi, memberikan keteranganya, begitu ada pelaporan dari korban atas nama perusahaan PT KBL yang beralamat di Plered Cirebon, polisi pun langsung bergerak.
“Adalah benar sudah kami terima surat tanda bukti lapor perihal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dugaan sementara dilakukan oleh BNS (50) seorang manager di perusahaan PT KBL, dan tim penyidik kami langsung sigap menindaklanjuti dengan giat tahap pengumpulan bukti secara presisi,” kata Iptu Fadholi. pada kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76.
Iptu Fadholi mengatakan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sudah meningkat statusnya ke tahap penyidikan.
Konsekuensi hukum peningkatan status tersebut bisa terdapat calon tersangka dengan alat bukti cukup. Namun Humas Polres Cirebon ini belum menetapkan siapa saja terduga pelaku dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan” ujar Iptu Fadholi dalam keterangannya kepada potretjabar.com.
Dia mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini yang dilakukan oleh inisial BNS yang bekerja di perusahaan KBL sebagai manager, dimulai dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengatur arus uang masuk perusahaan ke dalam rekening pribadi. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian karena arus uang tidak masuk rekening perusahaan.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Anton menyatakan telah membentuk tim penyelidik guna menuntaskan pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.
“Kita lagi kembangkan. Sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, tim penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah orang. Serta telah mengantongi sejumlah berkas dokumen yang relevan dengan perkara untuk dijadikan bukti”, ungkapnya.
Nantinya, terhadap para pelaku pasal yang akan dijadikan jeratan hukum yakni Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Terdapat indikasi kerugian perusahaan dari perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” katanya seusai melakukan bakti kesehatan donor darah Hari Bhayangkara ke-76.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Baru menetapkan Sugandi Terpilih Sebagai Anggota BPD Desa Tanjung Baru sisa masa jabatan tahun 2018 – 2024 menggantikan Egi Solihin yang mengundurkan diri berdasarkan Surat yang ditanda tangani tanggal 20 Januari 2022 dan di terima Ketua BPD Desa Tanjung Baru tanggal 12 Februari 2022.
Proses pemilihan Anggota BPD Desa Tanjung baru dipilih oleh perwakilan para tokoh yang berada Wilayah Dusun I Desa Tanjung Baru. Kegiatan proses pemilihan dilaksanakan di Kp Pasangrahan RT 002 RW 001 Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Sabtu (09/07/2022).
“Berdasarkan hasil rekapitulasi pemilihan Anggota BPD Desa Tanjung Baru dari perwakilan para tokoh Wilayah Dusun I, Sugandi meraup suara terbanyak dari rivalnya sendiri yaitu Uman Abdul Rohman”, ujar Ketua Panitia Pemilihan BPD Tanjung Baru, Rano S.Pd.
Alhamdullilah, semua berjalan dengan lancar dan sukses. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut serta berpartisipasi dalam proses pemilihan Anggota BPD Desa Tanjung Baru perwakilan dari Dusun I.
Sementara itu, Anggota BPD BPD Desa Tanjung Baru terpilih, Sugandi mengucapkan terima kasih kepada para tokoh Wilayah Dusun I yang sudah memberikan amanah untuknya jadi BPD.
“Mohon doa dan dukungannya, Agar saya bisa menjalankan amanah ini, mohon bimbinganya dan masukannya juga, tegurannya juga, apabila saya dalam menjalankan amanah ini keluar dari peraturan dan perundang-undangan”, ucap Acong sapaan akrabnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensukseskan proses Pemilihan BPD perwakilan dari Wilayah Dusun I yang dilakukan secara demokrasi ini. (AA)
BIN | Kepri – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan melalui sambungan teleponnya mengungkapkan hubungan kedekatan Sukardi selaku bos PT. MIPI dengan Ansar Ahmad, jauh sebelum Ansar Ahmad menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Pembicaraan Hasan kepada Ketua Umum Cindai Kepri Edi Susanto melalui telepon WA sebelumnya menyampaikan keberatannya perihal penggunaan foto Ansar Ahmad bersama Sukardi selaku bos PT.MIPI pada pemberitaan tentang laporan LSM Cindai Kepri ke Polres Bintan dan Polda Kepri.
