4 C
New York
Wednesday, March 25, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 137

Pemkab Bekasi Bersama DPRD Kabupaten Bekasi Menetapkan RAPBD Perubahan Tahun 2022

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (30/09) malam.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya di paripurna tersebut mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi atas kerjasama dari seluruh anggota dewan dalam pembahasan terkait rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Yang telah kami ajukan, Alhamdulillah setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dengan penuh kebersamaan sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani menyampaikan, rancangan APBD Perubahan yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana peraturan daerah itu,” jelasnya.

Dengan begitu, Dani Ramdan berharap hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sisa waktu yang ada sampai akhir tahun anggaran 2022.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” harapnya.

“Serta dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi. Terlebih beberapa anggaran dalam materi perubahan ini juga dikaitkan dengan program perlindungan sosial sebagai antisipasi dampak kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.(Red)

THM Tidak Bisa Ditutup, Ini Alasannya

Ilustrasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Sejatinya peraturan dibuat agar membentuk masyarakat yang teratur dan menjadikan sarana mencapai keadilan sosial. Namun bagi mana jika peraturan bertabrakan dengan yang lebih dahulu?. Hal itu diduga terjadi pada Peraturan Daerah (Perda) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang menggalakan penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) meliputi karaoke juga live musik dilarang dalam perda tersebut.

Kendati demikian, dua tahun kemudian eksekutif dalam hal ini Bupati Bekasi dan legislatif sepakat membentuk Perda tentang Pajak Daerah sehingga terlahir Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan sudah di lembar daerahkan.

Ironisnya, dalam pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan dengan pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 yang melarang THM Yeng meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.

“Lucu memang, jika demikian bagai mana bisa Perda yang lahir lebih dahulu melarang (THM), dua tahun kemudian disepakati lagi bentuk Perda yang memungut Pajak nya. Ini sama aja menjilat aer ludah sendiri,”cetus Ketua MOI Bekasi Raya Misra,SM kepada Wartawan, Jumat (30/09/22).

Berdasarkan laporan realisasi anggaran rincian Pajak daerah tahun 202, Pajak Hiburan sebesar Rp. 18.324.900.000,’ dengan realisasi Rp.5.033.171.353, atau sekitar 27,47 persen. Angka sebesar lanjut Misra, hasil dari pajak hiburan sebagai mana Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bagian ketiga yaitu Pajak Hiburan dan diperjelas pada pasal 14 ayat 3 hurup (i).

“Pada pasal itu berbunyi Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: (i). diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya, Apa kah ini Dipungut pajaknya?,”ucapnya.

Misra juga menyarankan, agar Pemkab Bekasi dan DPRD dapat mengevaluasi atau merevisinya kembali, jangan membuat masyarakat bingung terhadap prodak- prodak hukum hasil eksekutif dan legislatif yang menghabiskan anggaran negara.

“Sekarang masyarakat sudah melek akan hukum, jadi jangan bikin bingung masyarakat apa lagi ini berkaitan dengan PAD. jika benar bertentangan mestinya dapat direvisi kembali,”pungkasnya.(Red)

Expor Ke AS Tidak Lancar, PT.Sunwell Bakal Hengkang Ke Vietnam



BIN | Bintan – Tersiar kabar PT. Sunwell Manufacturing Indonesia (Sunwell) bakal hengkang dari lokasi kawasan pabrik PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jl. Bukit Piatu Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Bintan.

Didalam pemberitaan sebelumnya, PT. Sunwell juga merupakan salah satu perusahaan yang menjadi objek laporan dari LSM Cindai Kepri ke aparat penegak hukum Indonesia yang saat ini sedang berproses. PT.Sunwell ini juga menjadi pengexpor produk Kitcen Kabinet ke Negara Amerika Serikat (AS), berdasarkan data Panjiva, selaku pengimpor di AS adalah American Cabinets Llc, yang saat ini juga sedang berproses di U.S. Customs and Border Protection (CBP) beserta PT.MIPI dan PT.Aiwood.

Berdasarkan keterangan dari sumber yang tak mau namanya disebutkan, saat ini PT.Sunwell sudah mengemas barang-barang miliknya dan dimasukkan ke dalam Kontainer.

“Yang pastinya udah ada 8 kontainer berisi mesin produksi Sunwell yang siap untuk dikirimkan ke Vietnam, katanya mereka udah koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Agen Pelayaran,” terang sumber (24/09/2022).

