0.9 C
New York
Tuesday, March 24, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 113

Bea Cukai Bekasi Berhasil Menangkap Barang llegal Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar

BIN | Kabupaten Bekasi – Menjalankan fungsi sebagai Community Protector Bea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp 8,09 miliar. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan bahwa Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022 telah berhasil melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar dengan
rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal;
75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol. Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).” jelas Yanti.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC llegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan
proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun
2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas)
perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas)
orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka.

Sementara itu pelanggaran Kepabeanan yang terjadi di antaranya berupa pengeluaran
barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai; Barang impor lebih dari yang diberitahukan serta importasi barang yang tidak mendapat fasilitas.

Selain pengawasan secara konvensional, Bea Cukai Bekasi juga mengintensifkan
pengawasan peredaran barang illegal yang dijual melalui marketplace dan media sosial
dengan melakukan Cyber Patrol. Hasil cyber crawling Petugas Bea dan Cukai Bekasi
di antaranya berhasil melakukan 8 kali penindakan atas NPP.

Yanti mengungkapkan bahwa selain operasi penindakan yang dilakukan secara
mandiri, sebagai wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya juga telah dilakukan operasi bersama. Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi telah terlibat dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok llegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022.

“Ini adalah buah dari sinergi antar instansi dan kerja sama yang erat, untuk itu saya
sampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan atas dukungan semua pihak yang terlibat,” tutup Yanti. (Red/Wati)

KPU Kabupaten Bekasi Tes Dengan Metode CAT Kepada 1.428 Peserta Calon Anggota PPS

BIN | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan tes dengan metode Computer Asisted Test (CAT) kepada 1.428 peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi untuk Pemilu Tahun 2024, di BPPPTIK Jababeka Cikarang, Cikarang Utara pada Rabu (11/01).

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menyampaikan tes CAT ini dijalankan mulai dari Senin (09/01) sampai dengan Rabu (11/01).

“Jadi total peserta sebanyak 1.428 ini setiap harinya berjumlah 400 peserta dibagi 4 sesi dari semua kecamatan,” ujar Dhany Wahab Habieby pada Rabu (11/01).

Dia mengatakan, hasil seleksi CAT ini akan diumumkan KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Januari tahun 2023. Katanya, PPS mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Pemilu dan menjadi garda terdepan bagi terselenggaranya demokrasi elektoral yang berkualitas.

Karena itu pihaknya berharap agar anggota PPS nanti yang terpilih mampu menjaga integritas sebagai ujung tombak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap para anggota PPS yang terpilih dapat menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, karena PPS sebagai garda terdepan pelaksanaan Pemilu mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengawal demokrasi elektoral agar berkualitas, jujur dan adil,” tandasnya.(Red)

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan; Setiap Perusahaan di Kabupaten Bekasi Terdapat Koperasi Karyawan

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi terdapat koperasi karyawan. Keberadaan koperasi dinilai sangat penting untuk memajukan kesejahteraan para karyawan.

“Di karenakan untuk basic kekuatan koperasi kita ini di karyawan, khususnya di industri harus betul-betul masif, jadi di setiap pabrik karyawan harus berkoperasi karena lebih optimal untuk kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujar Dani Ramdan saat membuka rapat koordinasi koperasi daerah Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) tingkat Kabupaten Bekasi di hotel Sunerra Antero Jababeka pada Rabu (11/01).

Dani Ramdan mengatakan optimalisasi koperasi yaitu dengan cara setiap karyawan disatu perusahaan membentuk koperasi. Melalui koperasi dapat melakukan simpan pinjam modal awal untuk membuka usaha.

“Buka warung nasi, laundry serta berbagai usaha di sekitar pabrik dibina dengan baik, ini juga meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, koperasi harus bertransformasi menyesuaikan perkembangan jaman. Apalagi, era digital ini, koperasi dapat menghadirkan perangkat digital dan peningkatan SDM serta pembenahan regulasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi, Ida Farida menilai, rakor Dekopinda Kabupaten Bekasi dapat menjadi output program kerja di tahun 2023.

“Jadi nantinya bisa masuk di sistem rencana pembangunan nasional yang ada di Kabupaten Bekasi yang melalui Musrenbang dari tingkat Desa maupun Kecamatan,” tambahnya.

Dengan begitu, katanya, akan masuk sistem perencanaan yang komprehensif serta memberikan manfaat bagi koperasi. Selain itu, Ida juga menyinggung untuk menciptakan SDM yang unggul, Dinas akan memberikan pembinaan, memonitoring serta bekerjasama dengan Dekopinda.

“Alhamdulillah di tahun 2023 ini kami melakukan pendampingan untuk koperasi yang berada di Kabupaten Bekasi, jadi harus melewati seleksi, di bulan maret kami akan memberikan 20 orang pendamping di setiap Kecamatan serta membuka klinik  untuk konsultasi koperasi,” tandasnya.(Red)

Bawaslu Kabupaten Bekasi Buka Recruitment Anggota Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan

BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi membuka recruitment anggota panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat desa dan Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tahapan, rekrutmen Panwaslu kelurahan/desa. Proses rekrutmen Panwaslu kelurahan desa dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan.