“Kenapa berita itu pakai foto pak gubernur, waktu proses-prosesnya PT. MIPI pak gub gak bupati lagi. Kan gak ada hubungannya. Berita itukan menerangkan aktifitas PT. MIPI yang digalang batangkan. Cumankan persepsinya munculnya foto begitu adanya dugaan. Kalau beritanya gak ada masalah yang ini nerima yang itu nerima, tapi kenapa fotonya foto Pak Gubernur,” terang Hasan.
Hasan pun menyampaikan agar foto berdua Bos PT. MIPI, Sukardi dengan Ansar Ahmad untuk diganti. Karena Hasan menilai, foto tersebut tidak ada kaitannya dengan berita.
Selanjutnya saat ditanya mengenai sebuah foto yang di dalamnya terdiri dari Sukardi, Ansar Ahmad, Dewi Kumalasari, Khazalik, Hasriawady Alias Gentong, M. Yatir dan Dian Nusa saat momentum menyambut tahun baru 2020. Foto tersebut didapatkan oleh tim Cindai dari Internal PT.MIPI 31 Desember 2020 jam 23.53. Dimana Ansar Ahmad menjabat sebagai anggota DPR RI dan akan mengikuti Pemilihan Gubernur Kepri. Hasan mengatakan bahwa Gubernur diundang makan oleh pemilik perusahaan yang diduga beroperasi di daerah galang batang, Kabupaten Bintan.
“Foto yang bang edi dapatkan itu, tu dia (Sukardi red) mengundang makan ke Sun Resort, ketika Bapak (Ansar-red) tidak menjadi bupati lagi. saya tau itu,” Hasan menjelaskan.
Dan kemudian, Edi Cindai menjelaskan beberapa orang yang berada di dalam foto tersebut, adalah orang yang termasuk dalam daftar yang dilaporan LSM Cindai ke Polres Bintan dan Polda Kepri terkait dugaan Gratifikasi.
Adapun laporan terkait dugaan gratifikasi dari manajemen PT.MIPI melibatkan sejumlah pejabat dan oknum dewan yang ada di dalam foto tersebut. Dan gratifikasi itu, diduga ada kaitannya dengan aktivitas perusahaan yang selama ini tidak membayar pajak meski tidak berada di kawasan bebas atau FTZ.(Edi)
BIN | Kota Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah resmi menjalin kesepakatan kerja bersama daerah dalam rangka pengembangan pelayanan publik.
Hal tersebut ditandai dengan kegiatan oenandatanganan kesepakatan bersama antar kedua daerah, yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, dan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, di Pendopo Walikota Bekasi, Kantor Pemerintah Kota Bekasi, pada Jumat (8/7).
Saat memberikan sambutan, Sekda Dedy, menyampaikan kesepakatan ini terjalin dikarenakan Kabupaten dan Kota Bekasi merupakan dua daerah yang saling bertetangga, sehingga segala urusan terutama dalam hal lintas daerah dan pelayanan publik akan lebih efektif dan efisien jika dikelola bersama.
“Secara geografis, kita adalah daerah yang saling bertetangga, sehingga urusan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien jika kita kelola bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian kerja sama yang membahas lebih rinci lagi terkait teknis dan bidang yang harus disinergikan antar dua daerah.
“Kesepakatan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan teknis,” jelasnya.
Dengan diadakannya kesepakatan bersama ini, Pemkab Bekasi mengajak Pemkot Bekasi untuk bersama-sama menyelaraskan program kerja antar dua daerah serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahnya, agar dapat menghasilkan manfaat lebih besar lagi untuk masyarakat Bekasi Raya.
“Mari bersama kita bergandengan tangan dalam penyelarasan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Semoga kerja sama yang akan kita lakukan di kemudian hari dapat membuahkan hal-hal positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Adhianto, menuturkan bahwa selain terkait pariwisata, aset, dan pemadam kebakaran, terdapat banyak program yang dapat disinergitaskan antar keduanya, seperti misalnya transportasi, penanganan banjir, konektivitas antar wilayah, serta permasalahan terkait lingkungan hidup, terutama penanganan Sungai Citarum.