Menurut sumber media ini. Rencana pindahnya PT.Sunwell tersebut diduga akibat kecewa dengan PT. MIPI. Sebab, meskipun kedua belah pihak telah memiliki rencana kontrak selama puluhan tahun, namun pihak PT.MIPI belum bisa memberikan jaminan pasti terkait legalitas usaha tempat mereka beraktifitas sehingga mengakibatkan proses Expor ke Amerika Serikat tidak berjalan lancar.

Mengenai rencana hengkangnya perusahaan ini dari Indonesia ke Vietnam. Salah satu pengurus PT. Sunwell saat dihubungi, Acay mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab hengkangnya perusahaan tersebut.

“Kurang tau juga penyebabnya, saya pekerja aja di Sunwell, kalau soal itu kurang tau saya pak, maaf ya,” balas Acay singkat melalui Whatsapp, senin (26/09).

Owner PT.MIPI, Sukardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telpon, tidak merespon meski sudah dibaca.

Diketahui bahwasannya, antara PT. MIPI dan PT.Sunwell ada kaitan satu sama lainnya. Sukardi selaku Owner PT.MIPI juga merupakan Komisaris di PT.Sunwell. Perusahaan ini termasuk salah satu eksportir kitchen cabinet yang sedang dalam proses penyelidikan.

Penulis: Edi’s

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Siswa SMP

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) untuk para siswa SMP Negeri 2 Tambun Selatan, pada Jumat (30/09/22). Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Achmad Syarief mengatakan, saat ini penyebaran KIA di Kabupaten Bekasi baru mencapai 24,3 persen dari target wajib 50 persen.

“Ketentuan Kemendagri minimal 40 persen cakupan KIA, jadi Kabupaten Bekasi masih berada di bawah target. Tapi kita akan terus upayakan dengan solusi yang tepat,” ujarnya.

Achmad Syarief menyebutkan, upaya yang dilakukan untuk mencapai target, diantaranya setiap ada kegiatan di sekolah, baik SMP maupun SMA, petugas Disdukcapil ikut hadir untuk menerbitkan KIA.

“Sekalian kita juga mengejar target pembuatan akte kelahiran, karena untuk Kabupaten Bekasi cakupan akte kelahiran harus mengejar pada posisi 98 persen,” terangnya.

Disdukcapil Kabupaten Bekasi, lanjutnya, menjadwalkan untuk menyisir semua sekolah SMP dan SMA di Kabupaten Bekasi untuk sosialisasi Kartu Identitas Anak.

“Untuk sekolah yang belum tersosialisasikan terkait KIA, tidak usah khawatir, karena pemerintah memastikan semua sekolah di Kabupaten Bekasi akan mewajibkan para siswanya membuat kartu KIA,” ujarnya.

Untuk mendapatkan KIA ini, kata dia, tidak sulit, cukup hanya membawa Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

“Kalau usianya di atas 5 tahun membawa pas foto, tapi tidak boleh berkacamata,” ucapnya.

Achmad Syarief menerangkan, manfaat dari memiliki KIA sangat banyak. Diantaranya untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

“KIA juga bisa digunakan untuk membuka rekening di bank. Bahkan ke depan, kita akan kerjasama dengan toko buku dan tempat rekreasi di Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan diskon,” terangnya.(Red)

Ini Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe di Kemendagri dan Mabes Polri



BIN | Jakarta – Aksi Ratusan wartawan yang tergabung di dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe akhirnya turun gunung. Beredar sebelumnya di berbagai sosial media pamflet yang mengatasnamakan Wartawan Indonesia Bersatoe menyerukan aksi di Mabes Polri dan Kemendagri.

Aksi tersebut merupakan imbas dari penganiayaan, pengancaman, tindak kekerasan sampai disiruh minum air urine / air seni / air kencing terhadap dua (2) wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa yang terjadi hampir 2 pekan lalu.

“Penggalangan solidaritas dan aksi Nasional ini kami gelar sebagai bentuk keprihatinan insan Pers yang terjadi kepada 2 wartawan Karawang. “Kata Dankorlap Aksi, Alek di depan kantor Kemendagri RI, Kamis (29/9/2022).

Alek juga menyebut dalam aksi kali ini didukung oleh berbagai organisasi Kewartawanan, lembaga kontrol sosial lainnya dan organisasi advokat.

“Sedikitnya ada 23 organisasi dan lembaga yang mendukung gerakan kita. “Ucapnya.