“Sedang berlangsung dan pada saat ini tahapan pengumuman pendaftaran calon PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) dari 9-13 Januari 2023, selanjutnya pendaftaran dimulai tgl 14-19 Januari 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pengawas di tingkat desa dan kelurahan, untuk persiapan menghadapi Pemilukada 2024. Bisa dipastikan, setiap desa akan memiliki satu orang Panwaslu.

Tugas wewenang Panwaslu kelurahan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

“Jumlah Panwaslu kelurahan/desa satu orang. Panwas tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.(Red)

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan; Saber Pungli Diarahkan Untuk Penindakan

PJ Bupati Bekasi, UPP Saber Pungli, Kejari, Inspektorat,dan Polres Metro Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menggelar rapat bersama UPP Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Bekasi, yang diikuti unsur Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Polres Metro Bekasi, di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, pada Senin (09/01/2023).

Dani Ramdan mengatakan, Saber Pungli di Kabupaten Bekasi dibentuk dengan tujuan mewujudkan kualitas pelayanan publik yang bersih kepada masyarakat.

Maka dari itu, jelas Dani, dirinya menginstruksikan dan mendorong di tahun 2023 ini, Saber Pungli sudah diarahkan kepada penindakan.

“Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik itu disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 kita mulai ke tindakan,” ungkap Dani Ramdan usai rapat.

Dani menegaskan bagi mereka yang nantinya terbukti melakukan Pungutan Liar, akan ditindak secara hukum dan dapat dipidana.

“Ya masuk dalam pidana korupsi, walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya, kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat,” tegasnya.

Dani menjelaskan nantinya Saber Pungli akan membuka hotline pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar.

Namun bagi masyarakat yang hendak melapor, lanjutnya, harus disertai dengan bukti yang cukup dan kuat, agar tidak timbul fitnah, karena sang pelapor apabila tidak memiliki bukti yang cukup juga dapat ditindak dengan laporan palsu.

“Jadi dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah,” ungkapnya.

Anggota UPP Saber Pungli ini dibentuk dari unsur-unsur, yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejari, dan Inspektorat.(Red)

Normalisasi Kali Jadi Target Pembangunan Desa Bojongsari

BIN | Kabupaten Bekasi- Pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin helat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa tahun anggaran 2024, senin (9/1).

Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin Mulyana Saeful mengatakan, perencanaan pembangunan kali ini ada 11 kegiatan yang menjadi skala prioritas.

“Pembangunan Rehab total SDN 01 Bojongsari dan Normalisasi menjadi prioritas pembangunan tahun 2024 mendatang,” ucapnya.

Selain pendidikan dan normalisasi, kata dia, kegiatan turap Kali Cibeet – Citarum pun menjadi target pembangunan diwilayahnya.

“Wilayah kami setiap tahunnya mengalami banjir, maka dari itu kami prioritaskan yang sifatnya pencegahan,” kata dia.

Diketahui, acara yang dilakukan di Aula kantor desa itu turut hadir Camat Kedungwaringin, BPD Desa Bojongsari, Pendamping Desa bahkan tokoh masyarakat lainnya.

Mulyana berharap Pemda Bekasi dapat merealisasikan usulanya agar menjadi skala prioritas.

“Saya berharap Pemkab Bekasi usulan kami dijadikan skala prioritas dan terealisasi ditahun 2024 nanti,” pungkasnya (Bis).

Plt, Kadinkes Terbitkan Surat Edaran KS.02.02.00714/DINKES/2022 Kedaruratan Medis Penggunaan Nitrogen Cair Pada Makanan

Plt, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr, Alamsyah

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengantisipasi kejadian keracunan makanan mengandung nitrogen cair atau LN2 dengan menerbitkan surat edaran terkait pelaporan darurat medis menyusul temuan kasus di beberapa daerah.

“Pemerintah pusat menetapkan kasus keracunan makanan ini sebagai kejadian luar biasa, maka kami segera lakukan langkah antisipasi,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Senin (9/11).

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran bernomor KS.02.02.00714/DINKES/2022 tentang pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Alamsyah mangatakan edaran ini menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan RI nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tanggal 3 Januari 2023, perihal kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Alamsyah menjelaskan, kejadian luar biasa ini diawali konsumsi jajanan pasar ciki kebul (cikbul) nitrogen yang mengakibatkan kasus keracunan khususnya pada anak.

Pihaknya merespon dengan menjalankan fungsi pelaporan serta pemantauan terhadap kemungkinan terjadi kasus serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi diminta untuk melaporkan apabila terdapat temuan kasus keracunan pangan cikbul tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi membuka layanan pelaporan melalui Tim Surveilans di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto).

Pihaknya juga melakukan pemantauan kasus secara intensif sebagai tindak lanjut temuan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait 28 kasus keracunan yang dialami anak-anak di wilayah Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

Alamsyah merinci dari total 28 kasus keracunan itu, delapan pasien disebut bergejala, 19 tanpa gejala, dan sisanya langsung dirujuk ke sejumlah rumah sakit terdekat.