“Disamping Pemkab Bekasi sudah menawarkan terkait pemadam kebakaran, pariwisata, dan aset, mungkin bisa diperluas lagi terkait transportasi, penanganan banjir, dan infrastruktur jalan karena konektivitas di beberapa wilayah Kabupaten juga akan menggunakan fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Ia juga ingin daerah tetangga lainnya seperti Kabupaten dan Kota Bogor, pemerintah pusat, serta stakeholder lainnya saling bekerja sama secara komprehensif guna menyelesaikan beberapa persoalan tersebut.
“Jika perlu, kerja sama ini diperluas lagi, kita libatkan juga daerah-daerah lain saat mengatasi permasalahan seperti Sungai Citarum yang perlu diangkat sampai tingkat pusat, sehingga dapat ditangani secara komprehensif bersama seluruh stakeholder,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap agar kolaborasi yang terjalin ini dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kedua daerah, sehingga Kabupaten dan Kota Bekasi dapat menjadi daerah yang sukses menyejahterakan masyarakatnya.
“Saya kira sinergitas dan kolaborasi ini bisa menyelesaikan persoalan di Bekasi. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bahwa Kabupaten dan Kota Bekasi bisa maju bersama,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra R. Yana Suyatna, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Iyan Priyatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Hanapi, Kepala Bagian Kerjasama Setda Dwy Sigit Andirian, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan unsur ASN.
Tim ini dibentuk untuk merumuskan kegiatan dan mengevaluasi, serta memberikan masukan-masukan dan mengkaji berbagai hal permasalahan dan potensi tantangan pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Jadi, TP2D ini mengkaji dan memberikan rekomendasi untuk bisa mengimplementasikan empat fokus yang sudah saya tetapkan. Baik infrastruktur, pembangunan SDM, pemulihan ekonomi dan reformasi birokrasi,” kata Dani Ramdan melalui video conference, dalam rapat pembentukan TP2D di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (7/7).
Selain itu, Dani menuturkan ada beberapa agenda prioritas yang disusun oleh Pemkab Bekasi. Diantaranya, percepatan penyerapan anggaran, peningkatan penggalian dan realisasi pendapatan daerah, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan pengangguran, serta peningkatan infrastruktur strategis.
Dani berharap, dengan dibentuknya tim ini dapat merumuskan kebijakan yang membantu memberikan masukan dan pemikiran terkait konsep pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Tim ini diharapkan merumuskan topik untuk policy papers yang akan disusun, sehingga dari policy papers itulah menjadi bahan saya untuk mengambil keputusan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, tugas TP2D selain memberikan masukan, saran dan pengkajian dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Juga harus melaksanakan pemantauan pelaksanaan program kegiatan melalui instrumen pengendalian dan evaluasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Selain itu, tugasnya juga merumuskan ide-ide inovasi di bidang pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan dalam rangka membantu meningkatkan daya saing daerah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Tak hanya itu, imbuh Sekda, TP2D diharapkan membantu pemerintah daerah mengatasi kendala dalam berbagai pemecahan isu aktual dan strategis terhadap keluhan masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Saya berharap, TP2D dapat membantu mengatasi dan melakukan analisis saran dan keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah,” tandasnya. [9/7 07.49] +62 896-2339-1466: PRESS RELEASE DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIK (DISKOMINFOSANTIK) KABUPATEN BEKASI
Kian Romantis, Pemkab dan Pemkot Bekasi Jalin Kerjasama di Berbagai Bidang
KOTA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah resmi menjalin kesepakatan kerja bersama daerah dalam rangka pengembangan pelayanan publik.
Hal tersebut ditandai dengan kegiatan oenandatanganan kesepakatan bersama antar kedua daerah, yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, dan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, di Pendopo Walikota Bekasi, Kantor Pemerintah Kota Bekasi, pada Jumat (8/7).
Saat memberikan sambutan, Sekda Dedy, menyampaikan kesepakatan ini terjalin dikarenakan Kabupaten dan Kota Bekasi merupakan dua daerah yang saling bertetangga, sehingga segala urusan terutama dalam hal lintas daerah dan pelayanan publik akan lebih efektif dan efisien jika dikelola bersama.
“Secara geografis, kita adalah daerah yang saling bertetangga, sehingga urusan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien jika kita kelola bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian kerja sama yang membahas lebih rinci lagi terkait teknis dan bidang yang harus disinergikan antar dua daerah.
“Kesepakatan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan teknis,” jelasnya.