Ditempat yang sama, Ferry Sang Korlap aksi juga menyampaikan aksi solidaritas itu tidak mengatasnamakan 1 atau 2 organisasi dan media, akan tetapi semua menjadi satu dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

“Kita menyatu dan saling mendukung disini. “Ujarnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, Ferry merinci aksi itu didukung oleh KWRI, AWDI, Kowappi, FWJ Indonesia, AWPI, IWO, MOI, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Forjumis, P2B, FWBB, KPJI, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta, Akrindo, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWI, dan LP3K-RI.

Sementara, hasil yang di dapat paska Aksi, kata pengacara Koalisi, Agustian Effendi, SH., yang didampingi Richard Wiliam menuntut beberapa hal.

“Hasilnya cukup baik, perwakilan peserta aksi diterima oleh Hario selaku Inspektorat Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. “Jelas Agustian.

Lanjut dia, ada beberapa tuntutan yang menjadi bahan Mendagri, yakni

1. Mendesak Mendagri segera memanggil Bupati Karawang;

2. Mendesak Mendagri melalui Bupati Karawang mencopot Oknum Pemkab Karawang Asep Aang Rachmatullah selaku Kadis BKPSDM;

3. Mencopot Bupati Karawang yang dengan sengaja melindungi Oknum Pemkab Karawang dengan cara mau suap korban dengan jumlah nilai 100 juta rupiah.

4. Mendorong Mendagri untuk memproses hukum para oknum Pemkab Karawang untul segera di proses hukum secara transparan dan dijalur kebenaran.

“Tadi inspektorat Kemendagri bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. Sudah menyatakan kok. Mereka akan panggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. “Beber Agustian.

Dia menjelaskan, Kemendagri akan akan segera mengambil langkah dan sikap tegas terhadap Bupati Karawang. Dalam pernyataannya, Kemendagri berjanji dalam waktu 2 hari kedepan sudah ada hasil pemanggilan terhadap Cellica Nurrachadiana.

“Kita tunggu senin besok, tanggal 3 Oktober ya rekan – rekan, karena mereka berjanji akan berikan hasil laporan pemanggilan Bupati Karawang Senin depan, kita tunggu saja. “Jelas Agustian.

Tuntutan peserta aksi yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe juga datangi Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mendesak Kapolres Karawang segera dicopot.

Hasil yang diterima perwakilan aksi dari Divisi Humas Mabes Polri AKBP Rina Karmila Sari menyatakan, akan mendalami kasus tersebut dan segera menarik penanganan kasusnya di Mabes Polri.

“Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar – benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, namun oknum Pejabatnya si AA sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya AA itulah otak dari insiden terjadinya penganiayaan terhadap 2 wartawan. “Ungkap Daniel Minggu di Mabes Polri yang juga Advokat Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

Hal itu dibenarkan Richard Wiliam yang juga pengacara Gapta. Dia menjelaskan, kasus tersebut sangat janggal dan ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda.

“Kita sudah minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Alasan kita cukup kuat kok, karena kita sudah tidak percaya dengan penanganan kasus ini di Polres Karawang dan Polda Jabar. “Beber Richard.

Richard menerangkan bahwa Mabes Polri menerima usulan dari perwakilan peserta aksi dan akan memberikan SP2HP dalam 2 hari kedepan, “ya kita tunggu saja senin depan atau paling lambatnya 1 minggu. Biarkan kawan – kawan Mabes Polri bekerja secara transparansi dan profesional. “Ulasnya.

Sebelumnya dikabarkan Polres Karawang baru melakukan penetapan tersangka terhadap 3 pelaku penganiayaan, dan otak dari kejadian tersebut hingga sekarang masih bebas.

Dalam pemberitaan – pemberitaan yang dilakukan Polres Karawang, pihaknya hanya baru menetapkan status tersangka, namun belum ada satu (1) pelaku pun yang ditahan.[Red/Wati)

Henri Lincoln Resmi Menjabat Kadin SDABMBK Gantikan Iwan Ridwan

BIN | Kabupaten Bekasi – Henri Lincoln yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, kini resmi menggantikan Iwan Ridwan memimpin Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Iwan Ridwan mendapat tugas barunya dari Pj Bupati Bekasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Bekasi.

Acara pisah-sambut ini digelar di Gedung Binamarga, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (29/09/2022).