Di Kabupaten Tasikmalaya ditemukan 24 kasus dengan tujuh kasus bergejala, 16 tanpa gejala, dan satu dirujuk ke rumah sakit. Sementara di Kota Bekasi empat kejadian dengan satu pasien bergejala dan tiga tanpa gejala. Pasien yang keracunan berusia empat hingga 13 tahun.

“Semoga di Kabupaten Bekasi tidak ada gejala seperti keracunan cikbul ini, dan waspada untuk orang tua selalu mengawasi anak agar tidak jajan sembarangan,” terangnya.(Red)

Karang Taruna Desa Wibawamulya Santuni Puluhan Anak Yatim dan Guru Ngaji

BIN | Kabupaten Bekasi – Pengurus Karang Taruna Desa Wibawamulya, Kecamatan , Kabupaten Bekasi, menggelar santunan anak yatim piatu dan guru mengaji. Acara santunan itu dihadiri Kepala Desa Wibawamulya, Babinsa, Bimaspol, anggota Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya, kegiatan santunan berlangsung di Kp.Gebang Kota Serang Baru (KSB) Desa Wibawamulya. Minggu (08/01/2023)

Ketua Karang Taruna Desa Wibawamulya,yang diwakili Sekretaris F. Hidayat mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan membangun kekeluargaan serta kebersamaan untuk memberikan kebahagian khususnya kepada anak yatim piatu dan duafa.

“Sebanyak 22 anak yatim piatu dan duafa yang merupakan warga Desa Wibawamulya dan 20 guru ngaji kita beri santunan. Jangan lihat besar kecilnya, tapi bentuk perhatian dan kepedulian untuk membantu meringankan beban mereka,” kata Hidayat.

Hidayat mengucapkan terima kasihnya kepada para donator yang telah mendukung kegiatan pemberian santuan tersebut.

“Pembagian santunan ini rutin setiap bulan dan terealisasi berkat support dan dukungan dari pengurus dan anggota Karang Taruna, donatur, termasuk dukungan pemerintah desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wibawamulya H. Firman Ruly mengatakan, sangat mensupport kegiatan yang dilakukan Karang Taruna. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para donatur yang sudah menyisihkan sedikit rejekinya untuk saling memberi kepada yang membutuhkan.

“Saya berharap kepada Karang Taruna Desa Wibawamulya, agar kegiatan seperti ini terus berlanjut. Semoga pemberian ini bisa bermanfaat bagi yang menerimanya,” tutup Kepala Desa Wibawamulya. (Wati)

Soal Penolakan Ahmadiyah, Datok Musaffa Abbas Sebut Mayoritas Warga Numbing Bintan Paham NU

BIN | Bintan – Menyikapi terkait penolakan kegiatan ibadah jamaah Ahmadiyah di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Ketua Lembaga Adat Melayu Bintan, Datok Musaffa Abbas menyebutkan perbedaan pendapat dalam ajaran agama itu sah-sah saja.

Namun, ajaran Ahmadiyah yang dibawa masuk ke Desa Numbing akan memicu kesalah pahaman apalagi dilakukannya kegiatan berjamaah, sebab warga desa tersebut sudah mempunyai pemahaman Nahdlatul Ulama (NU).

“Tidak ada larangan untuk menyebarkan agama islam dan selagi itu benar saya juga mendukung, tetapi Desa Numbing sudah mempunyai pemahaman NU,” ucapnya, Sabtu (7/1).

Menurutnya, dengan pemahaman NU warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir menganggap itu baik dan aman.

“Memang berdasarkan SKB 3 Menteri itu sah, tetapi kehidupan di desa itu mayoritas NU yang sudah mereka pahami cukup lama,” tuturnya.

Selama ini kehidupan beragama di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir berjalan baik dan aman bahkan masyarakat tidak mempermasalahkan aktivitas ibadah jamaah Ahmadiyah.

“Masyarakat tidak melarang jamaah Amhadiyah untuk beribadah, tapi mereka meminta tidak melibatkan masyarakat dari luar Bintan,” pungkasnya (Arman/Red).

Dinsos Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kepada Yayasan Fastabiqul Khoerot

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Sosial Kabupaten Bekasi terus meningkatkan kepeduliannya terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Buktinya, Dinsos menyalurkan bantuan kepada Yayasan Fastabiqul Khoerot Tegal Panas di Kampung Tegal Panas Desa Karangjaya pada Jumat (06/01).

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Kabupaten Bekasi Tajili Suprapto mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam wujudkan program pemberian bantuan sosial kepada ODGJ.

“Yayasan ini adalah milik pribadi yang dikelola oleh Pak Masturidi untuk menampung ODGJ, serta membuka pengobatan alternatif bagi ODGJ,” katanya.

Tajili menyampaikan, bantuan tersebut berupa  ranjang pasien (hospital bed), beras lima karung, mie instan 13 dus serta air minum 15 dus untuk keperluan kehidupan sehari-hari.

“Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi yang menerimanya,” harapnya.

Sementara itu, pengelola yayasan ODGJ Masturidi menyampaikan ucapan terimkasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melalui Dinsos telah memperhatikan ODGJ.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinsos karena begitu peduli terhadap ODGJ,” katanya.(Red)