Dengan diadakannya kesepakatan bersama ini, Pemkab Bekasi mengajak Pemkot Bekasi untuk bersama-sama menyelaraskan program kerja antar dua daerah serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahnya, agar dapat menghasilkan manfaat lebih besar lagi untuk masyarakat Bekasi Raya.
“Mari bersama kita bergandengan tangan dalam penyelarasan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Semoga kerja sama yang akan kita lakukan di kemudian hari dapat membuahkan hal-hal positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Adhianto, menuturkan bahwa selain terkait pariwisata, aset, dan pemadam kebakaran, terdapat banyak program yang dapat disinergitaskan antar keduanya, seperti misalnya transportasi, penanganan banjir, konektivitas antar wilayah, serta permasalahan terkait lingkungan hidup, terutama penanganan Sungai Citarum.
“Disamping Pemkab Bekasi sudah menawarkan terkait pemadam kebakaran, pariwisata, dan aset, mungkin bisa diperluas lagi terkait transportasi, penanganan banjir, dan infrastruktur jalan karena konektivitas di beberapa wilayah Kabupaten juga akan menggunakan fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Ia juga ingin daerah tetangga lainnya seperti Kabupaten dan Kota Bogor, pemerintah pusat, serta stakeholder lainnya saling bekerja sama secara komprehensif guna menyelesaikan beberapa persoalan tersebut.
“Jika perlu, kerja sama ini diperluas lagi, kita libatkan juga daerah-daerah lain saat mengatasi permasalahan seperti Sungai Citarum yang perlu diangkat sampai tingkat pusat, sehingga dapat ditangani secara komprehensif bersama seluruh stakeholder,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap agar kolaborasi yang terjalin ini dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kedua daerah, sehingga Kabupaten dan Kota Bekasi dapat menjadi daerah yang sukses menyejahterakan masyarakatnya.
“Saya kira sinergitas dan kolaborasi ini bisa menyelesaikan persoalan di Bekasi. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bahwa Kabupaten dan Kota Bekasi bisa maju bersama,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra R. Yana Suyatna, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Iyan Priyatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Hanapi, Kepala Bagian Kerjasama Setda Dwy Sigit Andirian, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menggagas pelayanan spesial kepada masyarakat dengan membuka pelayanan di hari libur, Sabtu besok.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan, Sabtu besok Kantor BPN akan tetap buka untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait pertanahan.
“Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, besok yang aturan kita libur, namun kita membuka pelayanan pertanahan hingga siang hari,” ucap Hiskia Simarmata, Jumat (08/07/22).
Hiskia menjelaskan, pelayanan pertanahan yang akan diberikan kepada masyarakat diantaranya pelayanan Roya, Perpanjangan Hak, dan Peningkatan Hak. Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08:00 hingga pukul 12:00.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga kembali menghadirkan inovasi secara eksklusif melalui pelayanan serba 22 dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H.
“Iya kita hadirkan kembali pelayanan Roya hanya 22 menit, Peningkatan Hak hanya 2 jam 2 menit, dan Perpanjangan Hak 22 hari. Ini adalah pelayanan eksklusif yang kesekian kalinya kita lakukan pada hari besar nasional,” katanya.
Dirinya tak lupa mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk dapat memanfaatkan momentum inovasi pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ini dengan sebaik-baiknya. Kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ditawarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat masyarakat yang hendak mengurus dokumen pertanahan di Kabupaten Bekasi.
“Kita sudah upayakan pelayanan yang sangat mudah dan cepat, jadi jangan disia-siakan kesempatan ini. Segera datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi besok, dan untuk pelayanan eksklusif serba 22 ini, kita hanya menyediakan kuota sebanyak 22 berkas,” ujarnya.(Red)
BIN | Bekasi – Sebuah kejadian tak terduga terjadi di Desa Sirnajati Kp.Cigoong Rt 001/002 Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah malam tadi jam 19.30 WIB. Rumah milik Siti Aminah itu hangus terbakar, peristiwa tersebut terjadi diduga akibat korsleting listrik.
Saat kejadian sang pemilik rumah, Siti Aminah sedang bekerja di daerah Klapanunggal. Dalam musibah itu, Siti Aminah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Menurut saksi mata, Fahrial tetangga korban melihat api sudah menyala, kemudian saksi memanggil warga yang lain untuk memadamkan api bersama-sama.