Sebagai Kepala Dinas yang baru, Henri Lincoln menekankan pentingnya aspek komunikasi sebagai dasar dari tercapainya target pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi Dinas SDABMBK.

Maka dari itu, lanjut Henri, selain aspek kompetensi pegawai, dirinya mengharapkan kedepannya agar seluruh jajaran bidang yang ada dalam Dinas SDABMBK dapat lebih kompak.

“Dalam proses melakukan kerja pembangunan, komunikasi dan konsolidasi sangat penting, karena dalam organisasi, konsolidasi menjadi bagian yang membentuk kekompakan,” ungkapnya.

Dia menyadari tugas sebagai Kepala DSDABMBK bukan tugas yang mudah, karena tugas pembangunan merupakan isu krusial yang menjadi fokus utama Pemkab Bekasi pada kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Dalam sambutan Pak Bupati juga, bahwa permasalahan yang ada dalam hal pembangunan ada di bidang infrastruktur, selain itu juga irigasi, inilah yang menjadi fokus Pj Bupati Bekasi,” lanjutnya.

Meski proses pembangunan sudah dilakukan pada saat Iwan Ridwan menjabat, Henri menargetkan ke depannya pencapaian pembangunan mesti lebih signifikan, terlebih dalam pembenahan infrastruktur yang dibutuhkan publik.

“Saya harus melanjutkan tugas dari pimpinan sebelumnya dan harus bisa mencapai target yang signifikan, terutama fokus pada infrastruktur yang ada. Seperti jalan rusak yang banyak dikeluhkan masyarakat dapat ditangani di tahun 2022 maupun 2023,” tandasnya.(Red)

Menjelang Acara Puncak, Sebanyak 30 Finalis Abang Mpok Melakukan Audiensi Kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

BIN | Kabupaten Bekasi – Grand Final Pemilihan Abang Mpok Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan digelar di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada 8 Oktober 2022.

Menjelang acara puncak tersebut, sebanyak 30 finalis Abang Mpok melakukan audiensi kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (29/9/2022).

Ketua Paguyuban Abang Mpok Kabupaten Bekasi, Muhammad Gilang Al Fajri mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Bekasi menyampaikan pesan kepada para finalis, agar bisa menjadi penyambung lidah dari aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.

“Iya, para finalis sudah diberikan arahan dan bimbingan dari Pj Bupati Bekasi. Diantaranya sebagai penyambung lidah masyarakat dan pemerintah daerah. Pak Bupati juga menyampaikan tentang kualitas infrastruktur Kabupaten Bekasi yang sedang ditingkatkan dan masalah pemerataan pembangunan,” tuturnya.

Gilang menjelaskan, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan dalam Pemilihan Abang Mpok Kabupaten Bekasi tahun 2022.

Dari total pendaftar 300 orang, lanjut Gilang, dua tahap seleksi, yakni tahap I dan tahap II sudah dilewati. Bisa dipastikan 30 finalis, terdiri dari 15 Abang dan 15 Mpok akan unjuk kemampuan di Grand Final Pemilihan Abang Mpok Kabupaten Bekasi.

“Tahun ini, rekrutmen peserta dilakukan merata ke semua kecamatan. Tahun ini juga ada peserta dari Muaragembong, Tambelang dan Babelan,” ucapnya.

Gilang menambahkan, sebelum tampil di Grand Final, 30 finalis sudah menunjukan kemampuan di Obyek Wisata Kawung Tilu, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, pada Sabtu (24/9/2022) lalu.

“Kemampuan kebekasian para finalis sudah di uji,” ujarnya.(Red)

Segel Permanen di THM Rusak, KAMI: Satpol PP Harus Pidanakan Oknumnya



BIN | Kabupaten Bekasi – Paska penyegelan permananen tempat hiburan malam (THM) Infinity beberapa hari lalu, beredar beberapa foto yang menunjukan segel keadaan rusak atau terlepas dari tempatnya semula.

Deni Kasat Pol-PP Kabupaten Bekasi Ketika dikonfirmasi mengatakan akan berusaha menyadarkan pihak infinity cafe agar bisa kembali ke ijin yang mereka miliki. Deni juga menambahkan akan menggeser segel yang berada di infinity cafe.

Hal ini mendapat kritikan pedas aktivis perempuan dari Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kabupaten Bekasi (PD KAMI), Wati, mengatakan profesionalisme kinerja Satpol-PP Kabupaten Bekasi dalam penegakan Perda perlu dipertanyakan.

