BIN | Bintan – Menyikapi terkait penolakan kegiatan ibadah jamaah Ahmadiyah di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Ketua Lembaga Adat Melayu Bintan, Datok Musaffa Abbas menyebutkan perbedaan pendapat dalam ajaran agama itu sah-sah saja.
Namun, ajaran Ahmadiyah yang dibawa masuk ke Desa Numbing akan memicu kesalah pahaman apalagi dilakukannya kegiatan berjamaah, sebab warga desa tersebut sudah mempunyai pemahaman Nahdlatul Ulama (NU).
“Tidak ada larangan untuk menyebarkan agama islam dan selagi itu benar saya juga mendukung, tetapi Desa Numbing sudah mempunyai pemahaman NU,” ucapnya, Sabtu (7/1).
Menurutnya, dengan pemahaman NU warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir menganggap itu baik dan aman.
“Memang berdasarkan SKB 3 Menteri itu sah, tetapi kehidupan di desa itu mayoritas NU yang sudah mereka pahami cukup lama,” tuturnya.
Selama ini kehidupan beragama di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir berjalan baik dan aman bahkan masyarakat tidak mempermasalahkan aktivitas ibadah jamaah Ahmadiyah.
“Masyarakat tidak melarang jamaah Amhadiyah untuk beribadah, tapi mereka meminta tidak melibatkan masyarakat dari luar Bintan,” pungkasnya (Arman/Red).