Selang beberapa menit, 1 unit mobil pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api. Setelah hampir satu jam lebih berjibaku, akhirnya pukul 20.45 WIB api bisa dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, anggota Polsek Cibarusah dan babinsa Koramil mengamankan area kebakaran tersebut dengan memasang garis Polisi. (Wati)
BIN | Purwokerto – Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., melalui daring video conferencenya kepada segenap Dansat jajaran Korem 071/Wijayakusuma beserta unsur jajarannya, menyampaikan beberapa penekanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas agar menjadi lebih baik. Di ruang Pusdalops Makodim 0701/Banyumas, Purwokerto, Banyumas. Jumat (8/7/2022).
Dalam daringnya, Danrem menyampaikan beberapa arahan dan penekanannya disetiap bidang baik Intel, Ops, Pers, Log, Ter maupun Rengar.
Dibidang Intel, agar setiap personel selalu menjaga keselamatan dalam berkendara dan selalu cek dan ricek baik kondisi kendaraan, administrasi kendaraan dan administrasi diri maupun kondisi rute yang akan dilalui.
Selain itu, setiap satuan agar mensosialisasikan keamanan dalam berkendara melalui kegiatan safety riding kepada anggota, bijak bermedia sosial dan pengamanan berita kegiatan satuan, serta mewaspadai radikalisme diwilayah. Dibidang Operasi, satuan agar melaksanakan latihan dalam satuan sesuai prosedur tetap (protap) satuan. Dibidang Personel, setiap Dansat agar memberikan semangat dan memotivasi anggotanya yang akan mengikuti seleksi pendidikan serta stunting. Dibidang Teritorial, untuk mendukung program ketahanan pangan agar dipersiapkan dengan matang dan seoptimal mungkin.
Disamping itu, untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak diwilayah dan untuk digiatkan kembali program vaksinasi kepada masyarakat maupun personel yang belum lengkap vaksinasinya serta program Liga Santri Piala Kasad.
Dibidang Logistik, pengamanan dan pengawasan pangkalan agar diperhatikan para Dansat beserta unsur terutama pengamanan energi baik listrik maupun air agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dibidang Perencanaan dan Anggaran, agar Rengar satuan disesuaikan dengan program kerja satuan masing-masing.
Dikatakan Danrem, daring yang dilaksanakan ini, sebagai wujud pimpinan memberikan perhatian kepada anak buahnya.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari apa yang disampaikan Bapak Kasad saat Apel Dansat Tahun 2022 yang lalu, agar sebagai pemimpin dapat memberikan perhatian dan solusi kepada anggotanya.
Kegiatan ini juga sebagai wujud kita untuk mengingatkan, agar kedepannya dalam melaksanakan tugas dapat lebih baik dari yang sudah baik”, ungkapnya.
Danrem juga meminta agar segenap prajurit dan PNS nya untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha serta selalu mensyukuri nikmat-Nya.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Musyawarah Dusun (Musdus) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat menuai polemik dan kegaduhan.
Polemik dan kegaduhan tersebut pasca Musdus yang dilakukan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru yang diduga menabrak Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itupun jadi sorotan dari berbagai Lembaga, Salah satunya datang dari Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesi (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat, M.Santoso tak segan – segan akan melaporkan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru yang sudah terlibat dalam menggelar Musdus kepada Forum Badan Permusyawaratan Desa Tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
Tak hanya kepada Forum Lembaga BPD, kata M. Santoso, Ia juga akan melaporkan 3 Oknum BPD tersebut, Edi Junaedi, Rosada dan Hj.Dahlia kepada Instansi terkait, Baik Kecamatan dan pastinya akan di Laporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
“Lebih tepatnya ke DPMD, Agar 3 Oknum BPD tersebut diberikan pemahaman regulasi maupun aturan secara khusus atau secara VIP biar mereka lebih paham agar tidak keluar dari peraturan yang sudah ada”, ujar M.Santoso kepada wartawan, Jum’at (08/07/2022).
Bukan tanpa alasan Lembaganya tersebut melaporkan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru sudah keluar dari aturan, bahkan tidak mengerti regulasi dan proses, Sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan.
Dijelaskan M.Santoso, Didalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa di pasal 17 ayat (1), (2),(3) dan (4). Artinya Dilakukan rapat pemberhentian BPD dahulu.