“Kasat Pol-PP…. kan Sudah jelas membuka atau merusak segel kena pidana 2 tahun lebih, Lah ini kok Malah digeser, bahkan ada yang rusak duluan berdasarkan poto segel yang sudah beredar. Saya berharap ini tidak ada yang masuk angin,” ujar Wati.

Wati juga melihat ada beberapa kejanggalan terhadap segel yang sudah terbuka di THM Infinity Cafe.

“Kalo segelnya rusak berarti ada oknum yang merusaknya dan itu sudah kena pidana, Kenapa Satpol-PP todak mengusut itu, malah enak-enakan makan di dalam,” tambah wati.

Rencananya dalam waktu dekat ini KAMI Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan tindak pidana terkait rusaknya segel yang berada dilokasi THM tersebut. (Red/Wati)

Aktivis Dan Ketua LPK Jabar Desak Pj Bupati Bekasi Copot Pejabat Eselon II Yang Ikut Parpol

BIN | Kabupaten Bekasi – Minyakapi vidio salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Jawabarat, Yusup meminta oknum tersebut dicopot dari kepegawaiannya, (28/9).

“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, dan BKPSDM menindaktegas kasus Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Yusup.

Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.

“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.

Hal selaras dikatakan, Asep Saepulloh salahsatu aktivis Kabupaten Bekasi, ikut mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mencopot ASN yang berpolitik praktis.

Dia mengatakan pejabat itu harus dikenakan sangsi tegas. Sebab dalam PP Nomer 94 tahun 2021 sudah dijelaskan.

“Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n,” tutupnya. (Bis)

Jangan Ada Perda Yang Mubazir, Dewan Saiful Islam Kecam Pelaku Usaha THM Yang Masih Beroperasi



BIN | Kabupaten Bekasi – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi baru baru ini menjadi perhatian serius berbagai elemen sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melarang THM yang tidak sesuai norma agama.

Bahkan politisi dari Fraksi PKS Saiful Islam juga mengecam bagi pelaku usaha THM yang masih beroperasi sampai saat ini. Jika demikian maka THM yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi harus di tutup.

“Sesuai pada aturan yang ada, kita sudah punya Perda kalau tidak dipatuhi tutup (THM), karena Perda nya tidak dipatuhi wajar Pj. Bupati melakukan penutupan begitu bang,”ujar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam kepada awak media.

Kata Ia, langkah PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan menutup THM Infinity sudah tepat, sebab eksekutor penegakan Perda ada diranahnya Eksekutif.

Eksekutif yang dimaksud bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi namun juga pihak Kepolisian, Kejaksaan yang ada dalam Forkopimda agar tercapainya penegakan Perda.

Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lainnya.

“Saya apresiasi apa yang dilakukan PJ. Bupati dan jajarannya, artinya dalam hal ini penegakkan hukum itu adanya di eksekutif juga, supaya Perda yang kita buat ini tidak Mubajir,”pungkasnya.(red).



Perda Kepariwisataan Tak Boleh Mandul

PJ. BEKASI – Belakangan ini ramai tersiar kabar mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi. Hal ini pun menjadi perhatian sejumlah elemen. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melarang THM yang tidak sesuai norma agama.

Persoalan ini pun ditanggapi Politisi DPRD Kabupaten Bekasi, dari Fraksi PKS, Saiful Islam. Pihaknya mengecam bagi pelaku usaha THM yang masih beroperasi sampai saat ini. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berkaitan hal ini (THM) untuk menutup dan mencabut izin pelaku usaha THM yang berkedok cafe.

“Sesuai pada aturan yang ada, kita sudah punya Perda kalau tidak dipatuhi tutup (THM), karena Perda nya tidak dipatuhi wajar Pj. Bupati melakukan penutupan begitu bang,” ujar Saiful kepada potretjabar.com.

Langkah PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan, lanjut Saiful menutup THM Infinity sudah tepat, sebab eksekutor penegakan Perda ada diranahnya Eksekutif.

Eksekutif yang dimaksud bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi namun juga pihak Kepolisian, Kejaksaan yang ada dalam Forkopimda agar tercapainya penegakan Perda.

Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lainnya.

“Saya apresiasi apa yang dilakukan PJ. Bupati dan jajarannya, artinya dalam hal ini penegakkan hukum itu adanya di eksekutif juga, supaya Perda yang kita buat ini tidak Mubajir,” pungkasnya. (red)