
BIN || Kabupaten Karawang – Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengaku bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum sekolah yang memungut biaya modul LKS SD-SMP.
Aep melarang keras sekolah maupun pihak mana pun yang mencoba memperjualbelikan LKS atau buku modul tersebut.
“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” ujar Aep di Kantor Pemkab Karawang, Jumat (7/8/2026).
“Tindakannya pasti kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” kata Aep.
Pemerintah Kabupaten Karawang, kata Aep, berkomitmen penyediaan buku modul atau LKS gratis bagi seluruh siswa tingkat SD dan SMP negeri.(Red)