“Didalam Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 17 Sangat Jelas. Artinya dilakukan rapat pemberhentian Anggota BPD yang sudah mengudurkan diri melalui rapat Musyawarah BPD itu sendiri untuk selanjutnya dilaporkan kepada Camat melalui Bupati”, jelas M.Santoso.
Setelah adanya surat pemberhentian dari Bupati terhadap BPD yang mengundurkan diri Itu, lalu disampaikan kepada Kepala Desa. Dan selanjutnya Kepala Desa menyampaikan nama calon pengganti BPD yang baru sesuai penjelasan di Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 di Pasal 20.
“Semua jelas, terkait pengantian BPD dan proses pergantian itu ranahnya Pemerintah Desa. Jadi apa yang dilakukan 3 Oknum BPD itu sudah keluar dari peraturan yang ada”, ujarnya.
“Sudah keluar dari Peraturan yang ada, tidak mengerti regulasi, kok justru malah membuat surat mosi tidak percaya terkait Musdus tersebut kepada Ketua BPD nya sendiri, kan lucu. Artinya sama saja menunjukan kesalahannya sendiri”, sindirnya.
“Karena memang di Wilayah Dusun I tidak ada nomor urut berikutnya, Buktinya ada Panitia menggelar pemilihan pengganti BPD secara Demokrasi, bahkan pedaftaran disebar di Wilayah Dusun I, agar masyarakat tahu dan juga bisa ikut serta mencalonkan diri jadi BPD. Semua sudah jelas terbuka, jadi 3 Oknum BPD sudah salah alamat membuat surat mosi tidak percaya kepada Ketua BPD”, kata M.Santoso
Justru yang perlu dipertanyakan kata M.Santoso, ada kepentingan apa 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru menggelar Musdus sehingga menghasilkan salah satu orang. Bukankah justru 3 Oknum BPD tersebut yang sudah mengkebiri Demokrasi terhadap Masyarakat Wilayah Dusun I.
Untuk diketahui, Anggota BPD Desa Tanjung Baru atas nama Egi Solihin mengundurkan diri berdasarkan Surat Pernyataan Tanggal 20 Januari 2022. Kemudian Pada Tanggal 25 Januari 2022, 3 Oknum BPD Menggelar Musyawarah Dusun I sehingga menghasilkan satu orang nama yaitu Ahmad Taminudin.
Akan Tetapi, Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Arsad Menerima surat pengunduran pada tanggal 12 Februari 2022 dan kemudian tanggal 14 Februari 2022 melakukan rapat pembahasan pemberhentian Egi Solihin yang dihadiri semua BPD. (AA)
BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penempatan tenaga kerja dengan 61 perusahaan swasta, sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut sebagai langkah awal dari dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Pengangguran yang digagas oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan guna mengurangi tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.
Acara penandatanganan MoU tersebut sekaligus Launching Pelatihan Kompetensi dan Pemagangan, yang berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Jl. H. Nausan, Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, pada Kamis (07/07/2022).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Pemkab Bekasi akan menerapkan kebijakan afirmatif, dengan memprioritaskan para pencari kerja, yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati yang sudah terbit sebelumnya, bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi, harus mengalokasikan minimal 30 persen, dari rekrutmen tenaga kerjanya, diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi,” kata Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi menegaskan, hal tersebut merupakan kebijakan yang wajar, agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak hanya jadi penonton, di tengah hiruk-pikuk kegiatan industri dan dunia usaha yang berkembang di Kabupaten Bekasi.
“Saya memberikan apresiasi kepada para pimpinan perusahaan, yang sudah bersedia menandatangani MoU dengan kami, dalam rangka memaksimalkan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dani Ramdan menegaskan, untuk perusahaan yang sudah bersedia menandatangani MoU dan memberikan komitmen penyerapan tenaga kerja ber-KTP Bekasi, Pemerintah Daerah akan memberikan reward dalam bentuk pengurusan perijinan, sarana dan prasarana serta kondusivitas lingkungan.
“Tentu kami tidak berharap MoU ini hanya ditanda tangan di atas kertas, tetapi kami berharap nanti pada realisasinya, segera lakukan rekrutmen bagi tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi, yang sudah memenuhi kompetensi,” terangnya.(Red)